PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 105 TAHUN 2022
TENTANG
HAK KEUANGAN BAGI SEKRETARIS, ANGGOTA DEWAN PENGARAH, DAN
STAF KHUSUS DEWAN PENGARAH, SERTA FASILITAS I./.INNYA BAGI DEWAN
PENGARAH DAN STAF KHUSUS DEWAN PENGARAH BADAN RISET DAN
INOVASI NASIONAL
Menimbang
Mengingat
Menetapkan :
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan pengarah di
lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu
menetapkan Peraturan presiden tentang Hak Keuangan Bagi
Sekretaris, Anggota Dewan pengarah, da; Staf Khusus Dewan
Pengarah, serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan pengarah dan
Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi
Nasional;
l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Presiden Nomor 7g Tahun 2021 tentang Badan
Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Talrrun 2e2l Nomor 192);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG HAK KEUANGAN BAGI
SEKRETARIS, ANGGOTA DEWAN PENGARAH, DAN STAF
KHUSUS DEWAN PENGARAH, SERTA FASILITAS LAINNYA
BAGI DEWAN PENGARAI{ DAN STAF KHUSUS DEWAN
PENGARAH BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL.
pasal I .. .
SK No 146246 B
-- 1 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus
Ketua Dewan Pengarah yang tidak bersifat ex-offi.cio
diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Staf Khusus Ketua Dewan
Pengarah yang bersifat ex-officio diberikan fasilitas lainnya
dalam pelaksanaan tugas.
Pasal 2
Besaran hak keuangan Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah,
dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan
Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
(1) Fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan
Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya
perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan
Pengarah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. Staf Khusus Ketua Dewan
setingkat Pimpinan Tinggi Madya.
Pengarah diberikan
Pasal4...
SK No 146247 B
-- 2 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Pasal 4
Hak keuangan diberikan sejak Sekretaris, Anggota Dewan
Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset
dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) diangkat/dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 5
Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 6
(1) Tata cara pembayaran hak keuangan bagi Sekretaris,
Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan
Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
(2) Pemberian fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus
Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 7
Pajak penghasilan atas hak keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dibebankan pada anggaran Badan Riset dan
Inovasi Nasional.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 146248g^
Agar
-- 3 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Repubtik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 169
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
ttd
SK No 016998 A
Djaman
-- 4 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 105 TAHUN 2022
TENTANG
HAK KEUANGAN BAGI SEKRETARIS, ANGGOTA
DEWAN PENGARAH, DAN STAF KHUSUS DEWAN
PENGARAH, SERTA FASILITAS LAINNYA BAGI
DEWAN PENGARAH DAN STAF KHUSUS DEWAN
PENGARAH BADAN RISET DAN INOVASI NASTONAL
HAK KEUANGAN BAGI SEKRETARIS, ANGGOTA DEWAN PENGARAH,
DAN STAF KHUSUS DEWAN PENGARAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
ttd
NO JABATAN BESARAN HAK KEUANGAN
I Sekretaris Dewan Pengarah
Paling tinggi l0,5ll2 (sepuluh koma
lima per dua belas) kali dari besaran
tunjangan kinerja yang diterima oleh
Kepala Badan Riset dan Inovasi
Nasional
2 Anggota Dewan Pengarah
Paling tinggi LO I L2 (sepuluh per dua
belas) kali dari besaran tunjangan
kineda yang diterima oleh Kepala Badan
Riset dan inovasi Nasional
3.
Staf Khusus Ketua Dewan
Pengarah (tidak bersifat
ex-oJficio)
Paling tinggi 7 l12 (tujuh per dua belas)
kali dari besaran tunjangan kinerja yang
diterima oleh Kepala Badan Riset dan
Inovasi Nasional
SK No 048196 A
Djaman
-- 5 of 5 --