Presidential Regulation No. 114 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes a framework for the advancement of Indonesian culture, ensuring the freedom of society to maintain and develop its cultural values as mandated by the 1945 Constitution of Indonesia. It aims to promote national culture in the context of global civilization through a structured cultural strategy.
The regulation affects the Government of Indonesia at both central and regional levels, cultural institutions, and individuals involved in cultural activities. It is relevant to various sectors, including tourism, education, and cultural heritage management.
- Pasal 2 states that the Cultural Strategy serves as a guideline for the Central Government, Regional Governments, and individuals in implementing cultural advancement. - Pasal 3 outlines the systematic approach for developing the Cultural Strategy, which includes an abstract of regional cultural thoughts, a 20-year vision for cultural advancement, strategic issues for prioritization, and methods for implementation. - Pasal 4 specifies that the Cultural Strategy is designed for a 20-year period, with provisions for review every five years as per national interests.
- Kebudayaan (Culture): Refers to all aspects related to the creation, feelings, will, and works of society. - Pemajuan Kebudayaan (Cultural Advancement): Efforts to enhance cultural resilience and contributions through protection, development, utilization, and nurturing of culture. - Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (Regional Cultural Thoughts): Documents detailing factual conditions and issues faced by regions in cultural advancement efforts.
The regulation came into effect on September 14, 2022, the same date it was enacted. It does not explicitly replace or amend previous regulations but builds upon existing frameworks for cultural strategy.
The regulation references previous laws, including Law No. 5 of 2017 on Cultural Advancement and Presidential Regulation No. 65 of 2018 on Procedures for Formulating Regional Cultural Thoughts and Cultural Strategies, indicating a cohesive approach to cultural policy in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 establishes that the Cultural Strategy serves as a guideline for the Central Government, Regional Governments, and individuals in implementing cultural advancement.
Pasal 3 outlines the systematic approach for developing the Cultural Strategy, including an abstract of regional cultural thoughts and a 20-year vision for cultural advancement.
Pasal 4 specifies that the Cultural Strategy is designed for a 20-year period, with provisions for review every five years according to national interests.
Pasal 1 defines Pemajuan Kebudayaan as efforts to enhance cultural resilience and contributions through protection, development, utilization, and nurturing of culture.
Pasal 3 states that the Cultural Strategy must include documents detailing factual conditions and issues faced by regions in cultural advancement efforts.
Full text extracted from the official PDF (7K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang Mengingat SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2022 TENTANG STRATEGI KEBUDAYAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya sebagaimana diamanatkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan strategi kebudayaan agar dapat memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia; b. bahwa pen5rusunan strategi kebudayaan dilaksanakan untuk menentukan arah pemajuan kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Kebudayaan; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLT Nomor lO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055); SK No 152145 A 3. Peraturan. . . -- 1 of 7 -- 3 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pen5rusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 133); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN KEBUDAYAAN. TENTANG STRATEGI Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. 2. Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia. 3. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan. 4. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan. 5. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. 6. Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional. Menetapkan SK No 152146 A 7. Rencana. -- 2 of 7 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 7. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi pemerintah pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan. 8. Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. 9. Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan. 10. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional. 1 1 . Pembinaan adalah upaya pemberd ayaar, sumber daya manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat. 12. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber. 13. Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan. 14. Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan. 15. Pranata Kebudayaan adalah sistem yang menata terselenggaranya proses dan kegiatan Kebudayaan secara resmi. SK No 152147 A 16. Sarana -- 3 of 7 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 16. Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan. 17. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegErng kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 18. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusa.n pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 19. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, danf atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan. Pasal 2 Strategi Kebudayaan merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan. Pasal 3 (1) Strategi Kebudayaan disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenf kota, dan dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia; SK No 152148 A b. visi -- 4 of 7 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA b. visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan; c. isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi sebagaimana dimaksud pada hurrrf b; dan d. rumusan proses dan metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan. (2) Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. peta perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di selurrrh wilayah Indonesia; b. peta perkembangan faktor budaya di luar Objek Pemajuan Kebudayaan; c. peta Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; d. identifikasi Sarana dan Prasara.na Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; e. peta permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; dan f. analisis permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia. (3) Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi: a. tradisi lisan; b. manuskrip; c. adat istiadat; d. ritus; e. pengetahuan tradisional; f. teknologi tradisional; SK No 152149 A g. senl -- 5 of 7 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA g. seni; h. bahasa; i. permainan rakyat; dan j. olahragatradisional. (4) Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (5) Kelengkapan Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 (1) Strategi Kebudayaan disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (21 Strategi Kebudayaan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sesuai dengan kepentingan nasional. Pasal 5 Agar SK No 152150 A Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. -- 6 of 7 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanga.n Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 183 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd ttd. SK No 152289 A Djaman -- 7 of 7 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan
tentang PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 114/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 1 defines Lembaga Kebudayaan as organizations aimed at developing and nurturing culture, highlighting the role of cultural institutions and individuals in the strategy.