SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 107 TAHUN 2022
TENTANG
PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE CHARTER OF THE ESTABLISHMBNT
oF THD COUNCTL OF ZALM OIL PRODUCING COUNTRIBS (PROTOKOL UNTUK
MENGUBAH PIAGAM PEMBENTUKAN DEWAN NEGARA-NEGARA
PRODUSEN MINYAK SAWIT)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a bahwa untuk mengatasi berbagai hambatan dalam
perdagangan minyak sawit, meningkatkan kontribusi
ekonomi pembangunan industri minyak sawit,
meningkatkan kesejahteraan pekebun, dan
melaksanakan pengelolaan kelapa sawit secara
berkelanjutan dan ramah lingkungan, Pemerintah
Republik Indonesia telah menandatangani Charter
of the Establishment of the Council of Palm Oil
Producing Countries/CPOPC (Piagam Pembentukan
Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit) pada
tanggal 2l November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia
dan telah mengesahkannya melalui Peraturan Presiden
Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengesahan Chanter of the
Establishment of the Council of Palm Oil Producing
Countries/CPOPC (Piagam Pembentukan Dewan Negara-
Negara Produsen Minyak Sawit);
bahwa untuk memperluas keanggotaan Dewan Negara-
Negara Produsen Minyak Sawit dan untuk memperbaiki
mekanisme kerja yang lebih terstruktur, Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah
menyepakati untuk mengubah beberapa ketentuan
dalam Charter sebagaimana dimaksud pada huruf a
dengan menandatangani Protocol to Amend tle Charter of
the Establishment of the Council of Palm Oil Producing
Countries/CPOPC (Protokol untuk Mengubah Piagam
Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak
Sawit) pada tanggal 4 Desember 2021 di Jakarta,
lndonesia;
c. bahwa. . .
b
SK No 137819 A
-- 1 of 4 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
c bahwa untuk melaksanakan Protocol sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Protocol to
Amend the Charter of the Establishment of the Council of
Palm Oil Producing CountrieslcPoPc (Protokol untuk
Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara
Produsen Minyak Sawit);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan
Protocol to Amend the Charter of tlrc Establishment of the
Council of Palm Oil Producing Countries (Protokol untuk
Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara
Produsen Minyak Sawit);
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OOO tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aOD);
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Pengesahan Charter of the Establishment of the Council of
Palm Oil Producing Counties/ CPOPC (Piagam
Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak
Sawit) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 91);
d
2
3
SK No 137820 A
MEMUTUSKAN
-- 2 of 4 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL
TO AMEND THE CHARTER OF THE ESTABLISHMENT OF THE
couNCrL oF PALM OIL ?RODUCING COUNTRTES (PROTOKOL
UNTUK MENGUBAH PIAGAM PEMBENTUKAN DEWAN
NEGARA-NEGARA PRODUSEN MINYAK SAWIT).
Pasal 1
(1) Mengesahkan Protocol to Amend the Charter of the
Establishment of the Council of Palm Oil producing
Countries/CPOPC (Protokol untuk Mengubah
Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara produsen
Minyak Sawit) yang telah ditandatangani pada
tanggal 4 Desember 2021 di Jakarta, Indonesia.
(21 Salinan naskah asli Protocol to Amend the Charter of the
Establisllment of the Council of Palm Oil producing
CountrieslcPoPc (Protokol untuk Mengubah Piagam
Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak
Sawit) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
SK No 137821 A
Agar
-- 3 of 4 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
I,EMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 173
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
B idang Perunciang-undangan
Adlginistrasi Hukum,
rtd
SK No 137814 A
Djaman
1
-- 4 of 4 --