No. 115 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the National Defense Awareness Policy (Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara or PKBN) in Indonesia, aimed at fostering a sense of national defense among citizens. It outlines the framework for planning, implementing, supervising, and evaluating national defense awareness initiatives, ensuring that citizens are educated and trained to protect the sovereignty and integrity of the nation.
The regulation affects various entities, including government ministries, non-ministerial government agencies, the Indonesian National Armed Forces (Tentara Nasional Indonesia), the Indonesian National Police (Kepolisian Negara Republik Indonesia), local governments, and other related institutions involved in national defense activities.
- Pasal 2 outlines the components of the PKBN policy, which includes planning, program activities, implementation, supervision, and evaluation. - Pasal 3 mandates that the PKBN planning is documented in a strategic planning document called Rencana Induk PKBN for the period 2020-2044, which serves as a guideline for various government bodies. - Pasal 6 specifies that the Rencana Aksi Nasional Bela Negara (RANBN) is a five-year strategic program derived from the Rencana Induk PKBN, guiding the implementation of PKBN activities. - Pasal 9 details the implementation of PKBN, which involves various stakeholders, including the Minister of Defense, military leaders, and local authorities, and may include community and business participation. - Pasal 11 establishes the supervision of PKBN, requiring regular reporting and oversight by relevant authorities to ensure compliance and effectiveness. - Pasal 15 outlines the funding sources for PKBN activities, which may come from the state budget or local government budgets.
- Bela Negara (National Defense) refers to the commitment and actions of citizens to safeguard the nation's sovereignty and integrity. - Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) is the effort to educate and train citizens in national defense awareness. - Rencana Induk PKBN (Master Plan for PKBN) is a strategic document for national defense awareness activities over 25 years. - Rencana Aksi Nasional Bela Negara (RANBN) is a five-year action plan derived from the Master Plan.
The regulation came into effect on September 14, 2022, upon its promulgation. It does not explicitly state what previous regulations it replaces or amends.
The regulation references the Law No. 23 of 2019 on the Management of National Resources for National Defense, indicating that the PKBN policy is part of a broader legal framework for national defense management in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 outlines that the PKBN policy consists of planning, program activities, implementation, supervision, and evaluation.
Pasal 3 mandates that the PKBN planning is documented in the Rencana Induk PKBN for 2020-2044, serving as a guideline for various government bodies.
Pasal 6 specifies that the RANBN is a five-year strategic program derived from the Rencana Induk PKBN, guiding the implementation of PKBN activities.
Pasal 9 details that the implementation of PKBN involves the Minister of Defense, military leaders, and local authorities, and may include community and business participation.
Pasal 11 establishes that supervision of PKBN is required, with regular reporting and oversight by relevant authorities to ensure compliance and effectiveness.
Full text extracted from the official PDF (10K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 115 TAHUN 2022 TENTANG KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara; Menimbang Mengingat 1. 2. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2ll,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a13); MEMUTUSKAN MenetapKaN : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA. BABI... SK No 143336 A -- 1 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan negara dari berbagai ancaman. 2. Pembinaan Kesadaran Bela Negara yang selanjutnya disingkat PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara. 3. Kebijakan PKBN adalah rangkaian konsep yang menjadi garis besar pen5rusunan rencana induk dan rencana aksi dalam pelaksanaan PKBN secara nasional. 4. Rencana Induk PKBN adalah dokumen perencanaan strategis pelaksanaan PKBN secara nasional untuk periode 25 (dua puluh lima) tahun. 5. Rencana Aksi Nasional Bela Negara selanjutnya disingkat RANBN adalah dokumen perencanaan strategis nasional 5 (lima) tahunan yang merupakan program kegiatan dari pelaksanaan Rencana Induk PKBN. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Pasal 2 Kebijakan PKBN terdiri atas: a. perencanaan; b. program. . . SK No 143361 A -- 2 of 9 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA b. program kegiatan; c. pelaksanaan; d. pengawasan; dan e. evaluasi. BAB II PERENCANAAN Pasal 3 (1) Perencanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dituangkan dalam Rencana Induk PKBN Tahun 2O2O-2O44. (21 Rencana Induk PKBN Tahun 2O2O-2O44 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah dalam perencanaan PKBN. (3) Rencana Induk PKBN Tahun 2O2O-2O44 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. (4) Rencana Induk PKBN Tahun 2O2O-2O44 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendahuluan; b. kebijakan dan strategi; dan c. peta jalan rencana induk. Pasal 4 Rencana Induk PKBN Tahun 2O2O-2O44 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat ditinjau kembali secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Pasa1 5 Rencana Induk PKBN Tahun 2O2O-2O44 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merrrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BABIII ... SK No 143360 A -- 3 of 9 -- FRESIDEN REPUELIK INDONESIA BAB III PROGRAM KEGIATAN Pasal 6 (1) Program kegiatan Kebdakan PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan program kegiatan dari penjabaran Rencana Induk PKBN yang dituangkan dalam RANBN. (21 RANBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) RANBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya dalam melaksanakan PKBN. Pasal 7 (1) RANBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, untuk 5 (lima) tahun pertama dituangkan dalam RANBN Tahun 2020-2024. (2) RANBN Tahun 2O2O-2O24 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) RANBN Tahun 2O2O dan Tahun 2021 telah disusun dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 RANBN Tahun 2O2O-2O24 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. SK No 143359 A Pasal8... -- 4 of 9 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 8 (1) RANBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (ll, untuk 5 (lima) tahun selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Presiden tersendiri. (21 Pen5rusunan RANBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya RANBN tahun berjalan. BAB IV PELAKSANAAN Pasal 9 (1) Pelaksanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan implementasi dari program kegiatan Kebijakan PKBN dalam RANBN. (21 Penyelenggaraan RANBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di lingkup pendidikan, lingkup masyarakat, dan lingkup pekerjaan. (3) Pelaksanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing- masing. (41 Pelaksanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga terkait lainnya. Pasal 10 (1) Untuk mendukung pelaksanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibentuk forum komunikasi dan koordinasi. (2) Fortrm komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; SK No 143358 A b.kementerian... -- 5 of 9 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; g. Tentara Nasional Indonesia; dan h. Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Forum komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. BAB V PENGAWASAN Pasal 1 1 (1) Pengawasan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan pengawasan terhadap pelaksanaan Kebijakan PKBN dalam RANBN. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung. (4) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan cara kunjungan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan. SK No 143357 A (5) Pengawasan . . -- 6 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (5) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan cara: a. penyampaian laporan hasil pelaksanaan program; dan/atau b. penyampaian dokumen laporan lain yang terkait. Pasal 12 (1) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah menyampaikan hasil pengawasan kepada Menteri. (2) Menteri menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan, menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (3) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan Kebijakan PKBN pada lembaga negara. BAB VI EVALUASI Pasal 13 (1) Evaluasi Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 2 huruf e merupakan evaluasi yang dilakukan terhadap pelaksanaan Kebijakan PKBN dalam RANBN. SK No 143356 A (2) Evaluasi -- 7 of 9 -- FRESIDEN REPUELIK INDONESIA (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri bersama menteri/pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kgpolisian Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing- masing. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 14 Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) digunakan sebagai bahan masukan pelaksanaan RANBN tahun berikutnya. BAB VII PENDANAAN Pasal 15 Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Kebijakan PKBN bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. anggaran pendapatan dan belanja daerah. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 143355 A Agar -- 8 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 14 September 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 14 September 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 184 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd. SK No l55l04A Djaman -- 9 of 9 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara
tentang PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 115/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 15 outlines that funding for PKBN activities may come from the state budget or local government budgets.