Presidential Regulation No. 130 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This Presidential Regulation outlines the detailed budget for the State Revenue and Expenditure for the fiscal year 2023, as mandated by various articles of Law No. 28 of 2022. It establishes the framework for revenue, expenditure, and financing, ensuring transparency and accountability in the management of state finances.
This regulation primarily affects government ministries, regional governments, and public institutions involved in the management of state finances. It also impacts entities receiving fiscal transfers, such as local governments and educational institutions.
- Pasal 1 establishes the components of the State Budget, which include State Revenue, State Expenditure, and Financing. - Pasal 2 details the State Revenue, including tax and non-tax revenues, which are further elaborated in attached documents. - Pasal 3 outlines the State Expenditure, divided into Central Government Expenditure and Transfers to Regions. - Pasal 5 specifies the types of transfers to regions, including General Allocation Funds and Special Allocation Funds, which must be used according to governmental priorities. - Pasal 8 describes the procedures for changing the State Budget, allowing for adjustments based on various factors such as economic conditions and performance metrics. - Pasal 10 indicates that the details of the Central Government Expenditure and Transfers to Regions serve as the basis for the preparation and approval of the Annual Implementation List for 2023.
- Anggaran Pendapatan Negara (State Revenue Budget): The budget detailing the expected revenues from taxes and non-tax sources. - Anggaran Belanja Negara (State Expenditure Budget): The budget outlining the planned expenditures by the government. - Dana Alokasi Umum (General Allocation Fund): Funds allocated to local governments to support their operational needs. - Dana Alokasi Khusus (Special Allocation Fund): Funds designated for specific projects or needs in local governments.
This regulation came into effect on November 30, 2022, and it does not explicitly replace or amend any previous regulations but serves as a detailed implementation of Law No. 28 of 2022.
The regulation references Law No. 28 of 2022 as its legal basis and interacts with various financial management laws and regulations, ensuring that all budgetary processes align with national fiscal policies and objectives.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 outlines that the State Budget consists of State Revenue, State Expenditure, and Financing.
Pasal 2 specifies that State Revenue includes both tax and non-tax revenues, detailed in attached documents.
Pasal 3 divides State Expenditure into Central Government Expenditure and Transfers to Regions.
Pasal 5 details the types of transfers to regions, including General Allocation Funds and Special Allocation Funds.
Pasal 8 outlines the procedures for making changes to the State Budget based on various factors.
Pasal 10 states that the details of Central Government Expenditure and Transfers to Regions are the basis for the Annual Implementation List.
Full text extracted from the official PDF (15K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REFIJELIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 130 TAHUN 2022
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2023
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1U,
Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13
ayat (1) huruf a dan huruf c, Pasal 18 ayat (4), Pasal 23
ayat (5), dan Pasal 24 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
(l.rmbaran Negara Republik Indonesia Tahrun 2022
Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6827);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RINCIAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
2023.
Pasal 1
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri
atas rincian:
SK No 157816 A
a. Anggaran
-- 1 of 11 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. Anggaran Pendapatan Negara;
b. Anggaran Belanja Negara; dan
c. Pembiayaan Anggaran.
Pasal 2
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri atas rincian:
a. Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini; dan
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal I huruf b terdiri atas rincian:
a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b, Anggaran Transfer ke Daerah.
Pasal 4
(l) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri
atas rincian:
a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagran
Anggaran kementerian negara/ lembaga; dan
b. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada
Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
SK No 157686 A
(3) Rincian . . .
-- 2 of 11 --
PRESlDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali
anggaran progr€rm pengelolaan belanja lainnya.
(4) Rincian Anggaran program pengeloLaan belanja lainnya
sebagaimana dimalsud pada ayat (3) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana
dima-ksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas rincian:
a, p611a Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Khusus;
d. Dana Otonomi Khusus;
e. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta;
dan
f. Dana Desa.
(2) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk alokasi untuk Insentif
Fiskal.
(3) Rincian Anggaran untuk Dana Alokasi Umum
sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf b menjadi
dasar bagi Pemerintah Daerah dalam penganggaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 sesuai dengan Urusan Pemerintahan.
(4) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) huruf c terdiri atas:
a. Dana Alokasi Khusus Fisik;
b. Dana Alokasi Khusus Non Fisik; dan
c. Hibah kepada Daerah.
SK No 157687A
(5) Menteri...
-- 3 of 11 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(s)
(6t
(71
(8)
(e)
(10)
(l l)
Menteri teknis/pimpinan lembaga menetapkan petunjuk
teknis masing-masing jenis Dana Alokasi Khusus
Nonlisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini
diundangkan.
Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/
kabupaten/ kota tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, untuk Dana Bagi Hasil Perkebunan
Sawit dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut
provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud ayat (1)
huruf f, untuk setiap desa dan tambahan Dana Desa
yang dialokasikan pada tahun anggaran 2A23
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Rincian Anggaran Transfer ke Daerah untuk daerah
baru di wilayah Papua yang undang-undang
pembentukannya diundangkan setelah penetapan
undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tahun anggaran 2023 diperhitungkan secara
proporsional dari daerah induk.
Tata cara perhitungan Tlansfer ke Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) dan hasil perhitungan berupa
rincian Anggaran Transfer ke Daerah untuk daerah
induk dan daerah baru ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Keuangan.
Insentif Fiskal diberikan kepada daerah yang berkinerja
baik untuk kinerja tahun sebelumnya dan tahun
be{alan dengan rincian:
a. untuk pengharga€ur kinerja tahun sebelumnya
sebesar Rp3.00O.OOO.0O0.OO0,OO (tiga triliun
rupiah);
b. untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sebesar
Rp4.O00.0O0.O0O.000,00 (empat triliun rupiah); dan
c. untuk . . .
SK No 157836 A
-- 4 of 11 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
c. untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya
kepada daerah tertinggal sebesar
Rp 1. 000.000. 000.000,00 (satu triliun rupiah).
(12) Rincian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (11) huruf a menurut provinsi/ kabupaten / kota
sebagaimana terlampir dalam l,ampiran V yang
merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(13) Rincian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (11) huruf b dan huruf c menurut provinsi/
kabupaten/ kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(14) Perubahan rincian Anggaran Ttansfer ke Daerah
sebagais16114 dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat
dari:
a. perubahan data;
b. kesalahan hitung;
c. selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan DAK
Fisik; dan/atau
d. perubahan perjanjian pinjaman atau hibah luar
negeri dan/ atau percepatan penarikan pinjaman
atau hibah luar negeri,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
(1) Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam
Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
(2) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan
untuk dana abadi di bidang pendidikan.
(3) Bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai
menggunakan hasil pengelolaan dana abadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 7...
SK No 157838A
-- 5 of 11 --
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 7
(1) Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf c tercantum dalam Lampiran VII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(2) Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam
Lampiran VII sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan
penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1) Perubahan anggaran Belaqja Negara berupa:
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk
penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya
yang belum digunakan pada Otorita lbu Kota
. Nusantara dan/atau perhitungan sisa klaim
asuransi BMN tahun anggaran sebelumnya;
c. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
pinjaman termasuk pinjaman baru untuk
penanggulangan bencana;
d. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana;
e. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
f. perubahan anggaran belanja dalam rangka
penanggulangan bencana;
g. perubahan angg€rran cadangan kompensasi dalam
Program PengeloLaan Belanja Lainnya;
h. pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08
(Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja
Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian
negara/ lembaga atau sebaliknya atau pergeseran
antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran
e9s (BA BUN);
i. pergeseran . . .
SK No 157690A
-- 6 of 11 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
i. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan kerja
dalam 1 (satu) program yang sama atau
antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
j. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan
kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga
termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat
Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada
tahun 2022 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan
kegiatan / proyek tersebut pada Tahun Anggaran
2023 termasuk dalam rangka penyelesaian
kegiatan / proyek yang diberikan penambahan waktu
sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019
(covrD-re);
k. pergeseran anggaran antarprogram dalam I (satu)
Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni
untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
1. pergeseran anggaran antarprogram dalam I (satu)
Bagran Anggaran untuk memenuhi kebutuhan
pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
expenditurel atas kegiatan yang dibiayai dari
pinjaman dan/ atau hibah luar negeri;
m. pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka
penyelesaian restrukturisasi kementerian
negara/ lembaga termasuk restrukturisasi di bidang
riset dan inovasi;
n. pergeseran anggaran antarprogram dalam unit
eselon I yang sama;
o. perubahan anggaran belanja dalam rangka
pembayaran tunggakan tatrun sebelumnya/
kewajiban Pemerintah;
p. perubahan anggaran Belanja Negara berupa
perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan
penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan
hibah yang bersumber dari pinjamanlhibah
termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan
yang telah closing date;
SK No 157834A
q. perubahan . . .
-- 7 of 11 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
q. perubahan anggaran Belanja Negara berupa
penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni
Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran Tahun Anggaran 2022 yang tidak
terserap untuk pembayaran uang muka kontrak
kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;
r. perubahan pembayaran program pengelolaan
subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar
ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan
kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan
subsidi tahun-tahun sebelumnya;
s. perubahan pembayaran investasi pada
organisasi/lembaga keuangan internasional/
badan usaha internasional sebagai akibat dari
perubahan selisih kurs;
t. perubahan kewajiban yang timbul dari
penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih,
Penarikan Pinjaman Ttrnai, penerbitan Surat
Berharga Negara, dan/ atau pemanfaatan saldo kas
Badan Layanan Umum sebagai akibat tambahan
pembiayaan;
u. realokasi anggarar bunga utang sebagai dampak
dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan
utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi
dan fiskal;
v. pefgeseran anggaran dalam satu atau antar
provinsi/kabupaten/kota dan/atau antar
kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas
pembantuan, urusan bersama, dan/atau
dekonsentrasi;
w. penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga
Negara yang tidak terserap pada Tahun Anggaran
2022 untuk membiayai penanganan kesehatan dan
kemanusiaan, dan/atau program
masyarakat lainnya,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
SK No 157833 A
(2) Perubahan . . .
-- 8 of 11 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(21 Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa perubahan anggaran yang disebabkan
oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja
kementerian negara/lembaga dan/atau Bagran
Anggaran Bendahara Umum Negafa termasuk
pergeseran rincian anggarannya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara perubahan dan
pergeseran anggaran Belanja Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
Pasal 9
(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang
berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman
kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah
sebagai akibat dari:
a, pagu Pemberian Pinjaman karena
(2)
percepatan atau lanjutan penarikan;
b. penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun
anggaran 2022 yang tidak terserap;
c. pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/ atau
d. pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri
yang telah dosing date,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu
Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik
Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Pasal 10
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian
Anggaran Tiansfer ke Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian Pembiayaan Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi dasar
pen5rusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2O23.
SK No 157694A
Pasal 11...
-- 9 of 11 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
- lo-
Pasal 1 1
(l) Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau
perubahan kementerian negara/ lembaga, penyesuaian
terhadap rincian alokasi angg.rran ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
(21 Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran
sebagai akibat pembentukan dan/atau perubahan
kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan pergeseran alokasi anggaran
Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
(3) Rincian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran.
Pasal 12
(i) Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam
pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan
Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(21 Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. pengalihan anggaran antar kementerian/ lembaga;
b. penyesuaian belanja negara secara otomatis;
dan/atau
c. earmarking belanja dalam rangka menghadapi
ancaman terhadap perekonomian dan/atau
instabilitas sistem keuangan.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
SK No 157835 A
Agar
-- 10 of 11 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3O November 2O22
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 215
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
tK
ttd
ttd
EUJ
,*
SK No 157806A
sil Djaman
-- 11 of 11 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
tentang APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 130/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.