Presidential Regulation No. 173 of 2024 on the Ministry of Transportation
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 173 Tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 173 Tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Presidential Regulation No. 173 of 2024 outlines the establishment and organizational structure of the Ministry of Transportation (Kementerian Perhubungan) in Indonesia. This regulation is significant for both domestic and foreign investors as it clarifies the roles and responsibilities of the Ministry in overseeing transportation-related matters, which are crucial for business operations, logistics, and infrastructure development in the country. The regulation affects various stakeholders, including transportation companies, logistics providers, and businesses reliant on efficient transportation systems. Key obligations under this regulation include compliance with transportation policies, adherence to safety standards, and cooperation with the Ministry in implementing transportation projects. Furthermore, this regulation interacts with other related regulations governing transportation, infrastructure development, and investment, ensuring a cohesive framework for the transportation sector. Investors should be aware of how the Ministry's policies may impact their operations, especially in sectors such as logistics, manufacturing, and trade, where transportation plays a vital role in supply chain management.
Full text extracted from the official PDF (28K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
t\i
SALINAN
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
FRESIDEN
NEFUEUK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 173 TAHUN 2024
TENTANG
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN PERATURAN
PERHUBUNGAN.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang
Kementerian Negara sslagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tcntangperubahan
atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 200g tentang
Kementerian Negara, perlu menetapkan peraturan presiden
tentang Kementerian Perhubungan;
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang
Kementerian Negara (kmbaran Negara Repubt-f
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Irmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6l Tahun
2024 tentatgPerubahan atas Undang-Undang Nomor 39
tahun 2008 tentang Kementerian Negara lkrrrb.r.r,Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6994);
3. Peraturan Presiden Nomor 14O Tahun 2024 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negari
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2SO);
SK No24774A
BABI..,
-- 1 of 21 --
{
PNESIDEN
REPUEUK INOONESIA
-2
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang transportasi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh
wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(a) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam
memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebljakan strategis lintas unit organisasi
jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural
eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4...
SK No2484llA
-- 2 of 21 --
FRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urus€ul
pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan
keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas,
konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana
transportasi;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
f. pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan
transportasi;
g. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
transportasi;
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
SK No248412A
BABIII ...
-- 3 of 21 --
E]rFiTIilNT'T.TITSM
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
c. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
e. Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
f. Direlrtorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Kebijakan Ttansportasi;
i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan;
j. Staf AhIi Bidang Teknologi dan Energi;
k. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi;
l. Staf Ahli Bidang Logistik;
m. Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan; dan
n. Staf Ahli Bidang Keselamatan Tlansportasi.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 8
(l) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9...
SK No248413A
-- 4 of 21 --
:l
EilFITIiTiTFTf,trEM
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.
Pasa1 1O
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penlrusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Pasal 11
(l) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 12. . .
SK No2484l4A
-- 5 of 21 --
FNESDEN
REPUE|JK INOONESIA
Pasal 12
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang transportasi darat.
Pasa1 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal L2, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebljakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas,
angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan
angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, serta
keselamatan transportasi darat;
b. pelaksanaan kebljakan di bidang penyelenggaraan lalu
lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan
angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, serta
keselamatan transportasi darat;
c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana,
prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai,
danau, dan penyeberangan, serta keselamatan transportasi
darat;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana,
sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan
penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana,
prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai,
danau, dan penyeberangan, serta keselamatan transportasi
darat;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
SK No248415A
Bagian
-- 6 of 21 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
7-
Bagran Keempat
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan l,aut dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 15
Direktorat Jenderal Perhubungan laut mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pelayaran.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
menyelenggarakan fu ngsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan
di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan
pelayaran, dan perlindungan di lingkungan maritim;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan
keamanan pelayaran, dan perlindungan di lingkungan
maritim;
c. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan,
kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan
perlindungan di lingkungan maritim;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan,
keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan di
lingkungan maritim;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan,
kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan
perlindungan di lingkungan maritim;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
SK No248416A
Bagian
-- 7 of 21 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Bagran Kelima
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 18
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan
di bidang penerbangan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
menyelenggarakan fungsi:
a. perumus€rn kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah
udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan
angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan
keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup
penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan
fasilitas umum penerbangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah
udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan
angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan
keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup
penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan
fasilitas umum penerbangan;
c. penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan
bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan
navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan,
keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan,
serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum
penerbangan;
d.pemberian...
SK No248417A
-- 8 of 21 --
F|lESIDEN
NEPUEUK INDONESIA
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar
udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi
penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan
kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan
fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan
bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan
navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan,
keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan,
serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum
penerbangan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Keenam
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal Perkeretaapian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perkeretaapian dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 21
Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang perkeretaapian.
Pasd22
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2L, Direktorat Jenderal Perkeretaapian
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan keb[jakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas,
angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api,
serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
SK No248418A
b.pelaksanaan...
-- 9 of 21 --
HTESTDEN
NEFUBUK INDONESIA
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu
lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta
api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
c. penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana,
dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan
keselamatan transportasi kereta api;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan
prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan
keselamatan transportasi kereta api;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana,
dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan
keselamatan transportasi kereta api;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Ketujuh
Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Integrasi Ttansportasi dan Multimoda
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 24
Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebljakan di bidang integrasi transportasi dan
multimoda.
SK No2484t9A
Pasal 25. . .
-- 10 of 21 --
F|lESIDEN
REPUBUK INOONESIA
Pasal 25
Dalam melal<sanakan tugas ssfagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan
Multimoda menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang integrasi transportasi dan
multimoda;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang integrasi transportasi dan
multimoda;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang integrasi transportasi dan multimoda;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
integrasi transportasi dan multimoda;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
di bidang integrasi transportasi dan multimoda;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Inspektorat Jenderal
Pasal 26
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 27
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebljakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan . . .
SK No248420A
-- 11 of 21 --
FNES|DEN
EEFUEUI( INDONESIA
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tu.iuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesembilan
Badan Kebijakan Tran sportasi
Pasal 29
(l) Badan Kebijakan Transportasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Transportasi dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 3O
Badan Kebljakan Transportasi mempunyai tugas
menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi
kebijakan di bidang transportasi.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Badan Kebijakan Transportasi menyelenggarakan
fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan
transportasi;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan
transportasi;
c. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma,
standar, prosedur, dan kriteria di bidang transportasi;
d. pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan
transportasi;
e. pelaksanaan . . .
SK No248421A
-- 12 of 21 --
PTTESIDEN
REFUBUK INDONESIA
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang
transportasi;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan
transportasi;
g. pelaksanaan administrasi Badan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesepuluh
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
Pasal 32
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 33
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
pengembangan sumber daya manusia di bidang
transportasi;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
di bidang transportasi;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
di bidang transportasi;
SK No247905A
d.pelaksanaan...
-- 13 of 21 --
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas
Staf Ahli
Pasal 35
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 36
(1) Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi dan energi.
(2) Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang reformasi birokrasi
dan transformasi digital.
(3) Staf Ahli Bidang Logistik mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang logistik.
(4) Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang kawasan dan
lingkungan.
(5) Staf Ahli Bidang Keselamatan Tlansportasi mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang keselamatan
transportasi.
Bagran Keduabelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 37
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di
lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No2479064
BAB IV.
-- 14 of 21 --
P]'ESlDEttl
REFUBUK INDONESIA
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 38
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas
teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk
unit pelaksana teknis.
Pasal 39
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 40
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.
Pasal 41
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasai 42
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang transportasi
secara berkala dan sewal<tu-waktu sesuai kebutuhan.
SK No247907A
Pasal 43...
-- 15 of 21 --
FNESIDEN
REPUEUI( INDONESTA
Pasal 43
Kementerian men1rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian.
Pasal 44
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan
dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan
melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 45
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
SK No248425A
BABVI .,.
-- 16 of 21 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-L7-
BAB VI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 48
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan,
perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian
diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem
pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung
transformasi digital.
Pasal 49
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI
Pasal 50
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a. Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya
atau jabatafl struktural eselon I; dan
b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas
kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan proses bisnis antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 51
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
SK No248426A
(2) Besaran...
-- 17 of 21 --
PRESIDEN
EE:PUEIJK INDONESIA
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi
Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan
agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran
pemerintah.
Pasal 52
(1) Dalam hal sekretariat direktorat jenderal di tingkungan
Kementerian:
a. mengoordinasikan pelayanan teknis dan administratif
pada kantor pusat dan lebih dari 150 (seratus lima
puluh) unit pelaksana teknis dan/ atau pegawai lebih
dari 7.5O0 (tqjuh ribu lima ratus) orang; dan
b. kewenangan administrasi terpusat,
dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
dan/ atau paling banyak 5 (lima) begran.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau
paling banyak 3 (tiga) subb"gan.
(3) Dalam hal sekretariat direktorat jenderal di lingkungan
Kementerian:
a. mengoordinasikan pelayanan teknis dan administratif
pada kantor pusat dan lebih dari 30O (tiga ratus) unit
pelaksana teknis dan/ atau pegawai lebih dari 15.000
(lima belas ribu) orang; dan
b. kewenangan administrasi terpusat,
dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
dan/atau paling banyak 6 (enam) bagran.
(4) Bagian sebagais16114 dimaksud pada ayat (3) dapat terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau
paling banyak 3 (tiga) subbogran.
SK No248427A
BABVIII ...
-- 18 of 21 --
FNESTDEN
REPUBUK INDONESIA
BAB VIII
KBTENTUAN LAIN-IAIN
Pasal 53
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi
penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi
Pemerintah pada Organisasi Maritim Internasional
dan/atau lembaga internasional di bidang pelayaran
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku otoritas
penerbangan sipil Republik Indonesia menjadi penanggung
jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah
pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan/ atau
lembaga internasional di bidang penerbangan sipil lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB Ix
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 54
Penyelenggaraan tugas mengembangkan, mengelola, dan
meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi
di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang
dilaksanakan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang, dan Bekasi berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dialihkan
menjadi fungsi direktorat jenderal sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 55
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
SK No248428A
BABX...
-- 19 of 21 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari:
a. Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan
Pengelola Ttansportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,
dan Bekasi (tembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 216l; dan
b. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang
Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 33),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 57
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a. Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan
Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,
dan Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 216l;' dan
b. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang
Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 33),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 58
Peraturan Presiden ini mulai
diundangkan. berlaku pada tanggal
SK No248429A
Agar
-- 20 of 21 --
Agar setiap
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan presiden ini dengan
dalam Lembaran Negara Repu6tik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 369
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
trasi Hukum,
ttd
SK No247745A
Djaman
-- 21 of 21 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 173 Tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan
tentang KETATANEGARAAN, KENEGARAAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 173/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.