Presidential Regulation No. 18 of 2022 on Functional Position Allowances for Intelligence Management Assistants
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Presidential Regulation No. 18 of 2022 establishes the framework for functional position allowances for intelligence management assistants in Indonesia. This regulation is aimed at enhancing the compensation structure for individuals holding these specific roles within the government, particularly those involved in intelligence management. It outlines the types of allowances, including honorariums, salaries, and other forms of compensation that these professionals are entitled to receive. The regulation affects government employees in the intelligence sector, specifically those classified as functional position assistants. Key obligations under this regulation include adherence to the stipulated allowance structures and ensuring that payments are made in accordance with the guidelines provided. This regulation interacts with other employment and compensation regulations within the Indonesian civil service framework, ensuring that the allowances align with broader government policies on employee remuneration. By clarifying the financial entitlements of intelligence management assistants, this regulation aims to improve job satisfaction and retention in these critical roles, thereby enhancing the overall effectiveness of Indonesia's intelligence operations.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESlDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk
Mengingat
b.
1.
2.
3.
mutu, prestasi,
pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola In telijen,
perlu diberikan T\rnjangan Jabatan Fungsional Asisten
Penata Kelola Intelijen yang sesuai dengan beban kerja
dan tanggung jawab pekerjaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional
Asisten Penata Kelola Intelijen;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20 14 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara
Repu.blik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagarmana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O19 Nomor 43);
4. Peraturan . . .
SK No 134692A
-- 1 of 5 --
4
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 I Tahun 20 17
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
64771;
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN.
Pasal I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola
Intelijen, yang selanjutnya disebut T\.rnjangan Asisten Penata
Kelola Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata
Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5
Menetapkan
Pasal 2...
SK No 133550A
-- 2 of 5 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola
Intelijen diberikan T\rnjangan Asisten Penata Kelola Intelijen
setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Asisten Penata Kelola Intelijen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Asisten Penata Kelola Intelijen bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Asisten Penata Kelola Intelijen
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunj angan Asisten Penata Kelola Intelijen dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 133551A
Agar
-- 3 of 5 --
PRESIDEN
REPI.JELIK INOONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempata-nnya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
dalam kmbaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januan2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H, I.,AOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 28
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMEI{TERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
trasi Hukum,
ttd
SK No 130322 B
Djaman
-- 4 of 5 --
PRESlDEN
BLIK INDONES
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A
NOMOR 18TAHUN2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN
NO. JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN
Jenjang Jabatan F\rngsional Keterampilan
1 Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia Rp1.260.000,00
2 Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir Rp540.000,00
3 Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil Rp360.000,00
Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula Rp30O.O0O,0O 4
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang- undangan
trasi Hukum,
*
R
,( tNl
SK No 134803 A
anna Djaman
-- 5 of 5 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 18/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.