Presidential Regulation No. 125 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for managing government food reserves (Cadangan Pangan Pemerintah, CPP) in Indonesia to ensure food availability across the nation. It outlines the roles of various government bodies, particularly state-owned enterprises, in the procurement, management, and distribution of essential food commodities to stabilize prices and address food shortages.
The regulation primarily affects state-owned enterprises (BUMN) involved in food production, distribution, and logistics, particularly Perum BULOG. It also impacts local governments and private sector entities engaged in food supply chains, as well as consumers who rely on government food assistance during crises.
- Pasal 2 outlines the scope of the regulation, which includes the types and quantities of CPP, its management, assignments to BUMN, and funding mechanisms. - Pasal 3 specifies the types of food commodities designated as CPP, including rice, corn, soybeans, and others critical for national food security. - Pasal 6 mandates that the management of CPP includes procurement, management, and distribution processes. - Pasal 12 allows the government to assign Perum BULOG and/or other BUMN to execute the CPP, particularly for rice, corn, and soybeans. - Pasal 14 establishes that the government will compensate BUMN for costs incurred in managing CPP, ensuring financial viability for these enterprises. - Pasal 18 states that existing regulations related to food reserves will remain in effect until they conflict with this new regulation.
- Cadangan Pangan Pemerintah (CPP): Government-controlled food reserves. - Pangan Pokok Tertentu: Specific staple foods critical for the population's well-being. - Badan Pangan Nasional: The National Food Agency responsible for food policy and management. - Harga Acuan: Reference prices set for food commodities to guide procurement.
The regulation came into effect on October 24, 2022, and it replaces Presidential Regulation No. 48 of 2016 and its amendments regarding the assignment of Perum BULOG for national food security.
The regulation references and amends previous laws and regulations concerning food security and the roles of state-owned enterprises in managing food reserves, particularly those outlined in Presidential Regulation No. 48 of 2016 and its amendments. It also aligns with laws on food security and nutrition, ensuring a comprehensive approach to managing food resources in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 defines the scope of the regulation, covering the types and quantities of CPP, its management, assignments to BUMN, and funding mechanisms.
Pasal 3 specifies the types of food designated as CPP, including rice, corn, soybeans, and others critical for national food security.
Pasal 6 mandates that the management of CPP includes procurement, management, and distribution processes to ensure food availability.
Pasal 12 allows the government to assign Perum BULOG and/or other BUMN to execute the CPP, particularly for rice, corn, and soybeans.
Pasal 14 establishes that the government will compensate BUMN for costs incurred in managing CPP, ensuring financial viability.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (23K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR I25 TAHUN 2022
TENTANG
PEMELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a.
b.
1.
2.
3.
bahwa dalam rangka ketersediaan pangan di seturuh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu
melakukan penguasaan dan pengelolaan Cadangan
langan Pemerintah yang pelaksanaannya dapat
ditugaskan kepada badan usaha milik negara;
bahrva berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a serla untuk melakianakan
ketentuan Pasal 12 Peratr:ran Pemerintah Nomor 12
Tahun 2O15 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu
menetapkan Peraturan presiden tentang
Penyc lcnggaraan Cadangan Pangan pemerintah;
Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Repr.rblik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-LJndang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia'Iahun 2O03 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Repubrik Indoncsia Nomor 4297);
Undang-Ur:dang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan
(Lembaran Negpra Rcpublik Indonesia falin ZOLZ
Nonor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
4. Peraturan . . .
SK No 156584A
-- 1 of 17 --
4
5
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O15 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2O16 tentang
Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 96);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEI{YELENGGARAAN
CADANGAN PANGAN PEMERINTAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pangar adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber
hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,
perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang
diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan
sebagai makanan atau minuman bagr konsumsi
manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan
baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunalan
dalam penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatan
makanan atau minuman.
2. Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang
diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar
masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan
harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas
ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di
masyarakat.
Menetapkan
3. Cadangan . . .
SK No 156198 A
-- 2 of 17 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3. Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnya
disingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasai
dan dikelola oleh Pemerintah.
4. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
ada-lah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
6. Kekurangan Pangan adalah suatu kondisi di mana
seseorang secara reguler mengonsumsi jumlah
makanan yang tidak cukup untuk menyediakan energi
yang dibutuhkan untuk hidup normal, aktif, dan sehat.
7. Bantuan Pangan adalah bantuan Pangan Pokok dan
Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam
mengatasi Masalah Pangan dan Krisis Pangan,
meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin
dan/atau rawan Pangan dat $zr, Can kerja sama
internasional.
8. Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan,
kelebihan, dan/atau ketidakmampuan perseorangan
atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan
Pangan dan Keamanan Pangan.
9. Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang
dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah
yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi
Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan
lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
1O. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjrrtnya
disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga
pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang Pangan.
11. Harga Pembeliarr Pemerintah yang selanjutnya
disingkat HPP adalah harga pembelian oleh Pemerintah
di tingkat produsen untuk jenis Pangan Pokok Tertentu
yang ditetapkan menjadi CPP.
12.Hatga...
SK No l56l99A
-- 3 of 17 --
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
12. Harga Acuan adalah harga Pangan yang ditetapkan oleh
Kepala Badan dengan bangkan struktur
biaya yang wajar mencakup antara lain biaya produksi,
biaya disribusi, keuntungan, dan/ atau biaya lain.
13. Perusahaarr Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya
disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa
kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi
atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik
Pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang
tercapainya maksud dan tqjuan perusahaan.
14. Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan yang
selanjutnya disebut BUMN Pangan adalah Badan Usaha
Milik Negara yang bergerak atau berusaha di bidang
Pangan baik produksi, distribusi, pemasaran, atau
lainnya.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a. jenis dan jumlah CPP;
b. penyelenggaraanCPP;
c. penugasan Badan Usaha Milik Negara; dan
d. pendanaan.
BAB II
JENIS DAN JUMI,AH CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Pasal 3
(1) CPP berupa Pangan Pokok Tertentu ditetapkan
berdasarkan jenis dan jumlahnya.
(2) Jenis Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan sebagai
CPP meliputi:
beras;
Jagung;
a.
b.
c. kedelai;
SK No 156214A
d. bawang . . .
-- 4 of 17 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
d. bawang;
e. cabai;
f. dagingunggas;
C. telur unggas;
h. dagrng ruminansia;
i. gula konsumsi;
j. minyak goreng; dan
k. ikan.
(3) Jenis Pangan Pokok Tertentu berupa minyak goreng
sebagai CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
j ditqlukan untuk menjaga stabilitas harga di
konsumen.
(4) Selain jenis Pangan Pokok Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Presiden dapat menetapkan
jenis Pangan Pokok Tertentu lainnya sebagai CPP.
(5) Penyelenggaraan CPP atas jenis Pangan Pokok Tertentu
sebagai CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan secara beftahap.
(6) Tahap pertama penyelenggaraan CPP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk jenis Pangan
Pokok Tertentu meliputi:
a. beras;
b. jagung; dan
c. kedelai.
(7i Penyelenggaraan CPP tahap selanjutnya ditetapkan
oleh Kepala Badan.
Pasa1 4
(1) Jumlah CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi
tingkat menteri/ kepala lembaga.
(3) Penetapan . . .
SK No 155201A
-- 5 of 17 --
PRESIDEN
REPIJBLIK INOONESIA
(3) Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai dengan penetapan standar mutu
masing-masing Pangan Pokok Tertentu sebagai CPP.
(4) Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. produksi Pangan Pokok Tertentu secara nasional;
b. penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan
Pangan;
c. pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan
Pangan Pokok Tertentu pada tingkat produsen dan
konsumen;
d. pelaksanaan perjanjian internasional dan Bantuan
Pangan kerja sama internasional; dan
e. angka kecukupan gizi yang dianjurkan.
(5) Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun.
BAB III
PEI.IYELENGGARAAIY CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Pasal 5
Dalam rangka CPP, Badan Pangan
Nasional melakukan perencanaan CPP yang paling sedikit
meliputi:
a. target sasaran penyaluran CPP; dan
b. target pengadaan CPP.
Pasal 6
(l) Penyelenggaraan CPP dilakukan melalui:
a. pengadaan;
b. pengelolaan; dan
c. penyaluran.
SK No 156202A
(2) Pengadaan . . .
-- 6 of 17 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
(2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a meliputi pembelian Pangan Pokok Tertentu yang
ditetapkan sebagai CPP dan metode pengadaan lain
yang sah.
(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan
stok antar wilayah, pengolahan, dan/atau pelepasan
stok atas Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan
sebagai CPP.
(4) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf
c merupakan pengeluaran CPP sesuai kebutuhan yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan masing-masing
CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan
Peraturan Kepala Badan.
Pasal 7
(1) Pengadaan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf a diutamakan melalui pembelian
produksi dalam negeri termasuk pembelian dari stok
komersia-l Perum BULOG dan/ atau BUMN Pangan.
(21 Pembelian CPP dari dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Harga Acuan
pembelian atau HPP yang ditetapkan oleh Kepala
Badan.
(3) Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat
produsen di bawah Harga Acuan pembelian atau HPP,
dilakukan pembelian dengan mengacu pada Harga
Acuan pembelian atau HPP.
(4) Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat
produsen di atas Harga Acuan pembelian atau HPP,
diberikan fleksibilitas harga pembelian dengan jangka
waktu tertentu.
(5) Besaran fleksibilitas harga pembelian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Badan.
(6) Dalam...
SK No 156215 A
-- 7 of 17 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Dalam hal dalam pelaksanaan fleksibilitas harga
pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
terdapat selisih kurang, Pemerintah memberikan
penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan
pemndang-undangan.
Pasal 3
(1) Dalam hal pengadaan CPP dari dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 alrat (1) tidak
mencukupi untuk:
a. pemenuhan cadangan;
b. menjaga stabilitas harga dalam negeri; dan/ atau
c. memenuhi kebutuhan Pemerintah lainnya,
dapat dilakukan pengadaan CPP dari luar negeri dengan
tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen
dalam negeri.
(21 Jumlah dan waktu pelaksanaan pengadaan CPP dari
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) Pengadaan CPP dari luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(i) Pengelolaan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjaga kecukupan
CPP baik jumlah maupun mutunya antardaerah dan
antarwaktu.
(21 Pengelolaan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui mekanisme:
a. perputaran stok secara dinamis sesuai kebutuhan
operasional; dan f atart
b. memanfaatkan teknologi untuk menjaga mutu
dan memperpanjang masa simpan produk.
SK No 156204A
Pasal 1O. . .
-- 8 of 17 --
PRESIOEN
BLIK INDONESIA
Pasal 10
(1) CPP yang telah melampaui batas waktu simpan
dan/atau berpotensi atau mengalami penurunan mutu
akibat penyimpanan atau keadaan kahar dapat
dilakukan pelepasan CPP.
(21 Pelepasan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan melalui penjualan, pengolahan, penukaran,
dan/atau hibah.
(3) Ketentuan mengenai batas waktu simpan, batas mutu,
dan mekanisme pelepasan CPP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Kepala Badan.
Pasal 1l
(1) Penyaluran CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (i) huruf c dilakukan untuk menanggulangi:
a. Kekurangan Pangal;
b. gejolak harga Pangan;
c. bencana alam;
d. bencana sosial; dan/atau
e. keadaan darurat.
(21 Penyaluran CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk dalam rangka antisipasi, mitigasi, dan/ atau
pelaksanaan untuk:
a. stabilisasi harga Pangan;
b. mengatasi Masalah Pangan;
c. mengatasi Krisis Pangan;
d. pemberian Bantuan Pangan;
e. kerjasama internasional;
f. pemberian Bantuan Pangan luar negeri; dan/ atau
g. keperluan lain yang ditetapkan Pemerintah.
SK No 156216A
(3) PenyaJuran...
-- 9 of 17 --
PRESIDEN
REPI"JBLIK INDONESIA
(3) Penyaluran CPP untuk Kekurangan
Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
menanggulangi gejolak harga Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan stabilisasi harga
Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2j huruf a
dilakukan. melalui operasi pasar umum atau operasi
pasar khusus pada sasaran tertentu.
(4) Operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada
sasa,:an tei'tentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan dengan mengacu pada Harga Acuan atau
harga eceran tertinggi.
(5) Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan harga teninggi penjualan Pangan
Pokok Tertentu di tingkat konsumen yang ditetapkan
oleh Kepala Badan.
(6) Penyaiuran CPP sebagaimzrna dimaksr:d pada ayat (1)
dan ayat (21 dilaksanakan oleh Kepala Badan
berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat
menteri / kepal a lembaga..
BAB IV
PENUGASAN BADAN I,JSAHA MILIK NEGARA
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan CPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah
dapat menugaskan Perum BULOG dan/ atau BUMN
Pangan.
l2l Pemerintah men ugaskan Perum BULOG untuk
menyelenggarakan CPP tahap pertama yang meliputi
beras, jagung, dan kedelai.
(3) Da1am pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Perum BULOG dapat bekerja sarna
dengan BUMN Pangan dan/ atau badan usaha atau
pelaku usaha lainnya sesuai tata kelola perusahaan
yang baik.
SK No 156206A
(4) Penyelenggaraan . . .
-- 10 of 17 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Penyelenggaraan CPP selain CPP tahap pertama
sebagaimana dimalsud pada ayat (2), dapat ditugaskan
oleh Pemerintah kepada Perum BULOG dan/ atau
BUMN Pangan berdasarkan usulan Kepala Badan.
(5) Pengusulan penugasan kepada BUMN Pangan oleh
Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat
Umum Pemegang Saham atau menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
badan usaha milik negara.
(6) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan
dapat saling bekerja sama dan/atau melakukan kerja
sama dengan badan usaha atau pelaku usaha lainnya
sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
(71 Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan yang diberikan
penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan laporan pelaksanaan penugasan
kepada Kepala Badan dan menteri/kepala lembaga
terkait paling sedikit I (satu) kali dalam 6 (enam) bulan
atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(8) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah
Daerah memberikan kemudahan perizinan, keringanan
biaya perizinan, pembebasan biaya perizinan,
pemanfaatan barang milik negara/ daerah, dan fasilitas
perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 13
Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan CPP
bersumber pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/ atau
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 14...
SK No 156220A
-- 11 of 17 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
Pasal 14
(l) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pemerintah
memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah
dikeluarkan oleh Perum BULOG dan/ atau BUMN
Pangan, termasuk margin yang diharapkan sesuai
dengan tingkat kewajaran.
(2) Dalam rangka pemberian kompensasi sebagaimana
dimalsud pada ayat (1), Kepala Badan dapat meminta
bantuan lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengawasar keuangan dan
pembangunan untuk melakukan pemeriksaan atas
semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum BULOG
dan/atau BUMN Pangan.
(3) Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan/atau lembaga
yang urusan pemerintahan di
bidang pengawasan keuangan dan pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Badan.
Pasal 15
(1) Dalam rangka pelaksanaan pinjaman untuk keperluan
penyelenggaraan CPP, Pemerintah dapat memberikan
jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum
BULOG dan/atau BUMN Pangan.
(2) Dalam rangka menjaga kesinambungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan, menteri
yang urusan pemerintahan di
bidang keuangan dapat menugaskan Badan Usaha
Penjaminan untuk memberikan jaminan kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian jaminan
kredit dan/ atau subsidi bunga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
BABVI...
SK No 156218 A
keuangan.
-- 12 of 17 --
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
(1) Penugasan kepada Perum BULOG sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2O16
tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum)
BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16
Nomor 105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2Ol7 ten+ang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun
2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum
(Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 35) dilanjutkan sampai dengan alhir
Tahtun2022.
l2l Pelaksanaan penugasan kepada Perum BULOG
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
a. pengamanan harga Pangan di tingkat produsen
dan konsumen;
b. pengelolaan CPP;
c. penyediaan dan pendistribusian Pangan;
d. pelaksanaan impor Pangan dalam rangka
pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pengembangan industri berbasis Pangan; dan
f. pengembanganpergudanganPangan.
(3) Perum BULOG dalam melaksanakan penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjaga
ketersediaan Pangan dan stabilisasi harga Pangan pada
tingkat konsumen dan produsen untuk CPP berupa
beras, melakukan:
a. pengamanan harga beras di tingkat produsen dan
konsumen;
SK No 156219A
b.pengelolaan...
-- 13 of 17 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
b. pengelolaan cadangan beras Pemerintah;
c. penyediaan dan pendistribusian beras kepada
golongan masyarakat tertentu;
d. pelaksanaan impor beras dalam rangka
pelalsanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pengembangan industri berbasis beras, termasuk
produksi padi/gabah, pengolahan gabah dan
beras; dan
f. pengembanganpergudanganberas.
(41 f)alam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Perum BULOG melakukan penyaluran
CPP sesuai ketentuan sslagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 1.
(5) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Perum BULOG dapat melakukan
penyaluran CPP selain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1l untuk kebutuhan:
a. masyarakat berpendapatan rendah untuk beras;
b. industri pakan ternak untuk jagung;
c. pengrajin tahu dan tempe untuk kedelai; dan
d. kebutuhan lainnya.
(6) Penyaluran beras sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial.
(71 Penyaluran jagung sebagarmana dimaksud pada ayat
(5) huruf b dan kedelai sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf c ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian.
(8) Jenis kebutuhan lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf d dan ditetapkar oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan.
SK No l56210A
(9) Pendanaan . . .
-- 14 of 17 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONES!A
(9) Pendanaan yang diperlukan oieh Perum BULOG dalam
pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 15.
(10) Da1am rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberikan
kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan
oleh Perum BULOG, termasuk margin yang diharapkan
sesuai dengan tingkat kewajaran.
(11) Dalam rangka pemberian kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1O), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan dapat meminta bantuan lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan dan pembangunal untuk
melakukan pemeriksaan atas semua biaya yang telah
dikeluarkan oleh Perum BULOG.
(12) Pembayaran kompensasi dan margin sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) disediakan melalui Bagran
Anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan Penrm BULOG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, nrenteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan berwenang untuk melakukan:
a. perumusan kebljakan dan peneta.pan kebijakan
stabilisasi harga dan distribusi CPP yang meliputi
beras, jagung, dan kedelai; dan
b. pcrumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan
ekspor dan impor CPP yang meliputi beras, jagung,
Can kedelai.
(2) Ketentuan Pasal 28 ayat (1.1 Peraturan Presiden Nomor
66 Tahun 2O2i tentang Badan Pangan Nasionai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2i
Nomor 162) dinyatakan tidak berlaku sepanjang untuk
pelaksanaan penugasan kepada Perum BULOG
sebagaimana dimaksud pada ayat (l ).
SK No 1562ll A
BABVII ...
-- 15 of 17 --
PRESIDEN
REPLIBL]K INDONESIA
BAB VII
KETENTUAN PENUT'UP
Pasal l8
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2O16
tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum)
BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor
1O5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2O Ta-hun 2O17 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 48 Tahun 2O16 tentang Penugasan kepada
Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka
Ketahanan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indcnesia Tahun 2O17 Nomor 35), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjarlg tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 48 Tahun 2O16 tentang Penugasan kepada
Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka
Ketahanan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O16 Nomor lO5) sebagaimana telah
diubalr dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2Ol7
tentang Perubahan atas Peraturan Presiderr Nomor 48 Talun
2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum)
BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor
35), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 156212A
Agar
-- 16 of 17 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
Agar setiap
pengundangan
Penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 OkLober 202,2
MENTERI SEKRETARIS NEGAITA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 206
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRE'I AR]AT NEGARA
REPUBLIK INDONESiA
De Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
ttd
= ttl
,*
K
SK No 156585 A
na Dja:nan
-- 17 of 17 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
tentang PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 125/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 18 states that existing regulations related to food reserves will remain in effect until they conflict with this new regulation.
The regulation references and amends previous laws concerning food security and the roles of state-owned enterprises in managing food reserves.