No. 14 of 2005
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the organizational structure and functions of the Kepaniteraan (Clerk's Office) of the Mahkamah Agung (Supreme Court) of Indonesia. It aims to provide technical and administrative support to the Supreme Court's judges in their judicial duties and to ensure efficient case management and administrative processes.
The regulation primarily affects the Mahkamah Agung and its personnel, including the Panitera (Clerk), Panitera Muda (Junior Clerk), and Panitera Pengganti (Substitute Clerk). It also impacts the administrative staff and the Secretariat of the Mahkamah Agung, as well as any legal entities interacting with the court system.
- Pasal 1 outlines that the Kepaniteraan operates under the authority of the Ketua Mahkamah Agung (Chief Justice) and is led by a Panitera. - Pasal 2 specifies the duties of the Kepaniteraan, which include providing technical and administrative support to the judges during case examinations and decisions. - Pasal 3 details the functions of the Kepaniteraan, including coordination of judicial support, financial administration of cases, and case management. - Pasal 11 describes the appointment and dismissal process for the Panitera and other clerical positions, emphasizing the role of the President and the Ketua Mahkamah Agung in these decisions.
- Kepaniteraan: The Clerk's Office of the Mahkamah Agung, responsible for administrative and technical support. - Panitera: The Clerk who leads the Kepaniteraan. - Sekretariat: The Secretariat that assists the Panitera in administrative tasks.
The regulation came into effect on January 31, 2005, as stated in Pasal 19. It replaces the previous regulation, Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985, regarding the organization of the Kepaniteraan, as indicated in Pasal 18.
The regulation references several laws, including Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 and Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, which govern the Mahkamah Agung and judicial power in Indonesia. It ensures that the functions of the Kepaniteraan align with these overarching legal frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 2, the Kepaniteraan is tasked with providing technical and administrative support to the judges during case examinations and decisions, as well as managing the administrative processes related to court rulings.
Pasal 4 states that the Panitera is assisted by Panitera Muda and Panitera Pengganti, who are functional positions within the Kepaniteraan, ensuring a structured hierarchy.
Pasal 11 outlines the appointment and dismissal processes for the Panitera and other clerical roles, indicating that the President appoints the Panitera based on the recommendation of the Ketua Mahkamah Agung.
As per Pasal 12, all costs associated with the duties of the Kepaniteraan are covered by the state budget, ensuring that the office is adequately funded to perform its functions.
Pasal 18 specifies that the previous regulations regarding the Kepaniteraan are rendered invalid with the enactment of this regulation, ensuring a clear transition to the new organizational structure.
Full text extracted from the official PDF (7K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial Mahkamah Agung, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi Kepaniteraan Mahkamah Agung; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359); 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG. BAB I ... -- 1 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI Pasal 1 (1) Kepaniteraan Mahkamah Agung adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung. (2) Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Panitera. Pasal 2 Kepaniteraan Mahkamah Agung mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial; b. koordinasi urusan administrasi keuangan perkara di lingkungan Mahkamah Agung; c. pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial; d. pelaksanaan minutasi perkara; e. pembinaan lembaga teknis dan evaluasi; f. pelaksanaan administrasi Kepaniteraan. BAB II ... -- 2 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB II ORGANISASI Pasal 4 (1) Panitera dibantu oleh Panitera Muda dan beberapa Panitera Pengganti. (2) Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan fungsional kepaniteraan. Pasal 5 Di lingkungan Kepaniteraan dapat diangkat jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 (1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera dibantu oleh sebuah Sekretariat Kepaniteraan. (2) Sekretariat Kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Kepaniteraan. (3) Sekretariat Kepaniteraan terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbagian. Pasal 7 … -- 3 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 7 Jumlah jabatan fungsional kepaniteraan dan jabatan fungsional lainnya di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja. BAB III TATA KERJA Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Sekretaris Kepaniteraan serta pejabat lainnya berkoordinasi dan saling berkonsultasi, baik di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing. Pasal 9 (1) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama dalam lingkup internal maupun eksternal Kepaniteraan Mahkamah Agung. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan pengawasan melekat. BAB IV … -- 4 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB IV KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 10 (1) Sekretaris Kepaniteraan adalah jabatan eselon IIa. (2) Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa. (3) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa. Pasal 11 (1) Panitera Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. (2) Panitera Muda dan Panitera Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul Panitera Mahkamah Agung. (3) Sekretaris Kepaniteraan diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung atas usul Panitera Mahkamah Agung. (4) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung atas usul Sekretaris Kepaniteraan. BAB V … -- 5 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB V PEMBIAYAAN Pasal 12 Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Kepaniteraan Mahkamah Agung dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 13 Panitera Mahkamah Agung diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugasnya, Kepaniteraan Mahkamah Agung mendapat dukungan administrasi dan finansial dari Sekretariat Mahkamah Agung. Pasal 15 Sekretaris Mahkamah Agung adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung. Pasal 16 ... -- 6 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 16 Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang Organisasi Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung yang mengatur mengenai Kepaniteraan Mahkamah Agung yang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. Pasal 18 Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang Organisasi Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 19 ... -- 7 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 19 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands -- 8 of 8 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung
tentang HUKUM ACARA DAN PERADILAN - STRUKTUR ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 14/2005. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 8 mandates that all officials within the Kepaniteraan must coordinate and consult with each other and relevant external agencies to effectively carry out their duties.