Presidential Regulation No. 127 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 127 Tahun 2022 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 127 Tahun 2022 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Presidential Regulation No. 127 of 2022 establishes a framework for addressing spatial planning discrepancies, forest areas, permits, concessions, land rights, and management rights in Indonesia. This regulation aims to streamline the resolution process for conflicts arising from overlapping land use and zoning regulations, ensuring a coordinated approach among various governmental bodies.
This regulation affects various entities, including government ministries, local governments, and private sector stakeholders involved in land use, forestry, and spatial planning. It is particularly relevant for businesses seeking permits or concessions in areas where land use conflicts may arise.
- Pasal 2 establishes the formation of a Coordination Team tasked with resolving discrepancies in spatial planning and land use. This team is composed of high-ranking officials from various ministries, including the Coordinating Minister for Economic Affairs and the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning. - Pasal 3 outlines the steps for resolving discrepancies, which include data collection, identification of discrepancies, establishment of an Indicative Map of Overlapping Land Use (PITTI), prioritization of resolution efforts, and action plan formulation. - Pasal 4 mandates that ministries and local governments submit data necessary for creating the PITTI, ensuring that all relevant information is considered in the resolution process. - Pasal 11 requires regular monitoring and evaluation of the resolution efforts, with reports submitted to the Minister leading the Coordination Team.
- Ketidaksesuaian (Discrepancy): Refers to overlapping conditions related to boundaries, spatial plans, forest areas, permits, concessions, land rights, and management rights. - PITTI (Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang): Indicative Map of Overlapping Land Use, which serves as a critical tool in identifying and resolving discrepancies.
This regulation came into effect on October 31, 2022, and is set to remain in force until December 31, 2024. It does not explicitly replace any previous regulations but builds upon the framework established by Government Regulation No. 43 of 2021.
The regulation references Government Regulation No. 43 of 2021, which outlines the broader framework for resolving spatial planning discrepancies. It also interacts with various sectoral laws related to land use, forestry, and environmental management, ensuring a comprehensive approach to land governance in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 establishes a Coordination Team to address discrepancies in spatial planning, consisting of key ministers and officials from relevant ministries.
Pasal 3 outlines the resolution process, including data collection, identification of discrepancies, and the establishment of the PITTI.
Pasal 4 mandates that ministries and local governments submit necessary data for the PITTI, ensuring comprehensive information is available for resolution efforts.
Pasal 11 requires regular monitoring and evaluation of the resolution process, with reports submitted to the Minister leading the Coordination Team.
Pasal 7 details the criteria for prioritizing the resolution of discrepancies based on type, impact, area, and strategic national policies.
Full text extracted from the official PDF (23K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
FRESTOEN
REFUEIJK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A
NOMOR 127 TAHUN 2022
TENTANG
KELEMBAGAANDANTATAKEI-oLAPENYELESAIANKETIDAKSESUAIAN
TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, KONSESI, HAK ATAS TANAH
DAN/ ATAU HAK PENGELOI.AAN
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (21
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O2L tentarry
Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan,
lzin, dan/atau Hak Atas Tanah, perlu menetapkan
Peraturan'Presiden tentang Kelembagaan dan Tata Kelola
Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan'
Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/ atau Hak Pengelolaan;
1. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O2l tentang
Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan
Hutan, lzrn, danlata'u Hak Atas Tanah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 53'
fambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6655);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KELEMBAGAAN DAN
TATA KELOI,A PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA
RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, KONSESI, HAK ATAS
TANAH DAN/ATAU HAK PENGELOI,AAN.
SK No 160691A
BABI...
I
-- 1 of 18 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin,
Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan
yang selanjutnya disebut Ketidaksesuaian adalah
kondisi tumpang tindih terkait batas daerah, rencana
tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas
tanah, hak pengelolaan, garis pantai, rencana tata
ruang laut, rencana zonasi kawasan strategis nasional
tertentu, rencana zonasi kawasan antarwilayah,
rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,
dan/ atau perizinan terkait kegiatan yErng memanfaatkan
ruang laut.
2. Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian yang
selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim yang
melakukan koordinasi penyelesaian Ketidaksesuaian.
3. Data adalah data geospasial dan data nongeospasial.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian.
5. Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang
yang selanjutnya disingkat PITTI adalah peta hasil
identilikasi Ketidaksesuaian yang ditetapkan oleh
Menteri.
6. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
BAB II
PENYELESATAN KETIDAKSESUAIAN
Pasal 2
(1) Dalam rangka penyelesaian Ketidaksesuaian, dibentuk
Tim Koordinasi.
SK No 135404 A
(21 Penyelesaian
-- 2 of 18 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
l2l Penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan program strategis nasional
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai keanggotaan yang terdiri dari:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
b. Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
c. Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan
Keamanan;
d. Anggota : 1, Menteri Pertahanan;
2. Menteri Sekretaris Negara;
3. Menteri Dalam Negeri;
4. Menteri Luar Negeri;
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Perencanaan
Nasional/
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
7. Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan;
8. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional;
9. Menteri Kelautan dan
Perikanan;
10. Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral;
11. Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Ralryat;
12. Menteri Perhubungan;
13. Menteri Perindustrian;
14. Menteri Pertanian;
15. Menteri Badan Usaha
Milik Negara;
16. Menteri. . .
SK No 135403 A
-- 3 of 18 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
16. Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi;
17. Menteri Komunikasi dan
Informatika;
18. Sekretaris Kabinet;
19. Kepala Staf Kepresidenan;
20. Kepala Badan Riset dan
Inovasi Nasional; dan
21. Kepala Badan Informasi
Geospasial.
(4) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
kebijakan a.
strategis dalam
Ketidaksesuaian;
(s)
b. memberikan arahan strategis terhadap rencana
aksi penyelesaian Ketidaksesuaian yang disusun
oleh kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah; dan
c. memberikan arahan dan langkah-langkah
strategis terhadap hasil pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Tim Koordinasi dibantu oleh sekretariat
dan tim pelaksana.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Tim Koordinasi dapat melibatkan
kementerian/lembaga, pakar, dan pemangku
(6)
(71 Sekretariat dan tim pelaksana ditetapkan oleh Menteri
selaku Ketua Tim Koordinasi.
(8) Dalam rangka mendukung penyelesaian
Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
di daerah, Gubemur, Bupati, dan Wali Kota dapat
membentuk tim koordinasi penyelesaian
Ketidaksesuaian daerah.
dan
rangka
langkah-langkah
penyelesaian
BABIII ,..
SK No 135402A
-- 4 of 18 --
PRESIDEN
K INDONESIA
BAB III
TATA KELOI,A PEI,AKSANAAN PEI.IYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) Pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian dilakukan
dengan tahapan:
a. pengumpulan Data pembentuk PITTI;
b. identifrkasiKetidaksesuaian;
c. penetapan PITTI;
d. prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian;
e. penJrusunan rencana aksi penyelesaian
Ketidaksesuaian;
Ketidaksesuaian berdasarkan
rencana aksi yang disepakati oleh
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
g. pemantauan dan evaluasi penyelesaian
Ketidaksesuaian; dan
h. pelaporan penyelesaian Ketidaksesuaian.
(21 Pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
daring melalui aplikasi berbasis elektronik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal aplikasi berbasis elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 mengalami kendala,
pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian dilakukan
secara luring.
Bagian Kedua
Pengumpulan Data Pembentuk PITTI
Pasal 4
(1) Kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah wajib
menyampaikan Data pembentuk PITTI kepada Menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
f.
SK No 135401 A
(2)Data. . .
-- 5 of 18 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
(21 Data pembentuk PITTI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam bentuk produk hukum dan lampiran
peta yang paling sedikit tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(3) Penyampaian Data pembentuk PITTI sebagaimana
dimalsud pada ayat (1) juga disertai dengan Data
pendukung sesuai dengan kewenangannya.
(4) Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
minimal mencakup:
a. jumlah penduduk;
b. surat keputusan yang dikeluarkan oleh instansi
pemerintah berkaitan dengan Ketidaksesuaian;
c. berita acara pengumpulan dan verifikasi Data
pembentuk PITTI; dan
d. data pendukung lainnya sebagaimana tercantum
dalam l,ampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(5) Data pendukung yang disampaikan oleh
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah kepada
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
memenuhi standar ketentuan teknis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penyelenggaraan informasi geospasial.
Bagian Ketiga
Identifikasi Ketidaksesuaian
Pasal 5
(1) Berdasarkan hasil pengumpulan Data pembentuk
PITTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tim
pelaksana melakukan identifrkasi Ketidaksesuaian.
(21 Identifikasi Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup:
a. Ketidalsesuaian batas daerah;
b. Ketidaksesuaian rencana tz.:t:. ruang wilayah
provinsi, rencana tz1a ruang wilayah
kabupaten/kota, kawasan hutan, izin, konsesi,
hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan;
SK No 156926 A
c. Ketidaksesuaian
-- 6 of 18 --
,{
IND
7-
c. Ketidaksesuaian garis pantai dengan hak atas
tanah, hak pengelolaan, dan/atau perizinan
terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut;
dan
d. Ketidaksesuaian antara rencErna tata ruang laut,
rencana zonasi kawasan strategis nasional
tertentu, rencana zonasi kawasan antarwilayah,
dan/ atau renczrna zonasi wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil dengan perizinan terkait
kegiatan yang memanfaatkan ruang laut.
(3) Hasil identifikasi Ketidaksesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat telaah
dan peta yang dituangkan dalam rancangan PITTI.
Bagian Keempat
Penetapan PITTI
Pasal 6
(1) Rancangan PITTI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) dibahas dalam Tim Koordinasi.
l2l Rancangan PITTI yang telah disepakati oleh Tim
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi.
(3) PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
dasar dalam men5rusun prioritas
Ketidaksesuaian.
Bagran Kelima
Prioritas Penyelesaian Ketidaksesuaian
Pasal 7
(1) Prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian dilakukan
berdasarkan:
a. jenis/tipologi
b. dampakpentingKetidaksesuaian;
c. luasanKetidaksesuaian;
d, lokasi Ketidaksesuaian; dan/atau
e. kebijakan nasiond yang bersifat strategis.
SK No 160804A
(2)Prioritas...
-- 7 of 18 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian ditetapkan oleh
Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi terhitung sejak
PITTI ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2).
Bagran Keenam
Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian
Pasal 8
(1) Prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian yang
ditetapkan oleh Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (21 menjadi dasar dalam
pen5rusunan rencana aksi penyelesaian
Ketidaksesuaian.
l2l Rencana Aksi penyelesaian Ketidaksesuaian disusun
dan disepakati oleh kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah yang melaksanakan penyelesaian
Ketidaksesuaian.
(3) Hasil kesepakatan rencana aksi penyelesaian
Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam berita acara kesepakatan
penyelesaian Ketidaksesuaian.
(4) Rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
oleh kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah
yang melaksanakan penyelesaian Ketidaksesuaian.
(5) Rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a. jenis/tipologiKetidaksesuaian;
b. kegiatan penyelesaian Ketidaksesuaian;
c. rekomendasi penyelesaian Ketidaksesuaian;
d. jangka waktu penyelesaian Ketidaksesuaian;
e. keluaran dan tindak lanjut penyelesaian
Ketidaksesuaian termasuk penetapan
penyelesaian Ketidaksesuaian; dan
f. penanggungjawab penyelesaian Ketidaksesuaian.
SK No 135398A
(6) Rekomendasi . . .
-- 8 of 18 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
(6) Rekomendasi penyelesaian Ketidaksesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c mengacu
pada peraturan perundang-undangan di bidang
penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan
hutan, izin, dan/ atau hak atas tanah.
l7l Target rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian
sebasaimana dimaksud pada ayat (l) berupa
penyesuaian, penerbitan, perubahan, dan/atau
pencabutan Data oleh kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah sesuai
berdasarkan ketentuan peraturan
undangan di bidang penyelesaian ketidaksesuaian tata
ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah.
(8) Penyusunan rencana aksi penyelesaian
Ketidalsesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselesaikan dalam jangka waktu paling lama
1O (sepuluh) Hari terhitung sejak penetapan prioritas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21.
(9) Dalam hal kementerian/ lembaga dan pemerintah
daerah tidak menyusun rencana aksi penyelesaian
Ketidaksesuaisn ss$agaimana dimaksud pada ayat (5)
atau rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian tidak
sinkron dengan arahan strategis Tim Koordinasi maka:
a. Tim Koordinasi memberikan arahan strategis dan
tindak lanjut yang diperlukan; dan
b. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
wajib menindaklanjuti arahan strategis dari Tim
Koordinasi.
Bagian Ketujuh
Ketidaksesuaian Berdasarkan Rencana Aksi yang Disepakati oleh
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Pasa1 9
(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
berdasarkan rencana aksi sebagaimana dimaksud
dalasl Pasal 8.
SK No 135397 A
(2) Dokumen . . .
-- 9 of 18 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_10_
(21 Dokumen hasil penyelesaian Ketidaksesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
oleh kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah
kepada Tim Koordinasi dalam jangka waktu paling
lama lO (sepuluh) Hari terhitung sejak ditetapkannya
penyelesaian Ketidaksesuaian.
(3) Penetapan penyelesaian Ketidaksesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
melalui penyesuaian, penerbitan, perubahan,
dan/atau pencabutan Data.
(41 Penyesuaian, penerbitan, perubahan, dan/ atau
pencabutan Data sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) selanjutnya menjadi Data pembentuk PITTI
untuk pemutakhiran PIT'U.
Pasal 10
(1) Dalam hal kementerian/lembaga dan/ atau
pemerintah daerah tidak melaksanakan penyelesaian
Ketidaksesuaian berdasarkan rencErna aksi
penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Tim Koordinasi mengoordinasikan
pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian.
l2l Dalam hal kementerian/lembaga dan/atau
pemerintah daerah tidak melaksanakan penyelesaian
Ketidaksesuaian berdasarkan keputusan Tim
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menteri/kepala lembaga dan/ atau kepala daerah
diberikan sanksi paling sedikit sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Aparatur Sipil Negara dan/ atau pemerintah daerah.
Bagran
SK No 135396A
-- 10 of 18 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
Bagran Kedelapan
Pemantauan dan Evaluasi Penyelesaian Ketidaksesuaian
Pasal 11
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelesaian Ketidaksesuaian
dilakukan oleh kementerian / lembaga dan pemerintah
daerah sesuai kewenangan masing-masing terhadap
setiap pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian
sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 3.
(21 Laporan pemantauan dan evaluasi penyelesaian
Ketidaksesuaian oleh kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku Ketua Tim
Koordinasi melalui aplikasi berbasis elektronik.
(3) Dalam hal berdasarkan laporan pemantauan dan
evaluasi penyelesaian Ketidaksesuaian oleh
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kendala
pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian, Tim
Koordinasi dapat melakukan langkahJangkah
penyelesaian permasalahan Ketidaksesuaian.
Bagian Kesembilan
Pelaporan Penyelesaian Ketidaksesuaian
Pasal 12
Penyelesaian Ketidaksesuaian dilaporkan oleh Menteri
kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau
sewal<tu-waktu jika diperlukan.
SK No 135395 A
BABIV...
-- 11 of 18 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB IV
MASA KERJA
Pasal 13
Tim Koordinasi bertugas terhitung
Presiden ini mulai berlaku sampai
31 Desember 2O24.
sejak Peraturan
dengan tanggal
BAB V
PENDANAAN
Pasal 14
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan
penyelesaian Ketidaksesuaian berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara masing-
masing kementerian / lembaga;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Presiden ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No 135394A
-- 12 of 18 --
PRESTDEN
REI'IIBUI( TNDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
dalam kmbaran Negara RePublik
Ditetrpkan di Jakarta
pada tanggal 3l Oktober 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3l Oktaber 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 21O
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
= uI
,*
( K
SK No 160692A
S Djaman
-- 13 of 18 --
PRESIDEN
RET'UBLIK TNDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 127 TAHUN 2022
TENTANG
KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA
PENYELESAIAN KBTIDAKSESUAIAN TATA
RUANG, KAWASAN HUTAN, IZTN, KONSESI,
HAK ATAS TANAH DAN/ATAU
HAK PENGELOI fu\N
A. DAFTAR DATA PEMBENTUK PITTI
NO. NAMA DATA PENANGGUNG JAWAB
1 Informasi Geospasial Dasar (Garis Pantai)
skala 1:5O.0OO
Badan Informasi Geospasial
2 Peta Batas Laut Negara skala 1: 1.000.000 Kementerian Luar Negeri
3 Peta Batas Darat Negara skala I:25.000 Kementerian Luar Negeri
4 Peta Batas Wilayah Administrasi
Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya
Laut Provinsi skala L:250.000 l:25.000
Kementerian Dalam Negeri
5 Peta Batas Administrasi Provinsi, Peta
Batas Administrasi Kabupaten I Kota
skala 1:50.000
Kementerian Dalam Negeri
6 Peta Batas Administrasi Desa/ Kelurahan
skala 1:10.000
Kementerian Dalam Negeri
7 Peta Kawasan Hutan skala I:250.000 Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan
8 Peta Penetapan Kawasan Hutan
skala 1: 100.000 1:50.000
Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan
I Peta Kawasan Hutan dengan Tujuan
Khusus minimal pada skala 1:50.000
Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan
10. Peta lztn Pemanfaatan Kawasan Hutan
(IUPHHK-HA, IUPHHK-HT dan IUPHHK-RE)
atau Perizinan Berusaha Terkait
Pemanfaatan Kawasan Hutan minimal
pada skala 1:50.000
Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan
SK No 160693 A
1 1. Peta
-- 14 of 18 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2
ilo. tffirefrffir .I#rta
11. Peta Perhutanan Sosial (Hutan Des&,
Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman
Rakydt, Hutan Adat dan Kemitraan
Kehutanan) rninimal pada skala 1:50.000
Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan
T2 Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan
Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan
Hutan skala L:250.000
Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan
13 Peta RTRW Provinsi skala 1: 250.000 Kementerian Agraria dan
Tata RuanglBadan
Pertanahan Nasional
Kementerian Kelautan
dan Perikanan
L4. Peta RTRW Kabupaten skala 1:50.000 dan
RTRW Kota skala L:25.0O0
Kementerian Agraria dan
Tata RuanglBadan
Pertanahan Nasional
15. Peta Hak Guna Usaha (HGU) minimal
pada skala 1:50.000
Kementerian Agraria dan
Tata RuanglBadan
Pertanahan Nasional
16. Peta Hak Pengelolaan (HPL) minimal
pada skala 1:50.000
Kementerian Agraria dan
Tata RuanglBadan
Pertanahan Nasional
L7. Peta Hak Guna Bangunan (HGB) minimal
pada skala 1:5O.0OO
Kementerian Agraria dan
Tata RuanglBadan
Pertanahan Nasional
18. Peta Penguasaan dan Kepemilikan Tanah
(Hak Milik) skala 1:5.000
Kementerian Agraria dan
Tata RuanglBadan
Pertanahan Nasional
19. Peta Hak Pakai skala 1:5.000 Kementerian Agraria dan
Tata RuanglBadan
Pertanahan Nasional
20. Peta Hak Ulayat minimal skala 1:50.000 Kementerian Agraria dan
Tata RuanglBadan
Pertanahan Nasional
2L. Peta Lahan Sawah yang Dilindungi
skala 1:5.OOO
Kementerian Agraria dan
Tata RuanglBadan
Pertanahan Nasional
SK No 135389 A
22. Peta
-- 15 of 18 --
REI'UEUK INOONESIA
il
22. Peta Rencana Tata Ruang Laut
skala 1:1.OOO.0OO
Kementerian Kelautan dan
Perikanan
23. Peta Rencana Zonasi Ihwasan Antanrdlayah
minimal pada skala 1:5OO.OOO
Kementerian Kelautan dan
Perikanan
24. Peta RZWP3K Provinsi skala 1:250.O00 Kementerian Kelautan dan
Perikanan
25. Peta Sebaran Pulau-Pulau Kecil Terluar
skala 1:50.OOO
Kementerian Kelauten dan
Perikanan
26 Peta Rencana Zonasi Kawasan Strategis
Nasional Tertentu skala I:5O.OO0
Kementerian Kelautan dan
Perikanan
27 Peta Wilayah Adat di Perairan Laut
skala 1:5O.OO0
Kementerian Kelautan dan
Perikanan
24. Peta lzin Lokasi/Perizinan Berusaha
Ferairan di Wilafh Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil dan Peta Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang Laut skala 1:5O,OOO
Kementerian Kelautan dan
Perikanan
29
30
Peta. lztn Inkasi/Perizinan Berusaha di
Laut dan Peta Perizinan terkait Kegiatan
Pemanfaatan Ruang di Laut skala 1:50.ooo
Kementerian Kelautan dan
Perikanan
Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral
Peta lzin Usaha/ Peta Perizinan Berusaha
Sektor Pertambangan skala 1:5O.OO0
31. Peta Wilayah Kerja Migas skala 1:5O.OOO Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral
32. Peta Persebaran Lokasi Transmigrasi
skala 1:5O.OOO
Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi
33 Peta Persebaran Kawasan
skala 1:50.OOO
Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi
34 Peta Penetapan Kawasan Ekonomi
Khusus (KEK) minimal pada
skala l:50.OOO
Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
35. Peta...
SK No 160803 A
-- 16 of 18 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4
HS. ITITAD*TT,
35 Peta Kawasan Industri Eksisting dan Peta
Rencana Kawasan Industri skala 1: 5O.O0O
Kementerian Perindustrian
36 Peta Tutupan Kelapa Sawit Indonesia
skala 1:50.000
Kementerian Pertanian
37 Peta lzrn UsahalPeta Periztnan Bemsaha
Sektor Perkebunan skala 1:50.OOO
Kementerian Pertanian
B. DAFTAR DATA PENDUKUNG LAINNYA
![o. iltffi*Ir*ft #tffns
1 Peta Penutup Lahan skala 1:5O.OO0 Badan Informasi Geospasial
2 Peta Pelepasan Kawasan Hutan
skala 1:5O.OO0
Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan
3 Peta lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
(lPPKHl I Peta Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan (PPKH) skala 1:5O.O0O
Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan
4 Peta Tata Batas Area Kedalztn
Pemanfaatan Hutan (IUPHHK-H A I Hf I RE) /
Peta Penetapan Batas Areal Kerja
Pertzinan Berusaha Terkait Pernanfaatan
Hutan skala 1:50.000
Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan
5 Peta Daya Dukung Daya Tampung
Linglmngan Hidup (DDDTLH) minimal
pada skala 1:50.000
Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan
6 Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional skala 1 : 1 .OO0,OOO
Kementerian Agraria dan
Tata RuanglBadan
Pertanahan Nasional
7 Peta Rencana Tata Ruang
R.rlau lKepulauan skala 1:50O.O00
Kementerian Agraria dan
Tata RuanglBadan
Pertanahan Nasional
SK No 135387 A
8. Peta
Fmn$ffi#tTfifi*
-- 17 of 18 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5-
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
PUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
s Djaman
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
ttd
ro ITAUA I}ATA PETAXGGUIfGJAYAB
8 Peta Rencana Tata Ruang Kawasan
Strategis Nasional skala 1:5O.OO0 dan
1:25.O00
Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional
Kementerian Kelautan
dan Perikanan
9 Peta Izin Lokasi dan Peta Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang minimal
pada skala 1:50.000
Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional
10. Peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
skala 1:5.000
Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional
11. Peta Proyek Strategis Nasional (PSN) skala
l:50.000
Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
SK No 156925A
,,( I
= ul
J*
-- 18 of 18 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 127 Tahun 2022 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan
tentang AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - PERIKANAN DAN KELAUTAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 127/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 8 requires the formulation of action plans based on prioritized discrepancies, to be agreed upon by relevant ministries and local governments.
Pasal 10 states that failure to implement the resolution plans may result in sanctions for the responsible ministries or local governments.