No. 132 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the architecture for the National Electronic Government System (SPBE) in Indonesia, aiming to enhance the efficiency and effectiveness of government services through the integration of information and communication technology. It serves as a framework for the implementation of SPBE across various government levels, ensuring that services are delivered in a coordinated and comprehensive manner.
The regulation affects various entities, including central government ministries, non-ministerial government agencies, and local governments. It applies to all levels of government involved in the provision of public services and the administration of government functions.
- Pasal 2 outlines the components of the National SPBE Architecture, which includes policy directions, strategic initiatives, and frameworks for implementation. - Pasal 3 mandates that the National SPBE Architecture for 2020-2024 serves as a guideline for planning and budgeting at both national and local levels. - Pasal 4 specifies that the implementation and management of the National SPBE Architecture must be conducted by designated coordination teams at both national and local levels. - Pasal 5 requires that the development of SPBE infrastructure must adhere to the established architecture and be completed within two years of its adoption.
- SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik): Electronic Government System. - Arsitektur SPBE: The framework describing the integration of business processes, data, information, applications, infrastructure, and security for SPBE. - Wali Layanan: Central and local government agencies designated to manage SPBE services.
This regulation came into effect on December 20, 2022, and it supersedes previous regulations regarding the architecture of electronic government systems.
The regulation interacts with Peraturan Presiden No. 95 of 2018 regarding the Electronic Government System and Peraturan Presiden No. 39 of 2019 concerning One Data Indonesia, emphasizing the need for collaboration and integration between SPBE and data governance initiatives.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 outlines the essential components of the National SPBE Architecture, including policy directions, strategic initiatives, and frameworks necessary for its implementation.
According to Pasal 3, the National SPBE Architecture for 2020-2024 serves as a guideline for planning and budgeting at both national and local government levels.
Pasal 4 specifies that the implementation and management of the National SPBE Architecture must be conducted by designated coordination teams at both national and local levels.
Pasal 5 mandates that the development of SPBE infrastructure must adhere to the established architecture and be completed within two years of its adoption.
This regulation came into effect on December 20, 2022.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK tNDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 132 TAHUN 2022
TENTANG
ARSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan
Pasal 74 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2O18 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Arsitektur Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional;
Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1821;
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2Ol9 tentang
Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor ll2l;
1
2
3
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG ARSITEKTUR SISTEM
PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK NASIONAL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang
selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada
pengguna SPBE.
2.Arsitektur...
SK No 158198 A
-- 1 of 91 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESI^A
2. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang
mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan
informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan
keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE
yang terintegrasi.
3. Arsitektur SPBE Nasional adalah Arsitektur SPBE yang
diterapkan secara nasional.
4. Arsitektur SPBE Instansi h.rsat adalah Arsitektur
SPBE yang diterapkan di Instansi Pusat.
5. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah Arsitektur
SPBE yang diterapkan di Pemerintah Daerah.
6. Referensi Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang
mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku
yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan
setiap Domain Arsitektur SPBE.
7. Domain Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang
mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat
domain arsitektur proses bisnis, domain arsitektur
data dan informasi, domain arsitektur infrastruktur
SPBE, domain arsitektur aplikasi SPBE, domain
arsitektur keamanan SPBE, dan domain arsitektur
layanan SPBE.
8. Wali Layanan adalah Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah yang ditetapkan oleh Menteri untuk
melakukan pengelolaan layanan SPBE di tingkat
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
Arsitektur SPBE Nasional.
9. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksana.an urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
SK No 158197 A
Pasal 2
-- 2 of 91 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Arsitektur SPBE Nasional memuat:
a. arah kebijakan dan strategi;
b. kerangka kerja Arsitektur SPBE Nasional;
c. Referensi Arsitektur SPBE Nasional;
d. Domain Arsitektur SPBE Nasional; dan
e. inisiatif strategis Arsitektur SPBE Nasional.
Pasal 3
(1) Arsitektur SPBE Nasional untuk Tahun 2O2O-2O24
yang selanjutnya disebut Arsitektur SPBE Nasional
Tahun 2O2O-2O24 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(21 Arsitektur SPBE Nasional Tahun 2O2O^2O24 menjadi
pedoman dalam penyusunan rencana dan anggaran
SPBE di tingkat nasional.
(3) Arsitektur SPBE Nasional Tahun 2A2O-2O24 menjadi
pedoman dalam penyusunan Arsitektur SPBE Instansi
Pusat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
(4) Pimpinan Instansi hrsat menetapkan Arsitektur SPBE
Instansi Pusat dengan keputusan pimpinan Instansi
Pusat paling lambat tahun 2022.
(5) Kepala daerah menetapkan Arsitektur SPBE
Pemerintah Daerah dengan keputusan kepala daerah
paling lambat tahun 2023.
(6) Arsitektur SPBE Instansi hrsat dan Arsitektur SPBE
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) menjadi dasar dalam pelaksanaan
penyiapan dan/atau pengembangan layanan SPBE.
(71 Pelaksanaan penyiapan dan/atau pengembangan
layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilakukan oleh Wali Layanan terkait dan ditetapkan
dengan keputusan Menteri.
SK No 158196 A
Pasal 4
-- 3 of 91 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
(1) Penerapan dan pengelolaan Arsitektur SPBE Nasional
Tahun 2O2O-2O24 dilaksanakan berdasarkan
kerangka kerja Arsitektur SPBE Nasional.
(21 Penerapan dan pengelolaan Arsitektur SPBE Nasional
Tahun 2O2O-2O24 diselenggarakan oleh tim koordinasi
SPBE nasional.
(3) Penerapan dan pengelolaan Arsitektur SPBE Instansi
Pusat diselenggarakan oleh pimpinan Instansi Pusat,
koordinator SPBE Instansi Pusat, dan/atau tim
koordinasi SPBE Instansi Pusat serta dikonsultasikan
dengan tim koordinasi SPBE nasional.
(4) Penerapan dan pengelolaan Arsitektur SPBE
Pemerintah Daerah diselenggarakan oleh kepala
daerah, koordinator SPBE Pemerintah Daerah,
dan/atau tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah
serta dikonsultasikan dengan tim koordinasi SPBE
nasional.
Pasal 5
(1) Pembangunan dan pengembangan infrastruktur SPBE
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus
didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan
Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
lA Pembangunan infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah dilaksanakan paling lambat 2 (dua)
tahun sejak Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan
Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah ditetapkan.
(3) Pengemba.ngan infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah dilaksanakan paling lambat 2 (dua)
tahun sejak Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah selesai dibangun.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 158195 A
Agar
-- 4 of 91 --
PRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REI'UBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBAITAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 233
Salinan sesuai dengan aslinya
KEM EI.ITERIAN SEKRSTARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
ttd.
SK No 160l 12 A
Djaman
-- 5 of 91 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 132 TAHUN 2022
TENTANG
ARSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN
BERBASIS ELEKTRONIK NASIONAL
ARSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK NASIONAL
TAHUN 2020-2024
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam menghadapi kondisi global saat ini, penggunaan teknologi informasi
dan komunikasi dalam tata kelola pemerintahan bukan lagi menjadi suatu
pilihan, tapi sudah menjadi suatu keharusan. Tidak dapat dipungkiri bahwa
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi mampu menjadi
pendukung dalam kegiatan pemerintahan, baik dalam kegiatan administrasi
pemerintahan maupun pelayanan publik yang diharapkan mampu
meningkatlan efektilitas dan efisiensi layanan pemerintahan. Hal ini
menjadi tujuan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang didalamnya memuat
pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada
pengguna. Berbagai aspek pengaturan dalam peraturan tersebut diharapkan
dapat diterapkan secara efektif dan efisien sehingga diharapkan mampu
mewujudkan visi SPBE, yaitu "terwujudnya sistem pemerintahan berbasis
elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan
pelayanan publik yang berkinerja tinggi".
Berbagai penerapan SPBE atau yang lebih dikenal dengan istilah
e-gouemment (e-goul ataupun digital gouemment telah dihasilkan oleh
berbagai Instansi h,rsat dan Pemerintah Daerah untuk memberi kontribusi
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan pada Instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah. Namun demikian, hasil pengembangan SPBE dan
tingkat kematangannya masih sangat beragam antar Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah. Hal ini tercermin dari rata-rata capaian nilai indeks
SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang mencerminkan tingkat
kematangan penerapan SPBE di setiap Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah masih cukup timpang. Tabel 1 memperlihatkan bahwa rata-rata
SK No 158117 A
capaian .
-- 6 of 91 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
capaian nilai indeks SPBE tahun 2O2O untuk Instansi Pusat adalah sebesar
2,9O, sedangkan rata-rata capaian nilai indeks SPBE untuk Pemerintah
Daerah hanya sebesar 2,14. Selain itu, hasil evaluasi SPBE tahun 202}juga
menunjukkan bahwa masih terdapat Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
(59,O4o/ol yang capaian tingkat kematangan penerapan SPBE-nya masih di
bawah 2,60 atau masih berpredikat di bawah "Baik". Secara nasional
capaian nilai indeks SPBE tahun 2O2O adalah sebesar 2,26 yang
menunjukkan tingkat kematangan penerapan SPBE secara nasional masih
berada di level2 dengan predikat "Cukup" pada skala 5 (level 1: kurang, level
2: cukup, level 3: baik, level 4: sangat baik, dan level 5: memuaskan), dimana
penerapan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan
secara sendiri-sendiri (silo).
Tabel l. Rata-Rata Capaian Nilai Indeks SPBE
Melihat data yang menunjukkan bahwa tingkat kematangan penerapan
SPBE secara nasional masih belum memuaskan, kiranya penerapan SPBE
di seluruh aspek pengaturan perlu ditingkatkan, terutama pada aspek
kolaborasi dan integrasi antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peningkatan kolaborasi dan integrasi antar Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah ini, memerlukan Arsitektur SPBE, yang merupakan penerapan
Enterprise Architecfiire dengan kekhasan Indonesia (id.EA). Arsitektur SPBE
adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data
dan informasi, layanan SPBE, aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE, dan
keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan pemerintah yang terintegrasi.
Arsitektur SPBE terdiri atas:
Deskripsi
Rata-Rata
Capaian Nilai
Indeks SPBE
Jumlah Predikat
Hasil Evaluasi SPBE 2O2O
2019 2020 "Bailf ke
atas
di bawah
"Baik"
Penerapan SPBE Nasional 2,18 2,26 247
(4O,960/ol
356
(59,O4o/ol
Penerapan
Pusat
SPBE Instansi 2,74 2,90 69
(75,82o/ol
22
(24,18o/ol
Penerapan SPBE Pemerintah
Daerah
2,O7 2,14 178
(34,77o/ol
334
(65,23o/ol
SK No l58l16A
1.Arsitektur...
-- 7 of 91 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Arsitektur SPBE Nasional;
Arsitektur SPBE Instansi Pusat; dan
Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
Dalam setiap Arsitektur SPBE memuat 2 (dua) komponen, yaitu:
1. Referensi arsitektur, yang mendeskripsikan komponen dasar arsitektur
baku dan dapat digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap
domain arsitektur;
2. Domain arsitektur, yang mendeskripsikan substansi arsitektur yang
memuat domain arsitektur proses bisnis, domain arsitektur data dan
informasi, domain arsitektur infrastruktur SPBE, domain arsitektur
aplikasi SPBE, domain arsitektur keamanan SPBE, dan domain
arsitektur layanan SPBE.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tqjuan disusunnya Arsitektur SPBE Nasional adalah:
1. memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi proses bisnis, data
dan informasi, aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE
untuk menghasilkan operasional layanan pemerintah yang terpadu
secara nasional; dan
2. mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, aplikasi
SPBE, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan
layanan pemerintah yang terintegrasi.
BABII ...
1
2
3
SK No 158115 A
-- 8 of 91 --
PRESIDEN
REPLIBLIK INDONESIA
4-
BAB II
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
Arah kebijakan dan strategi dalam penyusunan Arsitektur SPBE Nasional
memerhatikan keselarasan program pembangunan nasional yang didasarkan
pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O2O-2O24,
pengarusutamaan transformasi digital, kebijakan Satu Data Indonesia, serta
arah kebijakan dan strategi SPBE.
A. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O2O-2O24
Dalam menyelaraskan program dan kegiatan SPBE dalam Arsitekhrr SPBE
Nasional, maka perlu dipetakan kegiatan dan program dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O2V2O24 yang berkaitan
dengan transformasi digital dan yang memerlukan dukungan SPBE dalam
pelaksanaan program dan kegiatan tersebut. Untuk itu, perlu kiranya
memahami secara lebih detail mengenai visi dan misi Presiden, arahan
Presiden, dan 7 (tujuh) agenda pembangunan nasional yang tertuang dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Hal ini sangat penting
untuk dilakukan untuk memastikan seluruh agenda program dan kegiatan
dalam Arsitektur SPBE Nasional sesuai dengan arah Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional 2O2O-2O24.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O2O-2O24
tertuang visi Presiden yaitu "Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat,
Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong". Sedangkan misi
Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O2O-
2024 meliputi:
1. Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia;
2. Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing;
3. Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan;
4. Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan;
5. Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa;
6. Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan
Terpercaya;
7. Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada
Seluruh Warga;
8. Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya; dan
9. Sinergi Pemerintah Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan.
SK No 158114A
Visi
-- 9 of 91 --
FRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Visi dan misi Presiden ini kemudian dijabarkan dalam 5 (lima) arahan
Presiden yang menjadi prioritas agenda pembangunan yaitu:
1. Pembangunan sumber daya manusia-Pembentukan sumber daya
manusia pekerja keras yang dinamis, produktif, terampil, menguasai
ilmu pengetahuan dan teknologi didukung dengan kerjasama industri
dan talenta global;
2. Pembangunan Infrastruktur-Kelanjutan pembangunan infrastruktur
untuk menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi,
mempermudah akses ke kawasan wisata, mendongkrak lapangan kerja
baru, dan mempercepat peningkatan nilai tambah perekonomian ralryat;
3. Penyederhanaan Regulasi-Penyederhanaan segala bentuk regulasi
dengan pendekatan Omnibus Law; '
4. Penyederhanaan Birokrasi-Prioritasi investasi dalam penciptaan
lapangan kerja, pemangkasan prosedur dan birokrasi yang panjang, dan
penyederhanaan eselonisasi; dan
5. Transformasi Ekonomi-Transformasi ekonomi dari ketergantungan
sumber daya alam menjadi daya saing manufaktur dan jasa modern yang
mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bangsa demi keadilan
sosial bagi seluruh ralryat Indonesia.
5 (lima) arahan Presiden ini kemudian dijabarkan lagi secara detail ke dalam
7 (tujuh) agenda pembangunan, yaitu:
Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan;
Pengembangan Wilayah untuk Mengurangi Kesenj angan ;
Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing;
Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan;
Infrastruktur untuk Ekonomi dan Pelayanan Dasar;
Lingkungan Hidup, Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim; dan
Stabilitas Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Transformasi
Pelayanan R.rblik.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional2O2O-2O24 telah
diidentilikasi berbagai macarn proyek prioritas strategis (major projectsl
untuk mendukung pelaksanaan 7 (tujuh) agenda pembangunan tersebut
dan ditetapkan 6 (enam) bentuk pendekatan inovatif sebagai
pengarusutamaan (main"streamingl yang tercantum dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O2O-2O24, dimana salah satu
agenda pengarusutamaan adalah transformasi digital. Pengarusutamaan
dalam agenda pembangunan nasional merupakan bentuk pendekatan
inovatif dan adaptif yang dapat menjadi katalis pembangunan untuk menuju
masyarakat. . .
1
2
3
4
5
6
7
SK No 158113 A
-- 10 of 91 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
masyarakat sejahtera dan berkeadilan. Pengarusutamaan transformasi
digital merupakan upaya untuk mengoptimalkan peranan teknologi digital
dalam meningkatkan daya saing bangsa dan sebagai salah satu sumber
pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan. Oleh karenanya transformasi
digital secara umum dan penerapan SPBE secara khusus diharapkan dapat
menjadi katalis pembangunan yang dapat mengoptimalkan pencapaian visi,
misi, dan agenda pembangunan nasional.
Peran SPBE sebagai katalisator dalam percepatan pembangunan nasional,
memerlukan sinergi dari berbagai kegiatan yang telah diamanatkan dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O2O-2O24, dalam
sebuah Arsitektur SPBE Nasional yang didalamnya mengatur
pengintegrasian dan harmonisasi pelaksanaan bisnis, data dan informasi
yang dibutuhkan dan dihasilkan, aplikasi yang dikembangkan, infrastruktur
teknologi informasi dan komunikasi yang diperlukan, dan keamanan yang
diterapkan, serta layanan apa yang dihasilkan nantinya. Arsitektur SPBE
Nasional ini menjadi panduan bagi pengembangan teknologi informasi dan
komunikasi baik di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, maupun
pengemba.ngan teknologi informasi dan komunikasi secara nasional sebagai
bagian dari transformasi digital nasional, untuk mendukung pembangunan
nasional termasuk didalamnya berbagai macam proyek prioritas strategis.
B. Pengarusutamaan Transformasi Digital
Pada Sub Bab II.A, telah dijelaskan bahwa transformasi digital dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O2A-2O24 menjadi
salah satu pendekatan inovatif sebagai pengarusutamaan pembangunan
nasional. Untuk itu perlu berbagai upaya nyata untuk mendukung
pengarusutamaan transformasi digital, yang utamanya diharapkan dapat
berimbas pada perbaikan layanan publik nasional. Selain itu, pandemi
Covid- 19 menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengakselerasi
transformasi digital di bidang pemerintahan. Hal ini diperlukan mengingat
adanya perubahan tatanan kehidupan pada seluruh lapisan masyarakat
dalam masa pandemi ini, sehingga pemerintah dituntut untuk beradaptasi
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam
melakukan transformasi digital. Pemerintah juga dituntut untuk
menghadirkan pelayanan publik yang optimal serta kebijakan yang tepat
sasaran untuk merespons persoalan dengan cepat, dengan menggunakan
tata kelola layanan pemerintah berbasis elektronik sehingga dapat
mewujudkan kedaulatan dan kemandirian layanan digital pemerintah.
SK No 158109 A
Transformasi. . .
-- 11 of 91 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Transformasi digital dalam pemerintahan bukan lagr menjadi pilihan, tetapi
sudah menjadi keharusan bagi pemerintah dalam melaksanakan berbagai
urusan pemerintahan. Mekanisme kerja baru (New Wags of Working/NWoW)
perlu diterapkan untuk membangun budaya kerja baru yang lebih relevan di
era digital saat ini ytrtg sangat mendukung dalam penerapan pola kerja
berbasis digital secara penuh pada layanan administrasi pemerintah di Ibu
Kota Nusantara. Penerapan layanan digital nasional untuk layanan
administrasi pemerintahan pada Ibu Kota Negara merupakan bagian dari
mewujudkan Smart Citg pada aspek terwujudnya Smart Gouernment,
disamping 5 aspek lainnya yakni: Smart Mobilitg, Smart People, Smart Liuing,
Smart Enuironment, dant Smart Economg.
Untuk itu Arsitektur SPBE Nasional menjadi alat (tools) yang penting untuk
menjalankan proses bisnis pemerintahan dengan baik dalam upaya
meningkatkan layanan pemerintah kepada publik dan layanan administrasi
pemerintahan. Layanan yang diberikan oleh pemerintah tersebut, baik
layanan publik maupun layanan administrasi pemerintahan harus mengacu
pada peraturan perundang-undangan yang ada, salah satunya adalah
peraturan mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) seperti tercantum
dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal, yang menyampaikan bahwa urusan
pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri atas:
1. pendidikan;
2. kesehatan;
3. pekerjaan umum dan penataan ruang;
4. perumahan rakyat;
5. ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan
6. sosial.
Upaya dalam mewujudkan berbagai macam layanan pemerintah sesuai
dengan standar pelayanan minimal tersebut di atas, sangat terbantu dengan
adanya percepatan pelaksanaan transformasi digital dalam upaya
peningkatan pelayanan publik yang lebih berkualitas dan terpercaya,
dimana sesuai dengan arah kebijakan transformasi digital bahwa
transformasi digital di masa pandemi maupun nertpandemi akan mengubah
secara struktural cara kerja, beraktivitas, berkonsumsi, belajar, bertransaksi
yang sebelumnya offline dengan kontak lisik menjadi lebih banyak ke online.
Perubahan yang terjadi perlu segera diantisipasi, disiapkan, dan
direncanakan secara matang. Beberapa arah kebijakan transformasi digital
adalah:
SK No 158110A
1. perluasan. . .
-- 12 of 91 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital;
2. perlunya roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis, baik di
pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, sektor pendidikan, sektor
kesehatan, perdagangan, sektor industri, sektor penyiaran;
3. percepat integrasi Rrsat Data Nasional;
4. persiapkan kebutuhan sumber daya manusia talenta digital untuk
melakukan transformasi digital; dan
5. berkaitan dengan regulasi perlu disusun skema-skema pendanaan dan
pembiayaan transformasi digital secepatnya.
Dengan arah kebijakan dan strategi nasional yang dijelaskan di atas, maka
SPBE dapat menjadi pondasi yang kuat sebagai wujud Gouernment a.s a
Platform (GaaP[ yang merupakan fondasi berupa ekosistem digital yang
memungkinkan pemerintah dapat memberikan pelayanan publik yang
berkualitas dengan menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien,
netral, profesional, dan berlandaskan hukum, dengan didukung oleh pilar
Aparatur Sipil Negara, kelembagaan dan proses bisnis organisasi, dan
pelaksanaan akuntabilitas kinerja dan pengawasan. Penggambaran ini dapat
terlihat pada Gambar 1.
SK No 15811I A
C.Kebijakan...
Gambar 1. SPBE sebagai Government as a Platform.
-- 13 of 91 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
C. Kebijakan Satu Data Indonesia
Kebijakan Satu Data Indonesia merupakan upaya pemerintah dalam
memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola data pemerintah. Satu
Data Indonesia merrrpakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk
menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat
dipertanggungiawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar
Instansi Pr.rsat dan Pemerintah Daerah melalui pemenuhan standar data,
metadata, interoperabilitas data, serta menggunakan kode referensi dan data
induk. Kebijakan ini bermanfaat untuk pengambilan keputusan dan sebagai
bentuk pemenuhan kebutuhan data bagi masyarakat. Kebijakan tersebut
tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2Ol9 tentang Satu Data
Indonesia. Melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia, pemerintah dapat
mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, serta
mudah diakses, Data yang disediakan antara lain data pangan, energi,
infrastruktur, maritim, pendidikan, kesehatan, ekonomi, industri,
pariwisata, reformasi birokrasi, serta data lainnya. Untuk itu, diperlukan
kolaborasi antar stokehotder terkait.
Pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia sangat erat kaitannya dengan
SPBE, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dalam Peraturan
Presiden tersebut diamanatkan bahwa SPBE mendukung pelaksanaan tata
kelola data dalam Satu Data Indonesia dengan pemberian dukungan
teknologi informasi dan komunikasi baik melalui pembangunan atau
pengembangan aplikasi maupun pembangunan infrastruktur teknologi
informasi dan komunikasi berbagi pakai yang dibutuhkan. Untuk itu
kolaborasi dan harmonisasi pelaksanaan penerapan SPBE dan Satu Data
Indonesia perlu diwujudkan melalui sinkronisasi pelaksanaan kegiatan
SPBE dan Satu Data Indonesia, terlihat ilustrasi pada Gambar 2.
Sinkronisasi
SK No 158112 A
Gambar 2. Keterkaitan Lingkup Kegiatan SPBE dan Satu Data Indonesia.
RUANG LINGKUP SPBE RUANG LINGKUP SDI SINERGI PROGRAM
Arsitektur Data
Pedoman
Manajemen Data
Big Data dan AI
Pemerintah
Manajemen
Risiko
Manajemen
Keamanan
Informasi
Manajemen
Data
Manajemen
Aset TIK
Manajemen
Layanan
Manajemen
Pengetahuan
Manajemen
Perubahan
Manajemen
SDM
1
2
3
4
5
6
7
Layanan
SPBE
Data dan
Informasi
Infrastruktur
SPBE
Aplikasi SPBE
Keamanan
SPBE
Rencana
Anggaran
Rencana Induk
dan
Arsitektur
SPBE
Proses Bisnis
Audit TIK
-- 14 of 91 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESTA
Sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan SPBE dan Satu Data
Indonesia diharapkan terwujud melalui kerangka SPBE terkait arsitektur
data dan informasi, penerapan manqiemen data, dan penerapan Big Data
dann Artificial Intelligence pemerintah. Dengan sinergitas antara Satu Data
Indonesia dan SPBE dapat diwujudkan penerapan SPBE dan Satu Data
Indonesia yang sinergis, karena SPBE yang berkualitas bergantung pada
data Satu Data Indonesia yang berkualitas, sedangkan data Satu Data
Indonesia yang berkualitas bergantung pada penerapan SPBE yang
berkualitas.
D. Arah Kebijakan dan Strategi SPBE
Arah kebijakan dan strategi SPBE melingkupi tata kelola SPBE, layanan
SPBE, teknologi informasi dan komunikasi, dan sumber daya manusia
SPBE. Keempat arah kebijakan dan strategi dijabarkan dalam beberapa
inisiatif strategis dengan penjelasan singkat masing-masing sebagai berikut:
1. Tata Kelola SPBE
Diarahkan untuk perbaikan tata kelola SPBE dengan melakukan
penguatan kapasitas pengelolaan dan sistem koordinasi pelaksanaan
SPBE dan kebijakan SPBE untuk mewujudkan SPBE yang terpadu dan
menyeluruh. Perbaikan tata kelola dapat dicapai melalui pembentukan
tim koordinasi SPBE di tingkat nasional, di Instansi Pusat, dan di
Pemerintah Daerah, pembangunan Arsitektur SPBE, penyederhanaan
dan pengintegrasian proses bisnis pemerintahan, dan pen5rusunan
kebdakan SPBE yang terpadu baik kebijakan makro, kebijakan meso,
maupun kebijakan mikro SPBE.
Adapun inisiatif strategis dari kegiatan tata kelola SPBE (ilustrasi pada
Gambar 3) adalah sebagai berikut:
a. pembentukan dan penguatan kapasitas tim koordinasi SPBE, sebagai
penyelenggara SPBE;
b. penguatan kebijakan SPBE;
c. pemantauan dan evaluasi penerapan kebijakan SPBE;
d. perencanaan dan penganggaran SPBE berbasis Arsitektur SPBE.
SK No 158134A
2.Layanan. . .
Gambar 3. Tata Kelola SPBE.
Tata Kelola SPBE
Penyelenggara SPBE Kebijakan SPBE Pemantauan dan Evaluasi Rencana dan Anggaran
SPBE
-- 15 of 91 --
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
2. Layanan SPBE
Diarahkan untuk peningkatan kualitas layanan pemerintah dengan
melakukan pengembangan layanan yang berorientasi kepada pengguna,
terintegrasi, dan berkesinambungan. Peningkatan kualitas layanan
pemerintah dapat dicapai melalui pembangunan portal layanan publik
dan portal layanan administrasi pemerintahan, integrasi layanan, dan
penerapan manajemen layanan dan teknologi layanan yang tepat guna
dan tepat sasaran.
Adapun inisiatif strategis dari kegiatan layanan SPBE adalah sebagai
berikut:
a. survei pengguna SPBE;
b. portal pelayanan publik yang terintegrasi;
c. portal pelayanan administrasi pemerintahan yang terintegrasi; dan
d. penyelenggaraan manajemen layanan.
3. Teknologi Informasi dan Komunikasi
Penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi diarahkan untuk
pengintegrasian teknologi informasi dan komunikasi dengan melakukan
pengintegrasian data dan informasi, aplikasi SPBE, dan infrastruktur
SPBE. Teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dapat
dicapai melalui pemanfaatan pusat data nasional dan jaringan pita lebar
yang telah tersedia, penerapan teknologi berbagi pakai, dan penerapa.n
manajemen data dan teknologi analitik data.
Adapun inisiatif strategis dari teknologi informasi dan komunikasi
adalah sebagai berikut:
a. penyediaan pusat data nasional;
b. penyediaan jaringan intra pemerintah;
c. penyediaan sistem penghubung layanan pemerintah;
d. penyediaan akses berkualitas terhadap layanan SPBE di seluruh
wilayah Indonesia;
e. pengembangan layanan berbasis teknologi layanan berbagi pakai;
f. pembangunan infrastruktur SPBE portal data nasional;
g. pembangunan sistem keamanan informasi nasional; dan
h. pengembangan teknologi kecerdasan buatan untuk pengambilan
keputusan yang cepat dan akurat.
SK No 158133 A
4.Sumber...
-- 16 of 91 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L2-
4. Sumber Daya Manusia SPBE
Sumber daya manusia SPBE diarahkan dengan melakukan
pengembangan kepemimpinan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia SPBE.
Pengembangan sumber daya manusia SPBE dapat dicapai melalui
peningkatan pengetahuan dan penerapan praktik terbaik SPBE,
pembangunan budaya kerja berbasis SPBE, pengembangan jabatan
fungsional, dan pelaksanaan kemitraan dengan berbagai pihak.
Adapun inisiatif strategis dari kegiatan sumber daya manusia SPBE
adalah sebagai berikut:
a. promosi literasi SPBE;
b. peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara penyelenggara SPBE;
dan
c. pembangunan forum kolaborasi SPBE antara pemerintah dengan
non pemerintah.
E. Kebijakan Pembangunan SPBE Nasional 2O2O-2O24
Berdasarkan arah kebijakan pembangunan nasional yang tertuang dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O2O-2O24,
pengarusutamaan transformasi digital, kebijakan Satu Data Indonesia,
dan arah kebijakan dan strategi SPBE, maka perlu dirumuskan kebijakan
pembangunan SPBE nasional. Kebijakan pembangunan SPBE nasional
yang dapat digambarkan dalam Arsitektur SPBE Nasional diharapkan
dapat menjadi alat yang efektif dalam rangka mewujudkan visi, misi, dan
pembangunan SPBE nasional. Pembangunan SPBE nasional melalui
penerapan Arsitektur SPBE Nasional hingga periode 2024, diarahkan
untuk mendukung kebijakan nasional di bidang ekonomi dan industri,
pembangunan kewilayahan, kesehatan, sosial, hukum dan keamanan,
pendidikan,.pemerintahan umum, dan Satu Data Indonesia.
a. Ekonomi dan Industri
Kebijakan pembangunan SPBE diarahkan untuk mendukung
pembangunan di bidang ekonomi, melalui pembangunan di sektor
industri, perdagangan, dan investasi. Salah satu strategi
pembangunan SPBE dalam bidang ekonomi ini dilakukan antara lain
melalui pengintegrasian layanan perizinan berbasis elektronik. Melalui
pengintegrasian layanan perizinan berbasis elektronik, diharapkan
mampu meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia, sehingga
mampu menarik investasi baik dalam maupun luar negeri, serta
mendorong daya saing ekonomi Indonesia.
SK No 158132 A
b.Pembangunan...
-- 17 of 91 --
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
13-
b. Pembangunan Kewilayahan
Kebijakan pembangunan SPBE nasional diarahkan untuk mendukung
pembangunan daerah, antara lain melalui pembangunan pekerjaan
umum dan perumahan ralqyat. Salah satu strategi pembangunan
SPBE dalam bidang pekerjaan umum dan perumahan ini dilakukan
antara lain melalui pengintegrasian pembangunan berbagai pekerjaan
umum dan perumahan ralqyat, sehingga memastikan pembangunan
yang dilakukan dapat bersifat integratif dan komprehensif untuk
memastikan pelaksanaan pembangunan dapat meningkatkan
kesejahteraan rakyat Indonesia. Pembangunan yang komprehensif di
bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat perlu dipantau
melalui sistem yang terpadu untuk dapat memastikan pelaksanaan
pembangunan bidang pekerjaan umum dan penyediaan perumahan
ralryat terlaksana secara optimal.
c. Kesehatan
Kebijakan pembangunan SPBE nasional melalui penerapan Arsitektur
SPBE Nasional adalah dalam rangka mendukung pembangunan di
bidang kesehatan. Salah satu strategi dalam pembangunan SPBE di
bidang kesehatan ini antara lain dengan peningkatan kualitas
kesehatan masyarakat melalui penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan yang memanfaatkan inovasi dan teknologi dalam pelayanan
kesehatan, termasuk didalamnya meliputi perluasan sistem rujukan
online termasuk integrasi fasilitas pelayanan kesehatan swasta dalam
sistem rujukan, perluasan cakupan dan pengembangan jenis layanan
telemedicine, digitalisasi rekam medis dan rekam medis online;
pembangunan sistem personal health care; integrasi, sinkronisasi dan
simplifikasi sistem informasi kesehatan pusat dan daerah termasuk
penerapan sistem single entry, penguatan data rutin, inovasi serta
penerapan Big Data.
d. Sosial
Kebijakan pembangunan SPBE nasional melalui penerapan Arsitektur
SPBE Nasional diarahkan untuk mendukung pembangunan di bidang
kesejahteraan sosial dalam rangka menurunkan kemiskinan dan
ketimpangan pendapatan. Salah satu strategi pembangunan SPBE
dalam bidang kesejahteraErn sosial ini dilakukan antara lain melalui
pengintegrasian layanan bantuan sosial berbasis elektronik serta
pengelolaan data kesejahteraan sosial yang terpadu. Pengintegrasian
layanan bantuan sosial dan keterpaduan data kesejahteraa.n sosial
yang tentunya akan melibatkan lintas Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam
penyaluran bantuan sosial, sehingga bantuan sosial yang diberikan
dapat tepat sasaran.
SK No 158131A
e.Hukum...
-- 18 of 91 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L4-
e. Hukum dan Keamanan
Kebijakan pembangunan SPBE nasional melalui penerapan Arsitektur
SPBE Nasional diarahkan untuk mendukung pembangunan di bidang
hukum dan keamanan. Salah satu strategi pembangunan SPBE dalam
bidang hukum dan keamanan ini dilakukan antara lain melalui
pengintegrasian penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum,
dan perlindungan masyarakat. Pengintegrasian proses bisnis tersebut
tentunya akan melibatkan lintas Instansi Rrsat dan Pemerintah
Daerah yang diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap
warga negara. Inisiatif strategis pembangunan SPBE di bidang hukum
dan keamanan antara lain dilakukan pada penyelenggaraan sistem
penerbitan Surat Izin Mengemudi dan penyelenggaraan penanganan
perkara tindak pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
f. Pendidikan
Kebijakan pembangunan SPBE nasional melalui penerapan Arsitektur
SPBE Nasional juga diarahkan untuk mendukung pembangunan di
bidang pendidikan. Strategi pembangunan SPBE dalam bidang
pendidikan ini dilakukan antara lain melalui ptatform layanan
pendidikan berbasis teknologi dan pengembangan konten digital
pendidikan. Pemanfaatan teknologi pada penyelenggaraan layanan
tersebut diharapkan tidak hanya memberi nilai tambah pada
masyarakat, namun juga dapat menghasilkan data dan informasi yang
dapat digunakan instansi pemerintah dalam meningkatkan kualitas
pen5rusunan kebijakan, dalam hal ini khususnya peningkatan
kebijakan pendidikan.
g. Pemerintahan Umum
Salah satu kebijakan pembangunan SPBE nasional lainnya adalah
pada sektor pemerintahan umum. Sektor pemerintahan umum ini
mencakup urusan pemerintahan dalam negeri, keuangan negara,
informasi, komunikasi, perencanaan pembangunan nasional, aparatur
negara, dan kesekretariatan negara. Salah satu strategi dalam
mewujudkan pembangunan di bidang administrasi pemerintahan
antara lain melalui pembangunan portal layanan administrasi
pemerintahan yang terintegrasi sebagai sebuah single digital platform
Aparatur Sipil Negara. Portal ini dibangun untuk memudahkan
Aparatur Sipil Negara mengakses pelayanan administrasi
pemerintahan. Layanan administrasi pemerintahan dalam portal ini
mencakup perencanaan, penganggara.n, keuangan negara, pengadaan
barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik
negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai
dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan. Agar portal
pelayanan administrasi pemerintahan dapat diakses oleh pegawai
Aparatur. . .
SK No 158236 A
-- 19 of 91 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Aparatur Sipil Negara, diperlukan penyediaan kanal-kanal yang
terintegrasi seperti kanal telepon, kanal faksimili, kanal surat
elektronik (email), kanal web, kanal mobile, kanal media sosial, dan
kanal yang mendukung penerapan Teknologi 4.O.
h. Satu Data Indonesia
Kebijakan pembangunan SPBE lainnya adalah pelaksanaan kebijakan
Satu Data Indonesia sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2Ol9 tentang Satu Data Indonesia. Strategi
dalam pelaksanaan kebijakan ini adalah dengan melakukan
peningkatan kualitas data dalam kerangka Satu Data Indonesia
melalui perbaikan tata kelola data dan pembangunan portal Satu Data
Indonesia. Dalam mendukung kebijakan Satu Data lndonesia ini,
maka terdapat 4 (empat) inisiatif strategis yang akan dilaksanakan,
antara lain tata kelola satu data statistik, tata kelola satu data
geospasial, tata kelola satu data keuangan, dan pembangunan portal
Satu Data Indonesia sebagai layanan data terbuka.
BABIII ...
SK No 158129 A
-- 20 of 91 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB III
KERANGKA KERJA ARSITEKTUR SPBE NASIONAL
Dalam rangka melaksanakan prioritas agenda pembangunan (pembangunan
sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi,
penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi) perlu ditentukan metode
pelaksanaan untuk kelima agenda tersebut secara cepat, tepat, dan temkur.
Penerapan SPBE dalam menyelenggarakan pemerintahan diharapkan dapat
menjawab tuntutan tersebut. Pelaksanaan penerapan SPBE tersebut
dilaksanakan sesuai dengan kerangka kerja SPBE sebagaimana diamanatkan
dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik.
A. Kerangka Kerja SPBE
Kerangka kerja SPBE pada dasarnya merupakan sebuah strrrktur yang
didesain sedemikian rupa, sebagai konseptualisasi atas pelaksanaan tata
kelola SPBE, yang digunakan sebagai panduan dalam melakukan penerapan
SPBE, baik di level nasional, maupun di Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah. Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan
akuntabel serta peningkatan pelayanan publik yang berkualitas dan
terpercaya diharapkan dapat diwujudkan melalui tata kelola SPBE. Tata
kelola SPBE diterapkan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE
secara terpadu. Unsur-unsur SPBE ini antara lain:
a. rencana induk SPBE Nasional;
b. Arsitektur SPBE;
c. peta rencana SPBE, memuat rencana SPBE mengenai penerapan tata
kelola SPBE, manajemen SPBE, layanan SPBE, infrastrr.rktur SPBE,
aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan audit teknologi informasi dan
komunikasi;
d. rencana dan anggaran SPBE;
e. proses bisnis;
f. data dan informasi;
g. infrastruktur SPBE;
h. aplikasi SPBE;
i. keamanan SPBE; dan
j. layanan SPBE.
SK No 158127 A
Salah
-- 21 of 91 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Salah satu unsur SPBE di atas adalah Arsitektur SPBE Nasional, yang
memberikan keterpaduan dari seluruh Domain Arsitektur SPBE Nasional
yang terdiri dari:
a. domain arsitektur proses bisnis;
b. domain arsitektur data dan informasi;
c. domain arsitektur infrastmktur SPBE;
d. domain arsitektur aplikasi SPBE;
e. domain arsitektur keamanan SPBE; dan
f. domain arsitektur layanan SPBE.
Gambaran keterpaduan seluruh unsur-unsur SPBE di atas dapat
diwujudkan dalam sebuah kerangka kerja SPBE yang didalamnya memuat
Arsitektur SPBE Nasional. Arsitektur SPBE Nasional menggambarkan
keterpaduan proses bisnis, data dan informasi, layanan SPBE, aplikasi
SPBE, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE. Kerangka kerja Arsitektur
SPBE Nasional dan kedudukannya dalam kerangka kerja SPBE dapat
diilustrasikan pada Gambar 4.
Salah satu komponen utama pada kerangka kerja SPBE adalah Arsitektur SPBE
yang menjadi pedoman integrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dimana
melalui Arsitektur SPBE dapat dilakukan pemantauan dan evaluasi secara
terpadu dan menyeluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan pada semua
area dan tingkatan.
SK No 158126A
Arsitektur
Gambar 4. Kerangka Kerja SPBE.
Tata Kelola SPBE
Manajemen SPBE
Tujuan dan Sasaran SPBE
Visi dan Misi SPBE
Arsitektur SPBE
-- 22 of 91 --
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_18-
Arsitektur SPBE Nasional merupakan Arsitektur SPBE yang diterapkan secara
nasional, melalui pengintegrasian seluruh penyelenggaraan pemerintahan
secara elektronik, dengan menggambarkan secara terpadu, pada seluruh domain
didalamnya, sehingga memberikan kemudahan dalam meningkatkan efisiensi
dan efektivitas yang diharapkan. Arsitektur SPBE Nasional memberikan
panduan dalam tata kelola SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Arsitektur SPBE memiliki pola yang dapat menghasilkan layanan digital
pemerintah terintegrasi untuk mewujudkan visi dan misi SPBE, dimulai dengan
melakukan identifikasi layanan pemerintah terintegrasi dari domain proses
bisnis, domain data dan informasi, serta domain layanan SPBE, yang selanjutnya
akan didukung oleh aspek teknologi informasi dan komunikasi melalui domain
aplikasi SPBE, infrastmktur SPBE, dan keamanan SPBE. Untuk melakukan
identifikasi pada setiap domain, maka pada setiap domain terdapat struktur
bertingkat, yang terbentuk dari berbagai komponen dasar yang disebut dengan
referensi arsitektur, untuk memastikan relasi antar domain dan keselarasan
antara Arsitektur SPBE Nasional dan Arsitektur SPBE Instansi Rrsat dan
Pemerintah Daerah, yang merupakan deskripsi dari setiap substansi domain
arsitektur SPBE, sebagaimana terlihat pada ilustrasi di Gambar 5.
B. Gambaran Umum Kerangka Kerja Arsitektur SPBE Nasional
Kerangka kerja Arsitektur SPBE Nasional disusun berdasarkan kerangka
kerja SPBE sebagai panduan penerapan dan pengelolaan SPBE nasional.
Dengan tujuan mewujudkan keterpaduan antar struktur di dalam Arsitektur
SPBE, maka kerangka kerja Arsitektur SPBE Nasional yang akan dijelaskan
pada bab ini, menjadi panduan untuk mengidentifikasi pembentukan
layanan pemerintah berbasis elektronik yang terintegrasi, meniadakan
tumpang tindih pelaksanaan proses bisnis, dan memastikan penerapan data
dan informasi berbagi pakai menjadi Satu Data Indonesia, melalui dukungan
teknologi informasi dan komunikasi berbagi pakai yang terintegrasi.
SK No 158125 A
Seperti
Gambar 5. Komponen dalam Arsitektur SPBE.
Tata Kelola SPBE
Manajemen SPBE
Tujuan dan Sasaran SPBE
Visi dan Misi SPBE
Arsitektur SPBE
Domain Arsitektur
Referensi Arsitektur
Metadata Arsitektur
Komponen yang diperlukan
dalam proses menyusun
keterpaduan Arsitektur SPBE
-- 23 of 91 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa Arsitektur SPBE terdiri atas
Referensi Arsitektur SPBE dan Domain Arsitektur SPBE. Referensi arsitektur
terdiri atas 6 (enam) komponen, yaitu:
a. referensi arsitektur proses bisnis;
b. referensi arsitektur data dan informasi;
c. referensi arsitektur layanan SPBE;
d. referensi arsitektur aplikasi SPBE;
e. referensi arsitektur infrastruktur SPBE; dan
f. referensi arsitektur keamanan SPBE.
Serupa dengan referensi arsitektur, domain arsitektur juga terdiri atas 6
(enam) komponen, yaitu:
a. domain arsitektur proses bisnis;
b. domain arsitektur data dan informasi;
c. domain arsitektur layanan SPBE;
d. domain arsitektur aplikasi SPBE;
e. domain arsitektur infrastruktur SPBE; dan
f. domain arsitektur keamanan SPBE.
Secara garis besar keterkaitan antara semua Referensi Arsitektur SPBE
dengan semua domain arsitekturnya tergambar pada Gambar 6. Pada
ilustrasi kerangka kerja arsitektur dapat dilihat pengelompokan kegiatan
penyelenggaraan SPBE yang terkait dengan identifikasi layanan digital
terintegrasi (tergambar dalam kotak bergaris putus-putus berwarna merah)
dan identifikasi dukungan teknologi informasi dan komunikasi terintegrasi
yang diperlukan (tergambar dalam kotak bergaris putus-putus berwarna
biru).
Selanjutnya. . .
SK No 158124 A
Gambar 6. Keterkaitan Antar Komponen dalam Arsitektur SPBE
Referensi Arsitektur
Proses Bisnis
Referensi Arsitektur
Layanan
Referensi Arsitektur
Data dan Informasi
Referensi Arsitektur
Aplikasi
Referensi Arsitektur
Keamanan
Domain Arsitektur
Proses Bisnis
Domain Arsitektur
Data dan Informasi
Domain Arsitektur
Layanan
Domain Arsitektur
Aplikasi
Domain Arsitektur
Infrastruktur
Domain Arsitektur
Keamanan
Referensi Arsitektur
Infrastruktur
Identifikasi layanan digital terintegrasi Dukungan TIK Terintegrasi
-- 24 of 91 --
PRESIDEN
REPLIBLIK INDONESIA
Selanjutnya ilustrasi kerangka kerja Arsitektur SPBE dapat dimasukkan
dalam ilustrasi kerangka kerja SPBE, sebagaimana pada Gambar 7.
C. Kerangka Kerja Arsitektur Proses Bisnis
Pada domain arsitektur proses bisnis dilakukan klasilikasi jenis tugas dan
fungsi pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia yang
telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara serta Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2Ol9 tentang
Organisasi Kementerian Negara. Domain proses bisnis disusun dengan cara
menjabarkan tugas dan fungsi pemerintahan dari fungsi-fungsi kementerian
berdasarkan standar penamaan urusan pemerintahan.
Dengan adanya klasifikasi bempa pengelompokan tugas dan fungsi
pemerintahan dari setiap Instansi hrsat dan Pemerintah Daerah, maka dapat
menggambarkan potensi kolaborasi antar Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah serta pengintegrasian secara terpadu di setiap elemen pemerintahan
dalam melakukan tugas dan fungsi yang diemban. Klasifikasi proses bisnis,
dilakukan secara umum dan tidak terikat dengan organisasi yang ada, maka
diharapkan dapat mengakomodasi setiap fungsi organisasi yang ada pada
setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, serta para pemangku
kepentingan lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pemerintahan
dari instansi pemerintah, dengan tidak membedakan organisasi yang
mengemban urusan pemerintahan tertentu.
SK No 158123 A
Hal
Gambar 7. Kerangka Kerja Arsitektur SPBE dalam Kerangka Kerja SPBE
Tata Kelola SPBE
Manajemen SPBE
Domain Keamanan SPBE
Domain
Aplikasi
SPBE
Domain Layanan SPBE
Tujuan dan Sasaran SPBE
Visi dan Misi SPBE
Arsitektur SPBE
Domain
Infrastruktur SPBE
Domain Data dan
Informasi
Domain Proses
Bisnis
-- 25 of 91 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2r-
Hal ini bertujuan agar pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat mendorong pencapaian
tujuan pemerintah dalam menyediakan layanan pemerintah dan
meningkatkan akuntabilitas administrasi pemerintahan secara efektif,
efisien, dan akuntabel serta mengurangi pemborosan arrggaran belanja
teknologi informasi dan komunikasi yang diakibatkan karena adanya
duplikasi pembelanjaan, serta membantu memberikan analisis yang obyektif
dalam penyederhanaan birokrasi yang menjadi prioritas agenda
pembangunan. Kerangka kerja arsitektur proses bisnis terdiri atas referensi
arsitektur proses bisnis dan domain arsitektur proses bisnis.
C.1. Struktur Referensi Arsitektur Proses Bisnis
Dalam domain arsitektur proses bisnis pemerintahan yang diemban
oleh instansi pemerintah, selanjutnya diklasifikasikan substansi
proses bisnis pemerintahan ke dalam tingkatan struktur referensi
arsitektur proses bisnis yang terdiri dari 4 (empat) tingkat, yaitu:
a. sektor pemerintahan, yang mengelompokkan substansi proses
bisnis pemerintahan ke dalam sektor pemerintahan sebagai tingkat
1 (pertama), ymg menjadi struktur di tingkat nasional;
b. urusan pemerintahan, yang menjelaskan turunan dari sektor
pemerintahan yang diemban oleh Pemerintah Republik Indonesia
sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang, dikelompokkan ke
dalam urusan pemerintahan sebagai tingkat 2 (kedua), yang
menjadi strtrktur di tingkat nasional;
c. fungsi pemerintahan, yang menjelaskan lebih rinci dari umsan
pemerintahan di tingkat nasional sebagai tingkat 3 (ketiga), yang
selanjutnya Instansi h.lsat dan Pemerintah Daerah mendefinisikan
sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan yang dimiliki
dengan merelasikan ke tingkat nasional;
d. sub fungsi pemerintahan yang menjelaskan lebih rinci dari fungsi
pemerintahan sebagai tingkat 4 (keempat). Instansi Rrsat dan
Pemerintah Daerah dapat men5rusun pada stntktur ini sesuai
dengan kebutuhan dalam mendefinisikan data dan informasi yang
dihasilkan dan layanan terintegrasi yang akan dibangun sebagai
bagian dari layanan digital nasional.
Proses pendefinisian arsitektur proses bisnis di tingkat 3 (ketiga) dan
tingkat 4 (keempat) oleh Instansi Pr.rsat dan Pemerintah Daerah akan
dijelaskan dalam pedoman penyusunan Arsitektur SPBE. Ilustrasi
keterkaitan struktur arsitektur proses bisnis pada kerangka kerja
Arsitektur SPBE dapat terlihat pada Gambar 8. Selanjutnya proses
klasifikasi dan identifikasi pada struktur domain di tingkat nasional,
akan menjadi arah kebijakan Arsitektur SPBE Nasional, melalui
Referensi Arsitektur Proses Bisnis dan menjadi acuan pada
pembentukan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Struktur . . .
SK No 158122 A
-- 26 of 91 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
C.2. Keterkaitan Antar Domain
Domain arsitektur proses bisnis ini terdiri dari berbagai macam proses
bisnis pemerintahan yang akan menghasilkan berbagai macam data
dan informasi, serta akan mendefinisikan layanan pemerintah,
sebagaimana terlihat ilustrasi keterkaitan pada Gambar 9, dimana
domain proses bisnis akan berelasi langsung dengan domain layanan
SPBE dan domain data dan informasi. Dengan adanya keterkaitan
antar domain arsitektur lainya dalam SPBE, maka dapat direlasikan
informasi-informasi lainnya terkait urusan pemerintahan yang
dilakukan, sebagai contoh melihat layanan-layanan yang dihasilkan
dalam urusan pemerintahan tersebut, atau aplikasi dan infrastruktur
apa- saja yang mendukung, atau data dan informasi apa yang
diperlukan atau dihasilkan dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan tersebut.
SK No 158121 A
D.Kerangka...
Gambar 8. Struktur Referensi Arsitektur Proses Bisnis.
Struktur Referensi Arsitektur Proses Bisnis
Tingkat 1 (Sektor Pemerintahan)
Tingkat 2 (Urusan Pemerintahan)
Tingkat 3 (Fungsi Pemerintahan)
Tingkat 4 (Sub Fungsi Pemerintahan)
SPBE Nasional
SPBE Instansi Pusat
SPBE Pemerintah Daerah
Gambar 9. Relasi langsung pada Domain Proses Bisnis.
-- 27 of 91 --
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
D. Kerangka Keda Arsitektur Data dan Informasi
Pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah ditqiukan
untuk mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan, dan
akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Untuk
mewujudkan tujuan tersebut diperlukan adanya data dan informasi yang
dapat dipercaya. Dalam membangun tersedianya data dan informasi ini,
pemetaan atas data dan informasi di lingkungan pemerintahan diperlukan
sehingga pertanggungjawaban atas kualitas data dapat dilaksanakan dengan
baik.
Domain arsitektur data dan informasi disusun berdasarkan kebutuhan data
yang digunakan pada proses bisnis dan layanan di pemerintahan yang sudah
diklasifikasikan dalam referensi arsitektur data dan informasi. Domain
arsitektur data dan informasi digunakan untuk mengetahui data apa saja
yang digunakan dalam proses bisnis, ataupun layanan SPBE yang sifatnya
berdiri sendiri, serta dengan prinsip yang sesuai dengan Peraturan Presiden
mengenai Satu Data Indonesia. Data dan informasi mencakup semua jenis
data dan informasi yang dimiliki oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah,
dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak
lain. Kerangka kerja dari arsitektur data dan informasi terdiri atas referensi
arsitektur data dan informasi serta domain arsitektur data dan informasi.
D.1. Struktur Referensi Arsitektur Data dan informasi
Dalam domain arsitektur data dan informasi yang dihasilkan dari
berbagai aktivitas dalam proses bisnis pemerintahan, selanjutnya
diklasifikasikan substansi data dan informasi ke dalam tingkatan
struktur referensi arsitektur data dan informasi yang terdiri dari 4
(empat) tingkat, yaitu:'
a. data pokok, yang mengelompokkan data ke dalam data yang
dihasilkan pada sektor pemerintahan dan data pendukung umum
sebagai tingkat 1 {pertama}, yang menjadi struktur di tingkat
nasional;
b. data tematik, yang menjelaskan urusan pemerintahan yang
diemban oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai yang
diamanatlan oleh undang-undang, dikelompokkan ke dalam data
tematik urusan pemerintahan dan uraian data pendukung umum
sebagai tingkat 2 (kedua), yang menjadi struktur di tingkat
nasional;
SK No 158120A
c.data...
-- 28 of 91 --
PR.ES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. data topik, yang menjelaskan lebih rinci dari data tematik di tingkat
nasional sebagai tingkat 3 (ketiga), yang selanjutnya Instansi Ptrsat
dan Pemerintah Daerah mendefinisikan data dan informasi yang
dihasilkan sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan yang
dimiliki dengan merelasikan ke tingkat nasional;
d. data sub topik, yang menjelaskan lebih rinci dari data topik sebagai
tingkat 4 (keempat). Instansi Rrsat dan Pemerintah Daerah dapat
menJrusun pada struktur ini sesuai dengan data dan informasi yang
dibutuhkan dalam membangun layanan terintegrasi sebagai bagian
dari layanan digital nasional, serta kebutuhan operasional aplikasi.
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah selanjutnya akan
mendefinisikan di tingkat 3 (ketiga) dan tingkat 4 (keempat), yang akan
dijelaskan dalam pedoman penyusunan Arsitektur SPBE. Ilustrasi
keterkaitan struktur arsitektur data dan informasi pada kerangka kerja
Arsitektur SPBE dapat terlihat pada Gambar 10. Selanjutnya proses
klasifikasi dan identifikasi pada struktur domain di tingkat nasional,
akan menjadi arah kebijakan Arsitektur SPBE Nasional, melalui
referensi arsitektur data serta menjadi acuan pada pembentukan
Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
D. Keterkaitan Antar Domain
Domain arsitektur data dan informasi mempunyai relasi langsung
dengan domain arsitektur proses bisnis sebagai sumber data dan
informasi tersebut dan domain arsitektur infrastruktur SPBE di mana
diklasifikasikan pada media penyimpan data tersebut. Semua data
disimpan dalam infrastruktur SPBE yang terintegrasi. Data dan
informasi harus dapat diakses dan dibagipakaikan melalui aplikasi
SPBE sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
SK No 158235 A
Data
Gambar 10. Struktur Referensi Arsitektur Data dan Informasi.
Struktur Referensi Arsitektur Data dan Informasi
Tingkat 1 (Data Pokok)
Tingkat 2 (Data Tematik)
Tingkat 3 (Data Topik)
Tingkat 4 (Data Sub Topik)
SPBE Nasional
SPBE Instansi Pusat
SPBE Pemerintah Daerah
-- 29 of 91 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Data dan informasi merupakan aset yang perlu diamankan dalam
SPBE. Mekanisme pengamanan terhadap data diatur dan ditetapkan
oleh standar arsitektur keamanan, sebagaimana dapat terlihat ilustrasi
relasi langsung dengan domain data dan informasi pada Gambar l- 1.
E. Kerangka Kerja Arsitektur Layanan SPBE
Dalam Peraturan Presiden mengenai SPtsE, dikatakan bahwa layanan adalah
keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE
dan yang memiliki nilai manfaat. Sedangkan pengguna SPBE adalah Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan,
masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan layanan.
Dapat dilihat bahwa layanan menggunakan asas manfaat yang dihasilkan
(benefits) untuk para penggunanya.
Layanan SPBE merupakan luaran dari sibuah atau beberapa proses bisnis
dan disajikan kepada pengguna dengan mencerminkan karakteristik layanan
tertentu, serta diselaraskan dengan berbagai inisiatif strategis, program
nasional, dan peraturan perundang-undangan terkait layanan pemerintah.
Untuk itu domain layanan diklasifikasikan berdasarkan perspektif penerima
manfaat. Dalam hal ini jika penerima manfaat tersebut adalah masyarakat
seperti penerapan SPM dan dunia usaha seperti penerapan cipta kerja
(eksternal dari pemerintahan) diklasifikasikan sebagai layanan publik
(Gouernment to Citiz,enlG2C dan Gouernment to .Business lG2Bl dan bila
penerima manfaat tersebut adalah instansi pemerintah ataupun aparatur
negara (internal pemerintahan) maka diklasifikasikan sebagai layanan
administrasi pemerintahan (Gouernment to Gouernment I G2G, Gouernment to
EmplogeelG2El.
Diharapkan . . .
SK No 158147 A
Gambar 11. Relasi langsung pada Domain Data dan informasi.
-- 30 of 91 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Diharapkan dengan penerapan domain layanan SPBE dalam melakukan
identifikasi layanan pemerintah, maka dapat mempercepat terwujudnya
agenda pembangunan untuk melakukan transformasi pelayanan publik
menuju layanan digital pemerintah terintegrasi, serta mempercepat
tersedianya infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar melalui
pelayanan secara komprehensif, menjadikan pemerintah yang bersifat Ttser-
oenticmenuju penerapan Societg 5.0. Kerangka kerja dari arsitektur layanan
SPBE terdiri atas referensi arsitektur layanan SPBE dan domain arsitektur
layanan SPBE.
E.1. Struktur Referensi Arsitektur Layanan SPBE
Dalam domain arsitektur layanan SPBE yang akan mendukung arah
kebijakan nasional, selanjutnya diklasifikasikan substansi layanan
SPBE ke dalam tingkatan struktur referensi arsitektur layanan SPBE
yang berupa 4 (empat) tingkat, yaitu:
a. domain layanan, yang mengelompokkan layanan pemerintahan ke
dalam domain layanan pemerintahan sebagai tingkat 1 (pertama),
yang menjadi struktur di tingkat nasional;
b. area layanan, yang menjelaskan area layanan pemerintah sesuai
dengan target layanan, dikelompokkan ke dalam area layanan
sebagai tingkat 2 (kedua), yang menjadi struktur di tingkat
nasional;
c. kategori layanan, yang menjelaskan layanan pemerintah yang
merupakan layanan spesifik yang hanya dimiliki oleh Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi serta
kewenangan yang dimiliki, dengan merelasikan kepada area
layanan di tingkat nasional, sebagai tingkat 3 (ketiga); dan
d. sub kategori layanan, yang menjelaskan lebih rinci dari kategori
layanan sebagai tingkat 4 (keempat). Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah dapat men5rusun pada struktur ini sesuai dengan
kebutuhan dalam mendukung pembangunan layanan terintegrasi
secara nasional.
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah akan mendefinisikan di tingkat
3 (ketiga) dan tingkat 4 (keempat) yang akan dijelaskan dalam pedoman
pen5rusunan Arsitektur SPBE. Ilustrasi keterkaitan struktur arsitektur
layanan SPBE pada kerangka kerja SPBE dapat terlihat pada Gambar
L2. Selanjutnya proses klasifikasi dan identifikasi pada domain
arsitektur di tingkat nasional, akan menjadi arah kebijakan Arsitektur
SPBE Nasional, melalui referensi arsitektur layanan dan menjadi acuan
pada pembentukan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah.
SK No 158146 A
Struktur
-- 31 of 91 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
8.2. Keterkaitan Antar Domain
Dengan sekian banyak ragam layanan yang dihasilkan pemerintah,
maka perlu dilakukan pengelompokan ataupun klasifikasi yang benar
sesuai dengan struktur arsitektur layanan SPBE. Dengan adanya
pengelompokan ini, memudahkan evaluasi terhadap layanan
pemerintah yang didukung oleh sistem informasi secara keselumhan
yang berada pada domain aplikasi SPBE, sehingga menghilangkan
duplikasi melalui berbagi pakai aplikasi dalam penyediaan layanan
yang ada antar instansi pemerintahan, yang terbentuk dari domain
proses bisnis, sehingga inovasi layanan baru untuk mendukung visi
dan misi SPBE.
Selanjutnya layanan terintegrasi pemerintah, juga akan memerlukan
pengelolaan data dan informasi yang terdapat pada domain data dan
informasi, maka dapat terlihat relasi langsung pada domain layanan
SPBE pada Gambar 13.
F. Kerangka Kerja Arsitektur Aplikasi SPBE
Arsitektur Aplikasi SPBE Nasional, memastikan pelaksanaan pembangunan
dan pengembangan aplikasi dilakukan secara berbagi pakai dan efisien,
untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE, dengan memerhatikan
faktor sebagai berikut:
SK No 158145 A
1. pengembangan . . .
Gambar 12. Struktur Referensi Arsitektur Layanan SPBE.
Struktur Referensi Arsitektur Layanan
Tingkat 1 (Domain Layanan)
Tingkat 2 (Area Layanan)
Tingkat 3 (Kategori Layanan)
Tingkat 4 (Sub Kategori Layanan)
SPBE Nasional
SPBE Instansi Pusat
SPBE Pemerintah Daerah
Gambar 13. Relasi langsung pada Domain Layanan SPBE.
-- 32 of 91 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_28_
1. pengembangan aplikasi, sesuai dengan amanat dalam Peraturan Presiden
mengenai SPBE (keterpadlran, berbagi pakai, efisiensi, dan optimalisasi
layanan);
2. tujuan pembangunan dan layanan pemerintahan (undang-undang,
peraturan presiden, keputusan presiden, peraturan menteri, dan regulasi
lainnya serta disesuaikan dengan referensi arsitektur proses bisnis dan
referensi arsitektur layanan); dan
3. standardisasi (teknologi, lisensi, kode sumber terbuka, deliuerylproses).
Kerangka kerja arsitektur aplikasi SPBE terdiri atas referensi arsitektur
aplikasi SPBE dan domain arsitektur aplikasi SPBE.
F.1. Struktur Referensi Arsitektur Aplikasi SPBE
Dalam domain arsitektur aplikasi SPBE yang akan mendukung arah
kebijakan nasional, selanjutnya diklasifikasikan substansi aplikasi
SPBE ke dalam tingkatan struktur referensi arsitektur aplikasi SPBE
berupa 4 (empat) tingkat, yaitu:
a. domain aplikasi, yang mengelompokkan aplikasi pemerintah ke
dalam 2 (dua) domain aplikasi pemerintah, sebagai tingkat 1
(pertama), ymg menjadi struktur di tingkat nasional;
b. area aplikasi, yang menjelaskan area aplikasi pemerintah sesuai
dengan target layanan, sebagai tingkat 2 (kedua), yang menjadi
struktur di tingkat nasional;
c. kategori aplikasi, yang menjelaskan aplikasi pemerintah sesuai
dengan target layanan spesifik yang hanya dimiliki oleh Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi serta
kewenangan, dengan merelasikan kepada area layanan di tingkat
nasional, sebagai tingkat 3 (ketiga); dan
d. sub kategori aplikasi, yang menjelaskan lebih rinci dari kategori
aplikasi sebagai tingkat 4 (keempat). Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah dapat men5rusun pada struktur ini sesuai dengan
kebutuhan dalam mendukung pembangunan layanan terintegrasi
secara nasional.
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mendefinisikan di tingkat
3 (ketiga) dan tingkat 4 (keempat), akan dijelaskan dalam pedoman
penyusunan Arsitektur SPBE. Ilustrasi struktur referensi arsitektur
aplikasi SPBE dapat terlihat pada Gambar 14. Selanjutnya proses
klasifikasl dan identifikasi pada struktur domain di tingkat nasional,
akan menjadi arah kebijakan Arsitektur SPBE Nasional, melalui
referensi arsitektur aplikasi dan menjadi acuan pada pembentukan
Arsitektur SPBE Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah.
SK No 158143 A
Struktur
-- 33 of 91 --
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
F.2. Keterkaitan Antar Domain
Layanan SPBE yang dilakukan secara elektronik dihasilkan melalui
sebuah aplikasi. Aplikasi SPBE diharapkan dapat mengakomodir
fungsi-fungsi yang perlu dilakukan untuk menghasilkan layanan
tersebut. Dengan demikian aplikasi ini dapat berupa sebuah aplikasi
ataupun pengintegrasian dari beberapa aplikasi. Aplikasi SPBE
terhubung secara terintegrasi secara lintas sektoral, sehingga
pembangunannya diwajibkan mengikuti kaidah pembangunan
aplikasi SPBE sehingga mempermudah tata kelola aplikasi di
lingkungan pemerintahan secara nasional.
Penyusunan referensi arsitektur pada domain aplikasi SPBE bertujuan
untuk melakukan klasifikasi aplikasi dan komponennya, melalui
pemetaan aplikasi yang berkorelasi dengan arah kebijakan nasional
berupa penciptaan layanan pemerintah terintegrasi, sehingga
membantu secara signifikan dalam mengidentifikasi peluang
ditemukannya duplikasi aplikasi dan peluang untuk berbagi pakai
aplikasi.
Pen5rusunan referensi arsitektur aplikasi SPBE dilakukan dengan
memerhatikan faktor sebagai berikut:
a. disusun berdasarkan pada struktur adaptif yang memungkinkan
terjadinya pengembErngan dan atau pengintegrasian fungsi
lain/bam dalam penyediaan kemampuan teknologi informasi dan
komunikasi;
b. aplikasi yang berorientasi pada layanan;
c. didefinisikan sebagai hirarki komponen aplikasi;
d. dirancang untuk mempromosikan kemudahan penggunaan,
aksesibilitas, dan pelaporan;
SK No 158142 A
e.berbasis...
Struktur Referensi Arsitektur Aplikasi
Tingkat 1 (Domain Aplikasi)
Tingkat 2 (Area Aplikasi)
Tingkat 3 (Kategori Aplikasi)
Tingkat 4 (Sub Kategori Aplikasi)
SPBE Nasional
SPBE Instansi Pusat
SPBE Pemerintah Daerah
Gambar 14. Struktur Referensi Arsitektur Aplikasi SPBE.
-- 34 of 91 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e. berbasis kode sumber terbuka (open sourel; dan
f. terkorelasi dengan domain layanan SPBE, dan domain data dan
informasi melalui hubungan yang teridentifikasi dan didukung oleh
domain infrastruktur SPBE dan domain keamanan SPBE, maka
dapat terlihat relasi langsung pada domain aplikasi SPBE pada
Gambar 15.
G. Kerangka Kerja Arsitektur Infrastruktur SPBE
Arsitektur infrastrrrktur SPBE nasional, memastikan pelaksanaan
pembangunan dan pengembangan infrastruktur SPBE nasional dilakukan
secara berbagi pakai dan efisien, terhubung dengan infrastruktur SPBE
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan memerhatikan faktor sebagai
berikut:
L. pusat komputasi dan data terpusat;
2. kapasitas besar untuk komputasi dan penyimpanan;
3. penggunaan teknologi virtualisasi;
4. pemanfaatan aset teknologi informasi dan komunikasi
(hardw are I sofiware I nefiaarel secara optimal;
5. kendali yang terpusat dan kolaborasi operasional;
6. dukungan terkait media jaringan yang beragam;
7. Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai pemakai; dan
8. kerangka infrastruktur dan aplikasi pemerintah.
Kerangka kerja arsitektur infrastruktur SPBE terdiri atas referensi arsitektur
SPBE dan domain arsitektur infrastruktur SPBE.
G. 1. Strtrktur Referensi Arsitektur Infrastrr.rktur SPBE
Dalam domain arsitektur infrastruktur SPBE yang akan mendukung
arah kebijakan nasional, selanjutnya substansi infrastruktur SPBE
diklasifikasikan ke dalam tingkatan struktur referensi arsitektur
infrastruktur SPBE berupa 3 (tiga) tingkat, yaitu:
a. domain infrastruktur, yang mengelompokkan infrastruktur ke
dalam domain infrastruktur sebagai tingkat 1 (pertama), yang
menjadi struktur di tingkat nasional;
SK No l58l4l A
b. area. . .
Gambar 15. Relasi Langsung pada Domain Aplikasi SPBE.
-- 35 of 91 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
b. area infrastruktur, yang menjelaskan area infrastruktur sesuai
dengan domain infrastruktur dalam mendukung pengelolaan
aplikasi serta data dan informasi, dikelompokkan ke dalam area
infrastruktur sebagai tingkat 2 (kedua), yang menjadi struktur di
tingkat nasional; dan
c. kategori infrastruktur, yang menjelaskan lebih rinci dari area
infrastmktur, sebagai tingkat 3 (ketiga), yang menjadi struktur di
tingkat nasional.
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah akan memetakan kebutuhan
infrastruktur dalam membangun dan mengelola aplikasi sesuai dengan
domain arsitektur aplikasi SPBE serta memetakan data dan informasi
sesuai dengan domain data dan informasi, sehingga dapat memantau
dan mengevaluasi pemerataan infrastruktur SPBE nasional yang
diperlukan. Pelaksanaan pemetaan ini akan dijelaskan dalam pedoman
pen5rusunan Arsitektur SPBE. Ilustrasi struktur referensi arsitektur
infrastruktur SPBE dapat terlihat pada Gambar 16.
G.2. Keterkaitan Antar Domain
Domain infrastruktur SPBE akan memetakan semua perangkat keras,
perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk
menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan
penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat
elektronik lainnya, yang digunakan untuk menghasilkan layanan.
Pen5rusunan referensi arsitektur pada domain infrastruktur SPBE
bertujuan untuk memberikan dasar dalam mengklasifikasikan
teknologi infrastruktur SPBE yang diperlukan untuk mendukung
pelaksanaan SPBE. Referensi ini digunakan sebagai acuan dalam
pemetaan infrastmktur SPBE yang digunakan saat ini dan yang
direncanakan ke dalam domain arsitektur infrastruktur SPBE.
Informasi ini diperlukan dalam mengidentifikasi infrastruktur SPBE
yang dapat digunakan secara berbagi pakai dan mempermudah dalam
melakukan konsolidasi dan utilisasinya, agar infrastruktur SPBE dapat
dipergunakan secara terpadu serta efektif dan efisien. Dalam hal
ketersediaan ini belum tercapai, rnaka digunakan infrastruktur yang
ada, yang dikoordinasikan dalam domain infrastruktur SPBE.
SK No 158140A
Pen5nrsunan
Gambar 16. Struktur Referensi Arsitektur Infrastruktur SPBE.
Struktur Referensi Arsitektur Infrastruktur SPBE
Tingkat 1 (Domain Infrastruktur)
Tingkat 2 (Area Infrastruktur)
Tingkat 3 (Kategori Infrastruktur)
SPBE Nasional
-- 36 of 91 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pen5rusunan Referensi Arsitektur Infrastruktur SPBE dilakukan
dengan memerhatikan faktor sebagai berikut:
a. harus mudah beradaptasi dengan kebutuhan masa depan, dan
mengakomodasi teknologi baru ;
b. didefinisikan sebagai hirarki elemen infrastruktur SPBE;
c. dirancang untuk mempromosikan kemudahan penggunaan,
aksesibilitas, dan pelaporan;
d. memfasilitasi layanan dan interoperabilitas bersama;
e. berbasis standar umum (open standardl; dan
f. dapat digunakan untuk mendukung domain aplikasi SPBE serta
domain data dan informasi melalui hubungan yang terindikasi dan
didukung oleh domain keamanan SPBE, maka dapat terlihat relasi
langsung pada domain infrastruktur SPBE pada Gambar 17.
Referensi dari struktur pada domain infrastruktur SPBE berlaku
secara nasional, sehingga Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
menggunakan bahasa yang sama dalam mendefinisikan infrastruktur
SPBE yang dimiliki. Dengan demikian dapat dilakukan pemerataan
infrastruktur SPBE yang menjadi prioritas agenda pembangunan.
H. Kerangka Kerja Arsitektur Keamanan SPBE
Domain arsitektur keamanan SPBE bertujuan untuk mendeskripsikan
pengendalian dan pengintegrasian keamanan data dan informasi, aplikasi
SPBE, serta infrastruktur SPBE yang terpadu dalam SPBE nasional dan
menjadi acuan bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat
dilakukan pengendalian melalui identifikasi program keamanan,
pertimbangan kelaikan keamanan serta regulasi keamanan yang
komprehensif.
SK No 158139 A
Keamanan
Gambar 17. Relasi Langsung pada Domain Infrastruktur SPBE.
-- 37 of 91 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Keamanan mencakup penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan,
keaslian, dan kenirsangkalan (non-repudiationl sumber daya terkait data dan
informasi, aplikasi SPBE, dan infrastruktur SPBE. Penjaminan kerahasiaan
dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan
pengendalian keamanan lainnya. Penjaminan keutuhan dilakukan melalui
pendeteksian modifikasi. Penjaminan ketersediaan dilakukan melalui
penyediaan cadangan dan pemulihan. Penjaminan keaslian dilakukan
melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi. Penjaminan
kenirsangkalan dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan
jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital.
Penerapan keamanan harus memenuhi standar teknis dan prosedur
keamanan. Kerangka kerja arsitektur keamanan SPBE terdiri atas referensi
arsitektur keamanan SPBE dan domain keamanan SPBE.
H.1. Struktur Referensi Arsitektur Keamanan SPBE
Dalam domain arsitektur keamanan SPBE yang akan mendukung arah
kebijakan nasional, selanjutnya substansi keamanan SPBE
diklasifikasikan ke dalam tingkatan struktur referensi arsitektur
keamanan SPBE dengan 2 (dua) tingkat, yaitu:
a. domain keamanan, yang mengelompokkan keamanan SPBE ke
dalam domain keamanan terdiri dari standar keamanan, penerapan
keamanan dan rekomendasi kelaikan keamanan, sebagai tingkat 1
(pertama), yang menjadi struktur di tingkat nasional;
b. area keamanErn, yang mengelompokkan keamanan SPBE ke dalam
area keamanan terhadap data dan informasi, aplikasi SPBE, serta
infrastruktur SPBE sebagai tingkat 2 (kedua), yang menjadi
strtrktur di tingkat nasional.
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah akan mendefinisikan penerapan
keamanan SPBE, melalui pedoman penyusunan Arsitektur SPBE.
Ilustrasi struktur referensi arsitektur keamanan SPBE dapat terlihat pada
Gambar 18.
SK No 158138 A
H.2.Keterkaitan...
Gambar 18. Struktur Referensi Arsitektur Keamanan SPBE.
Tingkat 1 (Domain Keamanan) SPBE Nasional
Tingkat 2 (Area Keamanan)
Struktur Referensi Arsitektur Keamanan SPBE
-- 38 of 91 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
H.2. Keterkaitan Antar Domain
Domain arsitektur keamanan SPBE adalah domain arsitektur yang
mendeskripsikan kerangka dasar keamanan terkait data dan
informasi, aplikasi SPBE, dan infrastruktur SPBE untuk menghasilkan
layanan pemerintah yang terintegrasi. Relasi domain arsitektur
keamanan SPBE menyatakan hubungan dengan domain arsitektur
data dan informasi, domain arsitektur aplikasi SPBE, dan domain
arsitektur infrastruktur SPBE, maka dapat terlihat relasi langsung
pada Gambar 19.
Tanggung jawab keamanan SPBE pada tingkat Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah pelaksana SPBE. Untuk penerapan keamanan SPBE, lnstansi
Pusat dan Pemerintah Daerah pelaksana SPBE berkoordinasi dan
berkonsultasi dengan lembaga yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang keamanan siber.
Domain arsitektur keamanan SPBE selanjutnya perlu didukung oleh
pelaksanaan manajemen keamanan informasi SPBE, dimana
manajemen dilakukan melalui serangkaian proses yang meliputi
penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan,
dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan
berkelanjutan terhadap keamanan informasi dalam SPBE. Manajemen
keamanan informasi dan teknis prosedur keamanan SPBE
dilaksanakan berdasarkan Pedoman Manajemen Keamanan Informasi
SPBE dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan SPBE yang
ditetapkan.
SK No l58137A
BAB IV
Gambar 19. Relasi langsung pada Domain Keamanan SPBE.
-- 39 of 91 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB IV
REFERENSI ARSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
ELEKTRONIK NASIONAL
Arsitektur SPBE Nasional seperti telah dijelaskan pada bab sebelumnya,
diperlukan dalam melakukan penerapan SPBE untuk membentuk layanan
digital pemerintah yang terintegrasi. Dalam upayanya penerapan arsitektur
SPBE memerlukan komponen berupa referensi di tingkat nasional yang menjadi
acuan oleh setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam menJrusun
setiap domain arsitektur SPBE masing-masing sesuai dengan struktur yang
telah ditentukan.
A. Referensi Arsitektur Proses Bisnis
Domain proses bisnis sebagaimana yang telah ditentukan pada sub bab III.A,
dimana memiliki struktur dengan 4 (empat) tingkat, dimana terdapat tingkat
1 (pertama) dan tingkat 2 (kedua) merupakan struktur di tingkat nasional.
Berdasarkan hal tersebut, maka ditentukan referensi arsitektur proses
bisnis tingkat nasional dengan ilustrasi pada Gambar 20 dan daftar referensi
pada Tabel2.
Tabel 2. Referensi Arsitektur Proses Bisnis Nasional.
Kode Referensi
Arsitektur Deskripsi Referensi Arsitektur Proses Bisnis
Pertahanan dan Luar Negeri (01)
01.o 1 Pertahanan Penyelenggaraa.n urusan pemerintahan dalam
bidane pertahana.n negara.
01.02 Hubungan Luar
Negeri
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidane hubungan luar negeri.
SK No 158234A
Kode
Gambar 20. Struktur Referensi Arsitektur Proses Bisnis Tingkat Nasional.
Tata Kelola SPBE
M anajem en SPBE
Dom ain Keam anan SPBE
Dom ain
Aplikasi
SPBE
Dom ain Layanan SPBE
Tujuan dan Sasaran SPBE
Visi dan M isi SPBE
Arsitektur SPBE
Dom ain
Infrastruktur SPBE
Dom ain Data dan
Inform asi
Dom ain Proses
Bisnis
Sektor Pemerintahan
(Tingkat 1)
Urusan Pemerintahan
(Tingkat 2)
Referensi Arsitektur Proses Bisnis
9 Sektor Pemerintahan dan
46 Urusan Pemerintahan
-- 40 of 91 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Kode Referensi
Arsitektur Deskripsi Referensi Arsitektur Proses Bisnis
Ekonomi dan Industri (O2)
02.o1 Industri Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidane pengelolaan industri.
02.42 Perdagangan Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidang perdaqangan.
02.03 Pertanian Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidang pertanian.
02.o4 Perkebunan Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidane perkebunan.
02.05 Peternakan Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidang peternakan.
02.06 Perikanan Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidans perikanan.
02.o7 Badan Usaha
Milik Nesara
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidane peneelolaan badan usaha milik nesara.
02.08 Investasi Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidang pembinaan penanaman modal.
02.o9 Koperasi Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidane pembinaan koperasi.
02.10 Usaha Kecil dan
Menengah
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidang pembinaan usaha kecil dan menengah.
02.7L Pariwisata Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidane kepariwisataan.
Pembangunan Kewilayahan (03)
03.01 Pekerjaan Umum Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidane pekeriaan umum.
03.02 Transmigrasi Penyelenggara€rn urusan pemerintahan dalam
bidane transmigrasi.
03.o3 Transportasi Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidane transportasi.
03.04 Perumahan Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidane perumahan.
03.05 Pembangunan
Kawasan atau
Daerah Tertingsal
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidang pembangunan kawasan atau daerah
tertineeal.
03.06 Pertanahan Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidane pertanahan.
03.o7 Kependudukan Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidane kependudukan.
Perlindungan Sosial dan Kesehatan (Oa)
SK No 158135 A
Kode
-- 41 of 91 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kode Referensi
Arsitektur Deskripsi Referensi Arsitektur Proses Bisnis
04.o1 Kesehatan Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidang kesehatan.
04.42 Sosial Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidang sosial.
04.03 Pemberdayaan
Perempuan
Penyelenggaraan urusa.n pemerintahan dalam
bidang pemberdayaan perempuan.
Ketertiban Umum dan Keselamatan (O5)
05.o 1 Hukum Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidans hukum.
05.o2 Keamanan Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidans keamanan.
05.03 Hak Asasi Manusia Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidane hak asasi manusia.
Pendidikan dan Tenaga Kerja (06)
06.01 Pendidikan Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidang pendidikan.
06.o2 Ketenagakerjaan Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidang ketenagakeriaan.
06.03 Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
06.04 Pemuda Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidang pemberdayaan dan pengembangan
pemuda.
06.05 Olahraga Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidang keolahragaan.
Lingkungan dan Sumber Daya Alam (07)
07.01 Pertambangan Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidane pertambangan.
07.o2 Energi Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidane enerqi.
07.03 Kehutanan Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidane kehutanan.
07.o4 Kelautan Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidane kelautan.
07.05 Lingkungan Hidup Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidang lingkungan hidup.
Budaya dan Agama (O8)
08.01 Agama Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidang agama.
08.02 Kebudayaan Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidans kebudavaan.
SK No 15816l A
Kode
-- 42 of 91 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
B. Referensi Arsitektur Data dan Informasi
Domain data dan informasi sebagaimana yang telah ditentukan pada sub bab
III.B, dimana memiliki strrrktur dengan 4 (empat) tingkat, dimana terdapat
tingkat 1 (pertama) dan tingkat 2 (kedua) merupakan struktur di tingkat
nasional. Berdasarkan hal tersebut, maka ditentukan referensi arsitektur
data tingkat nasional dengan ilustrasi pada Gambar 2l dan daftar referensi
pada Tabel 3.
Kode Referensi
Arsitektur Deskripsi Referensi Arsitektur Proses Bisnis
Pemerintahan Umum (09)
09.o1 Dalam Negeri Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidang dalam negeri.
09.o2 Keuangan Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidane keuangan negara.
09.03 Informasi Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidang informasi.
09.o4 Komunikasi Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidang komunikasi.
09.05 Perencanaan
Pembangunan
Nasional
Penyelen ggaraan urusan pemerintahan dalam
bidang perencanaan pembangunan nasional.
09.06 Aparatur Negara Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidang pengelola arl aparatur negara.
09.o7 Kesekretariata.n
Negara
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
bidane kesekretariatan negara.
SK No 158160 A
Tabel 3. . .
Gambar 21. Struktur Referensi Arsitektur Data dan Informasi Tingkat Nasional.
Data Pokok
(Tingkat 1)
Referensi Arsitektur Data dan Informasi
10 Data Pokok dan 50 Data Tematik
Tata Kelola SPBE
M anajem en SPBE
Dom ain Keam anan SPBE
Dom ain
Aplikasi
SPBE
Dom ain Layanan SPBE
Tujuan dan Sasaran SPBE
Visi dan For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional
tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 132/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation interacts with Peraturan Presiden No. 95 of 2018 regarding the Electronic Government System and Peraturan Presiden No. 39 of 2019 concerning One Data Indonesia.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.