Presidential Regulation No. 15 of 2022 on Functional Position Allowances for Intelligence Agents
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Presidential Regulation No. 15 of 2022 outlines the allowances and compensation structures for functional positions within Indonesia's intelligence agencies. This regulation specifically targets intelligence agents and other personnel who hold functional positions, establishing a framework for their financial remuneration, including honorariums, salaries, and other forms of compensation. Key obligations under this regulation include the requirement for intelligence agencies to adhere to the specified allowance structures, ensuring that personnel receive appropriate financial recognition for their roles. The regulation also emphasizes the importance of certifications and qualifications for these positions, aligning with broader governmental standards for civil service and state apparatus. This regulation interacts with existing labor laws and civil service regulations, ensuring that the compensation for intelligence agents is consistent with national policies while also recognizing the unique nature of their work. Foreign investors and stakeholders in the intelligence sector should be aware of these provisions, as they may impact the operational costs and human resource strategies within organizations that engage with or employ intelligence personnel in Indonesia.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang sesuai dengan beban kerl'a dan tanggung jawab pekerjaannya; bahwa Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunj angan Jabatan Fungsional Agen perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Agen Intelijen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen; Pasal 4 ayat (.1) Undang-Undang.Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentangAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); a. b. c, 1. 2. SK No 134682A 3. Peraturan . . . -- 1 of 5 -- 3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tenlang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2Ol7 telrtang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen, yang selanjutnya disebut T\rnjangan Agen Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 5 Menetapkan SK No 133547A Pasal 2... -- 2 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen diberikan 'I\rnjangan Agen Intelijen setiap bulan. Pasal 3 Besaran T\rnjangan Agen Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian T\rnjangan Agen Intelijen bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5 Pemberian Tunjangan Agen Intelijen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Agen Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional Agen Ahli sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 133549A Agar -- 3 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari2022 MEMERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. I,AOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 25 Salinan sesuai dengan aslinya KEMEMERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA undangan Hukum, ttd SK No 130294 B Djaman -- 4 of 5 -- PRESIDEN PUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN NO. JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenj ang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Agen Intelijen Ahli Utama Rp2.217.000,00 2 Agen Intelijen Ahli Madya Rp1.848.000,00 3 Agen Intelijen Ahli Muda Rp1.260.000,00 4 Agen Intelijen Ahli Pertama Rp540.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA D ti Bidang Perundang-undangan strasi Hukum, SK No 134747A Djaman -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 15/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.