No. 123 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation amends Presidential Regulation No. 14 of 2005 concerning the Court Administration of the Supreme Court of Indonesia. The changes aim to clarify the roles and responsibilities of the Court Administration, specifically the positions of Panitera (Clerk), Panitera Muda (Junior Clerk), and Panitera Pengganti (Substitute Clerk), in line with the judicial framework established by Law No. 3 of 2009.
The regulation primarily affects the Supreme Court of Indonesia and its administrative structure. It specifically pertains to the roles of the Panitera, Panitera Muda, and Panitera Pengganti, which are filled by judges of varying ranks (Hakim Tinggi and Hakim Tingkat Pertama).
- Article 1 (Pasal 1) defines the Court Administration as a state administrative apparatus under the Supreme Court Chief. It specifies that the Panitera Mahkamah Agung is a position held by a High Judge appointed to perform administrative duties (Pasal 1 ayat (3)). - Article 4 (Pasal 4) outlines that the Panitera Mahkamah Agung is assisted by the Panitera Muda and Panitera Pengganti, both of whom are appointed judges with specific responsibilities to support the Panitera (Pasal 4 ayat (1) and (2)). - Article 6 (Pasal 6) states that the Panitera Mahkamah Agung is supported by a Secretariat, which is led by a Secretary of the Court Administration (Pasal 6 ayat (1)). - Article 7 (Pasal 7) mandates that the number of Panitera Muda and Panitera Pengganti positions is determined based on organizational analysis and workload.
- Panitera (Clerk): The official responsible for the administration of the Supreme Court. - Panitera Muda (Junior Clerk): A position held by a High Judge assisting the Panitera. - Panitera Pengganti (Substitute Clerk): A position held by a First-Level Judge assisting the Panitera.
This regulation took effect on October 21, 2022, the same date it was enacted. It amends the previous Presidential Regulation No. 14 of 2005.
The regulation references Law No. 3 of 2009, which is an amendment to Law No. 14 of 1985 concerning the Supreme Court, indicating that the changes align with the broader legal framework governing the judiciary in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines the Court Administration as a state administrative apparatus under the Supreme Court Chief, clarifying its hierarchical structure.
Pasal 4 outlines that the Panitera Mahkamah Agung is supported by the Panitera Muda and Panitera Pengganti, with specific roles assigned to each.
Pasal 6 states that the Panitera Mahkamah Agung is assisted by a Secretariat, which is led by a Secretary of the Court Administration.
Pasal 7 mandates that the number of Panitera Muda and Panitera Pengganti positions is based on organizational analysis and workload.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR I23TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2OO5 TENTANG KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dalam rangka memberikan dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial perlu menegaskan kedudukan Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sehingga Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 20O5 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2OO5 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung; 1. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958); Mengingat SK No 155524A 3. Undang-Undang, . . -- 1 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2OO9 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2OO5 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung; MEMUTUSKAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2OO5 TENTANG KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2O05 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung diubah sebagai berikut: l. Ketentuan ayat (2) Pasal 1 diubah dan ditambah I (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 (1) Kepaniteraan Mahkamah Agung adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung. (21 Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Panitera Mahkamah Agung. SK No 155525 A (3) Panitera. . . -- 2 of 5 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Panitera Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jabatan yang dijabat oleh Hakim Tinggi yang diangkat dan diberikan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kepaniteraan di Mahkamah Agung. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Panitera Mahkamah Agung dibantu oleh Panitera Muda Mahkamah Agung dan Panitera Pengganti Mahkamah Agung. (21 Panitera Muda Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan yang dijabat oleh Hakim Tinggi yang diangkat dan diberikan tugas untuk membantu Panitera Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kepaniteraan di Mahkamah Agung. (3) Panitera Pengganti Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan yang dijabat oleh Hakim Tingkat Pertama yang diangkat dan diberikan tugas untuk membantu Panitera Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kepaniteraan di Mahkamah Agung. 3. Ketentuan . . . SK No 155526A -- 3 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Panitera Mahkamah Agung dalam melalsanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Kepaniteraan. (21 Sekretariat Kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Kepaniteraan. (3) Sekretariat Kepaniteraan terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbagian. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Jumlah Panitera Muda Mahkamah Agung, Panitera Pengganti Mahkamah Agung, dan jabatan fungsional di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja. Pasal II Peraturan Fresiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 155527A Agar -- 4 of 5 -- PRESIDEN REPUALIK INDONESIA 5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2l Oktober 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanegal 2L Oktober 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 204 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA idang Perundang-undangan ministrasi Hukum, ttd SK No 155353 A sil anna Djaman -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung
tentang HUKUM ACARA DAN PERADILAN - STRUKTUR ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 123/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.