Presidential Regulation No. 2 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the financial rights and facilities for the Chairman, Vice Chairman, and members of the Indonesian Health Council (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, KTKI), as well as members of each specific health council. It aims to ensure that these officials receive appropriate compensation and support for their roles in overseeing health practices in Indonesia.
The regulation affects the Chairman, Vice Chairman, and members of the KTKI, as well as members of each specific health council. These individuals are involved in the governance and regulation of health practices in Indonesia, ensuring quality health services in their respective fields.
According to Pasal 2, the Chairman, Vice Chairman, and members of KTKI, as well as members of each specific health council, are entitled to financial rights and facilities. Pasal 3 outlines the monthly financial rights, which include: - Chairman of KTKI: Rp29,750,000 - Vice Chairman of KTKI: Rp27,271,000 - Member of KTKI: Rp24,792,000 - Member of each specific health council: Rp19,833,000 If a member holds multiple positions, they receive the highest financial right (Pasal 3 ayat (3)). Additionally, Pasal 4 specifies that facilities include travel expenses and social security. Travel expenses are determined based on the position held within the health ministry (Pasal 5), while social security includes health insurance, work accident insurance, and death benefits (Pasal 6). The financial rights and facilities commence upon appointment and cease when the individual leaves their position (Pasal 7 and Pasal 8).
- Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI): The Indonesian Health Council responsible for overseeing health practices. - Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan: Specific councils for different health professions.
This regulation came into effect on January 13, 2023, as stated in Pasal 10. It does not specify any transitional provisions or amendments to previous regulations.
This regulation is established in accordance with Pasal 44 ayat (21) of Presidential Regulation No. 86 of 2019 concerning amendments to Presidential Regulation No. 90 of 2017 regarding the Indonesian Health Council. It is important for stakeholders to be aware of these interactions to ensure compliance with the overarching legal framework governing health councils in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 3 outlines the monthly financial rights for the Chairman, Vice Chairman, and members of KTKI, as well as members of each specific health council, with specific amounts detailed for each position.
Pasal 5 specifies that travel expenses are provided based on the rank of the position held within the health ministry, ensuring that council members receive appropriate compensation for official travel.
Pasal 6 mandates that social security benefits, including health insurance, work accident insurance, and death benefits, are provided to council members in accordance with national social security regulations.
According to Pasal 7 and Pasal 8, financial rights and facilities begin upon appointment and are terminated when the individual leaves their position, ensuring clarity on the duration of these benefits.
Pasal 3 ayat (4) states that the financial rights provided are subject to income tax in accordance with prevailing tax regulations.
Full text extracted from the official PDF (7K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA, SERTA ANGGOTA KONSIL MASING-MASING TENAGA KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat Menetapkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (21 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9O Tahun 2OlT tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2OLT tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlT Nomor 2Og) sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden Nomor 86 Tahun 2Ol9 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2OlT tentang Konsil renaga Kesehatan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 2Sa\ MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA, SERTA ANGGOTA KONSIL MASING-MASING TENAGA KESEHATAN. Pasal1... SK No 144743 A -- 1 of 5 -- PRES !DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat KTKI adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan. 2. Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan adalah lembaga yang mempunyai fungsi pengaturan, penetapan, dan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya. Pasal 2 Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan diberikan Hak Keuangan dan Fasilitas. Pasal 3 (1) Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota I.(TKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 diberikan setiap bulan. (2) Besaran hak keuangan yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Ketua KTKI, sebesar Rp29.750.OO0,00 (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); b. Wakil Ketua KTKI, sebesar Rp27.271.000,00 (dua puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); c. Anggota KTKI, sebesar Rp24.792.000,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); dan d. Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, sebesar Rp19.833.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). (3) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota lffKI merangkap sebagai Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harrya diberikan yang nilainya paling besar. (4) Hak... SK No 155122 A -- 2 of 5 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Fasilitas yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. perjalanan dinas; dan b. jaminan sosial. Pasal 5 (1) Perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ketua KTKI diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; b. Wakil Ketua KTKI diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan c. Anggota KTKI dan Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan diberikan biaya pedalanan dinas setara dengan biaya pedalanan dinas jabatan administrator di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (21 Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 155123 A Pasal 6. . . -- 3 of 5 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 6 (1) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, berupa: a. Jaminan kesehatan; b. Jaminan kecelakaan kerja; dan c. Jaminan kematian. (2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang- undangan di bidang jaminan sosial nasional. Pasal 7 Hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan terhitung sejak diangkat dan telah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan dihentikan terhitung sejak Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan berhenti dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 10 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 155124 A Agar -- 4 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetatruinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari2O2S MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESTA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2g NOMOR 8 ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA BLIK INDONESIA Perundang-undangan strasi Hukum, SK No 144744A Djaman -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 2/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 9 outlines that the payment and cessation of financial rights and facilities must comply with existing laws and regulations, ensuring adherence to legal standards.