No. 17 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation aims to accelerate the digital transformation in government procurement of goods and services in Indonesia. It emphasizes the importance of utilizing domestic products and supporting micro, small, and cooperative enterprises to enhance economic independence and growth, while also expediting the absorption of the state and regional budgets to promote equitable economic development.
The regulation primarily affects government ministries, regional government agencies, state-owned enterprises (Badan Usaha Milik Negara), and the general public involved in government procurement activities. It specifically targets sectors related to telecommunications, information technology, and electronic governance.
- Pasal 1 outlines the government's commitment to accelerating digital transformation in procurement, which will be implemented by ministries and regional governments according to their respective authorities. - Pasal 2 assigns PT Telekomunikasi Indonesia Tbk the responsibility to establish an Electronic Procurement System and its supporting systems, including funding, planning, development, integration, operation, and maintenance. - Pasal 3 mandates PT Telekomunikasi Indonesia Tbk to prepare a digital transformation plan within one month of the regulation's enactment, which includes technical and business planning documents. - Pasal 4 specifies that funding for the tasks assigned to PT Telekomunikasi Indonesia Tbk will come from the company itself, with the government providing reimbursement through service fees. - Pasal 9 details the responsibilities of the Head of the Procurement Policy Agency, including establishing policies to support digital transformation and coordinating with other ministries and regional governments. - Pasal 14 requires PT Telekomunikasi Indonesia Tbk to report on the implementation of its tasks every six months to various government officials.
- "Sistem Pengadaan Secara Elektronik" (Electronic Procurement System) refers to the digital platform established for government procurement processes. - "Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah" (Procurement Policy Agency) is the governmental body responsible for overseeing procurement policies and practices.
This regulation came into effect on February 20, 2023, upon its promulgation. It does not explicitly state what previous regulations it replaces but builds upon existing frameworks for electronic governance and procurement.
The regulation references several existing laws and presidential regulations, including Presidential Regulation No. 16 of 2018 on Government Procurement and Presidential Regulation No. 95 of 2018 on Electronic-Based Government Systems, indicating a cohesive approach to integrating digital transformation within the broader regulatory framework.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes the government's commitment to accelerating digital transformation in government procurement to enhance economic independence and growth.
Pasal 2 assigns PT Telekomunikasi Indonesia Tbk to implement the Electronic Procurement System and its supporting systems, covering all aspects from funding to maintenance.
Pasal 3 requires PT Telekomunikasi Indonesia Tbk to submit a digital transformation plan, including technical and business documents, within one month of the regulation's enactment.
Pasal 4 outlines that funding for the tasks will be sourced from PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, with the government reimbursing through service fees.
Pasal 14 mandates PT Telekomunikasi Indonesia Tbk to report on its task implementation every six months to relevant government officials.
Full text extracted from the official PDF (14K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2023
TENTANG
PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DI BIDANG PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a.
b.
c.
bahwa untuk mewujudkan kemandirian dan
pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan
penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha
Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, serta mempercepat penyerapan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mendorong
pemerataan perekonomian nasional, perlu melakukan
percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
bahwa untuk mewujudkan percepatan transformasi digital
di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan
peran serta, koordinasi, dan kolaborasi
kementerian/lembagal pemerintah daerah, badan usaha
milik negara, dan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Percepatan Transformasi Digital di
Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
SK No 169861 A
2.Undang-Undang...
-- 1 of 10 --
PRESIDEN
REPTJBLIK INDONESIA
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN
TRANSFORMASI DIGITAL
BARANG /JASA PEMERTNI)q,H.
2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tenta.ng Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297l, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Crpta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 68a 1);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2OO5 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Perrdirian,
Pengurusan, Pengawasa.n, dan Pembubaran Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6800);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2Ol8 tentang
Pengadaan Barang/.Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OL8 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2L Nomor 63);
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2Ol8 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OI8 Nomor 182);
MEMUTUSKAN:
3
4
5
TENTANG
DI BIDANG
PERCEPATAN
PENGADAAN
SK No 169661 A
Pasal 1
-- 2 of 10 --
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Pasal 1
(1) Dalam rangka mewujudkan kemandirian dan
pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan
penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha
Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, serta mempercepat
penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggararr Pendapatan dan Belanja Daerah untuk
mendorong pemerataan perekonomian nasional,
Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital di
bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(21 Percepatarr transformasi digrtal di bidang Pengadaan
Barang/Jasa. Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
masing-masing.
Pasal 2
(1) Dalam rangka pelaksanaan percepatan transformasi
digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Penrerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal i ayat (2), Pemerintah
menugaskan Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Telekornunikasi Indonesia Tbk untuk menyelenggarakan
Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem
pendukungnya.
(2) Penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Telekomunikasi Indonesra Tbk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi pendanaan, perencanaan,
pembangunan, pengembangan, pengintegrasian,
pengoperasian, serta pemeliharaan Sistem Pengadaan
Secara Elektronik dan sistem pendukungnya.
(3) Penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Telekomu.nikasi Indonesia Tbk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dalam kerangka penerapan
Satu Data Indonesia dan interoperabilitas antar sistem
dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik.
SK No 169662 A
(4) Sistem
-- 3 of 10 --
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(4) Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem
pendukungnya didaftarkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangarr.
(5) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk dapat bekerja sama dengan
badan usaha lain sesuai dengan kaidah bisnis dan tata
kelola. perusahaan yang baik.
Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Telekomuuikasi Indcnesia Tbk menJrusun rencana
percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan
Barangl Jasa Pemerintah, yang meliputi:
a. dokumen rencana teknis; dan
b. dokumen rencana usaha.
(2) Rencana percepatan transformasi digitai di bidang
Pengadaan Barang/'.Jasa Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah paling
lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini
diundangkan.
Pasal 4
(1) Pendanaan untuk melaksanakan penugasan sebagai.rnana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bersumber dari
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi
Indonesia Tbk sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) PemerintaLr melaksanakan pengembalian atas pendanaan
yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melalui pemberian imbal jasa.
SK No 169663 A
(3) Pendanaan
-- 4 of 10 --
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Pendanaan yang telatr dikeluarkan oleh Perusahaan
Perseroan (Persero) lT Telekomunikasi Indonesia Tbk
dalam rangka persiapan penyelenggaraan Sistem
Pengadaan Secara Elektrorrik dan sistcm pendukungnya
untuk melaksanakan penugasan merupakan satu
kesatuan dalam pendanaan penugasan sebagaimana
dimaksrrd pada ayat (1).
Pasal 5
Perusahaarr Perseroan (Persero) PI' Telekonrunikasi Indonesia
Tbk dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) ditunjuk sebagai Mitra Instansi Pengelola
Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengatr ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara
bukan pajak.
Pasal 6
(1) Pemberian imbal jasa sebagaimana climaksud dalam Pasal
4 ayat (21 berupa pembagian pendapatan sebagaimana
diatur dalam peraturan perutrdang-undangan.
(21 Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal
dari layanan penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara
Elektronik dan sistem pendukungnya.
(3) Pembagiarr pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaa.n
Barang/Jasa Pemerintah setelah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Keuangarr.
(4) Bagian pendapatan untuk Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah merupakan Penerimaan Negara
Bukarr Pajak yang disetorkan ke kas negara.
Pasal7...
SK No 169664A
-- 5 of 10 --
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 7
(1) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama
penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan
sistem pendukrrngnya antara Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Telekonrunikasi Indonesia Tbk dengan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(21 Perjanjian kerja sama penyelenggaraan Sistem Pengadaan
Secara Elektronik dan sistem pendukungnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
a. ruang lingkup perjanjian;
b. bentuk dukungan pemerintah;
c. hak dan kewajiban para pihak;
d. pengembalian perrdanaan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk;
e. jangka waktu perjanjian;
f. sifat kerahasiaan pelaksanaan perjanjian;
g. pengakhiran perjanjian; dan
h. penyelesaiansengketa.
Pasal 8
(1) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
merupakan pemegang hak kekayaan intelektual Sistem
Pengadaan Secara Ele:k*"ronik dan sistem pendukungnya,
(21 Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem
pendukungnya rnerupakan barang milik llegara pada
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
berdasarkan hak kekayaan intelektual atas Sistem
Pengadaan Secara Elektronik dan sisr-em pendukungnya
sebagaimana dinraksud pada ayat (1).
(3) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi
Indones.ia Tbk nrenyelenggarakan Sistem Pengadaan
Secara Elektronik dan sistem pendukungnya selama masa
penugasan.
SK No 169665 A
(a) Hak...
-- 6 of 10 --
PRESIDEN
EEPUEUK INDONESIA
(4) Hak kekavaan intelektuai yang timbul dalam masa
penugasan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama
penyelenggaraan Sistem Peigadaan Secara Elektronik dan
sistem pendukungnya antara Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Telekomunikasi Indcnesia Tbk dengan
Lembaga Kebij akan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Pasal 9
Dalam rangka pelaksanaan percepatan transformasi digital di
bidang Pengadaan Bai'ang/Jasa Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaa n Ba.ang/ Jasa Peme:intah :
a. menetapkan kebijakan untuk meniukung pelaksanaan
percepatao transformasi digital di bidang Pengadaan
Barangl Jasa Pemerintah;
b. menetapkan standar kinerja penyelenggaraan Sistem
Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya;
c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan penugasan penyelerrggaraan Sisterrr
Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya
oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi
Indonesia Tbk;
d. mengoordinasikan kementerian/lembagaf penterintah
daerah untuk percepatan dirn keberlanjutan transformasi
digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak atas
penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan
sistene pendukungnya; dan
f. memberikan hak penyelenggaraan dan pemungutan tarif
kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk atas penggunaan Sistem
Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan
di bidang penerimaan negara bukan pajak.
SK No 169666A
Pasal 10
-- 7 of 10 --
PRESIDEN
EEPUBLIK INDONESIA
Pasal lC
Dalam rangka pelaksanaarr percepatan transformasi digital di
bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Menteri Badan Usaha Milik
Negara:
a. melakukan pembinaan tlan pengawasan korporasi
terhadap pelaksanaan penugasan oleh Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk; dan
b. mengoordinasikan badan usaha tnilik negara lainnya
untuk mendukung pelaksanaan penugasan oleh
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi
Indonesia Tbk.
Pasal 1 1
Dalam rangka pelaksanaan percepatan transformasi digital di
bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), L{enteri Keuangan:
a. memberikan fasilitas dan dukungan pengelolaan barang
milik negara; dan
b. memberikan dukungan terkait kebijakan pengelolaan jenis
dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada l,enrbaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Dalam rangka pelaksanaan percepatan transformasi digital di
bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Menteri Komunikasi dan
Informatika:
a. memberikan dukungan sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan ketentua.n peraturan perundang-undangan;
dan
SK No 169667 A
b. melakukan
-- 8 of 10 --
b
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
mela.kukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan
Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik, dan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup
Publik sesuai detrgan kewenangannya terhadap
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi
Indonesia Tbk clalam pelaksanaan penugasan.
Pasal 13
Dalam rangka pelaksanaan percepatan transfbrmasi digital di
bidang Pengadaan Barang/Jasa Penrerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L ayat (2), Brrdan Pengawasan Keuangan
dan Pernbangunan melakukan pengawasan akuntabilitas
keuangan dan pembangunan terhadap pelaksanaan
percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah.
Pasal 14
Perrrsahaan F-erseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia
Tbk merrlarrlpaikan laporan pelaksanaan penugasan kepada
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintati, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri
Keuangan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika 6 (enam)
bulan sejak penugasan diberikan, secara berkala setiap 6
(enam) bulan, dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 15
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah melaporkan pelaksanaan percepatan transformasi
digital di t.idang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada
Presiden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-
waktu apabila diperlukan.
Pasal 16
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 169668 A
Agar
-- 9 of 10 --
PRESIDEN
RIPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
dalam lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2O Februari 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2O Febrran 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 31
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
ttd
trd.
Hukgm,
SK No 169862A
Djaman
-- 10 of 10 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
tentang ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PENGADAAN BARANG / JASA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - KOPERASI, UMKM - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 17/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 9 details the responsibilities of the Head of the Procurement Policy Agency in coordinating and overseeing the digital transformation efforts.