Presidential Regulation No. 2 of 2022 on National Entrepreneurship Development 2021-2024
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Presidential Regulation No. 2 of 2022 outlines the framework for the development of national entrepreneurship in Indonesia from 2021 to 2024. This regulation aims to enhance the entrepreneurial ecosystem in the country, focusing on fostering small and medium enterprises (UMKM) and cooperatives. It affects various stakeholders, including government agencies, private sector actors, and entrepreneurs themselves. Key obligations under this regulation include the establishment of committees and bodies to oversee entrepreneurship initiatives, as well as the management of financial resources allocated for these programs. The regulation emphasizes the importance of collaboration between different ministries and institutions to create a conducive environment for entrepreneurship. It also aligns with other related regulations aimed at improving the business climate, such as those governing business licenses (NIB), online single submission (OSS), and investment in special economic zones (KEK) and free trade zones (FTZ). Overall, this regulation is a significant step towards strengthening Indonesia's economic landscape by promoting entrepreneurship and supporting the growth of UMKM.
Full text extracted from the official PDF (21K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPUELIK INOONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2TAHUN 2022 TENTANG PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021 -2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a. b. c. bahwa untuk mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 guna meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi, iklim usaha dan daya saing, serta memperluas kesempatan kerja, perlu dilakukan upaya percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha; bahwa dalam rangka percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyinergikan dan memperkuat koordinasi program lintas sektor antara kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah yang didukung dengan kebijakan tunggal yang menjadi pedoman bersama dalam pengembangan kewirausahaan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2O2L-2O24; l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); SK No 046171 A MEMUTUSKAN. . . -- 1 of 16 -- Menetapkan : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2O2I-2O24. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Wirausaha adalah setiap orang yang memiliki jiwa kewirausahaan dan menjalankan kewirausahaan. 2. Kewirausahaan adalah aktivitas dalam menciptakan dan/atau mengembangkan suatu usaha yang inovatif dan berkelanjutan. 3. Calon Wirausaha adalah setiap orang yang memiliki jiwa Kewirausahaan dan memiliki ide bisnis dan/atau memiliki rintisan usaha. 4. Wirausaha Pemula adalah Wirausaha yang merintis usahanya menuju Wirausaha mapan dan usahanya telah terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. 5. Wirausaha Mapan adalah Wirausaha yang usahanya teiah berlangsung dalam jangka waktu lebih dari 42 (empat puluh dua) bulan sejak usahanya terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan berkembang. 6. Kemudahan adalah pemberian fasilitasi nonmateri untuk memotivasi Wirausaha dalam rangka menumbuhkembangkan usahanya. 7. Insentif adalah pemberian fasilitas baik berupa fiskal maupun non-fiskal untuk memotivasi Wirausaha dalam rangka menumbuhkembangkan usahanya. 8. Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional adalah sistem informasi yang terintegrasi dengan basis data tunggal melalui teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi penyelenggaraan Kewirausahaan di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagai satu kesatuan. SK No 046209 A 9.Ekosistem... -- 2 of 16 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 9. Ekosistem Kewirausahaan adalah interaksi semua sistem yang mempengaruhi pengembangan dan pembangunan Kewirausahaan. 10. Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah upaya dalam bentuk kebijakan dan program untuk mengembangkan Kewirausahaarr yang terintegrasi secara nasional. i 1. Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah dokumen yang memuat uraian pedoman umum Pengembangan Kewirausahaan Nasional. 12. Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kewirausahaan nasional sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24. 13. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merLrpakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 16. Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah wadah koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional. 17. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, kelornpok masyarakat, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, asosiasi pelaku usaha, Iembaga swadaya masyarakat, dan mitra penrbangunan iainnya yang terkait dengan Pengembangan Kewirausahaan Nasional. BABII ... SK No 046210 A -- 3 of 16 -- PRESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang ditetapkan untuk periode tahun 202 1 sampai dengan tal:.un 2Q24. Pasal 3 Pengembangan Kewirausahaan Nasional bertujuan: a. menyinergikan kebijakan dan program Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan; b. memperkuat Ekosistem Kewirausahaan di Indonesia; c. menumbuhkembangkan Wirausaha yang berorientasi pada nilai tambah dan mampu memanfaatkan teknologi; dan d. meningkatkan kapasitas Wirausaha dan skala usaha. BAB III PENGEMBANGAN KEWIRAUS.AHAAN NASIONAL Bagian Kesatu Pelaksanaan Pasal 4 (1) Pengembangan Kewirausahaan Nasional merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24. (2)Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan sebagai: SK No 046211A a. pedoman . . . -- 4 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menetapkan kebijakan sektoral terkait dengan pengembangan Kewirausahaan yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga. b. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan daerah yang terkait dengan pengembangan Kewirausahaan yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis dan menjadi bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah pada tingkat provinsi dan kabupaten/ kota. c. pedoman bagi Pemangku Kepentingan dalam ikut serta mendukung percepatan penumbuhan dan rasio Kewirausahaan melalui penumbuhkembangan Wirausaha yang inovatif dan berkelanjutan. (3)Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri. Pasal 5 (1) Pengembangan Kewirausahaan Nasional diselenggarakan secara bersinergi oleh kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan yang disesuaikan dengan profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya. (2) Profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional. (3) Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Menteri. Pasal 6 (1) Dalam melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 5 ayat (1), kementerian/ lembaga dan Pemerintah Daerah menyampaikan dan memutakhirkan data prohl Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagai basis data Kewirausahaan melalui Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan. SK No 046212 A (2) Dalam . . . -- 5 of 16 -- PRESIDEN UBUK INDONESIA (2) Datam menyampaikan dan memutakhirkan data profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan Pemangku Kepentingan. (3) Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia. Pasal 7 Pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional terdiri atas: a. Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasionai; dan b. Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Pasal 8 (1) Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas: a. pendahuluan; b. ruang lingkup; c. penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Nasional; d. kaidah pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional; dan e. penutup. (2) Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 9 (1) Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b ditetapkan untuk periode 3 (tiga) tahun. (2) Rencana . . . SK No 046213 A -- 6 of 16 -- PRESIDEN REFUBUK INOONESIA (2) Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kegiatan rincian outputlrincian output; b. indikator; c. target; d. lokasi; e. instansi pelaksana; dan f. instansi terkait. (3) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penyesuaian kriteria kegiatan kementerian/ Iembaga sesuai dengan kelompok sasaran berdasarkan kriteria Wirausaha dan Ekosistem Kewirausahaan untuk mencapai target Pengembangan Kewirausahaan Nasional. (4) Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 10 Kementerian/1embaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional berpedoman pada Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Bagian kedua Kemudahan, Insentif, dan Pemulihan Pasal 11 Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan Kemudahan dan Insentif sesuai kemampuan keuangan negara/ keuangan daerah. Nasional Pasal 12... SK No 046214 A -- 7 of 16 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESIA Pasal 12 (1) Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan kepada Wirausaha berupa: a. pendaftaran perizinan berusaha dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor; c. akses pembiayaan dan penjaminan; d. pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah; e. pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara; f. mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong; g. mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. melakukan riset dan pengembangan usaha; i. mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis; dan/atau j. bentuk Kemudahan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 dapat diberikan kepada Wirausaha berupa: a. pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah; b. subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah; dan/ atau c. fasilitas pajak penghasilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13. . . SK No 046215 A -- 8 of 16 -- PRESIDEN REPUBUK INOONESIA Pasal 13 (1) Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Pemangku Kepentingan dapat diberikan insentif pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Selain pemberian insentif pajak penghasilan, Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatjuga diberikan insentif berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 (1) Dalam hal terjadi keadaan kahar lforce majeufi, kementerian/ lembaga dan Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan Wirausaha yang meliputi: a. restrukturisasikredit; b. rekonstruksi usaha; c. bantuan permodalan; dan/atau d. bantuan bentuk lain. (2) Keadaan kahar (fore majeufi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada bencana, wabah, atau kondisi lain, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. (3) Upaya pemulihan Wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada Wirausaha yang terdampak. (4) Upaya pemulihan Wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABIV... SK No 046216 A -- 9 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _10_ BAB IV KOMITE PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL Bagian Kesatu Umum Pasal 15 (1) Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional dibentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional. (2) Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional mempunyai tugas melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional secara terencana dan terpadu. (3) Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Bagian Kedua Struktur Organisasi Pasal 16 (1) Susunan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional terdiri atas: a. Pengarah; dan b. Pelaksana. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a terdiri atas: a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; c. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; d. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; e. Menteri Keuangan; dan f. Sekretaris Kabinet. SK No 046217 A (3) Pelaksana. .. -- 10 of 16 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESIA (3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Ketua Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. Wakil Ketua I : Menteri Badan Usaha Milik Negara; c. Wakil Ketua II : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan pariwisata dan Ekonomi Kreatif; d. Wakil Ketua III : Menteri Dalam Negeri; dan e. Anggota terdiri atas: 1. Menteri Perdagangan; 2. Menteri Perindustrian; 3. Menteri Ketenagakerjaan; 4. Menteri Pertanian; 5. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; 6. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 7. Menteri Kelautan dan Perikanan; 8. Menteri Komunikasi dan Informatika; 9. Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; I 1. Menteri Sosial; 12. Menteri Agama; 13. Menteri Pemuda dan Olahraga; 14. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak; 15. Menteri Investasi/ Kepaia Badan Koordinasi Penanaman Modal; 16. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; 17. Kepala Badan Pusat Statistik; 18. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; 19. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; dan 20. Kepala. . . SK No 046218 A -- 11 of 16 -- 20. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 17 (1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf a bertugas: a. melakukan pengarahan perrgembangan Kewirausahaan Nasional dalam bentuk pemberian saran dan pertimbangan kepada pelaksana; dan b. melakukan penguatan penyelenggaraan pengembangan Kewirausahaan Nasional dalam bentuk dukungan kebijakan dan sumber daya. (2) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (l) huruf b bertugas: a. merumuskan rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden dalam rangka penyelenggaraan pengembangan Kewirausahaan Nasional; FRESIDEN REPUBUK INDONESIA _t2- b. melakukan koordinasi dan sinkronisasi Pengembangan Kewirausahaan Nasional; dan kebijakan c melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Pasal 18 ( 1) Untuk membantu penyelenggaraan tugas pelaksana sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf b dibentuk Tim Teknis pengembangan Kewirausahaan Nasional (2) Tim Teknis Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua yang secara ex-officio dijabat oleh Deputi yang membidangi Kewirausahaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan b. Unit. . . SK No 046219 A -- 12 of 16 -- PRESIDEN UBLIK INDONESIA _13_ Pasal 20 BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pasal 2 I Unit pengelola yang beranggotakan unsur pemerintah dan unsur lain yang diperlukan. pasal 19 Pelaksana berwenang menetapkan keputusan yang mengikat kementerian/lembaga, Pemerintah baerah, dan irrstansi pemerintah lainnya. b Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional termasuk di dalamrrya mekanisme, uraian tugas, dan fungsi Tim Teknis pengembangan Kewirausahaan Nasional ditetapkan oleh Menteri "elak, X.-tra Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional. (1) Kementerian/lembaga dan pemerintah Daerah yang melaksana-kan program dan kegiatan pengembangai Kewirausahaan melakukan pemantauan dan evaluasi serta melaporkan kepada Menteri selaku Ketua pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional. (2) Pelaksanaan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi Kewirausihaan Nasional. (3) Pelaksana men)rusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan Pengembangan Kewirausahaan Nasional berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah Daerah, dengan pertimbangan pengarah. (4) Laporan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada presiden secara berkala 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada bulan Juni dan bulan Desember. (5) Ketentuan. .. SK No 046220 A -- 13 of 16 -- REFLI PRESIDEN ELIK INDONESIA (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri selaku Ketua pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional. BAB VI PENDANAAN Pasal 22 Pendanaan pelaksanaan Nasional bersumber dari: Pasal 23 Pengembangan Kewirausahaan a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) Pendanaan pelaksanaan pengembangan Kewirausahaan Nasional di daerah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 huruf a dialokasikan Pemerintah pusat melalui DAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa DAK fisik dan DAK nonfisik. (3) DAK fisik dan DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan untuk mendanai pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional paling sedikit berupa: a. peningkatan kapasitas Wirausaha melalui inkubasi; b. peningkatan kualitas pendamping; c. perluasan akses pasar; d.pembangunan... SK No 046221 A -- 14 of 16 -- d. pembangunan dan/atau perbaikan sarana dan prasarana penunjang; dan e. penyelenggaraan pendataan Wirausaha. (4) Pengalokasian DAK fisik dan DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-u.rda.rg".r. FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _15_ BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 (1) Dalam penyelenggaraan pengembangan Kewirausahaan Nasional, Komite dapat menambah dan/atau melakukan penyesuaian Rencana Aksi pengembangan Kewirausahaan Nasional. (2) Penambahan dan/atau penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pelakjana berdasarkan pertimbangan Pengarah. (3) Untuk _ membantu pelaksanaan tugas, pelaksana dapat melibatkan dan bekerja sama dengan lembaga serta pihak lainnya yang dianggap perlu. (4) Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional melaksanakan tugas sejak peraturan presiden ini diundangkan dan berakhir pada tanggal 3l Desember 2024. Peraturan Presiden diundangkan. Pasal 25 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 046222 A Agar -- 15 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Janruari 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 3 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan istrasi Hukum, ttd SK No 046223 A S anna Djaman -- 16 of 16 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024
tentang PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - PEREKONOMIAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH - KOPERASI, UMKM
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 2/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.