No. 17 of 2013
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the allowance for civil servants appointed to the Functional Analyst position in Indonesia. It aims to provide financial support that reflects the workload and responsibilities of these employees, thereby enhancing their performance and dedication.
The regulation specifically affects Pegawai Negeri Sipil (civil servants) who are fully appointed to the Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian (Functional Analyst position). This includes individuals working in government sectors where such positions are established.
- According to Pasal 1, the allowance is defined as Tunjangan Analis Kepegawaian, which is provided to civil servants in the Functional Analyst role. - As stated in Pasal 2, these civil servants are entitled to receive the allowance monthly. - The amount of the allowance is detailed in the attachment referenced in Pasal 3, which is an integral part of the regulation. - Pasal 4 indicates that the allowance is effective from the date of the regulation's enactment. - Per Pasal 5, the allowance will cease if the civil servant is appointed to a structural or other functional position, or for other reasons as stipulated by law. - Pasal 6 mandates that further provisions for implementing this regulation will be determined by the Minister of Finance and/or the Head of the National Civil Service Agency. - Pasal 7 states that this regulation repeals the previous regulation, Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2007, regarding the same allowance. - Finally, Pasal 8 confirms that this regulation is effective from the date of its promulgation.
- Tunjangan Analis Kepegawaian (Functional Analyst Allowance): The financial allowance provided to civil servants in the Functional Analyst position. - Pegawai Negeri Sipil (Civil Servants): Government employees who are appointed to serve in various capacities within the public sector.
The regulation took effect on March 6, 2013, the date it was promulgated. It replaces the previous regulation, Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2007, which governed the same allowance.
The regulation references several laws and regulations, including Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 and Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, which provide the legal framework for civil service and salary regulations. It also interacts with Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 regarding functional positions and other related laws governing civil service appointments and allowances.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines the Tunjangan Analis Kepegawaian as the allowance given to civil servants appointed to the Functional Analyst position.
Pasal 2 stipulates that civil servants in the Functional Analyst role are entitled to receive the allowance on a monthly basis.
Pasal 3 states that the specific amount of the allowance is detailed in an attachment that is part of the regulation.
According to Pasal 5, the allowance will be terminated if the civil servant is appointed to a different position or for other legal reasons.
Pasal 6 requires that the Minister of Finance and/or the Head of the National Civil Service Agency will issue further regulations necessary for the implementation of this regulation.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 3. Peraturan … -- 1 of 7 -- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 32); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164); 6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235); MEMUTUSKAN :… -- 2 of 7 -- MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Kepegawaian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, diberikan tunjangan Analis Kepegawaian setiap bulan. Pasal 3 … -- 3 of 7 -- Pasal 3 Besarnya tunjangan Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Tunjangan Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Pasal 5 Pemberian tunjangan Analis Kepegawaian dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 … -- 4 of 7 -- Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Pasal 7 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … -- 5 of 7 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 43 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Siswanto Roesyidi -- 6 of 7 -- -- 7 of 7 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 17/2013. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 7 indicates that this regulation repeals Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2007 regarding the same allowance.
Pasal 8 confirms that this regulation is effective from the date of its promulgation, March 6, 2013.