Presidential Regulation No. 106 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation aims to accelerate investment through the development of the Batang Integrated Industrial Area in Central Java, Indonesia. It seeks to enhance economic growth, create jobs, and support national economic recovery by establishing a modern, environmentally friendly, and sustainable industrial zone.
The regulation impacts various stakeholders including the Government, local governments, state-owned enterprises (BUMN), regional-owned enterprises, and private investors involved in the development and management of the Batang Integrated Industrial Area.
- **Pasal 1** outlines the government's commitment to accelerate the development of the Batang Industrial Area, with responsibilities shared among various ministries and agencies. - **Pasal 5** establishes a Coordination Team responsible for proposing policies, monitoring progress, and evaluating the development of the industrial area. - **Pasal 6** mandates the Minister of Finance to provide financial support and tax incentives for the development of the area. - **Pasal 8** tasks the Minister of Industry with coordinating business licensing and overseeing the industrial area’s development. - **Pasal 16** outlines the responsibilities of the Minister of Investment in facilitating business permits and promoting investment in the area.
- **Kawasan Industri Terpadu** (Integrated Industrial Area): A designated area for industrial development that integrates various facilities and services. - **Badan Usaha Milik Negara** (BUMN): State-owned enterprises that play a crucial role in the development of the industrial area. - **Konsorsium**: A consortium formed by BUMNs to manage the development and operations of the industrial area.
The regulation came into effect on August 31, 2022, and it supersedes previous regulations related to the development of strategic national projects, specifically amending Presidential Regulation No. 3 of 2016 and its amendments.
The regulation references and builds upon existing laws and regulations regarding national strategic projects, particularly Presidential Regulation No. 3 of 2016 and its amendments, ensuring that the development of the Batang Industrial Area aligns with national planning and regulatory frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes the government's commitment to accelerate investment in the Batang Integrated Industrial Area to foster economic growth and job creation.
Pasal 5 outlines the formation of a Coordination Team tasked with proposing policies, monitoring development, and evaluating progress in the industrial area.
Pasal 6 mandates the Minister of Finance to provide financial support, including state capital participation and tax incentives for investors in the industrial area.
Pasal 8 assigns the Minister of Industry to coordinate business licensing and oversee the development of the Batang Industrial Area.
Pasal 16 outlines the responsibilities of the Minister of Investment in facilitating business permits and promoting investment opportunities in the Batang Industrial Area.
Full text extracted from the official PDF (32K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 106 TAHUN 2022
TENTANG
PERCEPATAN INVESTASI MELALUI PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI
TERPADU BATANG DI PROVINSI JAWA TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam rangka percepatan investasi untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan
lapangan kerja, dan mendukung pemulihan ekonomi
nasional, perlu melakukan upaya percepatan
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di
Provinsi Jawa Tengah yang ramah lingkungan, modern,
terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan;
b. bahwa pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
di Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dimiksud dalam
huruf a merupakan salah satu proyek strategis Nasional
sebagaimana tercantum dalam peraturan presiden
Nomor 109 Tahun 2o2o tentang perubahan Ketiga Atas
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan proyek Strategis Nasional,
sehingga perlu melakukan percepatan pembangunan dan
pengelolaannya guna menarik investasi dan
meningkatkan citra positif Indonesia sebagai tujuan
investasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menitapkan
Peraturan Presiden tentang percepatan Investasi Melalui
Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di
Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun'1.94S;
MEMUTUSKAN: ...
Mengingat
SK No 124951 A
-- 1 of 24 --
Menetallkan
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERCEPATAN
INVESTASI MELALUI PENGEMBANGAN KAWASAN
INDUSTRI TERPADU BATANG DI PROVINSI JAWA TENGAH.
Pasal 1
(1) Dalam rangka percepatan investasi untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja,
dan mendukung pemulihan ekonomi nasional,
Pemerintah melakukan percepatan pengembangan
Kawasan Industri Terpadu Batang.
(21 Percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu
Batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan
Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah
sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing.
(3) Untuk melaksanakan percepatan pengembangan
Kawasan lndustri Terpadu Batang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan
Badan Usaha Milik Daerah dapat berkoordinasi dengan
instansi terkait lainnya.
(4) Percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu
Batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri
Terpadu Batang yang ramah lingkungan, modern,
terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Pasal 2
Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan di
Kabupaten Batang, Provinsi .lawa Tengah.
Pasal 3
(1) Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai
dengan:
a. rencana induk kawasan industri (master planl; dan
b. daftar kegiatan percepatan investasi.
SK No 124736 A
(2) Rencana...
-- 2 of 24 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Rencana induk kawasan industri (master plan)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan oleh Menteri Perindustrian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan rencana induk kawasan industri (master
planl sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengacu
pada ketentuan tata ruang.
(41 Daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan:
a. pedoman bagi menteri dan kepala lembaga untuk
menetapkan kebijakan sektoral dalam rangka
pelaksanaan percepatan pengembangan Kawasan
Industri Terpadu Batang pada bidang tugas masing-
masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana
strategis masing-masing Kementerian/Lembaga sebagai
bagian dari dokumen perencanaan pembangunan
nasional; dan
b. pedoman untuk pen5rusunan kebijakan percepatan
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang pada
tingkat Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Batang.
Pasal 5
(1) Untuk melaksanakan percepatan pengembangan
Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, dibentuk Tim Percepatan
Pengembangan Kawasan lndustri Terpadu Batang, yang
selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Tim
Koordinasi.
(2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
Ketua : Menteri Koordirrator Bidang
Perekonomian;
Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
SK No 124737 A
Anggota
-- 3 of 24 --
(3)
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Anqgota : 1. Menteri Perindustrian;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Badan Usaha Milik
Negara;
4. Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralryat; dan
5. Menteri Investasi lKepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal.
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
a. mengusulkan penetapan kebijakan dalam
percepatan pengembangan Kawasan Industri
Terpadu Batang, termasuk memberikan arahan
untuk penyempurnaan, pencabutan, dan/atau
penggantian ketentuan peraturan perundang-
undangan yang tidak mendukung atau
menghambat percepatan pembangunan dan
pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang;
b. menetapkan rencana aksi percepatan
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang;
c. melakukan monitoring dan evaluasi atas
pelaksanaan percepatan pengembangan Kawasan
Industri Terpadu Batang yang telah dan sedang
dilakukan, termasuk monitoring dan evaluasi atas
pembebasan sewa lahan atau biaya pemanfaatan
lahan secara berkala;
d. melakukan perubahan atas daftar kegiatan
percepatan investasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b berdasarkan hasil
monitoring dan evaluasi, setelah mendapatkan
persetujuan Presiden;
e. melakukan koordinasi dan dapat melibatkan
kementerian dan lembaga lain, serta Pemerintah
Daerah dalam pelaksanaan percepatan
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang;
f. melakukan mitigasi atas timbulnya dampak sosial
dalam pembangunan dan pengelolaan percepatan
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang;
dan
g. melaporkan...
SK No 124738 A
-- 4 of 24 --
PRES IDEN
REPI.JBLIK INDONESIA
5-
g. melaporkan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi dan
pelaksanaan percepatan pengembangan Kawasan
Industri Terpadu Batang kepada Presiden.
(4) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Presiden.
(5) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Tim Koordinasi dibantu oleh Sekretariat yang
secara fungsional dilakukan oleh Deputi Bidang
Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang,
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan
kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 6
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan:
a. memberikan fasilitas dan dukungan penyediaan
tambahan penyertaan modal negara kepada Badan
Usaha Milik Negara;
b. memberikan fasilitas dan dukungan penganggaran yang
diperlukan untuk pembangunan fasilitas/infrastruktur
Kawasan Industri Terpadu Batang;
c. memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang
diperlukan; dan
d. memberikan fasilitas dan dukungan penetapan status
penggunaan aset infrastruktur hasil pengadaan untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga guna dioperasikan oleh Pihak
Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum
sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 124739 A
Pasal 7
-- 5 of 24 --
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional:
a. men5rusun perencanaan penganggaran untuk
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; dan
b. menyelaraskan pengembangan Kawasan Industri
Terpadu Batang dengan dokumen perencanaan
pembangunan nasional.
Pasal 8
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri
Perindustrian:
a. mengoordinasikan perolehan perizinan berusaha di
sektor industri untuk penyelenggaraan pengembangan
Kawasan Industri Terpadu Batang;
b. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang;
c. mengusulkan/menetapkan kebijakan pembangunan
Kawasan Industri Terpadu Batang sebagai prioritas
nasional dan objek vital nasional;
d. menetapkan rencana induk kawasan industri (master
planl Kawasan Industri Terpadu Batang; dan
e. berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, dan instansi lain terkait dengan
kebutuhan regulasi dan infrastruktur industri
berdasarkan rencana induk kawasan industri (master
planl Kawasan Industri Terpadu Batang.
Pasal 9
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Ralryat:
SK No 124740 A
a. men]rusun
-- 6 of 24 --
FRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
a. men5rusun program dan perencanaan teknis,
mengusulkan alokasi anggaran, dan melakukan kegiatan
pembangunan infrastruktur Kawasan Industri Terpadu
Batang sesuai dengan rencana induk kawasan industri
(master plan);
b. melakukan pekerjaan pematangan lahan Kawasan
Industri Terpadu Batang;
c. membangun infrastruktur jalan dan jembatan serta
konektivitas antar klaster;
d. membangun infrastruktur air limbah secara terintegrasi
yang menggabungkan pengolahan air limbah domestik
dengan air limbah industri yang telah melalui pengolahan
pendahuluan;
e. membangun infrastruktur penyediaan air baku dan
drainase utama kawasan;
f. membangun infrastruktur sistem penyediaan air minum;
g. membangun infrastruktur pengolahan sampah rumah
tangga dan sampah sejenis rumah tangga;
h. membangun infrastruktur rumah susun beserta
prasarana, sarana, utilitas umum, dan meubelair;
i. menyiapkan dan menyampaikan usulan penetapan
status penggunaan aset infrastruktur yang telah selesai
dibangun untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga guna dioperasikan oleh Pihak
Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai
tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralgrat, sebelum dilakukan penyertaan
modal negara, serta melaksanakan serah terima aset
infrastruktur yang telah ditetapkan status
penggunaannya tersebut sesuai dengan ketentuan
peraturan perrrndang-undangan; dan
j. menyiapkan dan menyampaikan usulan pemberian
tambahan penyertaan modal negara kepada Badan
Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri Badan
Usaha Milik Negara atas aset infrastruktur yang telah
selesai dibangun, serta melaksanakan serah terima aset
infrastruktur yang telah dilakukan penyertaan modal
negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No 124741 A
Pasal 10 ...
-- 7 of 24 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
untuk rnelaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
iebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri
Perhubungan:
a. memfasilitasi dan memastikan terbangunnya dry port
dan prasarana kereta api untuk pengembangan Kawasan
Industri Terpadu Batang yang terkoneksi dengan
Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. rrremfasilitasi dan memastikan terbangunnya pelabuhan
dan fasilitas pendukung kepelabuhanan berdasarkan
hasil kajian serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
c. menetapkan dry port dan/atau pelabuhan Kawasan
Industri Terpadu Batang pada Rencana Induk Pelabuhan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 1 1
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
iebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral:
a. memfasilitasi dan memastikan percepatan terbangunnya
infrastruktur gas, listrik, dan/atau sumber daya energi
lain untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu
Batang; dan
b. memastikan percepatan pemenuhan kebutuhan 84S,
listrik, dan/atau sumber daya energi lainnya di Kawasan
Industri Terpadu Batang dengan hargaltarif kompetitif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan untuk menunjang terciptanya kawasan
industri yang ramah investasi, berkelanjutan, dan ramah
lingkungan.
SK No 124742 A
Pashl 12 ...
-- 8 of 24 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
iebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Kelautan dan
Perikanan memberikan persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang laut dan/atau perizirran di bidang
kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 13
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan memberikan persetujuan lingkungan
pada Kawasan Industri Terpadu Batang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
a. melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah
untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
b. memberikan dukungan proses penyiapan dan pengadaan
tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 15
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Badan Usaha
Milik Negara:
a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi
kepada Badan Usaha Milik Negara yang menerima
penugasan pengembangan Kawasan lndustri Terpadu
Batang;
SK No 124743 A
b. mengoordinasikan
-- 9 of 24 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. mengoordinasikan Badan usaha Milik Negara lain untuk
mendukung Badan Usaha Milik Negara yang menerima
penugasan pengembangan Kawasan Industri Terpadu
Batang; dan
c. memfasilitasi serah terima aset infrastruktur yang
dibangun oleh Kementerian/Lembaga di Kawasan
Industri Terpadu Batang kepada Badan Usaha Milik
Negara yang ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik
Negara.
Pasal 16
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri
Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:
a. mengoordinasikan perizinan berusaha bagi
beroperasinya Kawasan Industri Terpadu Batang dengan
Kementerian / Lembaga pembina sektor kawasan industri;
b. melakukan promosi untuk menarik investasi yang dapat
meningkatkan citra positif Indonesia sebagai tujuan
investasi ke Kawasan Industri Terpadu Batang;
c. memfasilitasi perizinan berusaha yang dibutuhkan
pelaku usaha yang akan melakukan penanaman modal
di Kawasan Industri Terpadu Batang;
d. memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan
badan, fasilitas pajak penghasilan badan untuk
penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu
dan/atau di daerah tertentu, dan fasilitas pembebasan
bea masuk atas importasi mesin dan/atau barang dan
bahan, serta fasilitas lain kepada pelaku usaha sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi
oleh pelaku usaha terkait perizinan dan non perizinan
bagi kegiatan investasi di Kawasan Industri Terpadu
Batang; dan
f. menetapkan kriteria pelaku usaha yang dapat menjadi
penyewa lahan (tenantl di Kawasan lndustri Terpadu
Batang.
SK No 124744 A
Pasal 17 ...
-- 10 of 24 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 17
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri
Ketenagakerjaan memfasilitasi kebutuhan tenaga kerja di
Kawasan Industri Terpadu Batang.
Pasal 18
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepala Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan:
a. melakukan pendampingan dalam pengembangan
Kawasan Industri Terpadu Batang dalam rangka
penerapan tata kelola, pengelolaan risiko, dan kepatuhan
dengan peraturan perundang-undangan; dan
b. mengoordinasikan pengawasan intern dengan Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga
dan Satuan Pengawasan Intern Badan Usaha Milik
Negara, atau n€una lain yang secara fungsional
melaksanakan pengawasan intern dari pihak terkait.
Pasal 19
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L, Gubernur Jawa
Tengah dan Bupati Batang:
a. melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah dan
pemberian kemudahan perizinan yang diperlukan di
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan: dan
b. memfasilitasi kebutuhan tenaga kerja dan/atau sumber
daya daerah lainnya.
Pasal 2O
(1) Pemerintah menugaskan konsorsium Badan Usaha Milik
Negara yang terdiri dari:
a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan
Perumahan Tbk;
SK No 124745 A b. PT...
-- 11 of 24 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- t2_
b. PT Kawasan Industri Wijayakusuma; dan
c. PT Perkebunan Nusantara IX,
untuk melakukan pengembangan Kawasan Industri
Terpadu Batang melalui kegiatan pembangunan dan
pengelolaan.
(2) Pelaksanaan penugasan kepada konsorsium Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan oleh perusahaan patungan yang dibentuk oleh
konsorsium Badan Usaha Milik Negara dengan
mengikutsertakan Badan Usaha Milik Daerah.
(3) Kegiatan pembangunan dan pengelolaan Kawasan
Industri Terpadu Batang dilakukan di atas lahan yang
dikuasai dan/atau dibebaskan oleh konsorsium Badan
Usaha Milik Negara dan/atau perusahaan patungan,
yang pembangunannya dilakukan oleh perusahaan
patungan atau Kementerian/ Lembaga.
(4) Kegiatan pembangunan dan pengelolaan Kawasan
Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibagi dalam 3 (tiga) klaster sebagai berikut:
a. klaster I Kreasi sebagai Industrial Estate and
Industrial Township;
b. klaster II Inovasi sebagai Innouation District and
Inno u ation Township ; dan
c. klaster III Rekreasi sebagai Resort Destination and
Resort Township.
(5) Pembangunan dan pengelolaan klaster I sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan secara
bertahap dalam 3 (tiga) fase, yaitu fase I, fase I[, dan fase
III.
(6) Luasan Kawasan Industri Terpadu Batang termasuk
luasan klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
luasan fase sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
tercantum dalam rencana induk kawasan industri
(master planl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (21.
Pasal 21
(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan oleh
konsorsium Badan Usaha Milik Negara melalui
perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) dimulai dari klaster I fase I.
(2) Pelaksanaan ...
SK No 124631 A
-- 12 of 24 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan untuk
klaster dan fase selanjutnya dapat dilakukan oleh
konsorsium Badan Usaha Milik Negara melalui
perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (21 berdasarkan hasil monitoring dan
evaluasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal22
Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1), perusahaan patungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat bekerja sama dengan
Badan Usaha Milik Negara, anak perusahaan Badan
Usaha Milik Negara, perusahaan terafiliasi Badan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha
lain sesuai dengan kaidah bisnis dan tata kelola
perusahaan yang baik.
Pasal 23
Pendanaan dalam rangka pengembangan Kawasan Industri
Terpadu Batang berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa
penyertaan modal negara, penjaminan pemerintah,
dan/atau belanja di masing-masing
Kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan
kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. penerbitan obligasi oleh konsorsium Badan Usaha Milik
Negara atau perusahaan patungan;
d. pinjaman konsorsium Badan Usaha Milik Negara atau
perusahaan patungan dari lembaga keuangan,
termasuk lembaga keuangan luar negeri atau
multilateral;
e. penerbitan saham publik/ initial public offering dan dana
investasi real estat oleh konsorsium Badan Usaha Milik
Negara atau perusahaan patungan; dan latau
f. pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 24 ...
SK No 124747 A
-- 13 of 24 --
FRESIDEN
I{EPUEUI( INDONESIA
-t4-
Pasal 24
(1) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1), konsorsium Badan Usaha Milik
Negara dan/atau perusahaan patungan wajib
melakukan penyiapan perencanaan bisnis yang
optimal, agar Kawasan lndustri Terpadu Batang dapat
ditawarkan dengan harga yang kompetitif kepada
investor.
(21 Penyiapan perencanaan bisnis yang optimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat hal sebagai berikut:
a. pendanaan dan rencana investasi bisnis;
b. kelayakan bisnis yang memadai;
c. kajian manajemen risiko dan mitigasi yang
komprehensif;
d. dukungan pemasaran yang optimal;
e. dukungan harga yang kompetitif; dan
f. skema bisnis antara pengelola kawasan dengan
pemilik lahan dan skema antara pengelola
kawasan dengan pemerintah agar kompetitif.
(3) Dukungan harga yang kompetitif sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf e, dapat diberikan dalam
bentuk pembebasan sewa lahan atau biaya
pemanfaatan lahan kepada pelaku usaha penyewa
lahan ltenant) yang berlaku selama 5 (lima) tahun sejak
ditandatanganinya kontrak sewa lahan oleh pelaku
usaha penyewa lahan (tenantl dengan perusahaan
patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2).
(4) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
pembebasan sewa lahan atau biaya pemanfaatan lahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c
secara berkala selama 5 (lima) tahun pertama sejak
beroperasinya Kawasan Industri Terpadu Batang dan
menetapkan periode pemberian dukungan harga yang
kompetitif berupa pembebasan sewa lahan atau biaya
pemanfaatan lahan.
SK No 124748 A
Pasal 25 ...
-- 14 of 24 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
_ 15_
Pasal 25
(1) lnfrastruktur dasar dan fasilitas yang telah dibangun di
dalam kawasan dengan pembiayaan bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat
dijadikan penyertaan modal negara kepada Badan
Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri Badan
Usaha Milik Negara.
(21 Untuk percepatan implementasi Kawasan Industri
Terpadu Batang, infrastruktur dasar dan fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terlebih
dahulu ditetapkan status penggunaannya untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga guna dioperasikan oleh Pihak
Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum
sesuai tugas dan fungsi KementerianfLembaga yang
bersangkutan sebelum dijadikan penyertaan modal
negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk
oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
(3) Pelaksanaan penyertaan modal negara atas
infrastruktur dasar dan fasilitas yang telah dibangun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara sebagian atau bersama-sama setelah
pelaksanaan proyek lintas tahun selesai dilakukan.
Pasal 26
Tim Koordinasi melakukan monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c setiap
bulan Januari dan setiap bulan Juli serta sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
Pasal 27
Konsorsium Badan Usaha Milik Negara dan/atau
perusahaan patungan menyampaikan laporan pelaksanaan
pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri Terpadu
Batang paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-
waktu apabila diperlukan kepada Tim Koordinasi.
SK No 124749 A
Pasal 28 ...
-- 15 of 24 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
_ 16_
Pasal 28
Tim Koordinasi melaporkan pelaksanaan tugas dan
pelaksanaern pengembangan Kawasan lndustri Terpadu
Batang kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali
dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 29
(1) Berdasarkan hasii monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dalam hal
diperlukan, perubahan atas daftar kegiatan percepatan
investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf b ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian selaku Ketua Tim Koordinasi setelah
mendapatkan persetujuan Presiden.
(21 Perubahan atas daftar kegiatan percepatan investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
melibatkan Kemen terian I Lembaga terkait.
Pasal 30
Ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016
tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2O2O tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun
2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional, berlaku bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kegiatan
persiapan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan
lndustri Terpadu Batang yang telah dan sedang
dilaksanakan tetap diakui sebagai satu kesatuan dari
pelaksanaan pengembangan Kawasan Industri Terpadu
Batang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan presiden
ini.
Pasal 32
Peraturan Presiden ini mulai
diundangkan. berlaku pada tanggal
SK No 124750 A
Agar
-- 16 of 24 --
PRES !DEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 172
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK TNDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
SK No 124952 A
Djaman
-- 17 of 24 --
DAFTAR KEGIATAN PERCEPATAN INVESTASI
A. Kegiatan Percepatan Investasi Tahun 2O2l
1. Kegiatan Pembangunan di Klaster 1 Fase 1
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 106 TAHUN 2022
TENTANG
PERCEPATAN INVESTASI MELALUI
PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI
TERPADU BATANG DI PROVINSI JAWA TENGAH
No Program/Kegiatan Penanggung Jawab Sumber
Anggaran
1 Penyiapan Lahan Klaster I
Fase I 450 Ha
a. Pekerjaan Persiapan Perusahaan
Patungan
Penyertaan
Modal Negara
kepada PT
Kawasan
Industri
Wijayakusuma
(Persero) Tahun
Anggaran 2O2l
b. Pekerjaan Tanah Perusahaan
Patungan
Penyertaan
Modal Negara
kepada PT
Kawasan
Industri
Wijayakusuma
(Persero) Tahun
Anggaran 2O2l
2 Jaringan Listrik Klaster I
Fase 1 BUMN BUMN
SK No 124953 A
3. Akses
-- 18 of 24 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
3 Akses To1 Masuk Kawasan
KM 371+800
Jalan Kawasan
BUMN BUMN
4
a. Pembangunan Jalan
Kawasan Industri
Terpadu Batang 4,27
Km
Kementerian
Pekedaan Umum
dan Perumahan
Rakyat
APBN
b. Pembangunan Jalan
Kawasan Industri
Terpadu Batang 3,66
Km
Kementerian
Pekerjaan Umum
dan Perumahan
Ralqyat
APBN
Pengawasan Teknis
Pembangunan Jalan
Kawasan Industri
Terpadu Batang
Kementerian
Pekerjaan Umum
dan Perumahan
RaIryat
APBN
c. Pembangunan Jalan
Kawasan Industri
Terpadu Batang 7,85
Km
Pengawasan Teknis
Pembangunan
Kawasan Industri
Terpadu Batang
Kementerian
Pekerjaan Umum
dan Perumahan
Ralryat
APBN
Kementerian
Pekerjaan Umum
dan Perumahan
Ralryat
APBN
Core Team
Pembangunan Jalan
Kawasan Industri
Terpadu Batang
Kementerian
Pekerjaan Umum
dan Perumahan
Ralryat
APBN
5. Fasilitas Pendukung
Lainnya
Fiber Optic/
Telekomunikasi Klaster 1
Fase I BUMN BUMN
SK No 124753 A
2. Kegiatan ...
-- 19 of 24 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
2. Kegiatan Pembangunan Pendukung Integrasi Antar Klaster
B. Kegiatan Percepatan Investasi Tahun 2022-2024
1. Kegiatan Pembangunan di Klaster 1 Fase 1
No Program/Kegiatan Penanggung Jawab Sumber
Anggaran
1
Perencanaan Teknik
Pembangunan Jalan
Kawasan Industri
Terpadu Batang
Kementerian
Pekerjaan Umum
dan Perumahan
Ralryat
APBN
No Program/Kegiatan Penanggung
Jawab
Sumber
Anggaran Penyelesaian
1 Infrastruktur
Kawasan Industri
Perusahaan
Patungan
Penyertaan
Modal Negara
kepada PT
Kawasan
Industri
Wijayakusuma
(Persero)
Tahun
Anggaran
202r
Desember
2022
2
Suplesi Air Baku
dan Drainase
Utama Kawasan
Klaster I Fase 1
a. Air Baku
Kementerian
Pekerjaan
Umum dan
Perumahan
Ralqyat
APBN J:uli 2022
b. Bendung
Kementerian
Pekerjaan
Umum dan
Perumahan
Rakyat
APBN Juli 2022
SK No 124754 A
c. Drainase ...
-- 20 of 24 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
c. Drainase Utama
Kawasan
Kementerian
Pekerjaan
Umum dan
Perumahan
Ralqyat
APBN Desember
2022
3
Sistem Penyediaan
Air Minum,
Pengelolaan Air
Limbah
Terintegrasi, dan
Pengelolaan
Persampahan
Klaster I Fase 1
a. Sistem
Penyediaan Air
Minum
Kementerian
Pekerjaan
Umum dan
Perumahan
Ralryat
APBN Februari
2023
b. Sistem
Pengelolaan Air
Limbah
Terintegrasi
Kementerian
Pekerjaan
Umum dan
Perumahan
Ralryat
APBN Desember
2023
c. Sistem
Pengelolaan
Persampahan
Kementerian
Pekerjaan
Umum dan
Perumahan
Rakyat
APBN Desember
2022
4
Rumah Susun dan
Fasilitasnya di
Klaster 1 Fase 1
a. Rusun Batang 1
sebanyak 4
Tower dengan
kontrak tahun
iamak
Kementerian
Pekerjaan
Umum dan
Perumahan
Rakvat
APBN Desember
2022
Kementerian
Pekerjaan
Umum dan
Perumahan
Rakyat
APBN Desember
2022
b. Rusun Batang2
sebanyak 3
Tower dengan
kontrak tahun
c. Rusun ...
SK No 124755 A
amak
-- 21 of 24 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5-
2. Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Penunjang Kawasan
c. Rusun Batang 3
sebanyak 3
Tower dengan
kontrak tahun
jamak
Kementerian
Pekerjaan
Umum dan
Perumahan
Ralryat
APBN Desember
2022
5
Fasilitas
Pendukung
Lainnya
a. Fiber Opticl
Telekomunikasi
Klaster 1 Fase 1
BUMN BUMN Desember
2022
b. Jaringan Gas
Pipa Distribusi
Dalam Kawasan
Klaster 1 Fase 1
BUMN BUMN Desember
2023
c. Jaringan Gas
Pipa Transmisi
Semarang-
Batang
Kementerian
Energi dan
Sumber
Daya Mineral
APBN Desember
2023
No Program/Kegiatan Penanggung
Jawab
Sumber
Anggaran Penyelesaian
1
Perluasan Stasiun
Kereta
(Emplasemen
Stasiun Plabuan
dan Penambahan
Jalur)
Kementerian
Perhubungan
APBN
dan/atau
KPBU
Desember
2024
2 Pembangunan Dry
Port
Kementerian
Perhubungan
APBN
dan/atau
KPBU
Desember
2023
SK No 124633 A
3. Pembangunan ...
-- 22 of 24 --
PRESIDEN
REPUBLTK |NDONES|A
6-
3
Pembangunan
Jettg I Trestlel
Dermaga
Kementerian
Perhubungan
APBN
dan/atau
KPBU
Desember
2023
3. Kegiatan Pembangunan Pendukung Integrasi Antar Klaster
No Program/Kegiatan Penanggung
Jawab
Sumber
Anggaran Penyelesaian
1 Jaringan Listrik
Antar Klaster BUMN BUMN Desember
2022
2
Pematangan Lahan
di luar Klaster I
Fase 1 seluas t400
Ha
Kementerian
Pekerjaan
Umum dan
Perumahan
Ralryat
APBN Desember
2023
3 Jalan Kawasan
a. Pembangunan
Jalan Kawasan
Industri
Terpadu Batang
14,84 Km
Kementerian
Pekerjaan
Umum dan
Perumahan
Ralryat
APBN Maret 2022
Pengawasan
Teknis
Pembangunan
Jalan Kawasan
Industri
Terpadu Batang
Kementerian
Pekerjaan
Umum dan
Perumahan
Rakyat
APBN Mei 2022
b. Pembangunan
Jalan Kawasan
lndustri
Terpadu Batang
19,48 Km
Kementerian
Pekerjaan
Umum dan
Perumahan
Rakyat
APBN Januari
2022
Pengawasan
Teknis
Pembangunan
Jalan Kawasan
Industri
Terpadu Batang
Kementerian
Pekerjaan
Umum dan
Perumahan
Ralryat
APBN Januari
2022
SK No 124626 A
c. Pembangunan ...
-- 23 of 24 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
7-
c. Pembangunan
Jalan Kawasan
Industri
Terpadu Batang
26,65 Km
Kementerian
Pekerjaan
Umum dan
Perumahan
Rakyat
APBN Desember
2024
d. Pembangunan
Jalan Kawasan
Industri
Terpadu Batang
20,59 Km
Kementerian
Pekerjaan
Umum dan
Perumahan
Rakyat
APBN Desember
2024
Pengawasan
Teknis
Pembangunan
Jalan Kawasan
Industri
Terpadu Batang
Kementerian
Pekerjaan
Umum dan
Perumahan
Rakyat
APBN Desember
2024
4
Fasilitas
Pendukung
Lainnya Antar
Klaster
a. Jaringan Fiber
Opticl
Telekomunikasi
BUMN BUMN Desember
2023
b. Jaringan Gas
Pipa Distribusi
Dalam Kawasan
BUMN BUMN Desember
2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
K INDONESIA
Perundang- undangan dan
Hukum,
SK No 124954 A
Djaman
-- 24 of 24 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah
tentang KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 106/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 26 requires the Coordination Team to conduct regular monitoring and evaluation of the development progress in the Batang Industrial Area.
Pasal 9 details the responsibilities of the Minister of Public Works in planning and constructing necessary infrastructure for the industrial area.
Pasal 5 includes provisions for the Coordination Team to address and mitigate social impacts arising from the development of the industrial area.