Presidential Regulation No. 16 of 2022 on Functional Assistant Intelligence Agent Allowances
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Presidential Regulation No. 16 of 2022 establishes guidelines for the allowances provided to functional assistant intelligence agents in Indonesia. This regulation is aimed at ensuring that these agents receive appropriate compensation for their roles within the government structure. It affects individuals working in intelligence roles, particularly those classified as functional assistants. Key obligations outlined in the regulation include the determination of allowance amounts, the criteria for eligibility, and the processes for disbursement. The regulation also interacts with existing laws regarding civil service compensation and benefits, ensuring that the allowances align with national standards for government employees. By clarifying these financial provisions, the regulation aims to enhance the motivation and performance of intelligence personnel, thereby contributing to national security objectives. Foreign investors should be aware that while this regulation primarily pertains to government employees, it reflects Indonesia's commitment to structured compensation frameworks, which can influence the overall investment climate and public sector efficiency.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelden, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya; bahwa Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tun_iangan Jabatan Fungsional Agen perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta iingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang T\.rnjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); :4. b. I : 1. 2. 3. Peraturan . SK No 134677A -- 1 of 5 -- 3 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (l,embaran Negara Republik Indonesia Tah.un 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 20 19 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 7977 tettang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43); Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Agen Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 5 Menetapkan Pasal 2... SK No 133520A -- 2 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONES]A Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen diberikan Tunjangan Asisten Agen Intelijen setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Asisten Agen Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian 'I\rnjangan Asisten Agen Intelijen bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5 Pemberian Tunjangan Asisten Agen Intelijen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Asisten Agen Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional Agen Terampil sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 133521A Agar -- 3 of 5 -- PRESlOEN SLIK INDONESIA Agar setiap penempatannya Indonesia. orErng mengetahuinya, Peraturan Presiden lnl dengan Republik dalam lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Jartnleri2O22 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari2022 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 26 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA trasi Hukum, ttd ttd SK I'lo 130-120 B Djaman -- 4 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN NO. JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN I Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan Asisten Agen Intelijen Penyelia Rp1.260.000,00 2 Asisten Agen Intelijen Mahir Rp540.000,00 3 Asisten Agen Intelijen Terampil Rp360.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA tiBidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, Eul I* SK No 134805 A anna Djaman -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 16/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.