Presidential Regulation No. 168 of 2024 on the Ministry of Trade
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Presidential Regulation No. 168 of 2024 outlines the establishment and organizational structure of the Ministry of Trade (Kementerian Perdagangan) in Indonesia. This regulation is significant for foreign investors as it clarifies the roles and responsibilities of the Ministry in facilitating trade and investment activities within the country. The regulation affects various stakeholders, including businesses looking to engage in trade, importers, exporters, and investors interested in the Indonesian market. Key obligations under this regulation include compliance with trade policies, adherence to import and export regulations, and cooperation with the Ministry for obtaining necessary permits and licenses. The regulation also interacts with other relevant laws and regulations governing trade, investment, and business operations in Indonesia, ensuring that the Ministry's functions align with the broader economic goals of the country. Foreign investors should be aware of the Ministry's role in trade facilitation, as it will be a key point of contact for navigating the regulatory landscape in Indonesia.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (28K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
PRESTDEN
REPUEUK INOONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 168 TAHUN 2024
TENTANG
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal l1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian
Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang
Kementerian Perdagangan;
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun L945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 49161 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Pembahan atas Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 699a1;
3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);
MEMUTUSI(AN:
: PERATURAN PRESIDEN
PERDAGANGAN.
TENTANG KEMENTERIAN
BABI...
SK No 247733 A
-- 1 of 19 --
FRE!'IDEN
REPUEUX INDONESIA
-2
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I di lingkungan
Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
SK No247559A
Pasal 5...
-- 2 of 19 --
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urllsan
pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penguatan dan pengembangan perdagangan
dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga,
perdagangan luar negeri, peningkatan akses pasar
barang dan jasa di forum internasional, pengembangan
ekspor nasional, serta pengembangan, pembinaan, dan
pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi,
sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan
pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan
konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri,
pengembangan ekspor nasional, pembinaan sistem resi
gudang, dan pasar lelang komoditas;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
f. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem
resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
g. pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan
perdagangan;
h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
perdagangan;
i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur di fingkungan Kementerian; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
SK No247560A
BABIII ...
-- 3 of 19 --
FRESIDEN
FEFUEUK INDONESIA
BAB III
ORGANISASI
Bagran Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
c. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib
Niaga;
d. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
e. Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan
Internasional;
f. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
g. InspektoratJenderal;
h. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
i. Badan Kebijakan Perdagangan;
j. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perdagangan;
k. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Pengamanan Pasar;
l. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; dan
m. Staf Ahli Bidang Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan
Antar Lembaga.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggaralan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Kementerian.
SK No247561A
Pasal 10. . .
,(
-- 4 of 19 --
{
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan
perdagangan dalam negeri.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
menyelenggarakan fungsi:
a. penrmusan kebijakan di bidang pembinaan usaha
perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta
pengelolaan sarana perdagangan dan logistik,
pengendalian distribusi dan ketersediaan barang
kebutuhan pokok dan/ atau barang penting, peningkatan
pemasaran produk dalam negeri, serta perdagangan
melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;
b. pelaksanaan . . .
SK No247562A
-- 5 of 19 --
PRESIDEN
EEPUBUI( INDONESIA
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha
perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta
pembinaan pengelolaan sarana perdagangan dan
logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang
kebutuhan pokok dan/ atau barang penting, peningkatan
pemasaran produk dalam negeri, serta perdagangan
melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku
distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana
perdagangan dan togistik, pengendalian distribusi dan
ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang
penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri,
serta perdagangan melalui sistem elektronik;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi,
pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan
dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan
barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting,
peningkatan pemasaran produk dalam negeri, serta
perdagangan melalui sistem elelrtronik;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan
pelaku distribusi, pengembangan serta pembinaan dan
pengelolaan sarana perdagangan dan logistik,
pengendalian distribusi dan ketersediaan barang
kebutuhan pokok dan/ atau barang penting, peningkatan
pemasaran produk dalam negeri, serta perdagangan
melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib
Niaga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib
Niaga dipimpin oleh Direktur Jenderal.
SK No 247563 A
Pasal 15. . .
-- 6 of 19 --
FRESIDEN
REPUEUK TNDONESIA
Pasal 15
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib
Niaga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebljakan di bidang perlindungan konsumen
dan tertib niaga.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan
konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian
mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan
perdagangan, serta pengawasan barang beredar
dan/atau jasa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan
konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian
mutu, dan metrologi legal;
c. pelaksanaan pengawasan dan penyidikan kegiatan
perdagangan, barang beredar dan/ atau jasa, dan
metrologi legal;
d. penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi
perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal,
pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan
barang beredar dan/ atau jasa;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan
dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan
kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar
dan/ atau jasa;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pemberdayaan konsumen,
standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu,
metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta
pengawasan barang beredar dan/ atau jasa;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
SK No2475644
BagianKelima...
-- 7 of 19 --
,(
FRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang perdagangan luar negeri.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusEul kebijakan di bidang peningkatan dan
fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah
dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta
pelindungan dan pengamanan perdagangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan
fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah
dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta
pelindungan dan pengamanan perdagangan;
c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan
impor;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor
barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa,
pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan
pengamanan perdagangan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
SK No247565A
Bagran Keenam . . .
-- 8 of 19 --
PTESIDEN
REFUBUK INDONESIA
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
Pasal 2O
(1) Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan
Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan
Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 21
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebljakan di bidang peningkatan akses pasar
barang dan jasa di forum internasional.
Pasal22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan
Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan
perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa,
investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama
ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan
di forum bilateral, regional, dan multilateral, serta
organisasi internasional lainnya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan
perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa,
investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama
ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan
di forum bilateral, regional, dan multilateral, serta
organisasi internasional lainnya;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan
perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi
perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan
teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum
bilateral, regional, dan multilateral, serta organisasi
internasional lainnya;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
SK No247566A
BagianKetqiuh...
-- 9 of 19 --
FNESIDEN
N.EFUBI-IK INDONESIA
10-
Bagran Ketujuh
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal24
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebiiakan di bidang pengembangan ekspor
nasional.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor
Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan
peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor,
dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan promosi
dagang, kampanye pencitraan Indonesia, dan
pengembangan kelembagaan promosi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan
peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor,
dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan promosi
dagang, kampanye pencitraan Indonesia, dan
pengembangan kelembagaan promosi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan
kampanye pencitraan Indonesia;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye
pencitraan Indonesia;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan
daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku
ekspor, serta penyelenggaraan promosi dagang,
kampanye pencitraan Indonesia, dan pengembangan
kelembagaan promosi;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
C. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
SK No247567A
BaganKedelapan...
-- 10 of 19 --
PEESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Bagian Kedelapan
Inspektorat Jenderal
Pasal 26
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal2T
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebljakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan
Kementerian;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tqiuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Pasal 29
(1) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 30
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan,
pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka
komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
SK No247568A
Pasal 31 ...
-- 11 of 19 --
FNESIDEN
FEPUBUK INDONESIA
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebiiakan di bidang pengembangan,
pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka
komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang
komoditas;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan darr
pembinaan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi
gudang, dan pasar lelang komoditas;
c. pelaksanaan pengawasan preventif di bidang
perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang,
dan pasar lelang komoditas;
d. pelaksanaan pengawasan represif dalam hal
pemeriksaan, penyidikan dan pengenEran sanksi
di bidang perdagangan berjangka komoditi, dan sistem
resi gudang;
e. penJ rsunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pembinaan sistem resi gudang dan pasar lelang
komoditas;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan sistem resi gudang dan pasar lelang
komoditas;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan, dan
pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem
resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
h. pelaksanaan administrasi Badan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesepuluh
Badan Kebijakan Perdagangan
Pasal 32
(1) Badan Kebljakan Perdagangan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Perdagangan dipimpin oleh Kepala
Badan.
SK No2475694
Pasal 33...
-- 12 of 19 --
FTESIDEN
REFUBUK INDONESIA
Pasa1 33
Badan Kebijakan Perdagangan mempunyai tugas
menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi
kebfiakan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Badan Kebijakan Perdagangan menyelenggarakan
fungsi:
a. penJmsunan kebijakan teknis, rencana, dan program
analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang
perdagangan;
b. pela}sanaan analisis dan pemberian rekomendasi
kebijakan di bidang perdagangan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian
rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan;
d. pelaksanaan tugas administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesebelas
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan
Pasal 35
(l) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perdagangan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perdagangan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 36
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan
mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber
daya manusia di bidang perdagangan.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
SK No247570A
a, pen]rusunan . . ,
-- 13 of 19 --
HTESIDEN
REFUBUK INDONESIA
a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
pengembangan sumber daya manusia di bidang
perdagangan;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
di bidang perdagangan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisid, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan tugas pengembangan sumber
daya manusia di bidang perdagangan;
d. pelaksanaan tugas administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Keduabelas
StaJAhli
Pasal 38
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
Pasal 39
(1) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Pengamanan Pasar
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
iklim usaha dan pengamanan pasar.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan internasional.
(3) Staf Ahli Bidang Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan
Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang manajemen, tata kelola
perdagangan, hubungan antarlembaga, dan transformasi
digital.
Bagian Ketigabelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 4O
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV. . .
SK No247571A
-- 14 of 19 --
PTESIDEN
REFUEUK INDONESIA
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 41
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 42
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4l ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 43
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.
Pasal 44
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 45
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
SK No247572A
Pasal 46...
-- 15 of 19 --
FRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
Pasal 46
Kementerian menJrusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 47
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada
lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi
pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
Pasal 48
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagr
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
SK No247573A
BABVI ...
-- 16 of 19 --
FNESIDEN
REFUEUK INDONESIA
-L7-
BAB VI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 51
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung transformasi digitaf .
Pasal 52
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI
Pasal 53
(1) Penataan organisasi Kementerian 6ilst"fkan dengan:
a. Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 54
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran . . .
SK No247574A
-- 17 of 19 --
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan
misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan
dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi,
dan peran pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 55
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor ll Ta}:r:..:r: 2022
tentang Kementerian Perdagangan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 57
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tenta:rrg Kementerian
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 58
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No247575A
Agar
-- 18 of 19 --
REPUEUK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 364
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Pemndang-undangan
trasi Hukqm,
ttd
SK No 247734 A
vanna Djaman
-- 19 of 19 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan
tentang KETATANEGARAAN, KENEGARAAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 168/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.