No. 2 of 2026
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Pertanian
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Pertanian
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes additional concurrent government affairs in the agricultural sector to strengthen agricultural extension services and achieve sustainable food self-sufficiency in Indonesia. It outlines the division of responsibilities among central and regional governments, ensuring accountability and efficiency in agricultural governance.
The regulation affects various entities involved in agriculture, including the central government, provincial governments, and district/city governments. It specifically pertains to activities related to agricultural extension services, which are crucial for enhancing productivity and sustainability in the agricultural sector.
- Pasal 2 outlines the division of concurrent government affairs in agriculture, specifying that additional concurrent affairs include agricultural extension services. - Pasal 3 details the responsibilities of the central government in agricultural extension, including national extension service organization, policy formulation, and management of agricultural extension personnel. - Pasal 4 specifies the provincial government's role in implementing agricultural extension within its jurisdiction and coordinating extension services across districts/cities. - Pasal 5 describes the responsibilities of district/city governments in executing agricultural extension services locally and managing related assets and institutions. - Pasal 6 mandates that the implementation of these additional concurrent affairs will be regulated by a Ministerial Regulation overseeing agricultural governance.
- Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan (Additional Concurrent Government Affairs): Affairs divided among central, provincial, and district/city governments not listed in the annex of Law No. 23 of 2014 on Regional Government. - Penyuluhan Pertanian (Agricultural Extension): A process aimed at educating stakeholders in agriculture to improve productivity and sustainability.
The regulation is effective from January 26, 2026, and it repeals and replaces Presidential Regulation No. 35 of 2022 concerning the Strengthening of Agricultural Extension Functions.
This regulation interacts with Law No. 23 of 2014 on Regional Government, particularly in the context of defining and distributing concurrent government affairs in agriculture. It also refers to the need for a Ministerial Regulation to further detail the implementation of these affairs.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 establishes the division of concurrent government affairs in agriculture, specifically including agricultural extension services as additional responsibilities.
Pasal 3 outlines the central government's responsibilities, including organizing national agricultural extension services and formulating related policies.
Pasal 4 specifies that provincial governments are responsible for implementing agricultural extension services within their regions and coordinating efforts across districts.
Pasal 5 details the duties of district/city governments in executing local agricultural extension services and managing related assets.
Pasal 6 mandates that the implementation of these additional concurrent affairs will be regulated by a Ministerial Regulation related to agricultural governance.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
FRESlDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2026
TENTANG
URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN TAMBAHAN DI BIDANG PERTANIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a bahwa untuk mewujudkan swasembada pangan
berkelanjutan melalui penguatan sistem penyuluhan
pertanian, perlu mengatur urusan pemerintahan
konkuren tambahan di bidang pertanian;
bahwa penambahan urusan pemerintahan pada
pembagian urusan pemerintahan bidang pertanian
sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (21 dan ayat (3)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah, diatur dengan Peraturan Presiden
berdasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan
eksternalitas serta kepentingan strategis nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Urusan Pemerintahan
Konkuren Tambahan di Bidang Pertanian;
Mengingat : l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b
c
SK No 263898 A
2. Undang-Undang. . .
-- 1 of 5 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-2
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 lentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang ([rmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
MEMUTUSKAN:
MenetAPKan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN
KONKUREN TAMBAHAN DI BIDANG PERTANIAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan adalah
urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah
Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/ kota yang
tidak tercantum dalam Lampiran Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam
hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja,
dan manajemen untuk menghasilkan komoditas
pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu
agroekosistem.
3. Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi
pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan
mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam
mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan
sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk
meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha,
pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan
kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
2
4. Penyuluh . . .
SK No 273377 A
-- 2 of 5 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4 Penyuluh Pertanian adalah perorangan warga negara
Indonesia yang melakukan kegiatan Penyuluhan
Pertanian.
Pasal 2
(l) Pembagian urusan pemerintahan konkuren di bidang
pertanian merupakan pembagian urusan pemerintahan
sebagaimana tercantum dalam huruf AA Lampiran
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah.
l2l Selain pembagian urLrsan pemerintahan di bidang
pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan
Peraturan Presiden ini ditetapkan Urusan Pemerintahan
Konkuren Tambahan subbidang Penyuluhan Pertanian.
Pasal 3
Urusan pemerintahan pada subbidang Penyuluhan Pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat meliputi:
a. penyelenggaraanPenyuluhanPertaniannasional;
b. perumusan kebijakan Penyuluhan Pertanian;
c. pengelolaan Penyuluh Pertanian Aparatur Sipil Negara;
d. pengembangan kelembagaan Penyuluhan Pertanian; dan
e. pengelolaan sistem informasi Penyuluhan Pertanian
nasional.
Pasal 4
Urusan pemerintahan pada subbidang Penyuluhan Pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 yang menjadi
kewenangan daerah provinsi meliputi:
a. pelaksanaan Penyuluhan Pertanian dalam I (satu)
daerah provinsi; dan
b. pengoordinasian Penyuluh Pertanian lintas
kabupaten/ kota di wilayah provinsi.
Pasal 5...
SK No274345A
-- 3 of 5 --
[I;I{N
REPUBUK INDONESIA
Pasal 5
Urusan pemerintahan pada subbidang Penyuluhan Pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat l2l yang menjadi
kewenangan daerah kabupaten/ kota meliputi:
a. pelaksanaan Penyuluhan Pertanian dalam 1 (satu)
daerah kabupatan/kota;
b. pengoordinasian Penyuluh Pertanian di wilayah
kabupaten / kota; dan
c. pengelolaan aset dan fungsi kelembagaan Penyuluhan
Pertanian kecamatan dan desa untuk Penyuluhan
Pertanian.
Pasal 6
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di
bidang Pertanian pada subbidang Penyuluhan Pertanian
diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang Pertanian.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi
Penyuluhan Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 57), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No274346A
Agar
-- 4 of 5 --
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari2o26
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 6
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
SK No263897A
Djaman
-- 5 of 5 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Pertanian
tentang PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 2/2026. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 7 states that this regulation repeals Presidential Regulation No. 35 of 2022 regarding the Strengthening of Agricultural Extension Functions.
Pasal 8 indicates that this regulation takes effect on January 26, 2026.