Presidential Regulation No. 128 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 128 Tahun 2022 tentang Badan Informasi Geospasial
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 128 Tahun 2022 tentang Badan Informasi Geospasial
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Badan Informasi Geospasial (BIG), a non-ministerial government agency responsible for geospatial information in Indonesia. It aims to optimize the organization and functions of BIG in accordance with the evolving needs of geospatial governance as outlined in the existing laws.
The regulation primarily affects the Badan Informasi Geospasial (BIG) and its personnel, as well as other government ministries and agencies that interact with geospatial information. It is relevant to sectors involved in planning, development, and data management related to geospatial information.
- Pasal 2 establishes that BIG operates under the President's authority and is led by a Head of BIG. - Pasal 3 outlines BIG's duties, which include managing government tasks in geospatial information. - Pasal 4 details the functions of BIG, including policy formulation, technical guidance, and supervision in the field of geospatial information. - Pasal 5 states that BIG is coordinated by the minister responsible for national development planning. - Pasal 44 specifies that funding for BIG's operations comes from the state budget.
- Badan Informasi Geospasial (BIG): The Geospatial Information Agency responsible for managing geospatial information in Indonesia. - NIB: Nomor Induk Berusaha, a business identification number. - OSS: Online Single Submission, a system for business licensing.
The regulation came into effect on November 1, 2022. It replaces Presidential Regulation No. 94 of 2011 and its amendments, ensuring continuity in the governance of geospatial information while updating the organizational structure and functions of BIG.
The regulation references the need for compliance with existing laws, particularly the Law No. 4 of 2011 on Geospatial Information, and establishes that any previous regulations inconsistent with this new regulation are revoked, ensuring a streamlined governance framework for geospatial information in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines the Badan Informasi Geospasial (BIG) as a non-ministerial government agency responsible for geospatial information management.
Pasal 3 outlines that BIG is tasked with managing government functions related to geospatial information, including basic and thematic geospatial data.
Pasal 4 enumerates the functions of BIG, including policy formulation, technical guidance, and supervision in geospatial information management.
Pasal 44 states that the funding for BIG's operations will be sourced from the state budget, ensuring financial support for its activities.
Pasal 46 allows current officials within BIG to continue their duties until new appointments are made under this regulation.
Full text extracted from the official PDF (18K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 128 TAHUN 2022 TENTANG BADAN INFORMASI GEOSPASIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan PasaJ22 ayat (41 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2Ol l tentang Informasi Geospasial, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 727 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 201 1 tentang Badan Informasi Geospasial; b. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi penyelenggaraan informasi geospasial, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Informasi Geospasial; c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2Ol l tentang Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2Ol I tentang Badan Informasi Geospasial, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika organisasi serta perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimalsud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Informasi Geospasial; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 144773 A 2. Undang-Undang. . . -- 1 of 15 -- Menetapkan PRESIDEN REPUELIK INDONES 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN INFORMASI GEOSPASIAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat BIG adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyele tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 2 (1) BIG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) BIG dipimpin oleh Kepala BIG. Bagian Kedua Tugas Pasal 3 (1) BIG mempunyai tugas menyelenggaralan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. (2) Informasi . . . SK No 143241 A -- 2 of 15 -- PRESIDEN REPUBL|K INDONES]A (2) Informasi geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi geospasial dasar, informasi geospasial tematik, dan infrastruktur informasi geospasial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Fungsi Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 3, BIG menyelenggaralan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial; c. penyusunzrn norma, standa-r, prosedur, dan kriteria di bidang informasi geospasial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi geospasial; e. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BIG; f. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG; g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG; dan h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BIG. -.)- Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BIG dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencan€an pembangunan nasional. BABIII ... SK No 143239 A -- 3 of 15 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB III ORGANISASI Bagiaa Kesatu Susunan Organisasi Pasal 6 Susunan organisasi BIG terdiri atas: a. Kepala BIG; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar; d. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik; dan e. Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial. Bagian Kedua Kepala Badaa Informasi Geospasial Pasal 7 Kepala BIG mempunyai tugas memimpin BIG datam menjalankan tugas dan fungsi BIG. Bagian Ketiga Sekretariat Utama Pasal 8 (1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIG. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. Pasal 9 Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG. Pasal 10. . . SK No 144624A -- 4 of 15 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan BIG; b. koordinasi dan penyusunan renca.na, program, dan anggaran BIG; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, keq'a sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BIG; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala BIG. Pasal l1 (1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro. (2) Biro sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terdiri atas paling banyak 1 (satu) Bagran. (a) Bagian dapat terdiri atas sejumlah Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan sesuai kebutuhan. Bagan Keempat Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar Pasal 12 (1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BIG. (2) Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar dipimpin oleh Deputi. Pasal 13... SK No 144623 A -- 5 of 15 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 13 Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial dasar. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengendalian kebiiakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar; b. pelaksanaan kebljakan teknis di bidang dan pemutakhiran informasi geospasial dasar; c. penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiraa informasi geospasial dasar; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG. Pasal 15 (1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagran Kelima Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik pasal 16 (1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BIG. (2) Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik dipimpin oleh Deputi. Pasal 17. . . SK No 144622A -- 6 of 15 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONES]A Pasal 17 Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik mempunyai tugas perumuszul dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial tematik. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik menyelenggarakan fungsi: a. perumus€u:r dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pembinaan dan penyelengga-raan informasi geospasial tematik; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi geospasial tematik; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi geospasial tematik; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan penyelengga-raan informasi geospasial tematik; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan penyelengga.rzran informasi geospasial tematik; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG. Pasal 19 (1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Baglan Keenam Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial Pasal 20 (1) Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BIG. (2) Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasia,l dipimpin oleh Deputi. Pasal 21 ... SK No 144621 A -- 7 of 15 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 21 Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang infrastruktur informasi geospasial. Pasal 22 Dalam melaksanalan tugas sebagaimaaa dimaksud da,lam Pasal 21, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelengga.raan infrastruktur informasi geospasial; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial; c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi dan penyelenggaraar infrastruktur informasi geospasial; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG. Pasal 23 (1) Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagran Ketujuh Inspektorat Pasal 24 (1) Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawas di lingkungan BIG. SK No 144620A (2) Inspektorat... -- 8 of 15 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIG melalui Sekretaris Utama. (3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasal 25 Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di iingkungan BIG. Pasal 26 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penvusunan kebijakan teknis pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tqjuan tertentu atas penugasan Kepala BIG; d. peny.rsunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG. Pasal27 Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan F\ngsional, dan dapat terdiri atas I (satu) Subbagian yang menangani fungsi administrasi atau ketatausahaan. Bagian Kedelapan Pusat Pasal 28 (1) Di lingkungan BIG dapat dibentuk 1 (satu) pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BIG. (2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIG melalui Sekretaris Utama. (3) Pusat sebag:i64n4 dipaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala I']usat. Pasal 29... SK No l55l09A -- 9 of 15 -- PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA Pasal 29 (1) Pembentukan pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (2) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional, dan dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi administrasi atau ketatausahaan. Bagran Kesembilan Jabatan Fungsional Pasal 3O Di lingkungan BIG dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS Pasal 31 (1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang, di lingkungan BIG dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksona Teknis. Pasal 32 Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ditetapkan oleh Kepala BIG setelah mendapatkan persetqiuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BABV. . . SK No l55l08A -- 10 of 15 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB V TATA KERIA Pasal 33 Kepala BIG dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Pasal 34 (1) BIG harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan BIG. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BIG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BIG. Pasal 35 Kepala BIG laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 36 BIG harus men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BIG. Pasal 37 Setiap unsur di lingkungan BIG dalam melalsanakan tugas dan fungsinya harus prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BIG maupun dalam hubungan dengan kementerian/lembaga lain yang terkait. Pasal 38... SK No 1214884 A -- 11 of 15 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONES Pasal 38 Setiap unsur di lingkungan BIG harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 39 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan bawahan serta memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagai62116 dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 40 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB VI JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Bagran Kesatu Jabatan Pasal 41 (1) Kepala BIG merupakan jabatan pimpinan tinggi utama atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. SK No 1,14883 A (4) Kepala... -- 12 of 15 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _ 13_ (4) Kepala Bagran merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian Pasal 42 Kepala BIG diangkat dan diberhentikaa oleh Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Pasal 43 (1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BIG. (2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspeldur, Kepala Bagian, Kepala Subbagian dan Jabatan Fungsional di lingkungan BIG diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BIG. BAB VII PENDANAAN Pasal 44 Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BIG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VIII KETENTUAN I/,IN-I.AIN Pasal 45 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BIG diatur dengan Peraturan BIG setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang apa,ratur negara. BAB IX. . . SK No 1,14882 A -- 13 of 15 -- PRESIDEN BLIK INDONES -t4- BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 46 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BIG, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 47 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlalu, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2O I 1 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 144) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahlurr 2Ol5 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 201 1 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 255), dinyatakan masih tetap berlalu sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 48 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2Ol1 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OIl Nomor l44l sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 201 I tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 255), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 49 Peraturan Presiden ini diundangkaa. mulai berlaku pada tanggal SK No 144775 A Agar -- 14 of 15 -- REPUEUK INDONESIA Agar setiap or€rng mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik penempatannya Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal I November 2022 PRESIDEN REPUBLTK INDONESI.A, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal I November 2O22 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 2I2 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA istrasi Hukum, SK No 155358 A vanna Djaman -- 15 of 15 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 128 Tahun 2022 tentang Badan Informasi Geospasial
tentang PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 128/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 48 revokes Presidential Regulation No. 94 of 2011 and its amendments, ensuring that the new regulation is the sole governing document for BIG.
Pasal 5 emphasizes that BIG's operations will be coordinated by the minister responsible for national development planning, ensuring alignment with national policies.