No. 174 of 2024
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Ministry of Communication and Digital in Indonesia, outlining its roles, responsibilities, and organizational structure. It aims to enhance governance in the fields of communication and information, aligning with the recent amendments to the Law on State Ministries.
The regulation primarily affects the Ministry of Communication and Digital, its leadership, and various directorates under it. It also impacts stakeholders in the communication and digital sectors, including businesses and organizations that interact with government policies in these fields.
- Pasal 2 establishes the Ministry's role in managing government affairs in communication and information. - Pasal 5 outlines the Ministry's responsibility to assist the President in governance. - Pasal 6 details the functions of the Ministry, including policy formulation in digital infrastructure and public communication. - Pasal 7 specifies the organizational structure, which includes various directorates responsible for specific areas such as digital infrastructure and public communication. - Pasal 49 states that existing positions within the Ministry will continue until new appointments are made under this regulation.
- Kementerian (Ministry): Refers to the Ministry of Communication and Digital. - Menteri (Minister): The head of the Ministry responsible for communication and information governance.
The regulation is effective from November 5, 2024. It replaces the previous regulation, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023, regarding the Ministry of Communication and Informatics, which is now revoked.
The regulation references the Law on State Ministries (Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008) and its amendments, ensuring that the establishment of the new Ministry aligns with existing legal frameworks governing state ministries.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines the Ministry of Communication and Digital as responsible for government affairs in communication and information.
Pasal 5 outlines the Ministry's duty to assist the President in governance, emphasizing its role in national administration.
Pasal 7 details the organizational structure of the Ministry, which includes various directorates focused on specific areas such as digital infrastructure and public communication.
Pasal 49 states that existing positions within the Ministry will remain in effect until new appointments are made under this regulation.
Pasal 6 outlines the Ministry's functions, including the formulation and implementation of policies related to digital infrastructure and public communication.
Full text extracted from the official PDF (20K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
FEESIDEN
REPUEUK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
NOMOR L74TAHUN2024
TENTANG
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PRESIDEN
KOMUNIKASI DAN DIGITAL.
TENTANG KEMENTERIAN
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 1l
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang
Kementerian Negara sebagaimana tetah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentangperubahan
atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20O8 tentang
Kementerian Negara, perlu menetapkan peraturan presiden
tentang Kementerian Komunikasi dan Digital;
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republi[
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 terrtarrg perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tamtahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Peraturan Fresiden Nomor 14O Tahun 2Cl24 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negari
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);
SK No 2477216 A
BABI...
-- 1 of 16 --
PRESIDEN
PUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Komunikasi dan Digital yang selanjutnya
disebut Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informasi.
2. Menteri adalah menteri yang
pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
urusan
Pasal 4...
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelalsanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam
pencapaian keb[jakan strategis lintas unit
organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I di lingkungan
Kementerian.
SK No222930A
-- 2 of 16 --
PRESIOEN
REPUEL]K INDONESIA
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang infrastruktur digital, teknologi pemerintah
digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital,
pelindungan data pribadi, dan komunikasi publik dan
media;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
f. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
komunikasi dan digital;
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
SK No222931A
BABIII ...
-- 3 of 16 --
PRESTDEN
UBLIK INOONESIA
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Infrastruktur Dryltal;
Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital;
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital;
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital;
Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media;
Inspektorat Jenderal;
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Komunikasi dan Digital;
Staf Ahli Bidang Hukum;
Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
Staf Ahli Bidang Teknologi.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
c.
d.
e.
f.
c.
h.
i.
j.
k
l.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.
Pasal 10. . .
SK No222932A
-- 4 of 16 --
PRESIDEN
PUBLIK INDONESIA
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
Pasal l1
(l) Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang infrastruktur digital.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang infrastruktur digital;
SK No222933A
b. pelaksanaan . . .
-- 5 of 16 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang infrastruktur digital;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Infrastruktur Digital; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Keem,at
Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah
digital.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang teknologi pemerintah
digital;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah
digital;
c. penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang teknologi pemerintah digital;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
teknologi pemerintah digital;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang teknologi pemerintah digital;
f. pelaksanaan . . .
SK No222934A
-- 6 of 16 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
f. pelaksanaan administrasi DirektoratJenderalTeknologi
Pemerintah Digital; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kelima
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Ekosistem Digital berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Ekosistem Digital dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 18
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang ekosistem digital.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang ekosistem digital;
b. pelalsanaan kebijakan di bidang ekosistem digital;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang ekosistem digital;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ekosistem
Digital; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
Pasal 20
(l) Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
SK No222935A
Pasal 2l ...
-- 7 of 16 --
PRESIDEN
REPUBLTK INOONESIA
Pasal 21
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mempunyai
tugas perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengawasan rrang digital dan
pelindungan data pribadi.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan ruang
digital dan pelindungan data pribadi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruEuxg
digital dan pelindungan data pribadi;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengawasan ruang digital dan
pelindungan data pribadi;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pengawasan Ruang Digital; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketqiuh
Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 24
Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan
media.
SK No222936A
Pasal 25...
-- 8 of 16 --
PRES!DEN
NEPUELIK INDONESIA
Pasal 25
Dalam melaks€rnakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal24, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang komunikasi publik dan
media;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik
dan media;
c. pen5rusunan noflna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang komunikasi publik dan media;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
komunikasi publik dan media;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang komunikasi publik dan media;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Komunikasi Publik dan Media; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kedelapan
Inspektorat Jenderal
Pasal 26
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal2T
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 28
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian;
b.pelaksanaan...
$K No222937 A
-- 9 of 16 --
PRESIDEN
IIEPUBLTK INDONESIA
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan
Kementerian;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugas€rn Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesembilan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Komunikasi dan Digital
Pasal 29
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Komunikasi dan Digital berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Komunikasi dan Digital dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 30
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi
dan Digitaf mempunyai tugas menyelenggarakan
pengembangan sumber daya manusia di bidang
komunikasi, informasi, dan digital.
Pasal 3 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Badan Sumber Daya Manusia
Komunikasi dan Digital menyelenggarakan fungsi:
a. penlrusunan kebijakan teknis pengembangan sumber
daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan
digitaf;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang komunikasi, informasi, dan digital;
SK No222938A
c. pelaksanaan . . .
-- 10 of 16 --
PRESIDEN
REPUBLTK INOONESIA
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengembangan sumber daya
manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
Staf Ahli
Pasal 32
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 33
(1) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang hukum.
(2) Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
sosial, ekonomi, dan budaya.
(3) Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
komunikasi dan media massa.
(4) Staf Ahli Bidang Teknologi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi dan
transformasi digital.
Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 34
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan
SK No222939A
perundang-undangan.
BAB IV. . .
-- 11 of 16 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 35
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional danlatau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 36
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimalsud dalam
Pasal 35 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB V
TATA KER.IA
Pasal 37
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
Pasal 38
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan ke{a yang efektif
dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 39
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan di bidang
komunikasi dan informasi secara berkala dan sewaktu-
waktu sesuai kebutuhan.
SK No222940A
Pasal 40...
-- 12 of 16 --
PRESIDEN
REPUBL]K INOONESIA
Pasal 4O
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 4 1
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah,
dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
Pasal 42
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagr
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
SK No 222941 A
BABVI ...
-- 13 of 16 --
PRESIDEN
PUBLIK INDONESIA
-t4-
BAB VI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 45
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 46
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI
Pasal 47
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a. Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara untuk
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 48
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban
kerja.
(2) Besaran...
SK No222984A
-- 14 of 16 --
BllK TNDONESIA
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas
desentralisasi, dan peran pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 49
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB Ix
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5O
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 22
Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan
Informatika (lrmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O23 Nomor 51), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 51
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 22 Tahur: 2O23 tentang Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 51), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 52
Peraturan Presiden ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
SK No 2,16804 A
Agar
-- 15 of 16 --
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
MENTEzu SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 370
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,(-
ttd
SK No247747 A
Djaman
-- 16 of 16 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital
tentang DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 174/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation comes into effect on November 5, 2024, and replaces the previous regulation regarding the Ministry of Communication and Informatics.
Pasal 51 revokes Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023, which previously governed the Ministry of Communication and Informatics.