No. 121 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (Papua Special Autonomy Acceleration Agency) to enhance the coordination, evaluation, and implementation of special autonomy policies in Papua. It aims to synchronize efforts across various governmental levels to ensure effective development and governance in the region.
The regulation primarily affects government entities involved in the administration of Papua, including ministries, local governments, and representatives from the indigenous population of Papua (OAP). It also impacts stakeholders engaged in development projects and initiatives within the province.
- Pasal 3 outlines the agency's responsibility for synchronization, harmonization, evaluation, and coordination of special autonomy implementation in Papua. - Pasal 4 details the functions of the agency, including policy direction, oversight, and reporting on the management of planning and budgeting related to special autonomy. - Pasal 5 establishes the organizational structure, with the Vice President serving as the Chair and various ministers as members. - Pasal 25 specifies the financial rights and facilities for agency members, ensuring they receive appropriate compensation for their roles.
- Badan Pengarah (Acceleration Agency): A special body responsible for coordinating development and governance in Papua. - Otonomi Khusus (Special Autonomy): Special rights granted to Papua to manage local affairs according to the aspirations of its people. - Orang Asli Papua (OAP): Indigenous people of Papua recognized by local communities.
This regulation came into effect on October 21, 2022, and does not explicitly replace any previous regulations but is established under the framework of existing laws regarding special autonomy in Papua.
The regulation references several laws, including Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 concerning Special Autonomy for Papua and Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, which outlines the authority and institutional framework for implementing special autonomy policies. It emphasizes the need for coordination with these existing frameworks to ensure effective governance and development in Papua.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines the Badan Pengarah as a special body responsible for the synchronization and coordination of special autonomy implementation in Papua.
Pasal 3 and Pasal 4 outline the agency's duties, including policy direction, oversight, and reporting on the management of planning and budgeting related to special autonomy.
Pasal 5 establishes the agency's structure, with the Vice President as Chair and various ministers as members, ensuring high-level oversight.
Pasal 25 grants financial rights and facilities to agency members, ensuring they are compensated for their roles in governance and development.
Pasal 7 outlines the qualifications for members representing each province in Papua, emphasizing the need for experience and commitment to OAP rights.
Full text extracted from the official PDF (23K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESlOEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR I2LTAHVN 2022
TENTANG
BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9O peraturan
Pemerintah Nomor 1O6 Tahun 2O2l tentang Kewenangan dan
Kelembagaan Pelaksanaan Keb[jakan Otonomi Khusus provinsi
Papua, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Badan
Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Fapua;
l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOl Nomor 135, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan 0ndang_
Undang Nomor 2 Tahun 2O2l tentang perubahan Kedul
atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi provinsi papua (Lembaran Negari
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tamba-han
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697|;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtf
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 55g7) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Ilndang_
Undang Nomor 1l Tahun 202O tentang- Cipta Kerj-a
(Lembaran Negara Republik Indonesia -Tahln 20i0
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
SK No l16892A
4, Peraturan . . .
-- 1 of 16 --
PRESlDEN
REPUEL]K INDONESIA
4 Peraturan Pemerintah Nomor 1O6 Tahun 2O2l tentang
Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan
Otonomi Khusus Provinsi Papua (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6730);
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2O2l tentang
Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana
Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka
Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 239,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6731);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN PENGARAH
PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi
Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah
Papua adalah badan khusus yang melaksanakan
sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi
percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi
Khusus di wilayah Papua.
2. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di
wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui
dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar
masyarakat Papua.
5
Menetapkan
4. Orang . . .
SK No 116893 A
-- 2 of 16 --
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
3-
4 Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah
orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri
atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/ atau orang
yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat
Adat Papua.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaks€rnakan
sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan
pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah
Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Badan Pengarah Papua menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan Otonomi
Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;
b. sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian
arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan
pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencErnaan,
penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka Otonomi
Khusus dan percepatan pembangunan Provinsi Papua
yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah Provinsi Papua;
c. pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi
penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan
Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah
Papua;
SK No l16894A
d. pengendalian . . .
-- 3 of 16 --
d
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4
pengendalian penyelenggaraan Otonomi Khusus dan
percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan
berpedoman pada Rencana Induk Percepatan
Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan
Pembangunan Papua untuk jangka menengah;
penyampaian pelaporan pelaksanaan Otonomi Khusus
dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada
Presiden; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1) Badan Pengarah Papua terdiri atas:
a. Ketua : Wakil Presiden;
b. Anggota : 1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri;
2. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan
nasional;
3. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara; dan
4. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap
provinsi di Provinsi Papua.
l2l Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas
Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditunjuk sekretaris eksekutif.
(3) Keanggotaan dari Badan Pengarah Papua sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
e
f.
SK No l16895A
Bagran . . .
-- 4 of 16 --
PPESIDEN
REPUBLIK INOONES]A
Bagian Kedua
Anggota Badan Pengarah Papua dari Perwakilan Setiap Provinsi
di Provinsi Papua
Pasal 6
(1) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari
perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 4
merupakan OAP dan bukan berasal dari pejabat
pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua,
Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Ralryat
Kabupaten / Kota, dan anggota partai politik.
(21 Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari
perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua diangkat
untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasat dari
perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua
berkedudukan di masing-masing provinsi di Provinsi
Papua.
(4) Anggota Badan Pengarah Papua yang merupakan OAP dan
bukan berasal dari pejabat pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pegawai negeri
sipil yang diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri
sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 7
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Badan Pengarah
Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di
Provinsi Papua harus memenuhi syarat umum dan syarat
khusus.
(21 Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. OAP;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
SK No 116896A
c. warga . . .
-- 5 of 16 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. warga negara Indonesia;
d. setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berdomisili di Papua sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun;
g. berpendidikan paling rendah sarjana;
h. berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau
paling tinggi 70 (tqiuh puluh) tahun; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih.
(3) Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang
situasi dan kondisi sosial, politik, dan OAP dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
dalam rangka Otonomi Khusus;
b. memiliki pengalaman dalam mempeduangkan
aspirasi dan hak dasar OAP di Provinsi Papua
dan/atau kabupaten/kota sekurang-kurangnya
, dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
c. memiliki komitmen untuk memihak, melindungr, dan
memperjuangkan hak dan kepentingan OAP yang
dibuktikan dengan surat pernyataan yang
bersangkutan.
Pasal 8
(1) Dalam proses pengangkatan anggota Badan Pengarah
Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di
Provinsi Papua, Ketua Badan Pengarah Papua dapat
menerima usulan dan pertimbangan dari pemerintah
daerah provinsi.
SK No 116897 A
(2) Pengangkatan...
-- 6 of 16 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
7
(21 Pengangkatan anggota Badan Pengarah Papua yang
berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 9
(1) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari
perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua
diberhentikan apabila yang bersangkutan:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. berakhir masa jabatannya;
d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Badan
Pengarah Papua; dan/atau
e. tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan
tetap atau secara terus menerus paling sedikit selama
3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan.
(21 Pemberhentian anggota Badan Pengarah Papua yang
berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(3) Dalam hal te{adi kekosonga.n anggota Badan Pengarah
Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di
Provinsi Papua dalam periode waktu masa jabatannya,
diangkat anggota pengganti dengan Keputusan Presiden.
(41 Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
melanjutkan sisa masa jabatan anggota Badan Pengarah
Papua yang digantikan.
Bagtan Ketiga
Sekretaris Eksekutif
Pasal 10
(1) Sekretaris eksekutif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat l2l dijabat secara ex offtcio oleh pejabat
pimpinan tinggi madya di lingkungan Sekretariat Wakil
Presiden yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pengarah Papua.
(2) Sekretaris . . .
SK No l16898A
-- 7 of 16 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Sekretaris eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua
Badan Pengarah Papua.
(3) Sekretaris eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengarah
Papua.
Pasal 1 1
Sekretaris eksekutif mempunyai tugas membantu dan
memfasilitasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua serta
mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat Badan
Pengarah Papua.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, sekretaris eksekutif menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi penyelenggaraan rapat pleno dan rapat
koordinasi Badan Pengarah Papua;
b. fasilitasi koordinasi penyiapan bahan arahan kebijakan
Badan Pengarah Papua;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas kelompok
ke{a dan Sekretariat Badan Pengarah Papua;
d. koordinasi penyusunan laporan Badan Pengarah Papua;
e. fasilitasi pelaksanaan fungsi Badan Pengarah Papua
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 dalam hal
sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi dalam
pengelolaan dan pengawasan terhadap perencanaan,
penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan
penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Badan
Pengarah Papua.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1l dan Pasal 12, sekretaris eksekutif dapat
melibatkan dan didukung oleh kelompok ahli pating banyak
7 (tqiuh) orang.
SK No l16899A
Bagian
-- 8 of 16 --
PRESIDEN
REPIJELIK INDONESIA
Bagran Keempat
Sekretariat Badan Pengarah Papua
Pasal 14
(1) Untuk membantu dan mendukung Badan Pengarah Papua
dibentuk Sekretariat Badan Pengarah Papua yang
berkedudukan di Provinsi Papua.
(21 Sekretariat Badan Pengarah Papua sebagaimsna
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi vertikal
yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang
melaksanakan fungsi perbendaharaan pada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
(3) Sekretariat Badan Pengarah Papua sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala sekretariat
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Ketua Badan Pengarah Papua melalui sekretaris eksekutif.
Pasal 15
Sekretariat Badan Pengarah Papua mempunyai tugas
memberikan fasilitasi dan dukungan substantif dan
administratif pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Sekretariat Badan Pengarah Papua
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Badan Pengarah Papua;
b. fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan kerja sama
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di wilayah
Papua dalam pelaksanaan Otonomi Khusus dan
percepatan pembangunan di Provinsi Papua;
c. fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan
pembangunan di Provinsi Papua;
SK No 116900A
d.pengumpulan...
-- 9 of 16 --
FRESIDEN
REPUELIK ]NDONESIA
d. pengumpulan dan pelaporan data dan informasi laporan
pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan
pembangunan di Provinsi Papua;
e. koordinasi dan fasilitasi kegiatan Badan Pengarah Papua
di Provinsi Papua;
f. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas kelompok
kerja di Provinsi Papua;
g. peningkatan komunikasi publik antara Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota dengan masyarakat di Provinsi Papua;
h. pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, arsip, dan dokumentasi;
i. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan
pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan/ atau
j. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Badan
Pengarah Papua.
Pasal 17
Penugasan instansi vertikal yang dipimpin oleh pejabat
pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi
perbendaharaan di Provinsi Papua pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
negara sebagai pelaksana Sekretariat Badan Pengarah Papua
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Bagian Kelima
Kelompok Kerja
Pasal 18
(1) Untuk melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi,
dan koordinasi percepatan pembangunan dan
pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua dengan
pertimbangan efektivitas dan efisiensi dibentuk kelompok
ke{a pada Sekretariat Badan Pengarah Papua.
SK No l1690l A
(2) Kelompok . . .
-- 10 of 16 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas perwakilan:
a. kementerian/lembaga;
b. akademisi;
c. profesional;dan/atau
d. representasi OAP.
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat melibatkan perwakilan dari unsur pemerintah
daerah sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan
fungsi Badan Pengarah Papua.
(4) Setiap kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh seorang koordinator yang berasal
dari pejabat yang ditunjuk dari kementerian/lembaga
terkait.
(5) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk di Provinsi Papua dengan pertimbangan dari
anggota Badan Pengarah Papua.
(6) Keanggotaan, rincian tugas dan fungsi, serta
pembidangan tugas kelompok kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan dengan
Keputusan Ketua Badan Pengarah Papua.
Pasal 19
(1) Kelompok kerja mempunyai tugas membantu Badan
Pengarah Papua dalam:
a. melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi,
dan koordinasi percepatan pembangunan dan
' pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua sesuai
dengan bidang tugas masing-masing;
b. melaksanakan pembinaan, pengawasan, evaluasi,
dan laporan terhadap pengelolaan perencanaan,
penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
Otonomi Khusus Provinsi Papua yang dilaksanalan
oleh kementerian/lemb"ga dan pemerintah daerah
Provinsi Papua.
SK No l16902A
(2) Dalam . . .
-- 11 of 16 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kelompok kerja bertanggung jawab kepada
sekretaris eksekutif melalui Sekretariat Badan Pengarah
Papua.
BAB IV
TATA KER."IA
. Pasal 20
(1) Badan Pengarah Papua melaksanakan rapat pleno Badan
Pengarah Papua secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
(21 Anggota Badan Pengarah Papua secara bersama-sama
atau sendiri-sendiri dapat melaksanakan rapat koordinasi
dengan kelompok kerja secara berkala paling sedikit
I (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
(3) Rapat pleno Badan Pengarah Papua sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Badan
Pengarah Papua.
l4l Dalam hal Ketua Badan Pengarah Papua berhalangan,
rapat pleno Badan Pengarah Papua sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh anggota Badan
Pengarah Papua yang ditunjuk oleh Ketua Badan
Pengarah Papua.
(5) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dipimpin oleh anggota Badan Pengarah Papua.
(6) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 disampaikan oleh anggota Badan Pengarah Papua
kepada Ketua Badan Pengarah Papua.
Pasal 21
(1) Badan Pengarah Papua dapat mengikutsertakan selain
anggota Badan Pengarah Papua sesuai kebutuhan dalam
rapat Badan Pengarah Papua.
SK No 116903 A
(2) Badan . . .
-- 12 of 16 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Badan Pengarah Papua dapat meminta saran dan
pertimbangan dari Majelis Rakyat Papua dan Dewan
Perwakilan Rakyat Papua sesuai kebutuhan pelalsanaan
tugas dan fungsi Badan Pengarah Papua.
Pasal 22
(1) Badan Pengarah Papua melaksanakan koordinasi dan
sinkronisasi terhadap perencanaan, penganggaran,
pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi
kebijakan percepatan pembangunan dan pelalsanaan
Otonomi Khusus yang dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua.
(21 Dalam rangka persiapan pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi sebagais141t4 dimaksud pada ayat (1),
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/ kota di Provinsi Papua
menyampaikan rencana pembinaan, pengawasan, dan
evaluasi kepada Badan Pengarah Papua.
(3) Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu
ditindaklanjuti, kementerian/lembaga, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota di
Provinsi Papua sesuai rekomendasi Badan Pengarah
Papua melaksanakan hasil rapat koordinasi dan
sinkronisasi sesuai bidang tugasnya.
(4) Badan Pengarah Papua melakukan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana
dimaksud pada ayat l2l yang dilakukan oleh
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua.
(5) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaporkan kepada Presiden oleh Wakil Presiden sebagai
Ketua Badan Pengarah Papua secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 23...
SK No l16904A
-- 13 of 16 --
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-t4-
Pasal 23
(1) Sekretaris eksekutif mengoordinasikan penyiapan bahan
rapat pleno dan rapat koordinasi Badan Pengarah Papua.
(21 Dalam mengoordinasikan penyiapan bahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekretaris eksekutif dapat:
a. menyelenggarakan rapat teknis dengan kelompok
kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua;
b. berkoordinasi, bekerja sama, dan melibatkan unsur
pejabat pimpinan tinggi madya kementerian/
lembaga yang menjadi anggota Badan Pengarah
Papua maupun di luar anggota Badan Pengarah
Papua, serta dari pemerintah daerah provinsi dan
pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi
Papua.
c. meminta laporan, data, dan informasi dari kelompok
kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua;
dan/atau
d. memadukan dan mengoordinasikan penyusunan
bahan ranca.ngan kebijakan dan laporan dari
kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah
Papua.
(3) Hasil penyiapan bahan yang dikoordinasikan oleh
sekretaris eksekutif disampaikan kepada ketua dan
anggota Badan Pengarah Papua sebagai bahan pemberian
arahan dan kebijakan.
Pasal 24
(1) Setiap unsur di lingkungan Badan Pengarah Papua dalam
melaksanal<an tugas dan fungsi harus menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, sinergi, dan sinkronisasi baik
dalam lingkungan Badan Pengarah Papua sendiri,
maupun dalam hubungan antara Badan Pengarah Papua
dengan kementerian/lembaga lain yang terkait dan
pemerintah daerah.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja pelaksanaan
tugas dan fungsi di lingkungan Badan Pengarah Papua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Badan Pengarah Papua.
SK No l16905A
BABV...
-- 14 of 16 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB V
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Pasal 25
(1) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari
perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua dalam
menjalankan tugas dan fungsinya diberikan hak
keuangan dan fasilitas lainnya.
(21 Sekretaris eksekutif dan kepala sekretariat Badan
Pengarah Papua diberikan hak keuangan berupa
tambahan tunjangan kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal< keuangan dan
fasilitas lainnya bagi anggota Badan Pengarah Papua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hak keuangan
bagi sekretaris eksekutif dan kepala sekretariat Badan
Pengarah Papua, sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Presiden.
(4) Hak keuangan untuk kelompok kerja dan sekretariat
Badan Pengarah Papua ditetapkan oleh kepala sekretariat
Badan Pengarah Papua setelah mendapat persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal26
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan
fungsi Badan Pengarah Papua bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada bagran anggaran
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasad27
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No l16907A
Agar
-- 15 of 16 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2L Oktober 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2l Oktober 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 2OI
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ang Perundang-undangan
ministrasi Hukum,
SK No l42l77A
Si Djaman
-- 16 of 16 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 121/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 22 mandates the agency to coordinate and report on the planning, budgeting, and evaluation of special autonomy policies to the President.
Pasal 14 establishes a Secretariat to support the agency's operations, facilitating coordination and administrative tasks.
Pasal 24 emphasizes the importance of coordination and evaluation among agency members and other governmental bodies to ensure effective implementation of special autonomy.