No. 157 of 2014
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, Peraturan Presiden No. 157 of 2014, amends Peraturan Presiden No. 106 of 2007 concerning the Government Procurement Policy Agency (LKPP). The amendments aim to enhance the effectiveness of the LKPP's internal oversight functions and to refine its organizational structure to better fulfill its responsibilities in government procurement.
The regulation primarily affects the LKPP, which is a non-ministerial government agency under the President of Indonesia. It also impacts various ministries and government bodies involved in procurement processes, as well as stakeholders in the procurement of goods and services.
- Pasal 1 establishes the LKPP as a non-ministerial government agency responsible to the President, led by a Head (Pasal 1). - Pasal 3 outlines the functions of the LKPP, including formulating strategies and policies for government procurement, monitoring and evaluating procurement implementation, and providing technical guidance (Pasal 3). - Pasal 22 details the responsibilities of the Deputy for Legal Affairs and Dispute Resolution, which includes providing technical guidance and legal opinions to stakeholders involved in procurement (Pasal 22). - Pasal 22A introduces the establishment of an Inspectorate within the LKPP for internal oversight, responsible for auditing and evaluating procurement performance (Pasal 22A). - Pasal 29 mandates that the LKPP coordinate with various ministries for international cooperation related to procurement (Pasal 29). - Pasal 37 specifies the appointment and dismissal procedures for key positions within the LKPP, including the Head and Deputy positions (Pasal 37).
- LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah): Government Procurement Policy Agency. - Pasal: Article.
This regulation came into effect on October 17, 2014, the same date it was enacted. It amends and updates the provisions of Peraturan Presiden No. 106 of 2007.
The regulation references several other laws and regulations, including the 1945 Constitution of Indonesia, Law No. 39 of 2008 on State Ministries, and Government Regulation No. 60 of 2008 on Internal Government Control, indicating its integration within the broader legal framework governing government procurement in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines the LKPP as a non-ministerial government agency responsible to the President, aimed at overseeing government procurement.
Pasal 3 outlines the LKPP's functions, including formulating procurement strategies, monitoring implementation, and providing technical guidance.
Pasal 22A establishes an Inspectorate within the LKPP to conduct internal oversight and audits of procurement activities.
Pasal 29 requires the LKPP to coordinate with various ministries for international cooperation related to procurement.
Pasal 37 specifies the procedures for the appointment and dismissal of key positions within the LKPP, including the Head and Deputies.
Full text extracted from the official PDF (10K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 157 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2007 TENTANG LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di bidang pengawasan intern, perlu menyempurnakan organisasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan … -- 1 of 10 -- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); 4. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2007 TENTANG LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 … -- 2 of 10 -- Pasal 1 (1) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) LKPP dipimpin oleh seorang Kepala. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKPP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama Pemerintah dengan badan usaha; b. penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya; d. pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik; e. pemberian bimbingan teknis, advokasi, dan pendapat hukum; f. pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan g. pengawasan … -- 3 of 10 -- g. pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP. 3. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan perumusan kebijakan sistem pemantauan, penilaian, dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah; b. koordinasi dan sinkronisasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah; c. penyiapan masukan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional tentang rencana pengadaan sebagai bahan referensi penyusunan dan pelaksanaan anggaran untuk dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) yang akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; dan d. pembinaan, pengawasan, dan koordinasi pengembangan sistem pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik. 4. Ketentuan … -- 4 of 10 -- 4. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan teknis dan advokasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah; b. pemberian pendapat, rekomendasi, dan tindakan koreksi kepada para pengelola pengadaan yang sedang atau akan melakukan proses pengadaan barang/jasa; c. pemberian nasihat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah selesai dilaksanakan; dan d. pemberian keterangan ahli di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. 5. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 22A, Pasal 22B, dan Pasal 22C, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22A (1) Di LKPP dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas. (2) Inspektorat … -- 5 of 10 -- (2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pengawasan internal LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasal 22B Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal LKPP. Pasal 22C Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22B, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan internal; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat. 6. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro. (2) Deputi … -- 6 of 10 -- (2) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat. (3) Biro terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian, masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian. (4) Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat, masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi. (5) Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. 7. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 Dalam merumuskan kebijakan dan strategi di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah, LKPP memperhatikan arahan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi serta memperhatikan masukan dari kementerian/ lembaga. 8. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 … -- 7 of 10 -- Pasal 28 LKPP dalam menyusun kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah untuk implementasi RKAKL berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 9. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 LKPP dalam melaksanakan hubungan dan kerjasama internasional serta perundingan dengan pemberi Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) yang terkait dengan bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 10. Ketentuan Pasal 31 dihapus. 11. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36 … -- 8 of 10 -- Pasal 36 (1) Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a. (2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a. 12. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 (1) Kepala LKPP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan Kepala. (3) Pejabat eselon II ke bawah di LKPP diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … -- 9 of 10 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 314 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon -- 10 of 10 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
tentang PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 157/2014. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.