No. 118 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes a comprehensive framework for managing Indonesia's national borders and border areas from 2020 to 2024. It aims to ensure a coordinated, integrated, thematic, and spatial approach to border management, facilitating collaboration among various ministries, agencies, and local governments.
The regulation impacts government ministries, local governments, and agencies involved in border management. It applies to all sectors engaged in activities related to national borders and border areas, including infrastructure development, security, and community engagement.
- Pasal 2 mandates that the Rencana Induk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 serves as a national guideline for managing borders and must be adhered to by ministries and local governments. - Pasal 4 outlines that the plan will guide the development of strategic plans and annual work plans for ministries and local governments in managing borders. - Pasal 5 specifies that funding for the implementation of the management plan will come from the National Budget, Regional Budget, and other lawful sources. - Pasal 9 and Pasal 10 require local governments to manage borders in their jurisdictions according to the national plan, ensuring that local agencies coordinate their efforts effectively. - Pasal 12 establishes that the BNPP will monitor and evaluate the implementation of the management plan and report on the performance of programs and activities.
- Rencana Induk Pengelolaan BWN-KP: The Master Plan for National Border Management. - Renaksi Pengelolaan BWN-KP: The Annual Action Plan for Border Management. - Batas Wilayah Negara: The boundary line that separates a nation's sovereignty based on international law. - Kawasan Perbatasan: The area within the country adjacent to the national border. - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP): The National Border Management Agency responsible for overseeing border management activities.
This regulation came into effect on September 26, 2022. It does not explicitly replace any previous regulations but builds upon existing laws regarding border management and coordination among government entities.
The regulation references and builds upon several existing laws, including Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 and Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017, which pertain to the National Border Management Agency and its responsibilities. It also aligns with the National Medium-Term Development Plan outlined in Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 establishes the Rencana Induk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 as the national guideline for managing borders, which must be followed by all relevant ministries and local governments.
Pasal 5 outlines that funding for the implementation of the management plan will be sourced from the National Budget, Regional Budget, and other lawful sources.
Pasal 9 and Pasal 10 require local governments to manage borders in their areas according to the national plan, ensuring coordination among local agencies.
Pasal 12 mandates that the BNPP will conduct regular monitoring and evaluation of the implementation of the management plan and report on program performance.
Pasal 6 requires the Rencana Induk to be detailed in annual action plans (Renaksi) that include programs, activities, and funding indications.
Full text extracted from the official PDF (10K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA INDUK PENGELOT,AAN BATAS WII,AYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2O2O-2O24 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a b c bahwa dalam rangka pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan yang holistik, integratif, tematik, dan spasial, dipandang perlu menyusun rencana induk pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan; bahwa dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan diperlukan koordinasi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan yang terarah, terpadu, dan sistematis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2O2O-2O24; SK No 141443 A Mengingat . . . -- 1 of 8 -- Mengingat : 1 Menetapkan 2 3 4 5 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO0 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4Ol2); Undang-Undang Nomor 43 Tahun 20O8 tentang Wilayah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 177, Tarl-rbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4925); Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2O10 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2Ol7 tenlang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2OlO tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 79); Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1O); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA INDUK PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KA\A/ASAN PERBATASAN TAHUN 2O2O-2O24, 6 SK No 116863 A Pasal 1... -- 2 of 8 -- 1 2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan: Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2O2O-2O24 yang selanjutnya disebut Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 adalah kebijakan Pemerintah mengenai rencana pengelolaan perbatasan negara yang bersifat lintas sektor dan ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan yang selanjutnya disebut Renaksi Pengelolaan BWN-KP adalah dokumen rencana kerja tahunan untuk pelaksanaErn program dan kegiatan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP adalah badan pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. Pasal 2 (1) Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 merupakan pedoman nasional pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. (21 Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagr kementerian / lembaga dan pemerintah daerah dalam mengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. 3 4 5 SK No 141445 A Pasal 3... -- 3 of 8 -- PRESIDEN BLIK TNDONESIA Pasal 3 (1) Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a. isu, visi dan misi; b. arah strategis, kebijakan dan strategi pelaksanaan; c. wilayahpengelolaan; d. program dan kegiatan; dan e. pemantauan dan evaluasi. (21 Kegiatan pengelolaan BWN-KP tahun 2O2O dan tahun 2O21 telah dilalsanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 digunakan sebagai pedoman: a. pen5rusunan atau penyesuaian Rencana Strategis dan Rencana Kerja Tahunan kementerian/ lembaga dalam pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan pada kurun waktu tahun 2O2O-2O24; b. pen5rusunan atau penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah provinsi dan kabupaten / kota dalam pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan pada kurun waktu tahun 2O2O-2O24; c. koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifrkasi pelaksanaan rencana lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam mengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan berdasarkan kerangka waktu, lokasi, indikator, pendanaan, dan pelaksana; dan d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. SK No 141446A Pasal 5... -- 4 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 5- Pasal 5 Pendanaan atas pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dijabarkan dalam Renaksi Pengelolaan BWN-KP setiap tahun anggaran. (21 Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit program, kegiatan, dan indikasi pendanaan. (3) Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan kementerian/lembaga dalam pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. (4) Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi pembangunan perbatasan yang dikoordinasikan oleh BNPP. (5) Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan BNPP. Pasal 7 (1) Penyesuaian program dan kegiatan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dapat dilakukan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencana.an pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kebijakan strategis Pemerintah dan kemampuan keuangan negara. (3) Penyesuaian... SK No l16884A -- 5 of 8 -- PRESIDEN EEFUELIK INDONESIA (3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dimuat dalam Renaksi Pengelolaan BWN-KP. Pasal 8 Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga yang dikoordinasikan oleh BNPP. Pasal 9 (1) Pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan di wilayahnya sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (21 Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Perbatasan Daerah kabupaten/kota atau unit kerja yang membidangi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. Pasal 10 (1) Pemerintah daerah provinsi melaksanakan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan di wilayahnya sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (21 Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi yang dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Perbatasan Daerah provinsi atau unit kerja yang membidangi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. SK No 116885 A (3) Gubernur . . . -- 6 of 8 -- PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Gubernur menyinergikan pelaksanaan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan di kabupaten/kota dalam lingkup wilayahnya. Pasal 11 Pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP dapat melibatkan pelaku usaha dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 (1) BNPP melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP. (2) Pemantauan sebagpis1z114 dimaksud pada ayat (l) dilakukan secara berkala terhadap realisasi program dan kegiatan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. (3) Evaluasi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan dilakukan dengan menilai kinerja pelaksanaan program dan kegiatan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibahas dalam rapat koordinasi BNPP. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan diatur dengan Peraturan BNPP. Peraturan Presiden diundangkan. Pasal 13 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 141449A Agar -- 7 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2O22 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 189 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA DePuti Bidang Perundang-undangan strasi Hukum, SK No l4l437A anna Djaman * ,K -- 8 of 8 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024
tentang TERITORIAL INDONESIA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 118/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 4 emphasizes the need for coordination, integration, and synchronization of plans across ministries and local governments in managing borders.