Presidential Regulation No. 104 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for performance allowances for employees of the National Research and Innovation Agency (Badan Riset dan Inovasi Nasional, BRIN) in Indonesia. It aims to enhance the performance and accountability of employees within the agency by providing a structured allowance system based on performance evaluations and organizational achievements.
The regulation affects all employees of BRIN, including Civil Servants (Pegawai Negeri Sipil, PNS) and other employees appointed by authorized officials. It specifically addresses those in designated positions within the agency.
- Article 2 states that BRIN employees will receive a monthly performance allowance in addition to their regular salary, contingent upon performance evaluations (Pasal 2 ayat (1)). - Article 3 outlines exclusions from receiving the performance allowance, including employees without specific positions, those temporarily suspended, or those on unpaid leave (Pasal 3 ayat (1)). - Article 6 specifies that the head of BRIN will receive a performance allowance of 150% of the highest class allowance (Pasal 6 ayat (1)). - Article 10 mandates that all BRIN employees receiving performance allowances must improve bureaucratic reform practices (Pasal 10 ayat (1)).
- Pegawai Negeri Sipil (PNS): Civil Servants appointed to government positions. - Tunjangan Kinerja: Performance allowance provided to employees based on evaluations. - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): The National Research and Innovation Agency in Indonesia.
The regulation is effective from the date of its enactment, August 24, 2022. It replaces previous regulations regarding performance allowances for various research and technology agencies, as outlined in Article 12, which states that prior regulations will remain in effect unless they conflict with this new regulation.
The regulation references several laws and regulations, including Law No. 5 of 2014 on Civil Servants and Government Regulation No. 11 of 2017 on Civil Servant Management. It also interacts with previous presidential regulations regarding performance allowances for other research institutions, ensuring a unified approach to employee compensation across similar agencies.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 2, BRIN employees will receive a monthly performance allowance in addition to their regular salary, based on performance evaluations and organizational achievements.
Pasal 3 outlines that employees without specific positions, those temporarily suspended, or those on unpaid leave are not eligible for the performance allowance.
As per Pasal 6, the head of BRIN is entitled to a performance allowance of 150% of the highest class allowance within the agency.
Pasal 10 mandates that all BRIN employees receiving performance allowances must enhance their bureaucratic reform practices.
The regulation is effective from August 24, 2022, as stated in Pasal 14.
Full text extracted from the official PDF (12K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dengan telah dilakukan proses integrasi kementerian dan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional serta pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional perlu diatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional; I. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Peraturan Pemerintah Nomor l1 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 4,Peraturan-.. SK No 143375 A -- 1 of 9 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2079 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63aQ; 5. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2O2t tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2027 Nomor 192); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. 3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur r:egara dan reformasi birokrasi. Pasal 2 (1) Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. SK No 106702 A (2) Tunjangarl -- 2 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai. Pasal 3 (1) T\-rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan e. pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Pasal4... SK No 143377 A -- 3 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4 Tlrnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 5 T\rnjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai tanggal penetapan keputusan menjadi aparatur sipil negara di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Pasal 6 (1) Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. (2) T\rnjangan kinerja bagi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan September 2021. Pasal 7 Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 8 (1) Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. SK No 143378 A (2) Perubahan. . . -- 4 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional setelah: a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunj angan kinerj a. Pasal 9 (1) Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi padajenjangnya. (2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya. Pasal 10 (1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang telah menerima tunjangan kinerja wajib meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 143379 A (2) Pelaksanaan... -- 5 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing- masing maupun bersama-sama. Pasal 1 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Pasal 12 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2Ol8 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 2lol1' b. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2Ol8 tentang Ttrnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 236); c. Peraturan Presiden Nomor L37 Tahun 2Ol8 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL8 Nomor 255); d. Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2018 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 2571; dan e. Peraturan . SK No 143380 A -- 6 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA e. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2Ol9 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 113), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 13 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: a. Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2018 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2lO); b. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2078 tentang T\.rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 2361; c. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2OI8 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 255); d. Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2Ol8 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 2571; dan e. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2079 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 113), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 143381 A -- 7 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESiA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 168 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd SK No 016996 A Djaman -- 8 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN zuSET DAN INOVASI NASIONAL TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd. Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINER.IA PER KEI-AS JABATAN 1 2 3 1 t7 Rp33.240.000,00 2 t6 Rp27.577.500,00 3 15 Rp19.280.0OO,0O 4 L4 Rp17.064.000,00 5. 13 Rp10.936.000,00 6. t2 Rp9.896.000,00 7 11 Rp8.757.600,00 8. 10 RpS.979.200,00 9 9 Rp5.079.200,00 10. 8 Rp4.595.150,00 11. 7 Rp3.915.950,00 12. 6 Rp3.510.400,00 13. 5 Rp3.134.250,00 14. 4 Rp2.985.000,O0 15. 3 Rp2.898.000,00 t6 2 Rp2.708.250,00 t7 1 Rp2.531.250,00 SK No 016994 A Djaman LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2022 -- 9 of 9 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 104/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 12 indicates that this regulation replaces previous presidential regulations regarding performance allowances for various research and technology agencies.
Pasal 10 also states that the implementation of bureaucratic reform will be monitored and evaluated periodically by the head of BRIN and the National Bureaucratic Reform Team.