No. 102 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the National Transportation Safety Committee (KNKT) in Indonesia, outlining its structure, duties, and functions to enhance the investigation of transportation accidents. It aims to improve the effectiveness and efficiency of transportation safety investigations and to ensure that the committee operates independently and professionally.
The regulation primarily affects the KNKT, which is an independent institution responsible for investigating transportation accidents across various sectors, including railways, maritime, aviation, and road transport. It also impacts individuals and organizations involved in transportation safety and accident investigations.
- Pasal 3 outlines that the KNKT is a non-structural body under the President, responsible for conducting transportation accident investigations. - Pasal 4 states that the KNKT's main duty is to carry out investigations into transportation accidents. - Pasal 15 mandates that the KNKT must operate independently, objectively, and professionally, ensuring the confidentiality of investigation data. - Pasal 18 details that the Chairman of the KNKT is responsible for forming investigation teams based on the qualifications of its members. - Pasal 30 specifies that funding for the KNKT's operations will come from the national budget allocated to the Ministry of Transportation.
- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT): The National Transportation Safety Committee, responsible for investigating transportation accidents. - Investigasi Kecelakaan Transportasi: The investigation process into transportation accidents, including data collection and analysis.
The regulation came into effect on July 15, 2022, and it replaces the previous regulation, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012. Transitional provisions allow existing KNKT leadership to continue until new appointments are made under this regulation.
The regulation refers to several laws and previous regulations, including Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 about Railways and Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 about Aviation, ensuring that the KNKT's operations align with existing legal frameworks for transportation safety and accident investigations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 3 establishes the KNKT as a non-structural body under the President, responsible for investigating transportation accidents.
Pasal 4 outlines that the primary duty of the KNKT is to conduct investigations into transportation accidents.
Pasal 15 mandates that the KNKT must operate independently, objectively, and professionally, ensuring confidentiality of investigation data.
Pasal 18 details that the Chairman of the KNKT is responsible for forming investigation teams based on the qualifications of its members.
Pasal 30 specifies that funding for the KNKT's operations will come from the national budget allocated to the Ministry of Transportation.
Full text extracted from the official PDF (18K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
5. Undang-Undang ... 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 722); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahim 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4956); a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang lnvestigasi Kecelakaan Transportasi, perlu mengatur kedudukan, tugas, dan organisasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Nasional Keselamatan Transportasi, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden ten tang Komite Nasional Keselamatan Trans portasi; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA KOMITE NASIONALKESELAMATANTRANSPORTASI TENTANG NOMOR 102 TAHUN 2022 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SALINAN SK No l 24634 A Mengingat Menimbang -- 1 of 13 -- BAB II ... Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Komite Nasional Keselamatan Transportasi, yang selanjutnya disingkat KNKT adalah institusi yang independen dalam melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi. 2. Transportasi adalah salah satu mata rantai jaringan distribusi barang dan mobilitas penumpang yang berkembang sangat dinamis serta berperan dalam mendukung, mendorong, dan menunjang segala aspek kehidupan, baik dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. 3. Kecelakaan Transportasi adalah peristiwa atau kejadian pengoperasian sarana Transportasi yang mengakibatkan kerusakan sarana Transportasi, korban jiwa, dan/ atau kerugian harta benda. 4. Investigasi Kecelakaan Transportasi adalah kegiatan penelitian terhadap penyebab Kecelakaan Transportasi dengan cara pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif agar tidak terjadi Kecelakaan Transportasi dengan penyebab yang sama. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transportasi. Pasal 1 KETENTUANUMUM BAB I PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI. MEMUTUSKAN: 5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5448); PRES ID EN REPUBLIK INDONESIA SK No 124635A Menetapkan -- 2 of 13 -- BAB III ... Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KNKTmenyelenggarakan fungsi: a. permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/ pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/ organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/ atau pihak lain; b. pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab Kecelakaan Transportasi; c. penyusunan laporan hasil pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi; d. pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi; e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama Investigasi Kecelakaan Transportasi; f. pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir lnvestigasi Kecelakaan Transportasi; dan g. penyelenggaraan sistem informasi lnvestigasi Kecelakaan . Trans portasi. Pasal4 KNKTmempunyai tugas melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi. Pasal 3 (1) KNKTmerupakan lembaga nonstruktural. (2) KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (3) KNKTdipimpin oleh seorang Ketua. Pasal 2 KEDUDUKAN, TUGAS, DANFUNGSI BAB II PRESIDEN REPLIBLIK INDONESIA SK No 124636 A -- 3 of 13 -- (2) Investigator ... (1) Untuk mendukung krlar.caran pelaksanaan tugas KNKT dalarn melakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi, KNKTdibantu oleh investigator. Pasal 8 Dalam hal terjadi Kecelakaan Transportasi, Anggota KNKTyang tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya, bertindak memimpin dan sebagai koordinator investigator dalam pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi. Pasal 7 (1) Ketua KNKT mernpunyai tugas merrumpm pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT. (2) Wakil Ketua KNKT mempunyai tugas dan fungsi membantu Ketua KNKT dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT. (3) Anggota KNKTmempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya untuk bertanggung jawab dalam hal mernimpin, mengorgamsir, mengendalikan, dan mengawasi terhadap pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas dan fungsi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diatur dalarn Peraturan KNKT. Pasal 6 Susunan keanggotaan KNKTterdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua KNKTmerangkap anggota KNKT; b. 1 (satu) orang Wakil Ketua KNKTmerangkap anggota KNKT; dan c. 4 (empat) orang anggota KNKT. Pasal 5 Bagian Kesatu Keanggotaan ORGANISASI BAB III PRES ID EN REPUBLIK. INDONESIA SK No 124637 A -- 4 of 13 -- Pasal 12 ... Sekretariat KNKT mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KNKT. Pasal 11 (1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT,dibentuk Sekretariat KNKT. (2) Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berada di bawah dan bertanggungjawab secara fungsional kepada Ketua KNKT dan secara administratif kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transportasi. (3) Sekretariat KNKTdipimpin oleh Kepala Sekretariat KNKT. (4) Kepala Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II a. Pasal 10 Bagian Kedua Sekretariat ( 1) Investigator dapat bertindak mewakili Anggota KNKT sebagai koordinator Investigasi Kecelakaan Transportasi berdasarkan penunjukan dari Anggota KNKT. (2) Anggota KNKT tetap bertanggung jawab terhadap Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh investigator. Pasal 9 (2) Investigator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diisi oleh Jabatan Fungsional di bidang Investigasi Kecelakaan Transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PRESIDEN REPUBUK INOONESIA SK No 124638 A -- 5 of 13 -- Pasal 17 ... Pengambilan keputusan akhir hasil investigasi KNKTdilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KNKT: a. bersifat mandiri atau independen, obyektif, dan profesional; b. bertanggung jawab atas obyektivitas dan kebenaran hasil lnvestigasi Kecelakaan Transportasi; c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menjaga kerahasiaan data, dokumen, clan informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi. Pasal 15 TATAKERJA BABIV Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat KNKT diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 14 Jabatan fungsional di bidang Investigasi Kecelakaan Transportasi dapat dibentuk di lingkungan Sekretariat KNKT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 ( 1} Sekretariat KNKTterdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Bagian. (2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/ atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Pasal 12 PRES I OEN REPLJBLIK INDONESIA SK No 124639 A -- 6 of 13 -- e. berpengalaman ... Untuk diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT maka bagi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKTharus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang Transportasi yang meliputi Transportasi perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, dan/ atau lalu lintas dan angkutan jalan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun; Pasal 19 Bagian Kesatu Pengangkatan KETUA,WAKILKETUA,DAN ANGGOTAKNKT PENGANGKATANDAN PEMBERHENTIAN BABV (1) Ketua KNKTmenyampaikan laporan kepada Presiden atas pelaksanaan tugasnya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan Presiden. (2) Ketua KNKT menyampaikan laporan kinerja akhir masa jabatan kepada Presiden. Pasal 18 ( 1) Dalam pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi, Ketua KNKT menetapkan tim Investigasi Kecelakaan Transportasi atas usul anggota KNKT sesuai bidang tugasnya. (2) Tim Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang anggota KNKT sesuai bidang tugasnya se bagai koordinator tim Investigasi Kecelakaan Transportasi. (3) Tim Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri dari pejabat fungsional di bidang Investigasi Kecelakaan Transportasi dan pejabat lain yang diperlukan sesuai dengan kompetensinya. Pasal 17 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 124640 A -- 7 of 13 -- Pasal 22 ... ( 1) Seleksi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKTdilaksanakan secara transparan dan akuntabel. (2) Tata care seleksi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh panitia seleksi. Pasal 21 ( 1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT dipilih melalui proses seleksi oleh panitia seleksi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masajabatan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKTberakhir. (3) Anggota panitia seleksi terdiri dari wakil pemerintah, pemerhati Transportasi, dan tokoh masyarakat. Pasal 20 e. berpengalaman dalam organisasi dan/ a tau manajemen kepemimpinan; f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran; g. memiliki integritas kepribadian yang tidak tercela; h. berpendidikan sekurang-kurangnya strata satu atau diploma em pat yang sesuai dengan tugasnya dan/ atau bidang teknis yang berkaitan dengan Transportasi; 1. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; J. bebas dari narkoba dan sejenisnya; k. tidak menjadi anggota partai politik; dan 1. bersedia: 1. diberhentikan sementara sebagai PNS; 2. mengundurkan diri atau pensiun dari prajurit Tentara Nasional Indonesia; 3. mengundurkan diri atau pensiun dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. melepaskan statusnya sebagai pengusaha, pengurus, atau karyawan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha lainnya di bidang jasa atau Transportasi, setelah diangkat dan selama menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA SK No 124641 A -- 8 of 13 -- Bagian ... (1) Sebelum memangku jabatan, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT wajib diambil sumpah dan janji secara bersama-sama menurut agamanya oleh Presiden atau Menteri berdasarkan arahan Presiden. (2) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT yang berhalangan mengucapkan sumpah dan janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil sumpah dan janji oleh Menteri. Pasal 25 (1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun. (2) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT dapat dipilih kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT. Pasal 24 Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKTdiangkat oleh Presiden. Pasal23 (1) Panitia seleksi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT menyampaikan kepada Presiden nama calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT sebanyak 2 (dua) kali jumlah Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT yang dibutuhkan untuk dipilih oleh Presiden. (2) Nama calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKTsebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT. Pasal 22 PRES I DEN REPLIBLIK INDONESIA SK No 124642 A -- 9 of 13 -- Bagian ... (1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya apabila: a. melanggar sumpah atau janji; b. melanggar pakta integritas; c. melakukan perbuatan tercela; d. indisipliner; e. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; f. terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya; g. menjadi anggota dan/ a tau pengurus partai politik; a tau h. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan atau kriminal, korupsi, gratifi.kasi, suap atau pungutan liar, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (2) Pengusulan pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Presiden oleh Menteri setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kode etik. (3) Keterituan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemeriksaan se bagaimana dimaksud ayat (2) diatur dengan Peraturan KNKT. Pasal 28 Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKTdiberhentikan dengan hormat dari jabatannya, apabila: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; c. sakitjasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan terus menerus; dan d. berakhir masa jabatannya. Pasal 27 Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. Pasal 26 Bagian Kedua Pemberhentian PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA SK No 124643 A -- 10 of 13 -- BAB VII ... hak keuangan dan Ketua, dan anggota dengan Peraturan Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil KNKT, serta investigator diatur Presiden. (3) BAB VI PENDANAANDAN HAK KEUANGAN Pasal 30 Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKT dan pelaksanaan tugas Sekretariat KNKT dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transportasi. Pasal 31 (1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT, serta investigator di berikan hak keuangan dan fasili tas lainnya. (2) Apabila Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT, serta investigator berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pcsangon. Bagian Ketiga Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KNKTPengganti Pasal 29 ( 1) Dalam hal terjadi kekosongan Kctua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT, Presiden dapat memilih dan mengangkat Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT pengganti berdasarkan usulan Menteri. (2) Anggota KNKT pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari calon hasil panitia seleksi yang pernah diajukan kepada Presiden dengan memperhatikan jabatan anggota KNKTdalam susunan keanggotaan KNKT. (3) Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan masajabatan yang digantikannya. (4) Sebelurn memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT pengganti wajib diambil surnpah dan janji menurut agamanya oleh Presiden atau Menteri berdasarkan arahan Presiden. (5) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT pengganti yang berhalangan mengucapkan sumpah danjanji sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diambil sumpah dan janji oleh Menteri. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA SK No 124644 A -- 11 of 13 -- Agar ... Peraturan Presiden mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal :~5 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 9), dicabut clan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 34 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 9), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 33 BAB VIII KETENTUANPENUTUP Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: a. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Sub Komite KNKT yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Komite Nasional Keselamatan Transportasi tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini. b. Ketua, Wakil Ketua, clan Ketua Sub Komite KNKT, serta investigator tetap diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator, sampai dengan diangkatnya Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT, serta investigator berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini. Pasal32 BAB VII KETENTUANPERALIHAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 124645 A -- 12 of 13 -- SK No 124646A Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 154 PRATIKNO ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 ,Juli 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIAt JOKO WIDODO ttd. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. PRES I DEN REPUBLIK INOONESIA -- 13 of 13 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi
tentang PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 102/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 34 states that the previous regulation, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012, is revoked and that existing leadership will continue until new appointments are made.
Pasal 18 requires the Chairman to report to the President at least once a year on the performance of the KNKT.
Pasal 21 outlines that the selection of the Chairman, Vice Chairman, and members of the KNKT will be conducted transparently and accountably.