Presidential Regulation No. 133 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the financial rights and facilities available to structural officials of the Land Bank in Indonesia. It aims to ensure that these officials are compensated fairly and provided with necessary support to fulfill their duties effectively.
The regulation affects structural officials of the Land Bank, which includes members of the Committee, the Supervisory Board, and the Executive Body, specifically the Head and Deputy of the Executive Body.
- According to Pasal 2, structural officials are entitled to financial rights and facilities that are proportional to their duties and responsibilities, based on good governance principles. - Pasal 3 specifies that the types of financial rights include salaries, honorariums, and performance incentives. - Pasal 4 outlines the salary structure, stating that the Head of the Executive Body receives a salary of Rp.135,000,000, while the Deputy receives 90% of that amount. - Honorariums are detailed in Pasal 5, with specific percentages of the Head's salary allocated to various officials. For example, the Chair of the Committee receives 60% of the Head's salary. - Pasal 12 discusses performance incentives, which are awarded based on annual performance evaluations. - Facilities provided under Pasal 13 include vehicles, health insurance, membership benefits, and legal assistance. - Pasal 19 states that suspended officials receive 50% of their last salary or honorarium during their suspension. - Pasal 20 indicates that the Land Bank is responsible for taxes on salaries and honorariums, while performance incentive taxes are borne by the officials themselves.
- Badan Bank Tanah (Land Bank): A special legal entity established by the government to manage land. - Pejabat Struktural Bank Tanah (Structural Officials of the Land Bank): Includes members of the Committee, Supervisory Board, and Executive Body. - Insentif Kinerja (Performance Incentive): Additional income awarded for improved performance.
This regulation is effective from December 21, 2022, the date it was enacted. It does not explicitly state what previous regulations it replaces or amends.
The regulation references several laws and regulations, including Pasal 35 of Government Regulation No. 64 of 2021 and Pasal 60 of Presidential Regulation No. 113 of 2021, which relate to the establishment and governance of the Land Bank.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 outlines that structural officials of the Land Bank are entitled to financial rights and facilities that are proportional to their duties, based on good governance.
Pasal 4 specifies that the Head of the Executive Body receives a salary of Rp.135,000,000, while the Deputy receives 90% of that amount.
Pasal 5 details the honorarium structure, with the Chair of the Committee receiving 60% of the Head's salary and other officials receiving specified percentages.
Pasal 12 states that performance incentives are awarded based on annual evaluations, with amounts determined by the Committee.
Pasal 13 lists facilities such as vehicles, health insurance, and legal assistance available to structural officials.
Full text extracted from the official PDF (13K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 133 TAHUN 2022
TENTANG
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PF^IABAT STRUKTURAL BANK TANAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan
Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah
dan ketentuan Pasal 6O ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 113
Tahun 2O2l tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan
Bank Tanah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang
Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah;
Mengingat 1.
2.
3.
4,
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2O2l tentang
Badan Bank Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2l Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 6683);
Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2O2L tentang
Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2L
Nomor 2791;
Menetapkan
MEMUTUSKAN
PERATURAN PRESIDEN TENTANG HAK KEUANGAN DAN
FASILITAS PE.IABAT STRUKTURAL BANK TANAH.
SK No 155469 A
BABI...
-- 1 of 10 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah
adalah badan khusus lsui genens) yang merupakan badan
hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat
yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
2. Komite Bank Tanah yang selanjutnya disebut Komite
adalah Komite yang bertugas untuk menetapkan
kebijakan strategis Bank Tanah.
3. Dewan Pengawas adalah orga,n Bank Tanah yang memiliki
tugas untuk mengawasi seluruh kegiatan Bank Tanah
serta menya.mpaikan rekomendasi atas pelaksanaan
kebijakan penyelenggaraan Bank Tanah.
4. Badan Pelaksana adalah orgErn Bank Tanah terdiri atas
Kepala dan Deputi yang berwenang dan bertanggung
jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.
5. Pejabat Struktural Bank Tanah adalah Komite, Sekretaris
Komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas,
Kepala dan Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah.
6. Gaji adalah penghasilan tetap berupa uang yang diterima
setiap bulan yang diberikan kepada Kepala dan Deputi
Badan Pelaksana Bank Tanah.
7. Honorarium adalah penghasilan tetap berupa uang yang
diberikan setiap bulan kepada Komite, Sekretaris Komite,
Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas.
8. T\rnjangan adalah penghasilan berupa ua.ng atau yang
dapat dinilai dengan uang yang diterima pada waktu
tertentu selain Gaji atau Honorarium.
9. Fasilitas adalah sarana, kemanfaatan, dan/atau
penjaminan yang digunakan atau dimanfaatkan dalam
rangka pelaksanaan tugas, fungsi, wewenErng, kewajiban,
dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
10. Insentif Kinerja adalah penghasilan tambahan sebagai
penghargaan yang diberikan kepada Sekretaris Komite,
Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala dan
Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah apabila terjadi
peningkatan kinerja.
SK No 155361 A
BAB II
-- 2 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB II
JENIS DAN BESARAN
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Pejabat Struktural Bank Tanah memperoleh hak
keuangan dan Fasilitas dalam rangka menjalankan tugas
dan wewenang secara proporsional berdasarkan tata
kelola yang baik.
(2) Hak keuangan dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan tingkat
kewajaran yang berlaku dan mempertimbangkan faktor
kondisi kekayaan Bank Tanah.
Bagran Kedua
Jenis dan Besaran Hak Keuangan
Pasal 3
Jenis hak keuangan Pejabat Struktural Bank
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa:
a. Gaji atau Honorarium;
b. Tunjangan; dan/atau
c. Insentif Kinerja.
Tanah
Pasal 4
(1) Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
diberikan kepada:
a. Kepala Badan Pelaksana; dan
b. Deputi Badan Pelaksana.
(21 Besaran Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
berikut:
a. Kepala Badan Pelaksana sebesar TOOyo (seratus
persen); dan
b. Deputi Badan Pelaksana sebesar 9oo/o (sembilan
puluh persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana.
SK No 155362 A
(3) caji...
-- 3 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap
bulan.
(4) Gqji Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a ditetapkan sebesar Rp.135.0OO.00O,0O
(seratus tiga puluh lima juta rupiah).
(5) Perubahan besaran Gaji Kepala Badan Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan oleh
Presiden.
Pasal 5
(1) Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
diberikan kepada:
a. Komite;
b. Sekretaris Komite;
c. Dewan Pengawas; dan
d. Sekretaris Dewan Pengawas.
(2) Besaran Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai berikut:
a. Ketua Komite sebesar 60% (enam puluh persen) dari
Gqji Kepala Badan Pelaksana;
b. Anggota Komite sebesar 55% (lima puluh lima persen)
dari Gqii Kepala Badan Pelaksana;
c. Sekretaris Komite sebesar 4Ooh (empat puluh persen)
dari Gaji Kepala Badan Pelaksana;
d. Ketua Dewan Pengawas sebesar 50% (lima puluh
persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana;
e. Anggota Dewan Pengawas sebesar 90% (sembilan puluh
persen) dari Honorarium Ketua Dewan Pengawas; dan
f. Sekretaris Dewan Pengawas paling banyak 2O%o ldua
puluh persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana yang
pelaksanaannya ditetapkan dengan keputusan Dewan
Pengawas.
(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (21diberikan
setiap bulan.
Pasal 6
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri
atas Tunjangan:
a. hari raya;
b. komunikasi;
c. transportasi;
d. perumahan; dan
e. purna jabatan.
Pasal7...
SK No 155363 A
-- 4 of 10 --
PRES IDEN
REPUBLIK INCTONESIA
Pasal 7
(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf a diberikan kepada:
a. Sekretaris Komite;
b. Dewan Pengawas;
c. Sekretaris Dewan Pengawas;
d. Kepala Badan Pelaksana; dan
e. Deputi Badan Pelaksana.
(2) T\rnjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sebesar 1 (satu) kali dari Gaji atau Honorarium.
(3) T\.rnjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan setiap hari raya Idul Fitri.
Pasal 8
(1) Tunjangan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b diberikan kepada:
a. Kepala Badan Pelaksana; dan
b. Deputi Badan Pelaksana.
(2) TUnjangan komunikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sebesar biaya yang dikeluarkan sesuai
dengan bukti pengeluaran yang sah.
Pasal 9
(1) T\rnjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf c diberikan kepada:
a. Sekretaris Komite;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Sekretaris Dewan Pengawas.
(2) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan paling banyak 2Oo/o (dua puluh persen)
dari Honorarium.
(3) T\rnjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diberikan setiap bulan.
Pasal 10
(1) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf d diberikan kepada:
a. Kepala Badan Pelaksana; dan
b. Deputi Badan Pelaksana.
SK No 155370A
(2) Tunjangan...
-- 5 of 10 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Tlrnjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan paling banyak sebesar:
a. 25o/o (dua puluh lima persen) dari Gaji Kepala Badan
Pelaksana untuk Kepala Badan Pelaksana; dan
b. 25%o (dua puluh lima persen) dari G4ii Deputi Badan
Pelaksana untuk Deputi Badan Pelaksana.
(3) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan setiap bulan dalam bentuk uang.
Pasal 11
(1) T\rnjangan purna jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf e diberikan kepada:
a. Sekretaris Komite;
b. Dewan Pengawas;
c. Sekretaris Dewan Pengawas;
d. Kepala Badan Pelaksana; dan
e. Deputi Badan Pelaksana.
(21 Ttrnjangan purna jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) dari
Gaji atau Honorarium masing-masing yang dibayarkan oleh
Bank Tanah.
(3) Tlrnjangan purna jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan pada saat purna jabatan.
(4) Mekanisme pembayaran Tunjangan purna jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui
lembaga keuangan/asuransi yang ditunjuk oleh Kepala
Badan Pelaksana.
Pasal 12
(1) Insentif Kineq'a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c dapat diberikan kepada:
a. Sekretaris Komite;
b. Dewan Pengawas;
c. Sekretaris Dewan Pengawas;
d. Kepala Badan Pelaksana; dan
e. Deputi Badan Pelaksana.
(21 Insentif Kineq'a sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah dilakukan evaluasi capaian kine{a pada
akhir tahun oleh Komite.
(3) Besaran dan mekanisme pemberian Insentif Kine{a
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komite
berdasarkan usulan Kepala Badan Pelaksana dengan
pertimbangan Dewan Pengawas.
SK No 155371 A
BagianKetiga...
-- 6 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Fasilitas
Pasal 13
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa:
a. kendaraan;
b. jaminan kesehatan;
c. keanggotaan; dan
d. bantuan hukum.
Pasal 14
(1) Fasilitas kendaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf a disediakan bagi Kepala dan Deputi Badan
Pelaksana dalam bentuk kendaraan roda 4 (empat).
(21 Fasilitas kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk biaya pemeliharaan dan operasional.
Pasal 15
(1) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf b diberikan kepada:
a. Sekretaris Komite;
b. Dewan Pengawas;
c. Sekretaris Dewan Pengawas;
d. Kepala Badan Pelaksana; dan
e. Deputi Badan Pelaksana.
(21 Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa jaminan kesehatan yang diselenggarakan Badan
Penyelenggffa Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan asuransi
kesehatan tambahan.
(3) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diberikan kepada suami/istri dan paling banyak 3 (tiga)
orang anak yang belum mencapai usia 25 (dua puluh lima)
tahun.
(4) Dalam hal anak yang belum berusia 25 (dua puluh lima)
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menikah
maka yang bersangkutan tidak mendapat jaminan
kesehatan.
SK No 155366 A
Pasal 16. . .
-- 7 of 10 --
FRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 16
Fasilitas keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf c diberikan kepada Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.
Pasal 17
(1) Fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf d diberikan kepada Pejabat Struktural
Bank Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pemberian Fasilitas bantuan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harrrs mendapatkan persetujuan
Dewan Pengawas.
Pasal 18
Hak keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah
diberikan sejak Pejabat Struktural Bank Tanah diangkat.
Pasal 19
(1) Pejabat Struktural Bank Tanah yang diberhentikan
sementara dari jabatannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan memperoleh penghasilan
sebesar 5Oo/o (lima puluh persen) dari Gaji atau
Honorarium bulan terakhir.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayarkan setiap bulan, selama diberhentikan
sementara.
Pasal 20
(1) Pajak atas Gaji dan Honorarium sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ditanggung dan menjadi beban
Bank Tanah.
(2) Pajak penghasilan atas Insentif Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ditanggung oleh Sekretaris
Komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas,
Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.
SK No 155367A
Pasal2L...
-- 8 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara
pemberian hak keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank
Tanah diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
BAB III
PENDANAAN
Pasal 22
Pendanaan yang digunakan untuk hak keuangan dan Fasilitas
Pejabat Struktural Bank Tanah bersumber dari kekayaan Bank
Tanah.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 23
Organ pendukung Dewan Pengawas dan org€rn pendukung
Sekretariat Komite diberikan Honorarium paling banyak 2O%o
(dua puluh persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Presiden ini mulai
diundangkan.
berlaku pada tanggal
SK No 155368 A
Agar
-- 9 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 235
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
ttd.
Hukum,
SK No 155470 A
Djaman
-- 10 of 10 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 133/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 19 states that suspended officials receive 50% of their last salary or honorarium during their suspension.
Pasal 20 indicates that the Land Bank is responsible for taxes on salaries and honorariums, while officials bear the tax burden on performance incentives.