No. 17 of 2025
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes a framework for the accelerated development of the national salt industry in Indonesia, aiming for self-sufficiency in salt production by 2027. It outlines the roles of various government entities and stakeholders in enhancing domestic salt production and ensuring a sustainable supply chain.
The regulation primarily affects salt farmers (Petambak Garam), businesses involved in salt production and processing, local and central government agencies, and stakeholders in the salt industry. It targets sectors related to food production, pharmaceuticals, and other industries that utilize salt.
- Pasal 2 outlines the goals of national salt development, including achieving self-sufficiency by 2027 and enhancing domestic salt businesses. - Pasal 3 specifies that the national salt needs must be met by domestic production, with deadlines for different types of salt set for 2025 and 2027. - Pasal 5 mandates the empowerment and protection of salt farmers and encourages investment in the salt business. - Pasal 6 describes strategies for achieving self-sufficiency, including intensification and extensification of salt production. - Pasal 7 establishes the SEGAR (Salt Economic Center) as a designated area for integrated salt business development. - Pasal 15 allows for alternative sources to meet salt needs in emergencies, while Pasal 17 repeals the previous regulation on salt development.
- Garam (salt): A chemical compound primarily composed of sodium chloride. - Swasembada Garam (self-sufficiency in salt): The ability to meet salt needs from domestic production. - Pergaraman (salt business): All activities related to the production, processing, and marketing of salt. - SEGAR (Salt Economic Center): An integrated area for salt business development.
The regulation comes into effect on the date of its promulgation, which is March 27, 2025. It repeals and replaces Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022.
The regulation interacts with various laws and regulations concerning food security, agricultural development, and investment in the salt sector, ensuring alignment with national development goals and policies.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 outlines the objectives, including achieving self-sufficiency in salt production by 2027 and enhancing domestic salt businesses.
Pasal 3 mandates that national salt needs must be met by domestic production, with specific deadlines for different types of salt.
Pasal 5 emphasizes the empowerment and protection of salt farmers and encourages investment in the salt business.
Pasal 6 describes strategies such as intensification and extensification of salt production to achieve self-sufficiency.
Pasal 7 establishes SEGAR as a designated area for integrated salt business development.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (48K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang Mengingat Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL. SALINAN PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR L7 TAHUN 2025 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mewujudkan swasembada garam tahun 2027 dan meningkatkan usaha pergaraman dalam negeri, serta melanjutkan pembangunan usaha pergaraman nasional secara terpadu dan berkesinambungan, perlu mengatur kembati ketentuan mengenai percepatan pembangunan pergaraman nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan pergaraman Nasional; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: PERCEPATAN SK No 193404 A BABI... -- 1 of 62 -- PRESIDEN NEPUBUK INOONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: l. Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium. 2. Swasembada Garam adalah kemampuan pemenuhan kebutuhan garam secara mandiri yang berasal dari produksi garam dalam negeri. 3. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam. 4. Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran. 5. Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Pergaraman. 6. Sentra Ekonomi Garam Ralryat yang selanjutnya disebut SEGAR adalah kawasan Usaha Pergaraman yang dilakukan secara terintegrasi. 7. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. 8. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dima}sud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. SK No 193403 A 9.Pemerintah... -- 2 of 62 -- K INDONESIA 9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang pelaksanaan uruszln pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan BAB II PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL Pasal 2 nasional bertujuan untuk Garam nasional pada (21 Selain mewujudkan Swasembada Garam nasional pada tahun 2O27 sebasaimana dimaksud pada ayat (l)' pembangunan Pergaraman nasional bertujuan untuk: a. meningkatkan Usaha Pergaraman dalam negeri; dan b. melanjutkan pembangunan Usaha Pergaraman nasional secara terpadu dan berkesinambungan. (3) Swasembada Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui percepatan pembangunan Garam nasional yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Garam nasional. (U Pembangunan mewujudkan tahun2O27. Swasembada Pasal 3 (l) Kebutuhan Garam nasional sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (31 terdiri atas: a. Garam konsumsi; b. Garam untuk industri aneka pangan; c. Garam untuk industri penyamalan kulit; d. Garam untuk utater treatmenl e. Garam untuk industri pakan ternak; dimaksud f. Garam . . . SK No 193402A -- 3 of 62 -- EEFFIEtrN !=ITITFJTIilNI:Dr.Tf fdTI] untuk industri pengasinan ikan; untuk peternakan dan perkebunan; untuk industri sabun dan deterjen; untuk industri tekstil; untuk pengeboran minyak; untuk industri kosmetik; untuk industri farmasi dan alat kesehatan; untuk industri kimia atau chlor alkali. l2l Kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c sampai dengan huruf k harus dipenuhi dari Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha. (3) Pemenuhan kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dan huruf I harus dipenuhi dari Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha paling lambat tanggal 31 Desember 2025. l4l Pemenuhan kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf m harus dipenuhi dari Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha paling lambat tanggal 31 Desember 2027. (5) Kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipenuhi secara bertahap sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 4 (l) Selain untuk memenuhi kebutuhan Garam nasional, percepatan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan untuk pengembangan Garam yang dilindungi Indikasi Geografis. 121 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengembangan Garam yang dilindungi Indikasi Geogralis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. f. Garam g. Garam h. Garam i. Garam j. Garam k. Garam l. Garam dan m. Garam SK No 193401A Pasal 5... -- 4 of 62 -- FRESIDEN REPUELIK INDONESIA Pasal 5 (1) Percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 dilakukan melalui: a. pemberdayaan dan perlindungan Petambak Garam; dan/atau b. percepatan investasi dalam Usaha Pergaraman. l2l Pemberdayaan dan perlindungan Petambak Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanalan pada SEGAR. (3) Dalam rangka percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan insentif fiskal dan nonfiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (l) Swasembada Garam nasional pada tahun 2027 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dicapai melalui strategi: a. intensifikasi; b. ekstensifikasi; dan c. teknologi dengan lahan terbatas. (21 Intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. peningkatan produksi pada lahan tambak Garam yang sudah ada; b. intervensi teknologi berupa pembuatan air tua; dan/atau c. penyediaan prasarana dan sarana Usaha (3) Ekstensilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. pengembangan lahan tambak Garam baru; dan/atau b. penyediaan lahan tambak Garam untuk produksi Garam. SK No 193400A (4) Teknologi... -- 5 of 62 -- ErISt il KIN -6 iI-IIETrit (4) Teknologi dengan lahan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan paling sedikit melalui pembuatan pabrik pengolah air laut menjadi Garam. Pasal 7 (1) Percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan pada SEGAR. (21 SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan Usaha Pergaraman dengan kriteria: a. tersedia lahan untuk produksi Garam; b. tersedia prasarana dan sarana Usaha Pergaraman; c. terdapat p€rngsa pasar Garam; dan d. terdapat dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan. (3) SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 8 (l) Percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 dilakukan melalui program dan kegiatan yang dituangkan dalam rencana aksi. (21 Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui sistem bisnis Pergaraman yang meliputi: a b. produksi; c. pascaproduksi; d. pengolahan; dan e. pemasaran, Pasal 9... SK No 193399A -- 6 of 62 -- EEIiFIEtrN K INDONESIA Pasal 9 (l) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan setiap 5 (lima) tahun. (21 Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional (3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional. Pasal 1O (1) Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan Pergaraman nasional pada provinsi yang telah ditetapkan sebagai SEGAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat l2l, gubernur menyusun rencana induk Pergaraman daerah. l2l Rencana induk Pergaraman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pembangunan daerah, rencana strategis perangkat daerah, dan rencana kerja perangkat daerah. (3) Rencana induk Pergaraman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kondisi umum lokasi Pergaraman; b. kondisi eksisting prasarana dan sarana Pergaraman; c. kebutuhan dan pasokan; d. kondisi pasar Garam; e. arah kebijakan dan strategi; dan f. rencana aksi pembangunan Pergaraman daerah. (4) Rencana aksi pembangunan Pergaraman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f mengacu pada rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 11... SK No 193398 A -- 7 of 62 -- PRESTDEN REFUBUK INDONESIA Pasal 1l (l) Menteri yang koordinasi serta (3) Menteri yang koordinasi serta bidang pEmgan sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian di bidang pangan pengendalian pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (21 Dalam rangka melaksanakan koordinasi pelaksanaan rencana al<si sebagaimana dimaksud pada ayat (l), menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan mengembangkan sistem informasi. sinkronisasi dan urusan kementerian di laporan pelaksanaan rencErna aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam I (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (4) Laporan pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi rencana aksi. (5) Ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang p.rngan. Pasal 12 (1) Keberhasilan pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diukur berdasarkan besaran target indikator kinerja yang terdiri atas: a. produksi Garam; dan b. penyerapan hasil produksi Garam. (21 Produksi Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan Garam nasional. SK No 193397 A (3) Penyerapan -- 8 of 62 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESIA (3) Penyerapan hasil produksi Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk jaminan kepastian usaha Petambak Garam dan keseimbangan pasokan dan kebutuhan. (4) Jaminan kepastian usaha Petambak Garam dan keseimbangan pasokan dan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui: a. penugasErn kepada badan usaha milik negara yang menangani bidang Pergaraman atau bidang terkait lain sebagai penyangga pasokan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. penetapan harga pokok produksi. (5) Besaran target indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 13 Pendanaan pelaksanaan rencana al<si sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan rencana induk Pergaraman daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O bersumber dari: a. angg.rran pendapatan dan belanja negara; b. angg.rran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 (1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 periode tahun 2025-2029 ditetapkan dengan Peraturan Presiden ini. (21 Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. SK No 193396 A BABIII ... -- 9 of 62 -- PRESIOEN NEPUBLIK INDONESIA - l0- BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 15 (1) Dalam keadaan tertentu yang mengakibatkan terganggunya pasokan dan/ atau kekurangan atas kebutuhan Garam nasional, kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, huruf l, dan huruf m dapat dipenuhi dari sumber lain melalui: a. penugasan kepada badan usaha milik negara yang menangani bidang Pergaraman atau bidang terkait lain; dan/ atau b. pemberian izin pemenuhan kebutuhan Garam nasional kepada pelaku usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kekurangan atas kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Menteri berdasarkan verifikasi dan validasi data dari pelaku usaha. (3) Keadaan tertentu yang mengakibatkan terganggunya pasokan dan/ atau kekurangan atas kebutuhan Garam nasional sebasaimana dimaksud pada ayat (l), ditetapkan dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh menteri yang sinkronisasi dan koordinasi serta kementerian di bidang pangan. (4) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan usulan Menteri. urusan BAB IV. . . SK No 193395 A -- 10 of 62 -- REFUAUK INOONESIA BAB tV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 16 Sisa Garam impor tahun 2024 yang berjumlah: a. 47.OLL (empat puluh tujuh ribu sebelas) ton pada industri pengolah Garam dapat untuk mencukupi kebutuhan Garam untuk industri aneka pangan; dan b. 2.2L7,97 (dua ribu dua ratus tujuh belas koma sembilan tqjuh) ton pada industri pengolah Garam dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan Garam untuk industri farmasi dan alat kesehatan, pada tahun 2025. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 209), dicabut dan tidak berlaku. Pasal 18 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 193394A Agar -- 11 of 62 -- FRESIDEN REPUBUK INDONESIA _t2_ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik penempatannya Indonesia. Ditetafkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret2O25 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 37 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd ttd SK No 193393 A Djaman -- 12 of 62 -- PRESIDEN HEFUEUK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL RENCANA AKSI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL A. Praproduksi x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan 1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2. Badan Informasi Geospasial APBN dan APBD 1 Ketersediaan data dan informasi tentang peta, lahan, Petambak Garam dan pelaku usaha a. Sinkronisasi lahan Garam dengan rencana tata ruang wilayah Kesesuaian lahan Garam dengan rencana tata ruang wilayah SK No 130329 C 3. Pemerintah -- 13 of 62 -- PRESTDEN R,EFUEUK INDONESIA 2 3. Pemerintah Daerah Provinsi 4. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota 1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2. Pemerintah Daerah Provinsi 3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD b Identifikasi status lahan Kejelasan status lahan dan rencana pemanfaatan lahan x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan 1. Badan Pusat Statistik 2. Pemerintah Daerah Provinsi APBN dan APBD c. Pendataan dan f atau pemutakhiran data Petambak Garam dan pelaku usaha Data Petambak Garam dan pelaku usaha SK No 130328 C 3. Pemerintah . -- 14 of 62 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 3 3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota 2 Ketersediaan prasarana a. Persiapan lokasi untuk pembangunan dan f atau rehabilitasi saluran irigasi dan kolam penampung air Tersedianya lokasi untuk pembangunan dan latau rehabilitasi saluran irigasi dan kolam penampung air di lokasi SEGAR: 1. Jawa Barat 2. Jawa Tengah 3. Jawa Timur 4. Nusa Tenggara Barat 5. Sulawesi Selatan 6. Nusa Tenggara Timur x x x x x x Pemerintah Daerah Kabupaten lKota 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Kementerian Pekerjaan Umum 3. Pemerintah Daerah Provinsi APBN dan APBD SK No 130327 C 7 . Gorontalo -- 15 of 62 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 4 7. Gorontalo 8. Bali 9. D.I. Yoryakarta 10. Aceh x x x x b. Desain pembangunan dan f atau rehabilitasi saluran irigasi dan kolam penampung air Tersedianya desain pembangunan dan f atau rehabilitasi saluran irigasi dan kolam penampung air di lokasi SEGAR: 1. Jawa Barat 2. Jawa Tengah 3. Jawa Timur 4. Nusa Tenggara Barat 5. Sulawesi Selatan 6. Nusa Tenggara Timur x x x x x x Pemerintah Daerah Provinsi 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Kementerian Pekerjaan Umum 3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD SK No 130326 C 7. Gorontalo -- 16 of 62 -- PRESIDEN REFUBUK INDONESIA 5 7 . Gorontalo 8. Bali 9. D.I. Yoryakarta 10. Aceh x x x x APBN dan APBD C. Konstruksi pembangun&fl, peningkatan, dan f atau rehabilitasi jaringan irigasi sesuai dengan kewenangannya Terlaksananya konstruksi pembangunan dan f atau rehabilitasi saluran irigasi sesuai dengan kewenanganny? di lokasi SEGAR: 1. Jawa Barat 2. Jawa Tengah 3. Jawa Timur 4. Nusa Tenggara Barat 5. Sulawesi Selatan x x x x x 1. Kementerian Pekerjaan Umum 2. Pemerintah Daerah Provinsi 3. Pemerintah Daerah Kabupatenf Kota Kementerian Kelautan dan Perikanan SK No 130325 C 6. Nusa -- 17 of 62 -- PRESIDEN HEPUBUK INDONESIA 6 6. Nusa Tenggara Timur 7 . Gorontalo 8. Bali 9. D.I. Yoryakarta 10. Aceh x x x x x x x x 1. Kementerian Pekerjaan Umum 2. Pemerintah Daerah Provinsi 3. Pemerintah Daerah Kabupatenl Kota Kementerian Kelautan dan Perikanan APBN dan APBD d. Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi sesuai dengan kewenangannya Terlaksananya operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi sesuai dengan kewenangannya di lokasi SEGAR: 1. Jawa Barat 2. Jawa Tengah 3. Jawa Timur 4. Nusa Tenggara Barat x SK No 130324 C 5. Sulawesi -- 18 of 62 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 7 5. Sulawesi Selatan 6. Nusa Tenggara Timur 7 . Gorontalo 8. Bali 9. D.I.Yoryakarta 10. Aceh x x x x x x e Penyediaan rencana induk (master planl dan lahan untuk pembangunan dan f atau presenrasi jalan akses menuju atau dari kawasan produksi Garam 1) Tersedianya rencana induk (master planl untuk pembangunan dan f atau preserwasi jalan akses menuju atau dari kawasan produksi Garam di lokasi SEGAR: Pemerintah Daerah Provinsi 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Kementerian Pekerjaan Umum 3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD SK No 130323 C 1. Jawa . -- 19 of 62 -- PRESIDEN HEPUEUK INDONESIA 8 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Nusa Tenggara Barat Sulawesi Selatan Nusa Tenggara Timur Gorontalo Bali D.I. Yograkarta Aceh x x x x x x x x x x SK No 130322 C 2l Tersedianya . . -- 20 of 62 -- PRESIDEN R,EFUEUK INDONESIA 9 2l Tersedianya lahan untuk pembangunan dan f atau preservasi jalan akses menuju atau dari kawasan produksi Garam di lokasi SEGAR: 1. Jawa Barat 2. Jawa Tengah 3. Jawa Timur 4. Nusa Tenggara Barat 5. Sulawesi Selatan x x x x x Pemerintah Daerah Kabupaten lKota 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Kementerian Pekerjaan Umum 3. Pemerintah Daerah Provinsi APBN dan APBD SK No 130321 C 6. Nusa -- 21 of 62 -- PRESIDEN R,EFUBUK INDONESiA 10 6. Nusa Tenggara Timur 7. Gorontalo 8. Bali 9. D.I. Yograkarta 10. Aceh x x x x x f. Presenrasi/ pembangunan pabrik, jalan dalam kawasan produksi, saluran, pelabuhan, listrik, dan f atau infrastruktur pendukung lainnya Tersedianya infrastruktur penunjang produksi dan logistik garam x x x x x 1. Badan Usaha Milik Negara 2. Kementerian Perhubungan 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Pemerintah Daerah Provinsi 3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota 4. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) 5. Pemangku Kepentingan APBN, APBD, dan lata:u sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat SK No 130320 C g. Desain -- 22 of 62 -- PRESIDEN R,EPUBUK INDONESIA 11 ob' Desain pembangunan dan f atau presenrasi jalan akses menuju atau dari kawasan produksi Garam sesuai dengan kewenangannya Tersedianya desain pembangunan dan f atau preservasi jalan akses menuju atau dari kawasan produksi Garam di lokasi SEGAR: 1. Jawa Barat 2. Jawa Tengah 3. Jawa Timur 4. Nusa Tenggara Barat 5. Sulawesi Selatan 6. Nusa Tenggara Timur 7 . Gorontalo 8. Bali x x x x x x x x 1. Kementerian Pekerjaan Umum 2. Pemerintah Daerah Provinsi 3. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Kementerian Kelautan dan Perikanan APBN dan APBD SK No 1303 19 C 9. D.I. Yoryakarta . -- 23 of 62 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESIA L2 9. D.I. Yoryakarta 10. Aceh. x x h. Pembangunan dan latau presen/asi jalan akses menuju atau dari kawasan produksi Garam sesuai dengan kewenangannya Tersedianya pembangunan dan latau presenrasi jalan akses menuju atau dari kawasan produksi Garam di lokasi SEGAR: 1. Jawa Barat 2. Jawa Tengah 3. Jawa Timur 4. Nusa Tenggara Barat 5. Sulawesi Selatan 6. Nusa Tenggara Timur 7 . Gorontalo x x x x x x x 1. Kementerian Pekerjaan Umum 2. Pemerintah Daerah Provinsi 3. Pemerintah Daerah dan Kabupaten/ Kota Kementerian Kelautan dan Perikanan APBN dan APBD SK No 1303 18 C 8. Bali . -- 24 of 62 -- PRESIDEN R,EPUBUK INDONESIA 13 8. Bali 9. D.I. Yoryakarta 10. Aceh x x x 3 Pemutakhiran dan penetapan rencana induk Pergaraman daerah Penyusunan, pemutakhir&r, dan penetapan rencana induk Pergaraman daerah oleh gubernur Tersedianya rencana induk Pergaraman daerah di lokasi SEGAR: 1. Jawa Barat 2. Jawa Tengah 3. Jawa Timur 4. Nusa Tenggara Barat 5. Sulawesi Selatan 6. Nusa Tenggara Timur 7 . Gorontalo 8. Bali 9. D.l. Yoryakarta 10. Aceh x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x Pemerintah Daerah Provinsi 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Kementerian Dalam Negeri APBN dan APBD SK No 130279 C 4. Penyelenggaraan -- 25 of 62 -- PRESIDEN REFUEUK INDONESIA t4 4 Penyelenggaraan data Garam Penyediaan data kebutuhan Garam Tersedianya data kebutuhan Garam x x x x x Kementerian Perindustrian 1. Kementerian Koordinator Bidang Pangan 2. Kementerian Kelautan dan Perikanan 3. Badan Pusat Statistik 4. Pemerintah Daerah Provinsi 5. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota 6. Pemangku Kepentingan APBN, APBD, dan latau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat B. Produksi 1 Ekstensifikasi lahan untuk tambak Garam a Identifikasi dan pemetaan potensi lahan baru Peta potensi lahan baru x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan 1. Kementerian Koordinator Bidang Pangan 2. Kementerian Agraria dan Tata APBN dan APBD SK No 1303 16 C Ruang -- 26 of 62 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 15 Ruang/Badan Pertanahan Nasional 3. Badan Informasi Geospasial 4. Pemerintah Daerah Provinsi 5. Pemerintah Daerah KabuDaten lKota b Pembukaan lahan baru untuk pengembangan tambak Garam Lahan baru untuk pengembangan tambak Garam x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan 1. Kementerian Koordinator Bidang Pangan 2. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 3. Kementerian Kelautan dan Perikanan APBN, APBD, dan latau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat SK No 1303 15 C 4. Badan -- 27 of 62 -- PRESIDEN REPUIUK INDONESIA t6 4. Badan Informasi Geospasial 5. Pemerintah Daerah Provinsi 6. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota 7. Badan Usaha Milik Negara 8. Pemangku Kepentingan 2 Ketersediaan data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika Penyediaan data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika di lahan produksi Garam Data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika di lahan produksi Garam x x x x x Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Kementerian Kelautan dan Perikanan APBN SK No 1303 14 C 3. Jaminan -- 28 of 62 -- PRESIDEN R,EPUEUK INDONESIA L7 3 Jaminan risiko Usaha Pergaraman Pemberian asuransi usaha Petambak Garam di lokasi SEGAR Asuransi usaha kepada 1.000 Petambak Garam di lokasi SEGAR 200 Petam -bak Garam 200 Petam -bak Garam 200 Petam -bak Garam 200 Petam -bak Garam 200 Petam -bak Garam Kementerian Kelautan dan Perikanan 1. Kementerian Badan Usaha Milik Negara 2. Kementerian Keuangan 3. Pemerintah Daerah Provinsi 4. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota 5. Badan Usaha Milik Negara APBN dan latau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat 4 Intensifikasi lahan Garam a. Penyediaan air tua Meningkatnya kandungan NaCl dan menurunnya impuritas pada bahan baku air produksi Garam x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan 1. Badan Riset dan Inovasi Nasional 2. Kementerian Badan Usaha Milik Negara 3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan APBN dan APBD SK No 1303 13 C Nasional -- 29 of 62 -- PRESIDEN R,EFUBUK INDONESIA 18 Nasional 4. Pemerintah Daerah Provinsi 5. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota b Pengembangan dan pemanfaatan teknologi produksi Garam dan mineral lainnya Penerapan teknologi produksi Garam berupa teknologi pemurnian Garam rakyat, pemanfaatan teknologi Garam tanpa lahan, dan teknologi proses pemanfaatan mineral berbasis Garam dan turunannya serta lokasi 2 lokasi 2 lokasi 2 lokasi 2 lokasi 2 Badan Riset dan Inovasi Nasional 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Pemerintah Daerah Provinsi 3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota 4. Badan Usaha Milik Negara 5. Perguruan Tinggi 6. Pemangku Kepentingan APBN, APBD, dan f ata:u sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat SK No 1303 12C menghasilkan -- 30 of 62 -- PRESIDEN REFUEUK INDONESIA t9 menghasilkan air bersih a Bimbingan teknis bagi pengelola sarana produksi Garam konsumsi beriodium terhadap standar keamanan dan mutu Garam Peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang berkompeten terhadap standar keamanan dan mutu Garam x x x x x Badan Pengawas Obat dan Makanan 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Kementerian Perdagangan 3. Badan Riset dan Inovasi Nasional APBN 5 Bimbingan teknis b. Diversifikasi komoditas Pergaraman hasil produksi Petambak Garam dan f atau pelaku usaha Meningkatnya jumlah ragam produk Garam dan turunannya x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan 1. Kementerian Perindustrian 2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi 3. Kementerian Perdagangan APBN, APBD, dan latau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat SK No 1303 11 C 4. Badan -- 31 of 62 -- PRESIDEN R,EPUBUK INDONESIA 20 4. Badan Riset dan Inovasi Nasional 5. Pemerintah Daerah Provinsi 6. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota 7. Perguruan Tinggi 8. Pemangku Kepentingan 6 Sertifikasi dan latau win edar produk Garam konsumsi Fasilitasi proses sertifikasi dan f atau wurt edar produk Garam konsumsi Sertilikat dan Lztt'L edar x x x x x Badan Pengawas Obat dan Makanan 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi APBN dan APBD SK No 1303 10 C 7. Pengembangan -- 32 of 62 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 2t a. Identifikasi potensi Garam Indikasi Geografis Lokasi Garam Indikasi Geografis di 3 lokasi 1 lokasi 1 lokasi 1 lokasi Kementerian Kelautan dan Perikanan 1. Kementerian Hukum 2. Pemerintah Daerah Provinsi 3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota 4. Pemangku Kepentingan APBN, APBD, dan latau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat 7 Pengembangan Garam Indikasi Geografis b Penanganan permohonan sertifikasi Garam Indikasi Geografis Garam Indikasi Geografis yang bersertifikat x x x Kementerian Hukum 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Pemerintah Daerah Provinsi 3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota 4. Pemangku Kepentingan APBN, APBD, dan f atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat SK No 130309 C c. Fasilitasi -- 33 of 62 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 22 c. Fasilitasi bantuan saranaf prasarana Garam Indikasi Geografis Lokasi Garam Indikasi Geografis 1 lokasi 1 lokasi 1 lokasi Kementerian Kelautan dan Perikanan 1. Kementerian Hukum 2. Pemerintah Daerah Provinsi 3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota 4. Pemangku Kepentingan APBN, APBD, dan f atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat 8. Pemutakhiran data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika Pemutakhiran data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika di lahan produksi Garam Data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika di lahan produksi Garam yang mutakhir x x x x x Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Kementerian Kelautan dan Perikanan APBN 9 Penerapan teknologi Garam dan mineral turunannya a. Pemanfaatan teknologi produksi Garam Penerapan teknologi produksi Garam berupa teknologi pemurnian Garam x x x x x Badan Riset dan Inovasi Nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan 1 APBN, APBD, dan latau sumber lainnya yang sah dan tidak mensikat SK No 130308 C rakyat . . -- 34 of 62 -- PR,ESIDEN REPUtsUK TNDONESIA 23 rakyat, pemanfaatan teknologi Garam tanpa lahan, dan teknologi proses pemanfaatan mineral berbasis Garam dan mineral turunannya di lokasi SEGAR 2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; 3. Pemerintah Daerah Provinsi 4. Pemerintah Daerah Kabupatenf Kota 5. Badan Usaha Milik Negara 6. Pemangku Kepentinean b Penyediaan air tua bagi Petambak Garam Meningkatnya kandungan NaCl dan menurunnya impuritas pada bahan baku air produksi Garam x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan 1. Badan Riset dan Inovasi Nasional 2. Pemerintah Daerah Provinsi 3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD SK No 130307 C c. Penerapan -- 35 of 62 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 24 c. Penerapan teknologi untuk pemurnian sisa air tua Terlaksananya penerapan teknologi untuk pemurnian sisa air tua x x x x x Badan Riset dan Inovasi Nasional 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Pemerintah Daerah Provinsi 3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD C. Pascaproduksi 1 Dukungan data dan informasi Penyediaan data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika di gudang penyimpanan Garam di lokasi SEGAR Data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika di lokasi SEGAR x x x x x Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Pemerintah Daerah Provinsi 3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN SK No 130306 C 2. Pembangunan -- 36 of 62 -- PRESIDEN R,EPUBUK INDONESIA 25 2 Pembangunan atau revitalisasi gudang penyimpanan Garam Pembangunan atau revitalisasi gudang penyimpanan Garam Terbangunnya atau terevitalisasinya gudang Garam nasional dan gudang Garam rakyat 50 unit 50 unit 50 unit 50 unit 50 unit Kementerian Kelautan dan Perikanan 1. Kementerian Perdagangan 2. Pemerintah Daerah Provinsi 3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD 3 Penilaran f sertilikasi fasilitas produksi bahan obat Inspeksi terhadap industri Garam farmasi dalam rangka penilaian pemenuhan Cara Pembuatan Obat yang Baik/ CPOB (Sertifikasi CPOB) Sertifikat CPOB x x x Badan Pengawas Obat dan Makanan 1. Kementerian Kesehatan 2. Kementerian Perindustrian APBN 4 Pengawasan fasilitas produksi bahan obat Inspeksi rutin dalam rangka pendalaman pemenuhan Laporan Inspeksi x x x x x Badan Pengawas Obat dan Makanan 1. Kementerian Kesehatan 2. Kementerian Perindustrian APBN SK No 130305 C CPOB -- 37 of 62 -- PRESIDEN REFUEUK INDONESIA 26 CPOB terhadap industri Garam farmasi tersertilikasi CPOB a Pemberian bantuan biaya angkut dari lahan Garam menuju lokasi gudang Garam terdekat Pemberian bantuan biaya angkut kepada Petambak Garam di lokasi SEGAR x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupatenf Kota 1 2 APBN 5 Pemberian insentif b Pemberian subsidi melalui skema subsidi resi gudang di lokasi SEGAR Terimplementasinya skema subsidi resi gudang komoditas Garam (kumulatif) x x x x x Kementerian Perdagangan 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Kementerian Keuangan APBN SK No 130304 C c. Pemberian a -- 38 of 62 -- FRESIDEN REPUEUK INDONESIA 27 c. Pemberian subsidi bahan bakar minyak atau sumber energi lainnya di lokasi SEGAR Terimplementasinya subsidi bahan bakar minyak atau sumber energi lainnya x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan 1. Kementerian Keuangan 2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 3. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) APBN 6. Pelaksanaan sistem resi gudang komoditas Garam a. Bimbingan teknis calon pengelola gudang sistem resi gudang (luringl daring) Terselenggaranya bimbingan teknis calon pengelola gudang sistem resi gudang 2 kali 2 kali 2 kali 2 kali 2 kali Kementerian Perdagangan 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Kementerian Koperasi 3. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 4. Pemerintah Daerah Provinsi APBN SK No 130303 C 5. Pemerintah -- 39 of 62 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 28 5. Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota lokasi 4 lokasi 5 lokasi 6 lokasi 7 10 lokasi Kementerian Perdagangan 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Kementerian Koperasi 3. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 4. Pemerintah Daerah Provinsi 5. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN b Penerapan sistem resi gudang di lokasi SEGAR Terimplementasinya sistem resi gudang di wilayah SEGAR (kumulatif) SK No 130302 C 7. Peningkatan -- 40 of 62 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 29 a. Sertifikasi kompetensi Petambak Garam di lokasi SEGAR Petambak Garam yang memiliki sertikat kompetensi di bidang Pergararnan (300 Petambak Garam) di lokasi SEGAR x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan 1. Badan Nasional Sertifikasi Profesi 2. Pemerintah Daerah Provinsi 3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD 7 Peningkatan kapasitas Petambak Garam b Peningkatan manajerial gudang penyimpanan Garam melalui pelatihan tenaga manajemen di lokasi SEGAR Terlatihnya tenaga manajemen gudang sistem resi gudang komoditas Garam di lokasi SEGAR lokasi 2 2 lokasi 2 Iokasi 2 lokasi 2 lokasi Kementerian Perdagangan 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Kementerian Koperasi 3. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 4. Pemerintah Daerah Provinsi 5. Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota APBN dan APBD SK No 130301 C 8. Pendampingan -- 41 of 62 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 30 a. Asistensi regulatori Peningkatan pemenuhan CPOB di sarana produksi Garam farmasi yang akan disertifikasi CPOB x x x x x Badan Pengawas Obat dan Makanan 1. Kementerian Perindustrian 2. Kementerian Kesehatan APBN 8. Pendampingan dan asistensi pengembangan industri bahan obat b Koordinasi lintas sektor dalam rangka kemandirian industri bahan baku dalam negeri x x Badan Pengawas Obat dan Makanan 1. Kementerian Koordinator Bidang Pangan 2. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 3. Kementerian Keuangan 4. Kementerian Perindustrian 5. Kementerian Kesehatan APBN SK No 130300 C 6. Kementerian. .. Rekomendasi tindak lanjut dalam rangka percepatan dan peningkatan pemenuhan CPOB di industri bahan obat termasuk industri Garam farmasi -- 42 of 62 -- PR.ESTDEN REFUBUK INDONESIA 31 6. Kementerian Kelautan dan Perikanan 7. Badan Riset dan Inovasi Nasional 9 Standardisasi mutu Garam a. Penetapan syarat mutu Garam konsumsi beriodium, penyamakan kulit, Water Treatment Plant (WTP), dan pengeboran minyak Penetapan perubahan SNI dan latau penetapan SNI baru x x Badan Standardisasi Nasional 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Kementerian Kesehatan 3. Kementerian Perindustrian 4. Badan Riset dan Inovasi Nasional APBN b. Penetapan SK No 130299 C -- 43 of 62 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 32 b Penetapan syarat mutu Garam Indikasi Geografis untuk konsumsi Standar Garam Indikasi Geografis untuk konsumsi x x Badan Standardisasi Nasional 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Kementerian Kesehatan 3. Badan Pengawas Obat dan Makanan APBN C. Pelaksanaan evaluasi produk Garam konsumsi pada tahap premarket untuk memastikan kesesuaian keamanan mutu dan label Garam konsumsi beriodium Kesesuaian keamanan mutu dan label Garam konsumsi beriodium x x x x Badan Pengawas Obat dan Makanan 1. Kementerian Perindustrian 2. Kementerian Kelautan dan Perikana.n 3. Kementerian Hukum APBN SK No 130298 C 10. Penyusunan x -- 44 of 62 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 33 10 Penyusunan neraca komoditas Pergaraman Penyusunan neraca komoditas Pergaraman Neraca Garam nasional x x x x x Kementerian Koordinator Bidang Pangan 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Kementerian Perdagangan 3. Badan Pusat Statistik APBN dan APBD D. Pengolahan 1 Fasilitasi pengolahan Garam a Revitalisasi unit pengolah Garam milik industri kecil Unit pengolah Garam yang terevitalisasi x x x x x Kementerian Perindustrian 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Badan Riset dan Inovasi Nasional 3. Pemerintah Daerah Provinsi 4. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota 5. Badan Usaha APBN, APBD, dan latau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat SK No 130297 C Milik -- 45 of 62 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 34 Milik Negara 6. Pemangku Kepentingan b Pembangunan dan revitalisasi pabrik pencucian Garam di lokasi SEGAR Terbangunnya dan terevitalisasinya L7 unit pabrik pencucian Garam 9 unit 2 unit 2 unit 2 unit 2 unit Kementerian Kelautan dan Perikanan 1. Pemerintah Daerah Provinsi 2. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota Badan Pengawas Obat dan Makanan 3. Badan Usaha Milik NegaralDaerah 4. Pemangku Kepentingan APBN, APBD, dan f atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat c. Pembangunan pusat pembelajaran bisnis Pergaraman di Terbangunnya unit pusat pembelajaran bisnis Pergaraman di lokasi SEGAR x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan 1. Kementerian Ketenagakerjaaan 2. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan APBN dan latau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat SK No 130159 C lokasi x -- 46 of 62 -- PR,ESTDEN REPUBUK INDONESIA 35 lokasi SEGAR Menengah 3. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi 4. Pemangku Kepentingan d Fasilitasi penyediaan iodium Tersedianya iodium untuk industri pengolah Garam konsumsi skala UMKM x x x x x Kementerian Perindustrian 1. Kementerian Kesehatan 2. Kementerian Perdagangan 3. Kementerian Kelautan dan Perikanan 4. Badan Usaha Milik Negara APBN dan f atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat SK No 130295 C 2. Pembiayaan -- 47 of 62 -- PRESIDEN R.EPUEUK INDONESIA 36 2 Pembiayaan Usaha Pergaraman Fasilitasi akses pembiayaan Usaha Pergaraman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Badan Layanan Umum (BLU) Pembiayaan di lokasi SEGAR Peningkatan pembiayaan Usaha Pergaraman bagi Petambak Garam melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Badan Layanan Umum (BLU) Pembiayaan di lokasi SEGAR x x x x x 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Kementerian Koordinator Bidang Pangan 3. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 4. Badan Usaha Milik Negara 1. Pemerintah Daerah Provinsi 2. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota 3. Pemangku Kepentingan APBN, APBD, dan f atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat 3. Standardisasi SK No 130294 C -- 48 of 62 -- PRESIDEN R,EPUBUK TNDONESIA 37 a Pengolahan Garam untuk mencapai standardisasi mutu Garam bahan baku Mutu Garam bahan baku yang terstandardisasi x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan 1. Badan Riset dan Inovasi Nasional 2. Pemerintah Daerah Provinsi 3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD 3 Standardisasi mutu Garam b Pengaturan peredaran dan pelabelan Garam Indikasi Geografis Perubahan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan Garam beriodium x x x 1. Kementerian Perindustrian 2. Kementerian Kelautan dan Perikanan 1. Kementerian Kesehatan 2. Kementerian Perdagangan 3. Kementerian Hukum 4. Badan Pengawas Obat dan Makanan APBN SK No 130293 C C Penetapan -- 49 of 62 -- FRESIDEN REPUBUK INDONESIA 38 c Penetapan dan penyesuaian parameter standar Garam industri dan Garam bahan baku industri 1. Penetapan perubahan SNI Garam industri aneka pangan 2. Penetapan SNI Garam farmasi 3. penetapan SNI Garam bahan baku industri x x x Kementerian Perindustrian 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Kementerian Kesehatan 3. Badan Standardisasi Nasional 4. Badan Riset dan Inovasi Nasional APBN 4 Ketersediaan data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika Penyediaan data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika untuk mendukung program fasilitasi pengolahan Garam Data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika x x x x x Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Pemerintah Daerah Provinsi 3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD SK No 130292 C E. Pemasaran -- 50 of 62 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 39 E. Pemasaran a. Penguatan kemampuan Petambak Garam dalam manajemen produksi melalui pelatihan, pendamping&r, dan fasilitasi di lokasi SEGAR Meningkatnya kemampuan Petambak Garam dalam manajemen produksi berbasis korporasi di lokasi SEGAR x x x x x Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Pemerintah Daerah Provinsi 3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD 1 Penguatan kelembagaan Petambak Garam b. Penanaman nilai dan budaya kerja korporasi melalui pelatihan dan pendampingan sumber daya manusia koperasi Peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi Petambak Garam dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Usaha x x x x x Kementerian Koperasi 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah APBN dan APBD SK No 130158 C Petambak -- 51 of 62 -- PRESIDEN REFUEUK INDONESIA 40 3. Pemerintah Daerah Provinsi 4. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota Petambak Garam dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Usaha Pergaraman di lokasi SEGAR Pergaraman di lokasi SEGAR x x x x x 1. Kementerian Koperasi 2. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 3. Kementerian Desa dan Pembangu- nan Daerah Tertinsgal 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Kementerian Hukum 3. Pemerintah Daerah Provinsi 4. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD c. Peningkatan kelembagaan kelompok usaha Garam rakyat di lokasi SEGAR kelompok usaha Garam rakyat yang dilembagakan menjadi koperasi atau badan usaha milik desa serta membentuk korporasi (1 lokasi SEGAR minimal 1 korporasi) SK No 130155 C 2. Kebijakan -- 52 of 62 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 4t a. Penetapan kebijakan pemasaran Garam produksi Petambak Garam dan badan usaha dalam negeri pada lokasi SEGAR diprioritaskan untuk pangsa pasar provinsi setempat atau kawasan yang terdekat Pengaturan penggunaan Garam produksi Petambak Garam dan badan usaha dalam negeri di lokasi SEGAR lokasi 5 lokasi 5 Pemerintah Daerah Provinsi 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Kementerian Perdagangan 3. Kementerian Perindustrian 4. Kementerian Dalam Negeri APBN dan APBD 2 Kebijakan pangsa pasar b. Penetapan kebijakan pemasaran Garam produksi Pengaturan ekspor garam lokal x x x x x Kementerian Perdagangan 1 Kementerian Kelautan dan Perikanan APBN dan f atau sumber lainnya yang sah dan tidak mensikat SK No 130289 C Petambak . . . -- 53 of 62 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 42 Petambak Garam dan badan usaha dalam negeri pada lokasi SEGAR untuk pangsa pasar luar negeri 2. Kementerian Perindustrian C. Penetapan Garam sebagai barang kebutuhan pokok dan latau barang penting dan harga acuan Garam Penetapan Garam sebagai barang kebutuhan pokok dan latau barang penting x Kementerian Perdagangan 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Kementerian Perindustrian 3. Badan Pangan Nasional APBN SK No 130288 C 3. Pengendalian -- 54 of 62 -- PRESIDEN R.EPUEUK INDONESIA 43 3 Pengendalian dan pengawasan pasar Garam a. Peningkatan pengendalian pemasukan dan peredaran Garam impor Meningkatnya kesesuaian Lzttl yang dikeluarkan dan peruntukkan Garam impor x x x x x Kementerian Perdagangan 1. Kementerian Koordinator Bidang Pangan 2. Kementerian Kesehatan 3. Kementerian Kelautan dan Perikanan 4. Kementerian Perindustrian 5. Kementerian Keuangan 6. Kepolisian Negara Republik Indonesia 7. Pemerintah Daerah Provinsi 8. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD SK No 130287 C b. Pengendalian . . -- 55 of 62 -- PRESIDEN REFUBUK INDONESIA 44 b Pengendalian peredaran Garam ilegal Menurunnya jumlah peredaran Garam ilegal x x x x x Kementenan Perdagangan 1. Kementerian Koordinator Bidang Pangan 2. Kementerian Kelautan dan Perikanan 3. Kementerian Perindustrian 4. Kementerian Keuangan 5. Kepolisian Negara Republik Indonesia 6. Pemerintah Daerah Provinsi 7. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD SK No 130286 C c. Pendampingan -- 56 of 62 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 45 c Pendampingan dalam rangka percepatan penerbitan rzrt't edar Garam yang diproduksi koperasi dan f atau usaha mikro, kecil, atau menengah untuk Garam konsumsi beriodium dan Garam Indikasi Geografis Koperasi dan f atau usaha mikro, kecil, atau menengah yang memproduksi Garam konsumsi beriodium dan Garam Indikasi Geografis yang mendapat rzut:, edar 3 lokasi SEGAR 3 lokasi SEGAR 4 lokasi SEGAR Badan Pengawasan Obat dan Makanan 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Kementerian Perdagangan 3. Badan Riset dan Inovasi Nasional APBN SK No 130285 C 4. Kemitraan -- 57 of 62 -- FRESIDEN REPUBUK INDONESIA 46 4 Kemitraan Usaha Pergaraman Peningkatan jumlah kerja sama dan nilai investasi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan f atau swasta dengan Petambak Garam dan f atau pihak lain yang terkait Meningkatnya jumlah kerja sama dan nilai investasi antara badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan f atau swasta dengan Petambak Garam dan f atau pihak lain yang terkait x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan 1. Kementerian Koordinator Bidang Pangan 2. Kementerian Badan Usaha Milik Negara 3. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman ModaI 4. Pemerintah Daerah Provinsi 5. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN, APBD, dan f atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat SK No 130154 C 5. Pengembangan -- 58 of 62 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 47 a. Penyediaan data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika untuk kegiatan penyimpanan dan distribusi Data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika x x x x X Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Pemerintah Daerah Provinsi 3. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota APBN dan APBD 5 Pengembangan pemasaran b. Pengembangan informasi komoditas Pergaraman berbasis digital Tersedianya informasi komoditas Pergaraman berbasis digital x x x x x Kementerian Perdagangan 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Pemerintah Daerah Provinsi 3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD SK No 130283 C c. Pengembangan . . -- 59 of 62 -- PR.ESIDEN R,EPUBUK INDONESIA 48 c. Pengembangan pasar Garam Indikasi Geografis Penambahan segmen pasar berbasis Garam Indikasi Geografis x x x x x 1. Pemerintah Daerah Provinsi 2. Pemerintah Daerah Kabupatenf Kota 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Kementerian Perdagangan 3. Kementerian Perindustrian APBN dan APBD d. Pendampingan pemasaran Garam Indikasi Geografis Dukungan bantuan pemasaran Garam Indikasi Geografis x x x x x Kementerian Perdagangan 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Kementerian Kesehatan 3. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif APBN dan APBD SK No 130282 C e. Pengembangan -- 60 of 62 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 49 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Pemerintah Daerah Provinsi 3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD e Pengembangan pasar produk hasil olahan Garam Meningkatnya pasar produk hasil olahan Garam dari lokasi SEGAR: 1. Jawa Barat 2. Jawa Tengah 3. Jawa Timur 4. Nusa Tenggara Barat 5. Sulawesi Selatan 6. Nusa Tenggara Timur 7. Gorontalo 8. Bali 9. D.I. Yoryakarta 10. Aceh x x x x x x x x x x Kementerian Perdagangan SK No 130281 C 6. Pengembangan -- 61 of 62 -- PRESIDEN REFUBUK INDONESIA 50 6. Pengembangan potensi pasar ekspor Garam Temu Bisnis Lokasi ekspor Garam di: 1. Asia Tenggara; dan 2. Asia Timur x x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan 1. Kementerian Perdagangan 2. Kementerian Perindustrian APBN dan APBD PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, SK No 130280 Djaman -- 62 of 62 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional
tentang PERIKANAN DAN KELAUTAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 17/2025. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 15 allows for alternative sources to meet salt needs in emergencies.
Pasal 17 repeals the previous regulation on salt development, ensuring a fresh framework for the industry.