No. 14 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the financial rights and facilities for the Chair, Vice Chair, and Members of the National Disability Commission in Indonesia. It aims to ensure that these officials receive appropriate compensation and support for their roles in promoting the rights and welfare of persons with disabilities.
The regulation specifically affects the Chair, Vice Chair, and Members of the National Disability Commission (Komisi Nasional Disabilitas), which is an independent non-structural agency in Indonesia. This regulation is relevant to government officials involved in disability advocacy and policy-making.
- Pasal 2 states that the Chair, Vice Chair, and Members of the Commission are entitled to financial rights and facilities. - According to Pasal 3, these financial rights are provided monthly, with specific amounts: Rp28,875,000 for the Chair, Rp26,839,000 for the Vice Chair, and Rp23,345,000 for Members. - Pasal 4 outlines the facilities, which include travel expenses and social security benefits. - Pasal 5 details that travel expenses are equivalent to those for high-ranking officials in the relevant ministry, while Pasal 6 specifies that social security includes health insurance, work accident insurance, and death benefits. - Pasal 7 indicates that these rights and facilities commence upon the official's appointment, and Pasal 8 states that they cease if the official resigns, is dismissed, or for other reasons as per legal provisions. - Pasal 9 mandates that the payment and cessation of these rights must follow applicable regulations.
- Komisi Nasional Disabilitas (National Disability Commission): An independent body focused on disability issues in Indonesia.
This regulation came into effect on February 16, 2023, as stated in Pasal 10. It does not specify any prior regulations that it replaces or amends.
The regulation references Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 regarding the National Disability Commission and is aligned with the provisions of Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 concerning Persons with Disabilities, ensuring consistency with existing laws on disability rights in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 3 outlines the monthly financial rights for the Chair, Vice Chair, and Members of the Commission, specifying amounts of Rp28,875,000, Rp26,839,000, and Rp23,345,000 respectively.
Pasal 5 states that travel expenses for the Commission members are equivalent to those for high-ranking officials in the relevant ministry, ensuring adequate support for their duties.
Pasal 6 provides that social security for the Commission members includes health insurance, work accident insurance, and death benefits, in accordance with applicable laws.
According to Pasal 7, the financial rights and facilities commence from the date of appointment of the Chair, Vice Chair, and Members of the Commission.
Pasal 8 states that the financial rights and facilities will cease if the officials resign, are dismissed, or for other legal reasons.
Full text extracted from the official PDF (4K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2023 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI NASIONAL DISABILITAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat Menetapkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (21 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2O2O tentang Komisi Nasional Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 69, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871); 3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2O2O tentang Komisi Nasional Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor l4al; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMIST NASIONAL DISABILITAS. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Komisi Nasional Disabilitas adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen. Pasal2... SK No 155281A -- 1 of 4 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas diberikan hak keuangan dan fasilitas. Pasal 3 (1) Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan. (21 Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaihr: a. Ketua, sebesar Rp28.875.O00,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); b. Wakil Ketua, sebesar Rp26.839.O00,00 (dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah); dan c. Anggota, sebesar Rp23.345.0O0,O0 (dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah). (3) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. biaya perjalanan dinas; dan b. jaminan sosial. Pasal 5 (1) Biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (2) Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 155282A Pasal 6 -- 2 of 4 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 6 Jaminan sosial bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sejak Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas dilantik. Pasal 8 Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas dihentikan apabila Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas: a. berhenti; b. diberhentikan; atau c. karena hal lain yang mengakibatkan pemberian hak keuangan dan fasilitas dihentikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1O Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No 155283 A Agar -- 3 of 4 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februafi 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2g NOMOR 24 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESTA Perrndang-undangan Hukrrm, ttd SK No 155328 A Djaman -- 4 of 4 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 14/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 9 mandates that the procedures for payment and cessation of financial rights must comply with existing regulations.