No. 106 of 2007
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), which is responsible for formulating and implementing policies related to government procurement of goods and services in Indonesia. The aim is to ensure that procurement processes are effective, efficient, and adhere to principles of healthy competition, transparency, and fairness.
The LKPP affects various entities involved in government procurement, including government ministries, local governments, and private sector companies that engage in providing goods and services to the government. It is particularly relevant for businesses looking to participate in public procurement processes.
- Pasal 2 states that LKPP is the sole government agency responsible for developing and formulating procurement policies. - Pasal 3 outlines the functions of LKPP, including the development of strategies and policies for procurement, monitoring and evaluation of procurement processes, and providing technical guidance and legal assistance. - Pasal 27 emphasizes that LKPP must consider input from various ministries when formulating procurement policies. - Pasal 41 details transitional provisions for the transfer of responsibilities and personnel from the previous procurement agency to LKPP, ensuring continuity in procurement activities.
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP): The government agency responsible for procurement policy. - Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN): The state budget of Indonesia. - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD): The regional budget of Indonesia.
This regulation came into effect on December 6, 2007, and it replaces previous regulations governing public procurement, including Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Transitional provisions in Pasal 41 ensure that the previous procurement agency continues to operate until LKPP is fully established.
The LKPP operates in coordination with other government ministries as outlined in Pasal 27, particularly the Ministry of Finance and the National Development Planning Agency. It also interacts with international procurement regulations when applicable, as stated in Pasal 29.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines LKPP as a non-departmental government agency responsible for procurement policy, directly accountable to the President.
Pasal 3 outlines the functions of LKPP, including the formulation of procurement strategies, monitoring and evaluation of procurement processes, and providing technical guidance.
Pasal 27 mandates LKPP to consider input from various ministries when formulating procurement policies.
Pasal 41 details the transition of responsibilities from the previous procurement agency to LKPP, ensuring continuity in procurement activities.
Pasal 44 states that this regulation is effective as of December 6, 2007.
Full text extracted from the official PDF (19K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106 TAHUN 2007 TENTANG LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa agar pengadaan barang/jasa Pemerintah yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien serta lebih mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, diperlukan perencanaan, pengembangan dan penyusunan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan lingkungan internal maupun eksternal secara berkelanjutan, berkala, terpadu, terarah dan terkoordinasi; b. bahwa mengingat lingkup dan cakupan pengadaan barang/jasa Pemerintah merupakan permasalahan lintas institusi dan lintas sektor yang memiliki dampak langsung bagi pengembangan usaha kecil, produksi dalam negeri, dan pengembangan iklim dan dunia usaha pada umumnya, maka dipandang perlu untuk dibentuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP); Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang ... -- 1 of 17 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Publik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI Pasal 1 (1) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut LKPP, adalah lembaga Pemerintah non departemen yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) LKPP dipimpin oleh seorang Kepala. Pasal 2 (1) LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah. (2) LKPP .... -- 2 of 17 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) LKPP merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKPP menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama Pemerintah dengan badan usaha; b. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah; c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya; d. Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik (electronic procurement); e. Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum; f. Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan, penatausahaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan serta rumah tangga. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional. BAB II ... -- 3 of 17 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB II ORGANISASI Bagian Pertama Susunan Organisasi Pasal 5 Susunan organisasi LKPP terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan; d. Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi; e. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia; f. Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah. Bagian Kedua Kepala Pasal 6 Kepala adalah pimpinan LKPP. Pasal 7 Kepala mempunyai tugas memimpin LKPP dalam menjalankan tugas dan fungsi LKPP. Bagian ... -- 4 of 17 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Sekretariat Utama Pasal 8 (1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. Pasal 9 Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi dan sumber daya di lingkungan LKPP. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi kegiatan di lingkungan LKPP; b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan LKPP; c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LKPP. Bagian ... -- 5 of 17 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pasal 11 (1) Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan dipimpin oleh Deputi. Pasal 12 Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan penyusunan strategi dan kebijakan pengembangan pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama Pemerintah dengan badan usaha. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rumusan strategi dan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah dan pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama Pemerintah dengan badan usaha, termasuk kerjasama internasional yang terkait dengan pengadaan barang/jasa Pemerintah; b. penyusunan standar, pedoman, prosedur dan manual untuk proses pengadaan barang/jasa Pemerintah; Bagian ... -- 6 of 17 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kelima Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Pasal 14 (1) Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 15 Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, penilaian, melakukan evaluasi dan memberikan masukan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah tahun sebelumnya untuk menjadi bahan penyusunan proses perencanaan dan anggaran serta pembinaan dan pengembangan sistem informasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik (electronic procurement). Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan dan perumusan kebijakan sistem pemantauan, penilaian dan evaluasi pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah; b. koordinasi ... -- 7 of 17 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. koordinasi dan sinkronisasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah melalui permintaan data hasil pengadaan barang/jasa yang telah dan sedang berjalan kepada instansi Pemerintah di Pusat dan di Daerah; c. penyiapan masukan kepada Departemen Keuangan dan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang rencana pengadaan sebagai bahan referensi penyusunan dan pelaksanaan anggaran untuk dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) yang akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; d. melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengembangan sistem pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik. Bagian Keenam Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Pasal 17 (1) Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Deputi. Pasal 18 Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan penyusunan strategi dan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. Pasal 19 ... -- 8 of 17 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rumusan strategi dan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah; b. penyusunan rencana dan program serta penyelenggaraannya pembinaan nasional di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah; c. penyusunan sistem dan penyelenggaraan pengujian kompetensi profesi di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Pasal 20 (1) Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah dipimpin oleh Deputi. Pasal 21 Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah mempunyai tugas memberikan saran, pendapat, rekomendasi dalam penyelesaian sanggah dan permasalahan hukum lainnya di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. Pasal 22 ... -- 9 of 17 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah menyelenggarakan fungsi : a. pemberian bimbingan teknis dan advokasi kepada seluruh stakeholders terkait dengan aturan/regulasi pengadaan barang/jasa Pemerintah; b. pemberian pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi kepada para pengelola pengadaan yang sedang atau akan melakukan proses pengadaan barang/jasa; c. pemberian bantuan, nasihat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah lalu; d. pemberian pendapat hukum dan kesaksian ahli di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. Bagian Kedelapan Lain-Lain Pasal 23 (1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Biro. (2) Deputi terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Direktorat. (3) Biro terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbagian; (4) Direktorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan masing- masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 2 (dua) Seksi. Pasal 24 Di lingkungan LKPP dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 ... -- 10 of 17 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 25 (1) Apabila dipandang perlu di lingkungan LKPP dapat dibentuk Pusat sebagai unsur penunjang tugas pokok lembaga. (2) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala Pusat. Pasal 26 (1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri dari 2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha. (2) Pusat dapat membawahkan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugasnya. BAB III TATA KERJA Pasal 27 Dalam merumuskan kebijakan dan strategi di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah, LKPP memperhatikan arahan dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Sekretaris Kabinet dan memperhatikan masukan dari kementerian negara/lembaga. Pasal 28 LKPP dalam menyusun kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah untuk implementasi RKAKL berkoordinasi dengan Departemen Keuangan dan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Pasal 29 ... -- 11 of 17 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 29 Dalam LKPP dalam melaksanakan hubungan dan kerjasama internasional serta perundingan dengan pemberi Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) yang terkait di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah berkoordinasi dengan Departemen Keuangan, Departemen Luar Negeri, Departemen Perdagangan dan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Pasal 30 Semua unsur dilingkungan LKPP dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan LKPP maupun dalam hubungan dengan instansi Pemerintah di Pusat dan Daerah. Pasal 31 Sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang. Pasal 32 Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. Pasal 33 Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya. Pasal 34 ... -- 12 of 17 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 34 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi dibawahnya. BAB IV ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 35 Kepala LKPP adalah jabatan negeri. Pasal 36 (1) Kepala, Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon Ia. (2) Kepala Pusat dan Direktur adalah jabatan struktural eselon IIa. (3) Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon IIIa. (4) Kepala Subbidang, Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IVa. Pasal 37 (1) Kepala LKPP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala LKPP. (3) Pejabat eselon II ke bawah di lingkungan LKPP diangkat dan diberhentikan oleh Kepala LKPP. Pasal 38 ... -- 13 of 17 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 38 Pelantikan Kepala dilakukan oleh Presiden atau Menteri yang ditugaskan oleh Presiden. BAB V PEMBIAYAAN Pasal 39 Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas LKPP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 40 Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja LKPP ditetapkan oleh Kepala LKPP setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 41 Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini : a. bidang tugas pengadaan barang/jasa Pemerintah tetap dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sampai dengan selesainya penataan organisasi LKPP berdasarkan Peraturan Presiden ini; b. Kementerian ... -- 14 of 17 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan bidang tugas pengadaan barang/jasa Pemerintah kepada LKPP; c. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi Pegawai Negeri Sipil pada LKPP dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dapat memilih status tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil LKPP atau Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; d. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga Pemerintah lainnya dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada LKPP; e. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala LKPP dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada LKPP sebagaimana dimaksud pada huruf c; f. Kepala LKPP dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian/Lembaga Pemerintah lainnya kepada LKPP sebagaimana dimaksud pada huruf d; g. seluruh aset Negara yang dikelola dan digunakan oleh Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk pelaksanaan bidang tugas pengadaan barang/jasa Pemerintah, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada LKPP setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan; h. seluruh ... -- 15 of 17 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA h. seluruh hak dan kewajiban Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam bidang tugas pengadaan barang/jasa Pemerintah, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa, beralih kepada LKPP. Pasal 42 Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi LKPP dibebankan kepada anggaran belanja Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sampai dengan LKPP memiliki anggaran sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 43 Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, ketentuan sepanjang yang mengatur mengenai unit kerja di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang melakukan fungsi pengembangan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 44 ... -- 16 of 17 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 44 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Dr. M. Iman Santoso -- 17 of 17 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
tentang PENGADAAN BARANG / JASA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 106/2007. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.