No. 113 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, known as Peraturan Presiden No. 113 Tahun 2022, amends the previous regulations concerning the Kartu Prakerja program, which is designed to enhance job competencies in Indonesia. The amendments aim to improve the governance and implementation of the program, especially in light of the ongoing impacts of the COVID-19 pandemic.
The regulation primarily affects job seekers (Pencari Kerja) and workers (Pekerja/Buruh) in Indonesia. It specifically targets those who have been laid off (PHK), those needing skill enhancement, and includes micro and small business operators. It excludes certain groups such as government officials, military personnel, and members of state-owned enterprises from receiving the Kartu Prakerja.
- Article 3 outlines eligibility criteria for receiving the Kartu Prakerja, including being an Indonesian citizen aged between 18 and 64, and not currently enrolled in formal education (Pasal 3 ayat (4)). - Article 8 states that incentives will be provided to Kartu Prakerja recipients who complete training programs, aimed at alleviating job search costs and living expenses (Pasal 8 ayat (1) and (2)). - Article 12B allows for the program to operate under a normal scheme during the COVID-19 pandemic, which may involve adjustments in policies regarding registration, participation, training, and incentives (Pasal 12B). - Article 31C mandates that recipients who do not meet the eligibility criteria must return any training costs or incentives received (Pasal 31C). - Article 31D addresses penalties for fraudulent activities related to identity or personal data, including potential legal action (Pasal 31D).
- Pencari Kerja (Job Seeker): Individuals actively seeking employment. - Pekerja/Buruh (Worker): Individuals employed or seeking employment, including those laid off or in need of skill enhancement. - Kartu Prakerja (Pre-Employment Card): A government program aimed at improving workforce competencies through training and financial incentives.
This regulation came into effect on September 13, 2022, and serves as the second amendment to Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2020, which was previously amended by Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2020.
The regulation references and amends previous laws and regulations related to the Kartu Prakerja program, specifically Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2020 and Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2020, ensuring continuity and coherence in the governance of job competency development initiatives in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 3 outlines that applicants must be Indonesian citizens aged 18 to 64 and not currently enrolled in formal education to qualify for the Kartu Prakerja.
According to Article 8, incentives are provided to Kartu Prakerja recipients who complete their training programs to help cover job search costs and living expenses.
Article 12B allows the Kartu Prakerja program to operate under a normal scheme during the COVID-19 pandemic, permitting adjustments in policies related to registration and training.
Article 31C mandates that recipients who do not meet eligibility criteria must return any training costs or incentives received.
Article 31D stipulates that fraudulent activities regarding identity or personal data will result in legal action and potential restitution.
Full text extracted from the official PDF (9K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESTDEN NOMOR 36 TAHUN 2O2O TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dalam rangka mengembangkan serta meningkatkan tata kelola dan pelaksanaan Program Kartu Prakerja, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2O2O tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2O2O tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2O2O tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2O2O tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2O2O tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 170); MEMUTUSI(AN: . . . b. Mengingat: 1 2 SK No 126189 A -- 1 of 7 -- PRES !DEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan: MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2O2O TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2O2O tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2O2O tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 170) diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (4) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu Prakerja. (2) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pencari Kerja. (3) Selain kepada Pencari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Kartu Prakerja dapat diberikan kepada: a. Pekerja/Buruh yang terkena PHK; b. Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja, termasuk: 1. Pekerja/Buruh yang dirumahkan; dan 2. pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. 1 SK No 124928 A (4) Pencari -- 2 of 7 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Pencari Kerja dan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun; dan c. tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan kepada: a. Pejabat Negara; b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah; c. Aparatur Sipil Negara; d. Prajurit Tentara Nasional Indonesia; e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; f. Kepala Desa dan perangkat desa; dan g. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. (s) 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Insentif diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program Pelatihan. (21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka: a. meringankan biaya mencari kerja dan/atau biaya hidup; dan b. pelaksanaan evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja. 3. Di antara . . . SK No 124929 A -- 3 of 7 -- 3 FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Di antara Pasal 12A dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12E} (1) Selain bersifat bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal I2A, pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dapat dilakukan dalam skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial. (21 Untuk pelaksanaan .Program Kartu Prakerja dalam skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Cipta Kerja dapat melakukan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan mengenai pendaftaran, kepesertaan, Pelatihan, kemitraan, biaya Pelatihan dan Insentif, dan kebijakan dan/atau tindakan terkait lainnya j ika diperlukan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. 4 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: t Pasal 15 Susunan organisasi Komite terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua : Kepala Staf Kepresidenan; Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Keuangan; SK No 124968 A 4. Menteri -- 4 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Sekretaris 4. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 5. Menteri Ketenagakerjaan; 6. Menteri Perindustrian; 7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 8. Sekretaris Kabinet; 9. Jaksa Agung; 10. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 11. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 12. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 5 Di antara ayat (1) dan ayat(21Pasal31C disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan setelah ayat (21 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 31C berbunyi sebagai berikut: (1) ( 1a) Pasal 31C Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif tersebut kepada negara. Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Manajemen Pelaksana dapat melakukan: SK No 124969 A a.pembekuan... -- 5 of 7 -- PRESIDEN REPI.JBLIK INDONESIA pembekuan akun penerima Kartu Prakerja; penagihan pengembalian bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif penerima Kartu Prakerja; dan/atau tindakan lain dalam rangka menjaga tata kelola Program Kartu Prakerja. (2) Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja. (3) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf b dan/atau gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan permohonan dari Manajemen Pelaksana. 6 Ketentuan Pasal 31D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31D (1) Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana melaporkan tindak pidana dimaksud dan melakukan gugatan ganti rugi yang dapat diajukan melalui lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perr.rndang-undangan. (21 Gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digabungkan dengan tuntutan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. a. b. C SK No 124932 A Agar -- 6 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannYa Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara RePublik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 182 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd ttd SK No 126190 A sil Djaman -- 7 of 7 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
tentang PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 113/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.