No. 11 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada sub-Bidang Energi Baru Terbarukan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada sub-Bidang Energi Baru Terbarukan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, issued by the President of Indonesia, establishes additional concurrent government affairs in the field of energy and mineral resources, specifically focusing on renewable energy. It aims to enhance the utilization of renewable energy in Indonesia's primary energy mix and contribute to global emission reduction efforts by optimizing coordination and synergy between the central and regional governments.
The regulation affects both the central government and provincial governments in Indonesia. It specifically pertains to entities involved in the renewable energy sector, including those engaged in geothermal energy, biomass, biogas, and other renewable energy sources.
- Pasal 2 outlines the division of concurrent government affairs in renewable energy, which includes responsibilities assigned to both the central and provincial governments. - Pasal 3 details the responsibilities of the central government, which include providing recommendations for geothermal business activities and managing biomass and biogas across provincial boundaries. - Pasal 4 specifies the responsibilities of provincial governments, which include managing biomass and biogas within their respective regions and overseeing local renewable energy initiatives. - Pasal 5 mandates that the implementation of these responsibilities must be reflected in the Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) for the central government and Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) for provincial governments.
- Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan (Additional Concurrent Government Affairs): Affairs divided between the central and provincial governments not listed in the annex of Law No. 23 of 2014. - Energi Baru Terbarukan (New Renewable Energy): Energy derived from new or renewable energy sources. - Biomassa (Biomass): Solid fuel primarily derived from organic materials. - Biogas (Biogas): Gas fuel primarily derived from organic materials. - Konservasi Energi (Energy Conservation): Systematic efforts to preserve energy resources and improve efficiency.
The regulation came into effect on January 26, 2023, the date of its promulgation. It does not explicitly replace any previous regulations but adds to the framework established by Law No. 23 of 2014 regarding regional governance.
This regulation interacts with several laws, including Law No. 30 of 2007 on Energy, Law No. 21 of 2014 on Geothermal Energy, and Law No. 23 of 2014 on Regional Governance. It also references the National Energy Policy and the National Energy General Plan (RUEN) as frameworks for implementing its provisions.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 outlines the division of concurrent government affairs in renewable energy, specifying roles for both the central and provincial governments.
Pasal 3 details the central government's responsibilities, including managing geothermal energy recommendations and cross-provincial biomass and biogas management.
Pasal 4 specifies the provincial government's responsibilities, including local management of biomass and biogas and renewable energy initiatives.
Pasal 5 mandates that the implementation of responsibilities must be reflected in RUEN for the central government and RUED-P for provincial governments.
Pasal 3 and Pasal 4 include provisions for energy conservation efforts at both central and provincial levels.
Full text extracted from the official PDF (10K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ll TAHUN 2023 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN TAMBAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PADA SUBBIDANG ENERGI BARU TERBARUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a bahwa untuk mendukung program strategis Pemerintah dalam meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan dalam bauran energi primer dan tercapainya kontribusi Indonesia dalam penurunan emisi global perlu mengoptimalkan kewenangan koordinasi dan sinergis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah; bahwa pembagian urusan pemerintahan konkuren bidang energi dan sumber daya mineral yang diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beium memadai untuk mendukung program strategis Pemerintah, sehingga diperlukan tambahan terhadap pembagian urusan pemerintahan konkuren di bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang energi baru terbarukan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urllsan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam Lampiran Undang-Undang dimaksud diatur dalam Peraturan Presiden dengan berdasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas serta kepentingan strategis nasional; b c SK No 145246 A d. bahwa . -- 1 of 7 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada sub-Bidang Energi Baru Terbarukan; Mengingat 1. 2. 3. 4. 5. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746); Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ter.tang Cipta Kerja (kmbaran Negara Republik Indonesia Talrun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi (Lembaral Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5083); SK No 145355 A 6. Peraturan . . . -- 2 of 7 -- PFIESIDEN REPUBLIK INDONESIA 6 7 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5609); Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2Ol7 tentang Rencana Umum Energi Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 43); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN TAMBAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PADA SUBBIDANG ENERGI BARU TERBARUKAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan daerah provinsi yang tidak tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Energi Baru Terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi baru atau sumber energi terbarukan. 3. Biomassa adalah bahan bakar yang berbentuk padat yang seluruhnya atau sebagian besar berasal dari bahan organik dengan standar dan mutu tertentu. 4. Biogas adalah bahan bakar yang berbentuk gas yang seluruhnya atau sebagian besar berasal dari bahan organik dengan standar dan mutu tertentu. 5. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. Menetapkan : 6. Rencana . . . SK No 145344 A -- 3 of 7 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 6 Rencana Umum Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat RUEN adalah kebijakan Pemerintah Pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional. Rencana Umum Energi Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat RUED-P adalah kebijakan Pemerintah Provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN. Pasal 2 (1) Pembagian urusan pemerintahan konkuren di bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang Energi Baru Terbarukan merupakan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam huruf CC angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tallun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah. (21 Selain pembagian urusan pemerintahan subbidang Energi Baru Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang Energi Baru Terbarukan. Pasal 3 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang Energi Baru Terbarukan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 meliputi: a. pemberian rekomendasi kegiatan usaha panas bumi untuk pemanfaatan langsung yang masuk di wilayah operasional panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada area sumur panas bumi, area fasilitas produksi (surface aboue gatleing sgsteml, dan area pembangkit; b. pengelolaan . . . SK No 145345 A -- 4 of 7 -- PtrESIDEN REPIJBLIK INDONESIA b. pengelolaan penyediaan Biomassa dan/ atau Biogas lintas wilayah Provinsi; c. pengelolaan pemanfaatan Biomassa dan/ atau Biogas sebagai bahan bakar lintas wilayah Provinsi; d. pengelolaan aneka Energi Baru Terbarukan berupa sinar matahari, angin, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, nuklir, hidrogen, amonia, bahan bakar sintetis, gas metana batubara, batubara tercairkan, dan batubara tergaskan; e. pengelolaan Konservasi Energi terhadap kegiatan yang izin usahanya dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat; f. pelaksanaan Konservasi Energi pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan g. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah. Pasal 4 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang Energi Baru Terbarukan yang menjadi kewenangan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 meliputi: a. pengelolaan penyediaan Biomassa dan/ atau Biogas dalam wilayah provinsi; b. pengelolaan pemanfaatan Biomassa dan/ atau Biogas sebagai bahan bakar dalam wilayah provinsi; c. pengelolaan aneka Energi Baru Terbarukan yang bersumber dari sinar matahari, angin, aliran dan terjunan air serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut dalam wilayah provinsi; SK No 145346 A d. pengelolaan . . . -- 5 of 7 -- PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA d e f. pengelolaan Konservasi Energi terhadap kegiatan yang rzin usahanya dikeluarkan oleh daerah provinsi; pelaksanaan Konservasi Energi pada sarana dan prasar€rna yang dikelola oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di tingkat daerah provinsi. Pasal 5 (1) Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang Energi Baru Terbarukan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dituangkan dalam RUEN. (21 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang Energi Baru Terbarukan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dituangkan dalam RUED-P. Pasal 6 Pelaksanaan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi dalam Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang Energi Baru Terbarukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 145347 A Agar -- 6 of 7 -- PRESIOEN REPLIBLIK INDONESIA 7- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Jan:uarr 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 20 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, anna Djaman SK No 145247A -- 7 of 7 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada sub-Bidang Energi Baru Terbarukan
tentang LINGKUNGAN HIDUP - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 11/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 7 states that the regulation is effective from January 26, 2023.