Presidential Regulation No. 108 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Government Work Plan (RKP) for the year 2023, which serves as a national development planning document outlining the government's priorities, strategies, and funding allocations for the year. It aims to synchronize the planning and budgeting processes in line with national development goals.
The regulation primarily affects government ministries and agencies (kementerian/lembaga) involved in national development planning and budgeting. It also impacts local governments as they are required to align their regional work plans with the national RKP.
- Pasal 5 outlines that the RKP serves as a guideline for the government in drafting the State Budget Law and for local governments in preparing their regional work plans for 2023. - Pasal 6 mandates that any changes in budget allocations must be communicated to the Minister of National Development Planning for discussion, ensuring alignment with the RKP. - Pasal 8 requires ministries to submit quarterly reports on the implementation of their work plans, which must be delivered electronically within 14 working days after each quarter ends.
- RKP (Rencana Kerja Pemerintah): Government Work Plan, a one-year national development planning document. - Kementerian: Ministries, the governmental bodies responsible for specific areas of public policy, government function, and service delivery.
This regulation is effective from August 31, 2022, and does not explicitly replace or amend previous regulations but builds upon existing frameworks for national development planning.
The regulation references several laws and regulations, including Government Regulation No. 17 of 2017 on Synchronization of National Development Planning and Budgeting Processes, and Law No. 25 of 2004 on the National Development Planning System, indicating its role in the broader regulatory framework for development planning in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 establishes the RKP for 2023, which outlines the national development priorities and strategies for the year.
Pasal 5 states that the RKP serves as a guideline for drafting the State Budget Law and for local governments in preparing their regional work plans.
Pasal 8 requires ministries to submit quarterly reports on their work plan implementations within 14 working days after each quarter.
Pasal 6 mandates that any changes in budget allocations must be communicated to the Minister of National Development Planning for discussion.
Pasal 4 outlines that the macroeconomic framework includes targets for national and provincial economic growth.
Full text extracted from the official PDF (9K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2l ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Icmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4a2\; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ZOOT Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTOOl; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pen5rusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46641; SK No 135360 A 5.Peraturan... -- 1 of 7 -- PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA 5 6 Peraturan Pemerintah Nomor L7 Tahun 2Ol7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056); Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 10); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2023. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember. Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, ditetapkan RKP Tahun 2023 Pasal 3 (1) RKP Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a. Narasi RKP Tahun 2023 yang terdiri atas: 1. Bab I meliputi Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika; Menetapkan SK No 135376 A 2. Bab -- 2 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2. Bab II meliputi Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP Tahun 2021, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan; 3. Bab III meliputi Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O2O-2O24 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangrlnan, serta Prioritas Nasional; 4. Bab IV meliputi penjabaran 7 (tujuh) Prioritas Nasional dan Pendanaan Prioritas Nasional; 5. Bab V meliputi Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan 6. Bab VI meliputi Penutup. b. Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana; c. Matriks Proyek Prioritas Strategis lMajor Project yang memuat Proyek Prioritas Strategis lMajor Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya. (21 Ketentuan mengenai Narasi RKP Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Ketentuan mengenai Matriks Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (4) Ketentuan mengenai Matriks Proyek Prioritas Strategis I Major Project sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. SK No 135377 A Pasal 4 -- 3 of 7 -- PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA Pasal 4 (1) Kerangka Ekonomi Makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 mencakup sasaran pertumbuhan ekonomi nasional dan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi. (2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur dalam rangka mengawal sasaran kerangka ekonomi makro. (3) Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dijabarkan dalam daftar proyek prioritas yang ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Pasal 5 (1) RKP Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digunakan minimal untuk: a. pedoman bagi pemerintah dalam men5rusun Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nota keuangan tahun anggaran 2023; b. pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKP Daerah Tahun 2023; c. sebagai dasar kementerian/lembaga dalam pemutakhiran rancangan rencana kerja kementerian/lembaga menjadi rencana kerja kementerian/lembaga; dan d. pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menJrusun rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga. SK No 135378 A (2) Dalam... -- 4 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA l2l Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, kementerian/lembaga menggunakan RKP Tahun 2023 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan rencana kerja dan €rnggaran kementerianllernbaga tahun 2023 dengan Dewan Perwakilan Ra}ryat. Pasal 6 (1) Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran sesuai dengan hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, menteri/pimpinan lembaga menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk dibahas bersama. (21 Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna menjamin kesesuaian antara rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga tahun 2023 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Ralryat dan pemerintah dengan pencapaian sasaran pembangunan dalam RKP tahun 2023. (3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan. (4) Dalam hal Presiden memberikan persetujuan perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/pimpinan lembaga melakukan penyesuaian terhadap rencana kerja kementerian/lembaga dan rencana kerja dan anggaran kementerian / lembaga. Pasal 7 (1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2023 berdasarkan Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. SK No 135385 A (2) Menteri. . . -- 5 of 7 -- I]RESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden. (3) Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2023 yang telah dilaporkan kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Pasal 8 (1) Kementerian/lembaga men5rusun laporan per triwulan atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan berdasarkan rencana kerja kementerian/lembaga. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem pemantauan dan evaluasi berbasis elektronik dan I atau mekanisme pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan dalam pelaksanaan rencana kerja kementerian/lembaga tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan evaluasi untuk penyusun rencana kerja kementerian/lembaga tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No 135380 A Agar -- 6 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 174 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum ttd ttd. SK No 135359 A Djaman -- 7 of 7 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023
tentang PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 108/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 3 includes provisions for an evaluation and control framework to ensure the effective implementation of the RKP.