Presidential Regulation No. 11 of 2022 on the Ministry of Trade
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan
This regulation has been revoked and no longer applies.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Presidential Regulation No. 11 of 2022 outlines the establishment and functions of the Ministry of Trade (Kementerian Perdagangan) in Indonesia. This regulation is significant for foreign investors as it clarifies the roles and responsibilities of the Ministry in facilitating trade and investment activities in the country. The regulation affects various stakeholders, including businesses looking to engage in import and export activities, as well as those seeking to understand the regulatory environment surrounding trade in Indonesia.
Key obligations under this regulation include compliance with trade policies set forth by the Ministry, which aims to promote fair trade practices and enhance the competitiveness of Indonesian products in the global market. The Ministry of Trade is responsible for issuing regulations related to trade, overseeing trade agreements, and ensuring that trade practices align with national interests.
This regulation interacts with other related regulations, such as those governing business licensing (OSS) and investment (BKPM), by providing a framework within which these entities operate. For instance, businesses must obtain necessary licenses and permits through the Online Single Submission (OSS) system, which is influenced by the policies established by the Ministry of Trade. Additionally, the regulation supports the implementation of the Job Creation Law by streamlining processes and reducing barriers for foreign investors looking to enter the Indonesian market. Overall, this regulation serves as a foundational document for understanding the trade landscape in Indonesia and the role of the Ministry of Trade in shaping it.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (26K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang
Mengingat
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1i TAHUN 2022
TENTANG
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan
Presiden Nomor 113/P Tahun 2OL9 tentang
Pembentukan Kementerian Negara dan pengangkatan
Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju periode Tahun
2Ol9-2O24 dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 1l
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang
Kementerian Negara, perlu Peraturan
Presiden tentang Kementerian perdagangan;
1. Pasal 4 ayat (f) dan Pasal lZ Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun l94S;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 200g tentang
Kementerian Negara (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 2Og)
sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019
tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
SK No l12862A
MEMUTUSIGN. . .
-- 1 of 22 --
Menetapkan
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERI,AN
PERDAGANGAN.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Kementerian Perdagangan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Perdagangan dipimpin oleh Menteri.
Pasa1 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Perdagangan,
Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan
penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(a) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau
pelaksanaan kebljakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasiNan
pencapaian kebljakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
Eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4...
SK No l12863A
-- 2 of 22 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 4
Kementerian Perdagangan mempunyai
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
perdagangan untuk membantu Presiden
menyelenggarakan pemerintahan negara.
tugas
bidang
dalam
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kementerian Perdagangan
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan
dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib
niaga, perdagangan luar negeri, peningkatan akses
pasar barang dan jasa di forum internasional,
pengembangan ekspor nasional, serta
pengembangan, pembinaan, dan pengawasan di
bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi
gudang, dan pasar lelang komoditas;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Perdagangan;
c. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan;
d. pengawasan atas pelalsanaan tugas di lingkungan
Kementerian Perdagangan;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan
pengembangan perdagangan dalam negeri,
perlindungan konsumen dan tertib niaga,
perdagangan luar negeri, ekspor
nasional, pembinaan sistem resi gudang, dan pasar
lelang komoditas; dan
f. pelaksanaan . . .
SK No 112864A
-- 3 of 22 --
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
f. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian
Perdagangan.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
Kementerian Perdagangan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
c. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga;
d. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
e. Direktorat Jenderal
Internasional;
Perdagangan
f. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
g. InspektoratJenderal;
h. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
i. Badan Kebijakan Perdagangan;
j. Staf Ahli Bidang Pengamanan pasar;
k. Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola;
l. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; dan
m. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar
Lembaga.
Bagtan Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 7
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
SK No l12865A
(2) Sekretariat...
-- 4 of 22 --
PRESIDEN
REPIJBLIK INOONESIA
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas
koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Perdagangan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal
fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Perdagangan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Perdagangan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Perdagangan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; cian
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
SK No 112866A
Bagian
-- 5 of 22 --
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
Pasal 1O
(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 1 1
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan
pengembangan perdagangan dalam negeri.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebljakan di bidang pembinaan usaha
perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan
serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik,
pengendalian distribusi dan ketersediaan barang
kebutuhan pokok dan/ atau barang penting,
peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta
perdagangan melalui sistem elektronik dan
perdagangan jasa;
b. pelaksanaan kebiiakan di bidang pembinaan usaha
perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan
serta pembinaan pengelolaan sarana perdagangan
dan logistik, pengendalian distribusi dan
ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau
barang penting, peningkatan pemasaran produk
dalam negeri serta perdagangan melalui sistem
elektronik dan perdagangan jasa;
c. pen]rusunan . . .
SK No l12867A
-- 6 of 22 --
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
c. penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku
distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana
perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi
dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau
barang penting, peningkatan pemasaran produk
dalam negeri serta perdagangan melalui sistem
elektronik;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan usaha perdagangan dan pelaku
distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana
perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi
dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau
barang penting, peningkatan pemasaran produk
dalam negeri serta perdagangan melalui sistem
elektronik;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pembinaan usaha perdagangan dan pelaku
distribusi, pengembangan serta pembinaan dan
pengelolaan sarana perdagangan dan logistik,
pengendalian distribusi dan ketersediaan barang
kebutuhan pokok dan/ atau barang penting,
peningkatan pemasaran produk dalam negeri, serta
perdagangan melalui sistem elektronik dan
perdagangan jasa;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
SK No012979A
Bagian
-- 7 of 22 --
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen
dan Tertib Niaga
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal Perlindunpian Konsumen dan
Tertib Niaga berada di bawah dan bertanggung j awab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 14
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib
Niaga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan
konsumen dan tertib niaga.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan
konsumen, standardisasi perdagangan dan
pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan
kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang
beredar dan/ atau jasa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan
konsumen, standardisasi perdagangan dan
pengendalian mutu, dan metrologi legal;
c. pelaksanaan pengawasan dan penyidikan kegiatan
perdagangan, barang beredar dan/ atau jasa, dan
metrologi legal;
d. penyusunan . . .
SK No l12869A
-- 8 of 22 --
PRESIDEN
REPUALIK INDONESIA
d. penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi
perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal,
pengawasan kegiatan perdagangan, serta
pengawas€rn barang beredar dan/atau jasa;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemberdayaan konsumen, standardisasi
perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal,
pengawasan kegiatan perdagangan, serta
pengawasan barang beredar dan/atau jasa;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pemberdayaan konsumen, standardisasi
perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal,
pengawasan kegiatan perdagangan, serta
pengawasan barang beredar dan/atau jasa;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menderi.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
mempunyai tugas menyelehggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebilakan di bidang perdagangan luar
negeri.
SK No l12870A
Pasal 18. . .
-- 9 of 22 --
PRESIOEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar
Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan
fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai
tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor,
serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan
fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai
tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor,
serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;
c. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan
pengawasan impor;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas
yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan
fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan
perdagangan;
f. pdlaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perdagangan Luar Negeri; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Perundingan
Perdagangan Internasional
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Perdagangan
Internasional berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
SK No 112871 A
(2) Direktorat...
-- 10 of 22 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Direktorat
Internasional
perumus€rn
(2)Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan
Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 2O
Jenderal Perundingan Perdagangan
tugas menyelenggarakan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang
akses pasar barang dan jasa di forum
internasional.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2O, Direktorat Jenderal Perundingan
Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan
perdagangan barang, perdagangan
jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja
sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi
perdagangan di forum bilateral, regional, dan
multilateral, serta organisasi internasional lainnya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan
perdagangan barang, perdagangan
jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, ke{a
sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi
perdagangan di forum bilateral, regional, dan
multilateral, serta organisasi internasional lainnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja
sama dan perundingan perdagangan barang,
perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan
jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan,
fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional,
dan multilateral, serta organisasi internasional
lainnya;
d. pelaksanaan . . .
SK No 112872A
-- 11 of 22 --
PRESIr)EN
REPLIBLIK INDONESIA
-L2-
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perundingan Perdagangan Internasional; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Pengembangan
Ekspor Nasional
PasaT 22
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 23
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor
nasional.
Pasal24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimakSud
dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Pengembangan
Ekspor Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebilakan di bidang pengembangan dan
peningkatan daya saing produk ekspor, pasar
ekspor, dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan
promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia
dan pengembangan kelembagaan promosi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan
dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar
ekspor, dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan
promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia
dan pengembangan kelembagaan promosi;
c.penyusunan...
SK No 112873 A
-- 12 of 22 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan
kampanye pencitraan Indonesia;
d. pemberian bimbingan teknis darl supervisi di bidang
penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye
pencitraan Indonesia;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengembangan dan peningkatan daya saing produk
ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor, serta
promosi dagang, kampanye
pencitraan Indonesia dan pengembangan
kelembagaan promosi;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pengembangan Ekspor Nasional; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Inspektorat Jenderal
Pasal 25
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
pasal 26
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Perdagangan.
Pasal 2T
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a. penrusunan . . .
SK No 112874A
-- 13 of 22 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Perdagangan terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tqiuan tertentu
atas penugasan Menteri;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasErn di
lingkungan Kementerian Perdagangan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Pasal 28
(1) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 29
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan,
pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka
komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang
komoditas.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29, Badan Pengawas perdagangan
Berjangka Komoditi menyelenggarakan fungsi:
SK No 112875 A
a. perumusan . . .
-- 14 of 22 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan,
pembinaan, dan pengawasan perda gangan berjangka
komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang
komoditas;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan
pembinaan perdagangan be{angka komoditi, sistem
resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
c. pelaksanaan pengawasan preventif di bidang
perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang,
dan pasar lelang komoditas;
d. pelaksanaan pengawasan represif dalam hal
pemeriksaan, penyidikan dan pengenaan sanksi di
bidang perdagangan berjangka komoditi, dan sistem
resi gudang;
e. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pembinaan sistem resi gudang dan pasar
lelang komoditas;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan sistem resi gudang dan pasar lelang
komoditas;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengembangan, pembinaan, dan pengawasan
perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang,
dan pasar lelang komoditas;
h. pelaksanaan administrasi Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
Badan Kebijakan Perdagangan
Pasal 31
(l) Badan Kebijakan Perdagangan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Perdagangan dipimpin oleh Kepala
Badan.
Pasal 32...
SK No I12876 A
-- 15 of 22 --
PRESIDEN
RFPI.JBLIK INOONESIA
Pasal 32
Badan Kebijakan Perdagangan mempunyai tugas
menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi
kebijakan di bidang perdagangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32, Badan Kebijakan Perdagangan
menyelenggarakan fungsi :
a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di
bidang perdagangan;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi
kebiiakan di bidang perdagangan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
analisis dan pemberian rekomendasi keb[jakan di
bidang perdagangan;
d. pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan
Perdagangan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas
Staf Ahli
Pasal 34
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 35
(1) Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
pengamanarn pasar.
(2)Staf...
SK No 112877A
-- 16 of 22 --
PRESIDEN
REPI.JBLIK INOONESIA
-L7-
(2) Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang manajemen dan tata kelola
perdagangan.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional
tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang hubungan internasional.
(4) Staf AhIi Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar
kmbaga mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang iklim usaha dan
hubungan antar lembaga.
Bagran Keduabelas
Jabatan Fungsional
Pasal 36
Di lingkungan Kementerian Perdagangan dapat
ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan
yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
UNIT PEI.AKSANA TEKNIS
Pasal 37
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Perdagangan dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
SK No 112878 A
Pasal 38...
-- 17 of 22 --
PRESIDEN
EEPUBLIK INDONESIA
Pasal 38
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetqju€rn tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB IV
TATA KER.'A
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan
dengan bidang sektor produksi barang dan jasa serta
logistik, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menangani urusan pemerintahan di bidang yang
bersesuaian.
Pasal 4O
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
Pasal 41
(l) Kementerian Perdagangan harus menyusun proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja
yang efektif dan efisien antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 42
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden
mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan secara berkala atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.
Pasal 43...
SK No 112879 A
-- 18 of 22 --
PRESIDEN
BLIK INOONESIA
Pasal 43
Kementerian Perdagangan harus menyusun analisis
jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian
tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Kementerian Perdagangan.
Pasal 44
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perdagangan
dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Perdagangan maupun dalam hubungan adtar
kementerian dengan lembaga lain terkait.
Pasal 45
Semua unsur di lingkungan Kementerian Perdagangan
harus menerapkan sistem pengendalian intern di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagl
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 47...
SK No 112880A
-- 19 of 22 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 48
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Perdagangan
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 50
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor
48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 9O), masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan/ atau belum diubah atau diganti
dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden
ini.
Pasal 51 ...
SK No 112887 A
-- 20 of 22 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-2L-
Pasal 51
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, tugas
dan fungsi unit kerja yang melaksanakan fungsi
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan
invensi dan inovasi di lingkungan Kementerian
Perdagangan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal
sampai dengan diintegrasikan ke dalam Badan Riset dan
Inovasi Nasional dengan jangka waktu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2O15 tentang
Kementerian Perdagangan (t embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 9O), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 54
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 112956A
Agar
-- 21 of 22 --
PRESIDEN
TTEPUELIK INOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H, LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 19
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
trasi Hukum,
ttd
SK No 023642 A
Djaman
-- 22 of 22 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan
tentang DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 11/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.