Presidential Regulation No. 14 of 2022 on Functional Position Allowances for Goods Administrators
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Presidential Regulation No. 14 of 2022 establishes guidelines for the functional position allowances for Goods Administrators (Penata Laksana Barang) within the Indonesian government. This regulation primarily affects civil servants and government employees who hold the functional position of Goods Administrators, ensuring they receive appropriate financial compensation for their roles. Key obligations under this regulation include the establishment of a structured allowance system that recognizes the responsibilities and expertise of these positions. The regulation outlines the criteria for determining the amount of allowances based on the level of responsibility and the complexity of tasks performed. It also emphasizes the importance of certification and professional development for individuals in these roles, linking their allowances to their qualifications and performance. This regulation interacts with other employment and compensation regulations within the Indonesian civil service framework, ensuring that the allowances are consistent with broader government policies on remuneration and professional recognition. Foreign investors engaging with the Indonesian government or employing local staff should be aware of this regulation as it may impact the cost structure and compensation practices for employees in functional positions within their organizations.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 7977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43); 4. Peraturan . . . SK No 134723 A -- 1 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2Q tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG. Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, yang selanjutnya disebut Tlrnjangan Penata Laksana Barang adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' Pasal 2... SK No 134724 A -- 2 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Penata Laksana Barang, diberikan Tunjangan Penata Laksana Barang setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian T\rnjangan Penata Laksana Barang bagi: a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 5 Pemberian Tunjangan Penata Laksana Barang dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penata [,aksana Barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 134768A Agar -- 3 of 5 -- PRESIOEN REPUELIK INDONESlA Agar setiap orang mengetah uinya, memerintahkan Peraturan Presiden rnl dengan penempatannya dalam Lembaran Indonesia. Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari2022 HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR24 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukum ttd SK No 016828 A sil Djaman -- 4 of 5 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSI ONAL PENATA I,AKSANA BARANG NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan 1 Penata Laksana Barang Penyelia Rp960.000,00 2 Penata Laksana Barang Mahir/ Pelaksana Lanjutan Rp540.000,00 3 Penata Laksana Barang Terampil/ pelaksana Rp360.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA BLIK INDONESIA Perundang-undangan strasi Hukum, SK No016829A Djaman -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 14/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.