No. 103 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for performance allowances for employees within the National Civil Service Agency (Badan Kepegawaian Negara). It aims to enhance employee performance and organizational effectiveness in line with bureaucratic reforms. The regulation replaces the previous Presidential Regulation No. 123 of 2017, reflecting updated performance criteria and allowance structures.
The regulation primarily affects State Civil Servants (Pegawai Negeri Sipil, PNS) and other employees appointed within the National Civil Service Agency. This includes both permanent civil servants and other employees who have been appointed to specific positions within the agency.
- According to Pasal 2, employees in the National Civil Service Agency are entitled to a monthly performance allowance in addition to their regular salary, contingent upon evaluations of bureaucratic reform and individual performance. - Pasal 7 outlines that certain categories of employees, such as those on unpaid leave or those without specific positions, will not receive performance allowances. - Pasal 5 specifies that the performance allowance is charged to the State Revenue and Expenditure Budget (Pendapatan dan Belanja Negara). - Pasal 9 states that employees in functional positions receiving professional allowances will have their performance allowance adjusted based on the difference between their performance and professional allowances.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS): Civil servants who are Indonesian citizens appointed to government positions. - Tunjangan Kinerja: Performance allowance provided to employees based on their performance evaluations. - Badan Kepegawaian Negara: The National Civil Service Agency responsible for civil service management.
The regulation took effect on July 15, 2022, and it repeals the previous Presidential Regulation No. 123 of 2017. Existing regulations that were implementation measures of the previous regulation remain valid as long as they do not conflict with this new regulation.
The regulation references several laws and regulations, including Law No. 5 of 2014 on State Civil Apparatus and Government Regulation No. 11 of 2017 on Civil Servant Management, ensuring that the performance allowance framework aligns with broader civil service regulations and reforms.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 states that employees in the National Civil Service Agency are entitled to a monthly performance allowance, which is determined based on evaluations of bureaucratic reform and individual performance.
Pasal 7 specifies that employees who are on unpaid leave, do not hold specific positions, or are temporarily dismissed will not receive the performance allowance.
Pasal 5 indicates that the performance allowance is charged to the State Revenue and Expenditure Budget (Pendapatan dan Belanja Negara).
Pasal 9 explains that employees in functional positions who receive professional allowances will have their performance allowance adjusted based on the difference between their performance and professional allowances.
The regulation is effective from July 15, 2022, and replaces Presidential Regulation No. 123 of 2017.
Full text extracted from the official PDF (9K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
4. Peraturan ... 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Ncgeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Pcraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajernen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tarnbahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 64 77}: b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sadan Kepcgawaian Negara; a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Kepegawaian Negara, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2017 ten tang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BAD AN KEPEGA W AIAN NEGARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SALINAN SK No 143230 A Mengingat Menimbang -- 1 of 7 -- Pasal 3 ... Pasal2 (1) Pegawai di Lingkungan Sadan Kepegawaian Negara, selain diberikan pcnghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setclah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pegawai di Lingkungan Sadan Kepegawaian Negara adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekcrja secara perruh pada satuan organisasi di lingkungan Sadan Kepegawaian Negara. 3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SADAN KEPEGAWAIAN NEGARA. MEMUTUSKAN: 4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 ten tang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340); 5. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Sadan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128); PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 143231 A Menetapkan -- 2 of 7 -- Pasal 7 (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sadan Kepegawaian Negara. d. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. c. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; dan b. Pegawai di Lingkungan Sadan Kepegawaian Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; a. Pegawai di Lingkungan Sadan Kepegawaian Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu; (1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: Pasal6 Pendapatan dan Belanja Negara. tunjangan kinerja sebagaimana 3 dibebankan pada Anggaran atas Pasal Pajak penghasilan dimaksud dalam Pasal5 Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Pasal4 Tunjangan kinerja setiap bulan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal3 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA SK No 143232 A -- 3 of 7 -- Pasal 9 ... (1) Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya. Pasal8 b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja. a. mcndapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau (2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara setelah: (1) Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sesuai dcngan persetujuan dari men teri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasal 7 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 143233 A -- 4 of 7 -- Agar ... Peraturan Presiden mi rnu]ai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal 13 Pada saat Peraturan Presiden ini rnulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 267), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 267) dinyatakan rnasih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Sadan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dcngan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Sadan Kepegawaian Negara. Pasal 10 (2) Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sadan Kepegawaian Negara dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama- sama. ( 1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Sadan Kepegawaian Negara yang telah menerima tunjangan kinerja wajib meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 143234 A -- 5 of 7 -- SK No 143204A Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ~=~PUBLIK INDONESIA ~~~&¥~ g Perundang-undangan inistrasi Hukum, LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 155 PRATIKNO ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, JOKOWIDODO ttd. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden mi dengan dalam Lembaran Negara Republik Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -- 6 of 7 -- SK No 143208 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3 1. 17 Rp33.240.000,00 2. 16 Rp27.577.500,00 3. 15 Rp19.280.000,00 4. 14 Rpl 7.064.000,00 5. 13 Rpl0.936.000,00 6. 12 Rp9.896.000,00 7. 11 Rp8.757.600,00 8. 10 RoS.979.200,00 9. 9 RoS.079.200,00 10. 8 Rp4.595.150,00 11. 7 Ro3.9 l 5.950,00 12. 6 Rp3.510.400,00 13. 5 Rp3.134.250,00 14. 4 Rp2.985.000,00 15. 3 Rp2.898.000,00 16. 2 Rp2.708. 250,00 17. 1 Rp2.53 l .250,00 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SADAN KEPEGAWAIAN NEGARA LAMPIRAN PERATURANPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGANKINERJA PEGAWAI DI UNGKUNGAN SADAN KEPEGAWAIANNEGARA PRES I DEN REPU BLIK INDONESIA -- 7 of 7 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 103/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 12 states that existing regulations related to the previous performance allowance will remain valid unless they conflict with this new regulation.
Pasal 10 mandates that the implementation of bureaucratic reforms be monitored and evaluated periodically by the Head of the National Civil Service Agency and the National Bureaucratic Reform Team.