No. 15 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the technical guidelines for the Special Physical Allocation Fund (DAK Fisik) for the fiscal year 2023, aimed at supporting local public service infrastructure development in Indonesia. It is designed to help achieve national priorities, accelerate regional development, reduce public service disparities, and stimulate local economic growth.
The regulation primarily affects local governments (Pemerintah Daerah) in Indonesia, which includes provincial governors, regents, and mayors. It also involves various ministries and agencies (Kementerian Negara/Lembaga) responsible for managing specific sectors related to DAK Fisik.
- Pasal 2 outlines that DAK Fisik consists of thematic areas defined in the national budget law for 2023. - Pasal 3 mandates that the management of DAK Fisik must follow the technical guidelines specified in the annex of the regulation, which includes criteria for project locations, implementation procedures, procurement mechanisms, and reporting requirements. - Pasal 4 emphasizes the prioritization of local labor and domestic products in the execution of DAK Fisik projects. - Pasal 5 allows for the cessation of DAK Fisik disbursement upon request from relevant ministries, following discussions among key government bodies. - Pasal 9 requires local governments to report on the short-term outcomes of DAK Fisik projects by June 2024, including indicators of achievement and challenges faced.
- Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik): Special Physical Allocation Fund for local public service infrastructure. - Pemerintah Daerah: Local government authorities responsible for regional governance. - Kementerian Negara/Lembaga: Ministries and agencies involved in the management of DAK Fisik.
This regulation is effective from the date of its promulgation, February 20, 2023. It does not explicitly replace any prior regulations but serves as a guideline for the implementation of DAK Fisik for the fiscal year 2023.
The regulation refers to the national budget law (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022) and requires coordination with various ministries, including the Ministry of Finance and the National Development Planning Agency (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), for the management and reporting of DAK Fisik activities.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 3 states that the management of each thematic area of DAK Fisik must adhere to the technical guidelines outlined in the annex, which includes essential criteria for project execution.
According to Pasal 4, the implementation of DAK Fisik projects must prioritize local labor, micro and small enterprises, and domestic products.
Pasal 5 allows the Minister to halt the disbursement of DAK Fisik upon request, following discussions with relevant ministries.
Pasal 9 requires local governments to submit reports on the short-term outcomes of DAK Fisik projects by June 2024, detailing achievements and challenges.
Pasal 6 mandates local governments to prepare and submit proposals for DAK Fisik-funded activities through an integrated planning and budgeting information system.
Full text extracted from the official PDF (9K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN Menimbang Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG PDTUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (71 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2O8, Tambahan [embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827l.; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2023. SK No 169859 A Pasal I ... -- 1 of 7 -- FRESIDEN REPUEUK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasararLa layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. 2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota. 5. Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang/ subbidang DAK Fisik. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urLrsan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 2 DAK Fisik terdiri atas tematik/bidang/subbidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. SK No 053477 A Pasal 3. . -- 2 of 7 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 3 (1) Pengelolaan setiap tematik/bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis DAK Fisik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 Petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. menu kegiatan; b. kriteria lokasi prioritas; c. tata cara pelaksanaan kegiatan; d. mekanisme pengadaan barang jasa; e. spesifikasi dan/atau standar teknis target keluaran; f. pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan g. capaian hasil jangka pendek. (3) Menteri/pimpinan lembaga dapat mengusulkan perubahan Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (41 Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima paling lambat 2 (dua) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan. (5) Perubahan atas Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Pasal 4 (1) Pelaksanaan DAK Fisik mengutamakan penggunaan: a. tenaga kerja lokal; b. produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi; dan/atau c. produk dalam negeri. (21 Penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5. . . SK No 053478 A -- 3 of 7 -- PRESTDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 5 (U Dalam hal terdapat permohonan penghentian penyaluran DAK Fisik oleh menteri/pimpinan lembaga, Menteri dapat melakukan penghentian penyaluran DAK Fisik. (21 Penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah pembahasan bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Negara/Lembaga terkait. (3) Penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga terkait melakukan penyesuaian atas rencana kegiatan pada sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi. Pasal 6 (U Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan men5rusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada: a. dokumen usulan; b. hasil penilaian usulan; c. hasil sinkronisasi dan harmonisasi; d. hasil penyelarasan atas usulan anggota Dewan Perwakilan Ralryat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah; dan e. alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. SK No 169672 A (2) Dalam... -- 4 of 7 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA (21 Dalam hal hasil penyelarasan atas usulan anggota Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d seluruhnya tidak dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah, nilai usulan kegiatan tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain. (3) Dalam hal sebagian usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d telah ditindaklanjuti dalam pen5rusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah, sisa nilai kegiatan usulan dapat digunakan untuk kegiatan lain pada bidang/subbidang yang sama setelah dilakukan perubahan atas rencana kegiatan. (41 Dalam hal rencana kegiatan telah disetujui oleh Kementerian Negarall*mbaga, sisa nilai kegiatan usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan setelah kepala daerah mengajukan usulan pertrbahan atas rencana kegiatan kepada Kementerian Negaral l*r:-:baga. (5) Kementerian Negarall*mbaga memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 paling lambat tanggal 14 Maret 2023. (6) Dalam hal tanggal 14 Maret 2023 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, pemberian persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pasal 7 (1) Usulan rencana kegiatan atas alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang untuk Daerah baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, disampaikan oleh Daerah baru kepada Kementerian Negara/Lembaga untuk mendapatkan persetujuan. (21 Persetujuan atas usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilakukan pada tanggal 14 Maret 2023. SK No 053480 A (3) Dalam... -- 5 of 7 -- PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA (3) Dalam hal tanggal 14 Maret 2023 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, persetujuan atas usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pasal 8 Penyampaian dan persetujuan atas usulan rencana kegiatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan DAK Fisik. Pasal 9 (1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf g melalui sistem informasi perencanaan dan penganggara.n yang terintegrasi paling lambat bulan Juni 2024. (2) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (U paling sedikit memuat: a. capaian indikator; b. kendala; dan c. data dukung. (3) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat menjadi pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun berikutnya. Pasal 10 Peraturan Fresiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 169673 A Agar -- 6 of 7 -- PRESIDEN REPIIBUK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2O Februari 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2O Februai 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 29 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Penrndang-undangan dan ttd. Hukum, - SK No 169857A Djaman -- 7 of 7 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023
tentang APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 15/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 7 outlines the process for new regions to submit activity proposals for DAK Fisik, which must be approved by the relevant ministries by March 14, 2023.