4. Kepu tusan ....
Nomor 5494);
Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi,
dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Menimbang: bahwa untuk membuka peluang bagi tenaga profesional di luar
Pegawai Negeri Sipil untuk dapat menjabat sebagai Kepala
Lembaga Pemerintah Non Kementerian tertentu dan dalam
rangka terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedelapan
Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 200 l ten tang
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 145 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN
2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN
ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
-- 1 of 4 --
f. Peraturan ....
e. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005;
d. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004;
c. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003;
b. Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002;
a. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002;
telah beberapa kali diubah dengan:
dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang
Kedudukan, Togas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi,
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Pasall
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN
ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001
TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA
PEMERINTAH NON KEMENTERIAN.
MEMUTUSKAN:
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 10);
dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kernenterian yang
Kedudukan, Togas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi,
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
-- 2 of 4 --
Agar ....
diundangkan.
Peraturan Presiden ini mulai bcrlaku pada tanggal
Pasal II
dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri Sipil.
Nasional,
d. Sadan Kependudukan dan Keluarga Berencana
c. Lembaga Sandi Negara; dan
b. Sadan Pengawas Tenaga Nuklir;
a. Sadan Standardisasi Nasional;
(2) Khusus Kepala pada:
(1) Kepala LPNK adalah jabatan negeri.
Pasal 115
Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
diubah sebagai berikut:
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 10),
g. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Negara
f. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005; clan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-- 3 of 4 --
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 322
YASONNA H. LAOLY
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
ttd.
Ditetapkan di Jakarta
pad a tanggal 18 Desember 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Agar setiap orang mengetahuinya, mernerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
4
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-- 4 of 4 --