No. 17 of 2017
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Secretariat General of the Regional Representative Council of the Republic of Indonesia, outlining its position, duties, functions, and organizational structure. It aims to provide administrative and expert support to ensure the smooth execution of the Council's authority and tasks.
The regulation primarily affects the Secretariat General, which is a government agency responsible for supporting the Regional Representative Council (Dewan Perwakilan Daerah, DPD). It also impacts the staff and organizational units within the Secretariat General, including the Deputies and Special Staff.
- The Secretariat General is responsible for administrative support and expertise to the DPD (Pasal 3). - It is led by a Secretary General who is accountable to the leadership of the DPD (Pasal 4). - The organization consists of various units, including the Deputy for Administration and the Deputy for Sessions, each with specific functions (Pasal 15, Pasal 10). - The regulation mandates the preparation of strategic plans and internal supervision (Pasal 14, Pasal 17). - Special Staff can be appointed to assist the leadership of the DPD, with specific duties and financial rights (Pasal 20, Pasal 26).
- Sekretariat Jenderal (Secretariat General): The administrative body supporting the DPD. - Deputi (Deputy): Officials responsible for specific areas within the Secretariat General. - Staf Khusus (Special Staff): Appointed individuals assisting the leadership of the DPD.
The regulation came into effect on February 24, 2017, and it repeals the previous regulation, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2005, regarding the Secretariat General of the DPD (Pasal 45).
The regulation refers to the Law No. 17 of 2014 concerning the People's Consultative Assembly, the House of Representatives, the Regional Representative Council, and the Regional People's Representative Council, which it aims to implement (Pasal 2). It also states that any existing regulations that conflict with this regulation will be invalidated (Pasal 44).
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
The Secretariat General is tasked with providing administrative and expert support to ensure the smooth execution of the DPD's authority and tasks (Pasal 3).
The Secretariat General is led by a Secretary General who is accountable to the DPD leadership (Pasal 4).
The organization includes a Deputy for Administration and a Deputy for Sessions, each responsible for specific functions such as strategic planning and session support (Pasal 10, Pasal 15).
The regulation allows for the appointment of Special Staff to assist the DPD leadership, with defined roles and financial entitlements (Pasal 20, Pasal 26).
The Secretariat General must implement internal supervision mechanisms to ensure accountability and performance evaluation (Pasal 17).
Full text extracted from the official PDF (17K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MEMUTUSKAN ....
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5650);
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 413 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia;
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2017
TENTANG
SEKRETARIAT JENDERAL
DEWAN PERWAKILANDAERAH REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-- 1 of 17 --
Bagian ...
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
dukungan administrasi dan keahlian terhadap kelancaran
pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia.
Pasa13
Bagian Kedua
Tugas
(1) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia, yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal,
merupakan Instansi Pemerintah yang dalam menjalankan
wewenang dan tugasnya bertanggung jawab kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasa12
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan
tugas Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dibentuk
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia.
Pasal 1
Bagian Kesatu
Kedudukan
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL
DEWAN PERWAKILANDAERAH REPUBLIK INDONESIA.
2 -
MEMUTUSKAN:
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-- 2 of 17 --
Bagian ...
a. Deputi Bidang Administrasi; dan
b. Deputi Bidang Persidangan.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
Pasa15
Umum
Bagian Kesatu
BAB II
SUSUNANORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Sekretariat
Jenderal;
b. koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit
organisasi Sekretariat J enderal;
c. perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan
persidangan kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia;
d. perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan
administrasi kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia;
e. pelaksanaan dukungan administratif dan keahlian kepada
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di daerah
pemilihan;
f. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan
internal Sckretariat Jenderal;
g. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Pimpinan
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Pasa14
Bagian Ketiga
Fungsi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-- 3 of 17 --
e. pelaporan ...
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang
Administrasi;
b. koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit
organisasi di lingkungan Depu ti Bidang Administrasi;
c. pelaksanaan dukungan di bidang perencanaan,
ketatausahaan, keuangan, keanggotaan dan kepegawaian,
organisasi dan tata laksana, hukum, hubungan masyarakat
dan media, keprotokolan, kerja sarna, data dan sistem
informasi, dan kearsipan;
d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik
negarajkekayaan negara dan layanan pengadaan
barangj jasa;
Pasa18
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan administrasi kepada Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia.
Pasa17
(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.
Pasa16
Bagian Kedua
Depu ti Bidang Administrasi
4 -
PRESIDEN
REPU8LIK INDONESIA
-- 4 of 17 --
Pasal ...
Deputi Bidang Persidangan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan persidangan kepada Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Persidangan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Deputi Bidang Persidangan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 10
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Persidangan
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 6
(enam) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Pasa19
e. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris
Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Sekretaris
Jenderal.
5 -
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
t-:>: j'h io"
I~' .~: i.:
-- 5 of 17 --
'1 ',:
Pasal ...
f. penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan pemberian
pertimbangan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia;
g. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan
akuntabilitas keuangan negara kepada Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia;
h. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan
penelitian kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia;
1. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan
pengolahan aspirasi daerah kepada Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia;
J. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris
Jenderal; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Sekretaris
Jenderal.
d. penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan
perancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia;
e. penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Deputi Bidang Persidangan menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang
Persidangan;
b. koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit
organisasi di lingkungan Deputi Bidang Persidangan;
c. pelaksanaan dukungan teknis persidangan dan
kesekretariatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia;
Pasal 12
6 -
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-- 6 of 17 --
Bagian ...
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan Subbagian
Tata Usaha.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbidang danl atau kelompok
jabatan fungsional.
Pasal 15
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) terdiri
atas sejumlah Bagian sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan jumlah alat kelengkapan darr/ atau jumlah
Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Persidangan terdiri atas Biro dan/ atau
Pusat.
(2) Biro dan Zatau Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak berjumlah 5 (lima).
(3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit
kerja yang menangani fungsi teknis persidangan darr/ atau
kesekretariatan pimpinan.
(4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
unit kerja yang menangani fungsi dukungan keahlian.
Pasal 13
7 -
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-- 7 of 17 --
Pasal ...
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Sekretaris Jenderal;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Sekretariat Jenderal; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Pasal 18
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
intern di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 17
(1) Untuk melaksanakan pengawasan intern, di lingkungan
Sekretariat Jenderal dibentuk Inspektorat.
(2) Inspektorat merupakan unsur pengawasan intern yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
Jenderal.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 16
Bagian Keempat
Inspektorat
8 -
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-- 8 of 17 --
(3) Staf ...
(2) Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus untuk
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dan
paling banyak 2 (dua) orang Staf Khusus untuk masing-
masing Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia.
(1) Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia dan melaksanakan tugas tertentu
sesuai penugasan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia di luar tugas yang sudah dicakup
dalam susunan organisasi Sekretariat Jenderal.
Pasal21
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Pimpinan Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia dapat diangkat Staf
Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia.
Pasal20
Bagian Kesatu
Kedudukan
BABIII
STAF KHUSUS PIMPINAN
DEWANPERWAKILANDAERAHREPUBLIK INDONESIA
Pasal 19
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan
kelompok jabatan fungsional.
9 -
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-- 9 of 17 --
Pasal ...
Pengangkatan Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan
Sekretaris J enderal.
Pasa124
(2) Tata kerja Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Sekretaris
Jenderal.
(1) Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugasnya menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan unit
organisasi di lingkungan Sekretariat J enderal.
Pasa123
Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dalam
pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan
oleh Sekretaris J enderal.
Pasa122
(3) Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertanggung jawab kepada Ketua atau Wakil Ketua Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia sesuai dengan
penugasannya.
10 -
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-- 10 of 17 --
Pasal ...
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat J enderal
menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di
lingkungan Sekretariat J enderal.
Pasa128
BABIV
TATAKERJA
Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat
Jenderal.
Pasa127
Hak keuangan bagi Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia diberikan paling banyak setingkat
dengan jabatan Eselon 1.b. atau jabatan Pimpinan Tinggi
Madya.
Pasa126
(1) Masa bakti Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia paling lama sama dengan masa
jabatan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia atau Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia yang bersangkutan.
(2) Dalam hal berhenti, diberhentikan, atau telah berakhir
mas a baktinya, Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia tidak diberikan pensiun dan
uang pesangon.
Pasa125
11
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-- 11 of 17 --
Pasal ...
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin
dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan
serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasa133
Setiap pimpinan unit orgamsasi menerapkan sistem
pengendalian intern pemerin tah di lingkungan masing -masing
untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas
publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan
pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasa132
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat J enderal dalam
melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Sekretariat
Jenderal maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah
maupun dengan lembaga lainnya.
Pasa131
Sekretaris Jenderal menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Sekretariat J enderal.
Pasa130
Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan kepada Pimpinan
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mengenai hasil
pelaksanaan dukungan teknis administrasi dan keahlian
secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasa129
12 -
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-- 12 of 17 --
BAB ...
(1) Sekretaris Jenderal menyusun tat a hubungan kerja
berdasarkan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Deputi Bidang Administrasi, Deputi Bidang Persidangan,
dan Inspektorat melaksanakan tata hubungan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasa138
Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada Pimpinan
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dan
menyampaikan laporan berkala.
Pasa137
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
Pasa136
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan
mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan
masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara
berkala tepat pada waktunya.
Pasa135
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan
tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi
penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasa134
13 -
PRESIDEN
REPU8LIK INDONESIA
-- 13 of 17 --
BAB ...
(3) Pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan
Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh
Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasa140
(5) Kepala Subbidang dan Kepala Subbagian merupakan
jabatan struktural eselon IV.a. atau Jabatan Pengawas.
(1) Sekretaris Jenderal merupakan jabatan struktural eselon
La. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Deputi merupakan jabatan struktural eselon Lb. atau
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan
jabatan struktural eselon II.a. atau Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan
struktural eselon IILa. atau Jabatan Administrator.
Pasa139
BABV
ESELONISASI, PENGANGKATAN,DAN PEMBERHENTIAN
14 -
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-- 14 of 17 --
2. Seluruh ...
1. Seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal
tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan
terbentuknya organisasi Sekretariat Jenderal secara terinci
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
Pasa143
BAB VIII
KETENTUANPERALIHAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi,
susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia diatur dengan
Peraturan Sekretaris J enderal setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi.
Pasa142
BAB VII
KETENTUANLAIN-LAIN
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
Sekretariat Jenderal dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
Pasa141
BAB VI
PENDANAAN
15 -
PRESIDEN
REPU8LIK INDONESIA
\,'l ,'J ';(' . 1".' ~ ~:~"
',," 4", " '
-- 15 of 17 --
Agar ...
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Pasal46
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 51 Tahun 2005 ten tang Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dieabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal45
BABIX
KETENTUANPENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2005
tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
Pasa144
2. Seluruh jabatan yang ada beserta -pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan Sekretariat J enderal tetap
melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat J enderal
sampai dengan terbentuknya jabatan dan diangkatnya
pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
16 -
PRESIDEN
REPU8L1K INDONESIA
-- 16 of 17 --
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETA'RIAT KABINET RI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 33
YASONNA H. LAOLY
ttd.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2017
JOKO WIDODO
ttd.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2017
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
17 -
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-- 17 of 17 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
tentang PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 17/2017. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Upon enactment, this regulation repeals the previous regulation, ensuring continuity of functions until the new organization is fully established (Pasal 45, Pasal 143).
All funding required for the Secretariat General's operations is to be sourced from the State Budget (Pasal 141).
The Secretary General is required to provide periodic reports on administrative support and technical assistance to the DPD leadership (Pasal 129).