No. 111 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This Presidential Regulation outlines the framework for Indonesia's implementation of the Sustainable Development Goals (SDGs) as part of a global agenda to eradicate poverty, enhance well-being, and protect the planet by 2030. It establishes national targets aligned with global objectives and emphasizes the need for collaborative efforts among various stakeholders at both central and local levels.
The regulation impacts various entities including government ministries, local governments, civil society organizations (Ormas), philanthropic organizations, businesses (Pelaku Usaha), and academic institutions (Akademisi). These stakeholders are expected to participate actively in the planning, execution, monitoring, and evaluation of the SDGs.
- Pasal 2 mandates the establishment of national SDG targets for 2024, which must align with global SDG objectives and national development plans. - Pasal 3 outlines that these targets serve as guidelines for ministries and local governments in their planning and evaluation processes. - Pasal 4 requires the Minister to update the National Roadmap for SDGs and coordinate the National Action Plan (RAN TPB) until 2024. - Pasal 5 states that the Governor must collaborate with local leaders to develop and synchronize the Regional Action Plan (RAD TPB) with input from various stakeholders. - Pasal 15 requires annual reporting from ministries on the achievement of SDG targets to the coordinating Minister and ultimately to the President.
- Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB): Sustainable Development Goals (SDGs). - Peta Jalan Nasional TPB: National Roadmap for SDGs. - Rencana Aksi Nasional TPB (RAN TPB): National Action Plan for SDGs. - Rencana Aksi Daerah TPB (RAD TPB): Regional Action Plan for SDGs. - Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP): Governor as the Representative of the Central Government.
This regulation came into effect on September 13, 2022, and it replaces previous regulations related to the implementation of SDGs in Indonesia.
The regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution, Law No. 25 of 2004 on National Development Planning, and Law No. 23 of 2014 on Regional Government, among others. It also indicates that further provisions will be established through Ministerial Regulations to ensure effective coordination and implementation of the SDGs.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 establishes national SDG targets for 2024, which must align with global objectives and national development plans.
Pasal 3 states that the national SDG targets serve as guidelines for ministries and local governments in their planning and evaluation processes.
Pasal 4 requires the Minister to update the National Roadmap for SDGs and coordinate the National Action Plan (RAN TPB) until 2024.
Pasal 5 mandates that the Governor collaborates with local leaders to develop and synchronize the Regional Action Plan (RAD TPB) with input from various stakeholders.
Pasal 15 requires annual reporting from ministries on the achievement of SDG targets to the coordinating Minister and ultimately to the President.
Full text extracted from the official PDF (15K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUBTJK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR I1I TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a. b. c. d. 1. 2. bahwa Negara Indonesia merupakan salah satu negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yErng berperan aktif dalam penentuan sasaran Tujuan Pembangu.nan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals (SDGs) sebagaimana tertuang dalam dokumen TYansforming Atr World: Tle 2O3O Agendafor Sustainable Deuelopment; bahwa pencapaian T\rjuan Pembangunan Berkelanjutan dilaksanakan dengan menetapkan sasaran T\rjuan Pembangunan Berkelanjutan nasional yang disusun mengacu pada tujuan dan sasaram global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2030 dan sasaran nasional rencana pembangunan jangka menengah nasional periode berjalan; bahwa berdasarkan dekade aksi (Decade of Adion) pelaksanaan T\rjuan Pembangunan Berkelanjutan telah memasuki 1O (sepuluh) tahun sehingga diperlukan upaya percepatan pencapaian target oleh seluruh pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan; Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 20O4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 104, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); SK No 124956A 3. Undang-Undang. . . -- 1 of 11 -- 3 4 PRESIDEN ELIK INDONESIA Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O07 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (l*rrharan Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tanr,bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan T\rgas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224); Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKEI.,ANJUTAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: T\rjuan Pembangunan Berkelanjutan I Sustainable Deuelopment Goals (SDGs) yang selanjutnya disingkat TPB adalah agenda pembangunan global untuk mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi planet, melalui pencapaian 17 (tujuh belas) tujuan sampai Tahun 2030. 2.Peta... 5 6 Menetapkan 1 SK No 043436 A -- 2 of 11 -- 2 Peta Jalan Nasional TPB adalah dokumen rencana yang memuat kebijakan strategis tahapan dalam pencapaian TPB Tahun 2O17 hingga Tahun 2O30, yang sesuai dengan tduan dan sasaran global TPB Tahun 2O3O dan sasaran pembangu.nan nasional. Rencana Aksi Nasional TPB yang selanjutnya disingkat RAN TPB adalah dokumen yang memuat program dan kegiatan nenc€rna kerja TPB kementerian / lembaga dan pemangku kepentingan sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional periode yang iedang berjalan dan disusun mengacu pada sasaran TPB nasional. Rencana Aksi Daerah TPB yang selanjutnya disingkat RAD TPB adalah dokumen yang memuat program dan kegiatan rencana kerja TPB Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan rencErna pembangunan jangka menengah daerah periode yang sedang berjalan serta mengacu pada sasaran TPB nasional. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara nepuUtit Indonesia yang dibantu oteh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adal,ah kepala daerah sebagai unsur PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA pemerintahan daerah Yang pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah 3 4 5 6 7 Pusat di daerah. 8. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat Ormas adalah orga.nisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tqiuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 9. Akademisi. . . SK No 135165 A -- 3 of 11 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONES 9. Akademisi adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 10. Filantropi adalah setiap orang perseorangan atau lembaga yang berdasarkan kedermawanan berbagi dukungan dan sumber daya secara sukarela kepada sesama dan bertujuan untuk mengatasi tantangan berkelanjutan. 11. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu. 12. Pendanaan Inovatif adalah sumber- sumber dan skema pendanaan yang berasal dari para pemangku kepentingan nonpemerintah, baik lingkup global, nasional, maupun daerah, untuk mengakselerasi pencapaian TPB. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perenccLnaan pembangunan nasional. Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Presiden ini, ditetapkan sasaran TPB nasional Tahun 2024 yang disusun dengan mengacu pada tduan dan sasaran global TPB Tahun 2030 dan sasara.n nasional rencana pembangunan jangka menengah nasional Tahun 2O2O-2O24 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a, menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan; b. menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat; c. menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif; dan d. terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Pasal 3... SK No 135391A -- 4 of 11 -- PRESIDEN BLIK INDONESIA Pasal 3 Sasaran TPB nasional Tahun 2024 sebagatmana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll digunakan sebagai: a. pedoman bagi: 1. kementerian/lembaga dalam penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi RAN TPB bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan 2. Pemerintah Daerah dalam pen5rusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi RAD TPB bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri; dan b. acuan bagi Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang akan menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan serta evaluasi TPB. Pasal 4 (1) Dalam rangka pencapaian sasaran TPB nasional Tahun 2024 sebagatmana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri: a. men)rusun dan menetapkan pemutakhiran Peta Jalan TPB Tahun 2O|7-2O3O; dan b. mengoordinasikan penyusunan dan menetapkan RAN TPB sampai dengan Tahun2O24. (21 Menteri/kepala lembaga merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi pencapaian TPB sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya. (3) Dalam rangka mendukung pencapaian TPB, kementerian/ lembaga terkait melakukan penyediaan dan pemutakhiran data. Pasal 5... SK No 124957A -- 5 of 11 -- PRESIDEN PUBLIK INDONES]A Pasal 5 (1) GWPP menyusun dan menetapkan RAD TPB bersama bupati/wali kota di wilayahnya masing-masing dengan meli dan batkan Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, pemalgku kepentingan lainnYa. (2t GWPP melakukan fasilitasi, supervisi, dan sinkronisasi RAD TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme koordinasi penyusunan, , evaluasi, dan pelaPoran RAD TPB diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 6 Dalam rangka pencapaian TPB, Menteri me a. fasilitasi dan pendampingan penyusunan RAD TPB; b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencapaian TPB tingkat nasional dan daerah; dan c. perencanaan sumber pendanaan yang berasal dari pemerintah serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat. dengan Menteri dan menteri Yang urusan pemerintahan dalam negeri. Pasal 7 Ketentuan tebih lanjut mengenai ta.ta. pemantauan, waluasi, cara dan TPB diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 8 Dalam rangka pencapaian sasaran TPB nasional Tahun 2024' dibentuk tim koordinasi nasional yang terdiri atas: a, dewan pengarah nasional; b. tim pelaksana nasional; c. kelompok kerja nasional; dan d. tim pakar. Pasal 9... koordinasi, pelaporan SK No 135197 A -- 6 of 11 -- PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA Pasal 9 (1) Dewan pengarah nasional bertugas memberikan arahan dalam pencapaian TPB di Indonesia. (2) Dewan pengarah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Ketua : Presiden; Wakil Ketua : Wakil Presiden; Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Wakil Ketua II Wakil KetuaIV Menteri Koordinator Manusia Bidang dan Wakil Ketua III Kebudayaan; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Perencanaan Koordinator : Pelaksana merangkap Anggota Nasional/Kepala Anggota Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 1. Menteri Luar Negeri; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 5. Sekretaris Kabinet; 6. Kepala Staf Kepresidenan. Pasal 10 (U Tim pelaksana nasional bertugas melaksanakan arahan dewan pengarah nasional dalam merumuskan dan kebijakan serta (2)Tim. . . SK No 135196A pelaksanaan pencapaian TPB secara inklusif. -- 7 of 11 -- PRESIDEN K INDONES]A (21 Tim pelaksana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin dan dikehrai oleh salah satu pimpinan tinggi madya pada kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan Perencan€ran nasional dengan anggota yang terdiri dari unsur-unsur kernenterian/lembaga, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan Ormas. Pasal 11 Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal lb ayat (1), tim pelaksana nasional dibantu oleh kelompok kirja nasional dengan anggota yang terdiri dari un"u.--unsur kementerian/lembaga, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan Ormas. Pasal 12 Tim pakar memberikan pertimbangan substansi TPB kepada tim pelaksana nasional untuk menjamin tercapainya pelaksanaan TPB di Indonesia. (1) (2) Tim pakar para ahli dan/atau profesional di bidangyang berhubungan dengan pelaksanaan TPB. Pasal 14 Pasal 13 Dalam melaksanakan tugasnya, tim pelaksana nasional dibantu oleh sekretariat nasional yang dipimpin oleh salah satu pimpinan tinggr madya pada kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan perencana€ux pembangunan nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja, dan susunan tim pelaksana nasional, kelompok kerja nasional, tim pakar, dan sekretariat nasional diatur dengan Peraturan Menteri' Pasal 15... SK No 135195 A -- 8 of 11 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONES Pasal 15 (1) (21 GWPP laporan pelaksanaan RAD TPB kepada (3) (1) (2t (1) Menteri/kepala lembaga menyampaikan laporan pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB nasional Tahun 2024kepada Menteri setiap tahun. urusan pemerintahan dalam dan Menteri setiap tahun. Menteri selaku koordinator pelaksana merangkap anggota dewan pengarah nasional tim koordinasi nasional melaporkan pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB nasional Tahun 2024 di tingkat nasional dan daerah kepada Presiden I (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu bila diperlukan. Pasal 16 pencapalan menteri atas yang negeri ayat (1) dengan Hasil pelaksanaan sasaran TPB nasional Tahurr 2O24 sebagaimana dimaksud dalam Pasat 15 ayat (3) menjadi bahan pelaporan pencapaian TPB Indonesia pada tingkat regional dan global setiap tahunnya. Hasil pelaksanaan TPB yang dilaksanakan oleh kementerian/Iembaga dan Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Fresiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan menjadi bahan pelaporan pencapaian TPB' Pasal 17 Sasaran TPB nasional Tahun 2024 dapat dilakukan kaji ulang berdasarkan evaluasi dan rekomendasi dewan pengarah nasional atas masukan dari tim pelaksana nasional dan/atau pertimbangan tim pakar. l2l Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada oleh Menteri bersama Pasal 18... SK No l35l94A menteri/ kepala lembaga terkait. -- 9 of 11 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 18 (U Pendanaan TPB bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau c. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. l2l Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf c dapat berbentuk Pendanaan Inovatif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendanaan Inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapattan pertimbangan dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 19 (1) Pendanaan TPB dapat bersumber dari gabungan antara Pendanaan Inovatif dengan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan TPB yang bersumber dari gabungan antara Pendanaan Inovatif dengan anggarEm pendapatan dan belanja negara dan/ atau €Lnggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang ufusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 20 Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Pasal 21 Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 135390A Agar -- 10 of 11 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Ditetapkan di Ja.karta pada tanggal 13 September 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 180 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Depu -undangan dan Hukum ttd tl SK No 135374 Djaman -- 11 of 11 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
tentang PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN / SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS / SDGS
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 111/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 18 outlines that funding for SDGs can come from the state budget, regional budgets, and other legitimate sources.
Pasal 8 establishes a national coordination team to oversee the implementation of SDGs, consisting of various government and stakeholder representatives.