No. 14 of 2018
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, known as Presidential Regulation No. 14 of 2018, amends Presidential Regulation No. 64 of 2014 regarding the Strategic Coordination of Cross-Sector Tourism Implementation. The changes aim to accelerate the resolution of issues related to tourism development in Indonesia by refining the structure and responsibilities of the coordinating team overseeing tourism efforts.
The regulation affects various government ministries and agencies involved in tourism, including the Ministry of Tourism, Ministry of Economic Affairs, and other relevant bodies. It also impacts stakeholders in the tourism sector, including local governments and private sector entities engaged in tourism activities.
- Pasal 3 outlines the membership structure of the Tourism Coordination Team, which includes high-ranking officials such as the Vice President and various ministers (Pasal 3 ayat (1)). - Pasal 5 states that the Tourism Coordination Team is responsible for coordinating tourism development efforts and can hold meetings to address obstacles in tourism implementation (Pasal 5 ayat (1)). - Pasal 9A mandates the team to develop an Integrated Tourism Master Plan, which is to be coordinated by the Team Leader (Pasal 9A ayat (1)). - Pasal 12 requires the Team Leader to report on the implementation of their duties to the President at least twice a year (Pasal 12).
- Tim Koordinasi Kepariwisataan (Tourism Coordination Team): A body responsible for overseeing and coordinating tourism development efforts across various sectors. - Rencana Induk Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata (Integrated Tourism Master Plan): A strategic plan for the development and management of tourism areas.
This regulation came into effect on March 7, 2018, and amends previous regulations, specifically Presidential Regulation No. 64 of 2014 and its amendment by Presidential Regulation No. 40 of 2017.
The regulation references several laws and regulations, including Law No. 10 of 2009 on Tourism and Government Regulation No. 50 of 2011 on the National Tourism Development Master Plan, indicating its role within the broader legal framework governing tourism in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 3 outlines the membership of the Tourism Coordination Team, which includes the Vice President and various ministers, ensuring high-level oversight of tourism initiatives.
Pasal 5 states that the Tourism Coordination Team is tasked with coordinating tourism development efforts and can convene meetings to address challenges in implementation.
Pasal 9A requires the Tourism Coordination Team to develop an Integrated Tourism Master Plan, coordinated by the Team Leader, to streamline tourism development.
Pasal 12 mandates that the Team Leader report to the President on the implementation of tourism initiatives at least twice a year.
Full text extracted from the official PDF (7K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Mengingat ... dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 ten tang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan; se bagaimana pertim bangan berdasarkan b. bahwa a. bahwa dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan pembangunan kepariwisataan perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 ten tang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 ten tang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan; Menimbang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2014 TENTANG KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAANKEPARIWISATAAN PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -- 1 of 8 -- Pasal I ... PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NO MOR 64 TAHUN 2014 TENTANG KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAANKEPARIWISATAAN. MEMUTUSKAN: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 ten tang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262); 4. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 ten tang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 147) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 ten tang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 76); PRE SI DEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan Mengingat -- 2 of 8 -- g. Sekretaris ... Men teri Pariwisata; f. Ketua Harian Perekonomian; d. Wakil Ketua III : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; e. Wakil Ketua IV : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kemari timan; Menteri Koordinator Bidang c. Wakil Ketua II b. Wakil Ketua I Kepariwisataan terdiri dari: a. Ketua Wakil Presiden Republik Indonesia; Menteri Koordinator Bidang Koordinasi Tim Pasal3 keanggotaan (1) Susunan 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 ten tang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 147) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 ten tang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 76) diubah sebagai berikut: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 3 of 8 -- 17. Sekretaris Kabinet ... Negara; 16. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; Perikanan; 11. Menteri Komunikasi dan Informatika; 12. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; 13. Menteri Perindustrian; 14. Menteri Perdagangan; 15. Menteri Badan Usaha Milik Asasi Manusia; 4. Menteri Keuangan; 5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; -6. Menteri Kesehatan; 7. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 8. Menteri Perhubungan; 9. Menteri Lingkungan Hidup dan Keh utan an; 10. Menteri Kelautan dan Pariwisata; 1. Menteri Luar Negeri; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Hukum dan Hak h. Anggota Sekretaris Kementerian g. Sekretaris PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 4 of 8 -- 3. Diantara ... Dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan dapat mengikutsertakan kementerian/ lembaga termasuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata · dan/ atau unsur masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya apabila diperlukan. Pasal5 2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi se bagai beriku t: dimaksud pada ayat ( 1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. se bagaimana Kepariwisataan Koordinasi (2) Tim 17. Sekretaris Kabinet; 18. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 19. Kepala Badan Ekonomi Kreatif; 20. Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan; 21. Kepala Kepolisian Negara Repu blik Indonesia; dan 22. Jaksa Agung. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 5 of 8 -- 5. Diantara ... ( 1) Wakil Ketua sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing dapat menyelenggarakan rapat koordinasi sewaktu-waktu untuk penyelesaian hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pem bangunan kepariwisataan. (2) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan kepada Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan. 4. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipi satu pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A kepariwisataan Tim Koordinasi Kepariwisataan menyusun Rencana Induk Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata (Integrated Tourism Master Plan). (2) Penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata (Integrated Tourism Master Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dikoordinasikan oleh Ketua Harian. (3) Dalam penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata (Integrated Tourism Master Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Tim Koordinasi Kepariwisataan dapat dibantu oleh tenaga ahli. pembangunan sinergitas rangka (1) Dalam Pasal 5A 3. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipi satu pasal, yakni Pasal SA yang berbunyi se bagai beriku t: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 6 of 8 -- Agar ... Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II Kepariwisataan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber dana lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Koordinasi tugas Tim pelaksanaan Pendanaan Pasal 12 6. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi se bagai beriku t: Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun atau sewaktu- waktu jika diperlukan. Pasal l lA BAB IVA PELAPORAN 5. Diantara BAB IV dan BAB V disisipi satu bab, yakni BAB IVA yang berbunyi sebagai berikut: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 7 of 8 -- Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIATKABINET RI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 26 YASONNA H. LAOLY ttd. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2018 JOKO WIDODO PRESIDENREPUBLIK INDONESIA, ttd. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 20 18 dalam Lembaran Negara dengan Republik ini Presiden Pera tu ran pengundangan penempatannya Indonesia. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 8 of 8 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
tentang PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 14/2018. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.