No. 19 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the National Action Plan for the Prevention and Handling of Human Trafficking (RAN PPTPPO) for the years 2020-2024. It aims to provide a comprehensive framework for various government entities to collaborate effectively in preventing and addressing human trafficking, which is recognized as a violation of human rights and human dignity.
The regulation affects multiple stakeholders, including government ministries, local governments, and various task forces at national, provincial, and district levels. It is relevant to any organization involved in the prevention and handling of human trafficking, including NGOs and community organizations.
- Pasal 2 outlines that the RAN PPTPPO serves as a guideline for the Central Task Force, Provincial Task Forces, and local governments in their efforts to prevent and handle human trafficking. - Pasal 3 mandates that ministries and agencies implement the RAN PPTPPO according to their respective duties and functions, coordinated by the Central Task Force. - Pasal 4 specifies that the implementation of prevention and handling efforts at the provincial and district levels must adhere to the Regional Action Plan (RAD PPTPPO), which is to be established by local regulations. - Pasal 8 discusses funding sources for the RAN PPTPPO, which may come from the state budget, local budgets, or other legitimate and non-binding sources.
- Perdagangan Orang (Human Trafficking): The act of recruiting, transporting, harboring, or receiving individuals through threats, coercion, or deception for the purpose of exploitation. - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Any act that constitutes human trafficking as defined by the law. - Gugus Tugas (Task Force): Coordinative bodies at various levels responsible for the prevention and handling of human trafficking.
This regulation came into effect on February 22, 2023, upon its promulgation. It replaces and amends previous regulations regarding the task force for the prevention and handling of human trafficking.
The regulation references and builds upon previous laws and presidential regulations, particularly the Law No. 21 of 2007 on the Eradication of Human Trafficking and Presidential Regulation No. 69 of 2008, as amended by Presidential Regulation No. 22 of 2021. These laws provide the legal foundation for the establishment and operation of the task forces and the action plans outlined in this regulation.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 establishes the RAN PPTPPO as a guideline for the Central Task Force, Provincial Task Forces, and local governments in their efforts to prevent and handle human trafficking.
Pasal 3 mandates that ministries and agencies implement the RAN PPTPPO according to their respective duties and functions, coordinated by the Central Task Force.
Pasal 4 specifies that the implementation of prevention and handling efforts at the provincial and district levels must adhere to the RAD PPTPPO, which is to be established by local regulations.
Pasal 8 discusses funding sources for the RAN PPTPPO, which may come from the state budget, local budgets, or other legitimate and non-binding sources.
Pasal 1 defines Perdagangan Orang (Human Trafficking) as the act of recruiting, transporting, harboring, or receiving individuals through threats, coercion, or deception for the purpose of exploitation.
Full text extracted from the official PDF (7K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRES IDEN REPUELIK TNDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TAHUN 2O2O - 2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. b. c. bahwa tindak pidana perdagangan or€rng merupakan salah satu perbuatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia, sehingga diperlukan langkah konkret dan komprehensif guna menjamin sinergitas dan kesinambungan dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (21 Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus T\.rgas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu disusun dan diimplementasikan kebijakan, program, serta kegiatan dalam bentuk rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2O2O - 2024; SK No 148782A Mengingat -- 1 of 6 -- Mengingat Menetapkan PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2OO7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a72Ol; 3. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus T\rgas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Ta}lun 2O2L tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2OO8 tentang Gugus T\rgas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 91); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TAHUN 2O2O - 2024. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. SK No 148751A 2. Tindak -- 2 of 6 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 2. Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya disingkat TPPO adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang mengenai pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. 3. Gugus Tfigas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pusat yang selanjutnya disebut Gugus T\rgas Pusat adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat nasional. 4. Gugus T\-rgas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi yang selanjutnya disebut Gugus T\rgas Provinsi adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat provinsi. 5. Gugus T\rgas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang KabupatenlKota yang selanjutnya disebut Gugus T\:gas KabupatenlKota adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat kabupaten/ kota. 6. Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya disingkat RAN PPTPPO adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi serangkaian kegiatan, yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang. 7. Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya disingkat RAD PPTPPO adalah rencana aksi tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berisi serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang. SK No 148752 A Pasal2... -- 3 of 6 -- FRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RAN PPTPPO Tahun 2O2O - 2024. (21 RAN PPTPPO dimaksudkan sebagai pedoman bagi: a. Gugus T\rgas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus T\rgas Kabupaten/Kota; dan b. kementerian/lembaga, dalam pencegahan dan penanganan TPPO. Pasal 3 (1) Kementerian/lembaga melaksanakan RAN PPTPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (2) Pelaksanaan RAN PPTPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dilaksanakan berpedoman pada RAD PPTPPO Tahun 2O2O - 2024. (21 RAD PPTPPO Tahun 2O2O 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RAN PPTPPO Tahun 2O2O 2024 dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. (3) RAD PPTPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 5. . . SK No 1487.53 A -- 4 of 6 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5 (1) RAN PPTPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a. latar belakang dan kondisi pencegahan dan penanganan TPPO di Indonesia; b. arah kebijakan dan strategi pencegahan dan penanganan TPPO; c. matriks RAN PPTPPO; dan d. mekanisme keda. (21 RAN PPTPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 6 RAN PPTPPO tahun 2O2O sampai dengan tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Dalam melaksanakan RAN PPTPPO, kementerian/ lembaga dapat melibatkan partisipasi masyarakat. Pasal 8 Pendanaan pelaksanaan RAN PPTPPO bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 148754 A Agar -- 5 of 6 -- PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Febnaari 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESTA TAHUN 2023 NOMOR 33 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, a SK No 148783 A Djaman -- 6 of 6 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024
tentang HAK ASASI MANUSIA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - TINDAK PIDANA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 19/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 1 outlines the structure of the Gugus Tugas (Task Forces) at national, provincial, and district levels, detailing their roles in coordinating efforts against human trafficking.