Presidential Regulation No. 110 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes health insurance provisions for leaders of Indonesian diplomatic missions abroad, ensuring they receive adequate health services while representing Indonesia. It aims to enhance health benefits through a structured insurance mechanism, thereby providing legal certainty and support for these representatives and their families.
The regulation primarily affects leaders of Indonesian diplomatic missions, including ambassadors, permanent representatives, and consuls. It also extends to their families, defined as spouses and dependent children.
According to Pasal 2, leaders of the missions and their families are entitled to enhanced health insurance benefits through a health insurance mechanism. Pasal 4 outlines the specific health services covered, including medical services in the host country, services in other countries, medical evacuation, repatriation of remains, and health services during epidemics or emergencies not covered by other programs. Pasal 6 mandates that the health insurance is to be administered by state-owned enterprises or their subsidiaries, ensuring quality control and cost management. Pasal 7 specifies that funding for these health benefits will come from the national budget.
Key terms include 'Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan' (Health Insurance for Leaders of Missions), which refers to the health services provided to these leaders, and 'Asuransi Kesehatan' (Health Insurance), which covers medical expenses and treatments.
The regulation came into effect on September 9, 2022. It replaces previous regulations regarding medical reimbursements for civil servants in diplomatic positions, as stated in Pasal 9, which nullifies earlier provisions that are inconsistent with this regulation.
The regulation refers to several laws and previous presidential regulations, including Law No. 37 of 1999 on Foreign Relations and Law No. 40 of 2004 on the National Social Security System, ensuring it aligns with existing legal frameworks governing health and diplomatic services.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 mandates that leaders of Indonesian missions and their families receive enhanced health insurance benefits through a structured mechanism.
Pasal 4 specifies that the health insurance covers medical services in the host country, services in other countries, medical evacuation, repatriation of remains, and health services during epidemics.
Pasal 6 states that the health insurance will be administered by state-owned enterprises or their subsidiaries, ensuring quality and cost control.
Pasal 7 indicates that the funding for the health benefits will be sourced from the national budget.
Pasal 8 outlines that existing regulations on medical reimbursements remain in effect until new implementing regulations are established.
Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang Mengingat SALINAN PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 2022 TENTANG JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan yang setara dan layak bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, perlu didukung dengan peningkatan manfaat jaminan kesehatan; b. bahwa untuk memenuhi peningkatan manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan mekanisme asuransi kesehatan yang menjamin pelayanan kesehatan di luar negeri; c. bahwa untuk memberikan kepastian dan landasan hukum bagi pemberian peningkatan manfaat jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, diperlukan pengaturan mengenai jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3882); 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa56l; SK No 155006 A 4.Undang-Undang... -- 1 of 5 -- Menetapkan FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2O2O tentang Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2721; MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan adalah jaminan berupa pemberian pelayanan kesehatan bagi pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang ditanggung oleh Pemerintah. 2. Asuransi Kesehatan adalah jenis asuransi yang menanggung biaya pengobatan, tindakan medis, dan perawatan kesehatan lainnya. 3. Perwakilan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa dan/atau Organisasi Internasional Non-Perserikatan Bangsa-Bangsa. 4. Negara Penerima adalah negara tempat kedudukan Perwakilan dan negara akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga diberikan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan melalui mekanisme Asuransi Kesehatan. Pasal3... SK No 155007A -- 2 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 (1) Pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. duta besar luar biasa dan berkuasa penuh; b. wakil tetap Republik Indonesia; c. wakil delegasi tetap Republik Indonesia; d. wakil kepala Perwakilan Diplomatik; e. deputi wakil tetap Republik Indonesia; f. kuasa usaha tetap; g. konsul jenderal; dan h. konsul, yang masing-masing memimpin Penvakilan di Negara Penerima, wilayah kerja, atau organisasi internasional. (2) Wakil tetap Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk wakil tetap Republik lndonesia untuk Association of Southeast Asian Nations. Pasal 4 Peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi: a. pelayanan kesehatan di Negara Penerima; b. pelayanan kesehatan di negara lain; c. evakuasi medis; d. repatriasi atau pemulangat jenazah; dan e. pelayanan kesehatan dalam kondisi wabah dan kejadian luar biasa sepanjang tidak dijamin oleh program lain. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 6 Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi pimpinan Perwakilan beserta Keluarga dilakukan melalui penugasan Pemerintah Pusat kepada badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara yang menyelenggarakan fungsi kendali mutu kendali biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal7... SK No 155008 A -- 3 of 5 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 7 (1) Pendanaan untuk peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Ketentuan mengenai pendanaan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 8 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: a. semua ketentuan peraturan penrndang-undangan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan/perawatan atau premi Asuransi Kesehatan bagi pimpinan Perwakilan beserta Keluarga tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden ini; dan b. semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan/perawatan atau premi Asuransi Kesehatan yang bukan termasuk pimpinan Perwakilan beserta Keluarga, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasa1 9 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan bagi pegawai negeri sipil yang termasuk dalam pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2Ol9 tentang T\rnjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor L961, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . SK No 155009A -- 4 of 5 -- PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 177 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukqm, ttd ttd. SK No 155096 A Djaman -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN - PROTOKOLER
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 110/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 9 declares that previous regulations regarding medical reimbursements for civil servants in diplomatic roles are revoked if they conflict with this regulation.