No. 13 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the financial rights and facilities for the Head and Deputy Head of the Nusantara Capital Authority (Otorita Ibu Kota Nusantara), as mandated by Pasal 19 ayat (3) of Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022. It outlines the compensation structure and operational support for these officials to ensure effective governance in the new capital city.
The regulation specifically affects the Head and Deputy Head of the Nusantara Capital Authority, who are responsible for managing the government functions of the new capital city. It is relevant to government officials and public administration sectors involved in the establishment and operation of the Nusantara Capital.
- Pasal 2 states that both the Head and Deputy Head of the Nusantara Capital Authority are entitled to financial rights and other facilities. - According to Pasal 3, these financial rights are to be provided monthly. - Pasal 4 details that the components and amounts of financial rights and facilities, including operational funds, are specified in an annex that is integral to the regulation. - Pasal 5 indicates that the Head will receive facilities equivalent to a minister, while the Deputy will receive facilities equivalent to a deputy minister, in accordance with applicable laws. - Pasal 6 specifies that these financial rights commence from the date of their appointment. - Pasal 7 outlines that the financial rights and facilities will cease if the Head or Deputy Head resigns or is dismissed from their position. - Pasal 8 clarifies that the funding for these rights comes from the State Budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). - Pasal 9 mandates that the payment procedures for these rights must comply with existing laws. - Pasal 10 states that income tax on these financial rights will be governed by relevant tax laws.
- Otorita Ibu Kota Nusantara (Nusantara Capital Authority): The governing body responsible for the administration of the new capital city. - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (State Budget): The national budget of Indonesia, which funds government operations and programs.
This regulation is effective from the date of its promulgation, which is January 30, 2023, as stated in Pasal 11. It does not explicitly replace or amend previous regulations but is a continuation of the framework established by Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022.
The regulation references and builds upon Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 regarding the Nusantara Capital Authority, ensuring that the financial provisions align with the overarching governance framework established for the new capital city.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 grants financial rights and facilities to the Head and Deputy Head of the Nusantara Capital Authority.
According to Pasal 3, the financial rights are to be provided on a monthly basis.
Pasal 4 specifies that the details of the financial rights and operational funds are included in an annex that is part of this regulation.
Pasal 5 states that the Head receives minister-level facilities, while the Deputy receives deputy minister-level facilities.
Pasal 6 indicates that the financial rights begin from the date of appointment of the Head and Deputy Head.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2023
TENTANG
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINT{TA BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA
OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu
Kota Nusantara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 67661;
3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang otorita
Ibu Kota Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor LO2l;
MEMUTUSI(AN:
Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG HAK KEUANGAN DAN
FASILITAS LAINNYA BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA
OTORITA TBU KOTA NUSANTARA.
Pasal1...
SK No 142231 A
-- 1 of 5 --
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
2. Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah wakil
kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi
Kepala Otorita lbu Kota Nusantara.
Pasal 2
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita
Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya.
Pasal 3
Hak keuangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan
Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.
Pasal 4
Komponen dan besaran hak keuangan serta fasilitas lain
berupa Dana Operasional bagi Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara dan Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita lbu Kota Nusantara
diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi Wakil
Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat wakil
menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 6
Hak keuangan Kepala Otorita lbu Kota Nusantara dan Wakil
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita
Ibu Kota Nusantara.
Pasal7...
SK No 142229 A
-- 2 of 5 --
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 7
Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita
Ibu Kota Nusantara danf atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara dihentikan apabila Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara danlatau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara:
a. berhenti; atau
b. diberhentikan,
dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 8
Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita
Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Pasal 9
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak
keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 10
Pajak penghasilan atas hak keuangan Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 142164 A
Agar
-- 3 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 22
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
SK No 142218 A
Djaman
-- 4 of 5 --
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2023
TENTANG
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS I.AINNYA
BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA
OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
IIAK KEUANGAN DAN FASILITAS LNNIIYA
BAGI KEPALA DAN WAIIIL KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
A. Komponen dan Besaran Hak Keuatrgan
Kompoaen Penghasllan Kepala Otorita
Ibu Kota Nusantara
WaHl Kepda Otorlta
Ibu Kota Nusantara
Gaii Pokok RpS.04O.000,00 Rp4.899.300.OO
Tunjangan Melekat
(Tunjangan Keluarga dan
Ttrniangan Beras)
Rp648.840,00 Rp634.770,00
Tunianean Jabatan Rp13.608.000,00 Rp11.566.800,00
T\rniansan Kineria Rp153.422.000.00 Rp 138.079.800.00
Hak Keuangan Ro172.718.84O.OO Rp155.180.670,00
B. Fasilitas Lainnya
Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 8Oo/o (delapan puluh
persen) secara lumpsum dan sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) untuk
dukungan operasional lainnya.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukym,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Fasllltar lalnnya Kepala Otorlta
Ibu Kota Nurantara
If,aldl Kepala Otorlte
Ibu Kota Nusaatara
Dana Operasional Rp178.000.000.00 Rp145.OO0.0OO.O0
SK No 142209 A
Djaman
-- 5 of 5 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 13/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 7 outlines that the financial rights will cease if the officials resign or are dismissed.
Pasal 8 clarifies that the financial rights are funded by the State Budget.
Pasal 10 states that income tax on these financial rights will be managed according to tax regulations.