Presidential Regulation No. 17 of 2022 on Functional Position Allowances for Intelligence Managers
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Presidential Regulation No. 17 of 2022 establishes guidelines for functional position allowances for intelligence managers in Indonesia. This regulation is aimed at enhancing the welfare of personnel involved in intelligence management roles within the government. It outlines the types of allowances, including honorariums, salaries, and other forms of compensation that these officials are entitled to receive. The regulation affects government employees working in intelligence management positions, ensuring they are compensated fairly for their specialized roles. Key obligations include adherence to the specified allowance structures and compliance with the regulations governing public service compensation. This regulation interacts with existing employment laws and regulations that govern civil servant salaries and benefits, ensuring that intelligence managers receive appropriate recognition and remuneration for their expertise and responsibilities. Overall, this regulation aims to improve the effectiveness and efficiency of intelligence management in Indonesia by providing adequate financial incentives for qualified personnel.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a. b. 1. 2. 3. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F ungsional Penata Kelola Intelijen. perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya; bah*'a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahurt 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembirran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun LSZZ tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 0098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas p€raturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negaia Repudtk Indonesia Tahun 2019 Nomor 43); 4. Peraturan . . . SK No 134700 A -- 1 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 4 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, yang selanjutnya disebut T\rnj angan Penata Kelola Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 Menetapkan Pasal 2... SK No 133518 A -- 2 of 5 -- TlRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen diberikan T\rnjangan Penata Kelola Intelijen setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian T\rnjangan Penata Kelola Intelijen bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5 Pemberian T\rnj angan Penata Kelola Intelijen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Penata Kelola Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 133519A Agar -- 3 of 5 -- PRESlOEN FEPUBLIK INDONES!A Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam kmbaran Negara Republik penempatannya Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Jantuan2022 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2022 NOMOR 27 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA undangan trasi Hukum, ttd. SK No 130321B Djaman -- 4 of 5 -- PRESIDEN BLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHVN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOI,A INTELIJEN NO. JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian Penata Kelola Inteliien Ahli Madya Rp1.848.000,00 I 2 Penata Kelola Intelljen Ahli Muda Rp1.26O.000,00 3 Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama Rp540.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan nistrasi Hukum, SK No 134804A sil anna Djaman -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 17/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.