Presidential Regulation No. 19 of 2022 on Functional Position Allowances for Intelligence Supervisors
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Presidential Regulation No. 19 of 2022 establishes the framework for functional position allowances for intelligence supervisors in Indonesia. This regulation is aimed at enhancing the compensation structure for individuals holding supervisory roles within intelligence agencies. It affects government employees in intelligence positions, ensuring they receive appropriate financial recognition for their expertise and responsibilities. Key obligations under this regulation include the provision of allowances that reflect the functional roles and responsibilities of intelligence supervisors, which may include honorariums, salaries, and other forms of financial compensation. The regulation is designed to align with existing employment laws and regulations governing civil servants (Aparatur Sipil Negara), ensuring that the allowances are consistent with broader government policies on public sector remuneration. This regulation interacts with other related regulations concerning civil service compensation and benefits, ensuring that intelligence supervisors are adequately supported in their roles while maintaining compliance with national standards for public sector employment.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang Mengingat PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANO TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengarvas Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Furrgsional Pengawas Intelijen; Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pimerintah Nomor 7 Tahun L977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang. Perubahan Kedelapan .Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 7977. tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 43); 4. Peraturan . . . a. b. 1. 2. 3. SK No 134705 A -- 1 of 5 -- 4 PRES!DEN REPUELIK INDONESIA Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 I Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64771; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, yang selanjutnya disebut T\rnjangan Pengawas Intelijen adalah tunj angan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 Menetapkan SK No 133545 A Pasal 2... -- 2 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen diberikan T\rnjangan Pengawas Intelijen setiap bulan. Pasal 3 Besaran T\rnjangan Pengawas Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Pengawas Intelijen bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekefa pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5 Pembirian Tunjangan Pengawas Intelijen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Pengawas Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 133546A Agar -- 3 of 5 -- PRESlOEN REPUSLIK INDONESIA Agar setiap orang memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya Indonesia. dalam Lembaran Negara blik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Jantuari2022 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESI.A, YASONNA H. I.,AOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK.INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 29 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukum, ttd SK No 130323 B Djaman -- 4 of 5 -- PRESIDEN BLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN NO. JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Pengawas Intelijen Ahli Utama Rp2.217.000,00 2 Pengawas Intetijen Ahli MadYa Rp1,848.000,00 3 Pengawas Intelijen Ahli Muda Rp1.260.000,00 4 Pengawas Intelijen Ahli Pertama Rp540.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan strasi Hukum, SK No 134802 A S Djaman -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 19/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.