Presidential Regulation No. 101 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the National Strategy for the Elimination of Violence Against Children (Stranas PKTA) in Indonesia. It aims to enhance efforts to prevent and address violence and discrimination against children, recognizing the high incidence of such cases in the country. The strategy outlines key policies, interventions, and responsibilities for various governmental and societal actors to ensure the protection of children's rights.
The regulation affects various entities including government ministries, local governments (provincial and district/city levels), and civil society organizations involved in child protection. It targets all sectors that interact with children, including education, health, and social services, as well as families and communities.
- **Pasal 2**: Establishes Stranas PKTA as the guiding framework for preventing and addressing violence against children. - **Pasal 4**: Outlines the objectives of Stranas PKTA, including ensuring legal provisions for child protection, addressing socio-cultural factors that justify violence, and creating safe environments for children. - **Pasal 6**: Mandates ministries and local governments to implement Stranas PKTA according to their respective functions and responsibilities, with coordination led by the Minister through a Child Protection Coordination Team. - **Pasal 8**: Specifies funding sources for the implementation of Stranas PKTA, including national and local budgets and other legitimate sources. - **Pasal 9**: States that the regulation is effective from the date of its promulgation.
- **Stranas PKTA**: National Strategy for the Elimination of Violence Against Children. - **Kekerasan**: Violence, defined as any act causing physical, psychological, sexual suffering, or neglect against a child. - **Pencegahan**: Prevention, actions taken to eliminate factors causing violence against children. - **Penanganan**: Handling, actions provided to children experiencing violence to restore their physical, psychological, economic, and social conditions. - **Masyarakat**: Society, including individuals, families, groups, and social organizations.
The regulation came into effect on July 15, 2022, and does not explicitly replace or amend previous regulations but serves as a comprehensive strategy to enhance existing efforts in child protection.
The regulation aligns with existing laws on child protection, including the 1945 Constitution of Indonesia and the Child Protection Law (Law No. 23 of 2002, amended by Law No. 17 of 2016). It also references the need for coordination with various governmental and non-governmental entities to ensure effective implementation of child protection measures.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 establishes Stranas PKTA as the guiding framework for preventing and addressing violence against children, ensuring a coordinated approach across various sectors.
Pasal 4 outlines the objectives, including legal provisions for child protection, addressing socio-cultural factors, and creating safe environments for children.
Pasal 6 mandates ministries and local governments to implement Stranas PKTA according to their functions, coordinated by the Minister through a Child Protection Coordination Team.
Pasal 8 specifies that funding for Stranas PKTA will come from national and local budgets and other legitimate sources.
Pasal 9 states that the regulation is effective from July 15, 2022.
Full text extracted from the official PDF (57K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 101 TAHUN 2022
TENTANG
STRATEGI NASIONAL PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan
diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya
pencegahan dan penanganan kekerasan dan
diskriminasi terhadap anak;
b. bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak
di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi
peran pemerintah;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan penghapusan kekerasan terhadap anak berum
optimal dalam memberikan pencegahan dan
penanganan sehingga diperlukan strategi nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan presiden tentang Strategi
Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG STRATEGI NASIONAL
PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP ANAK.
Mengingat
SK No 147266 A
Pasa11...
-- 1 of 46 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap
Anak yang selanjutnya disebut Stranas PKTA adalah
strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen
yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus
strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran,
dan tanggung jawab kementerianf lembaga,
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupatenf kota, dan masyarakat untuk
mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap
anak.
2. Anak adalah seseorang yang belum berusia
18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang
masih dalam kandungan.
3. Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak
yang berakibat timbulnya kesengsaraara atau
penderitaan secara fisik, psikis, seksual, danf atau
penelantatarT, termasuk ancaman untuk melakukan
perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum.
4. Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk
menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan
terjadinya Kekerasan terhadap Anak.
5. Penanganan adalah serangkaian tindakan yang
diberikan kepada Anak yang mengalami Kekerasan,
sesuai dengan hak dan kebutuhannya untuk
memulihkan kondisi fisik, psikis, ekonomi, dan/atau
sosial melalui penyediaan layanan.
6. Penyediaan Layanan adalah suatu upaya
penyelenggaraan layanan untuk mengatasi/
memulihkan kondisi Anak yang mengalami
Kekerasan.
7. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga,
kelompok, dan organisasi sosial danf atau organisasi
kemasyarakatan.
SK No 147267 A
8. Keluarga. . .
-- 2 of 46 --
8
9
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA.
Keluarga Rentan adalah keluarga yang berisiko
mengalami masalah, baik dari diri maupun dari
lingkungan sehingga tidak dapat mengembangkan
potensinya.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan
perempuan dan tugas pemerintahan di bidang
perlindungan Anak.
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Stranas PKTA.
Pasal 3
Stranas PKTA dimaksudkan sebagai acuan bagr
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota dalam
menyelenggarakan Pencegahan dan penanganan
Kekerasan terhadap Anak.
Pasal 4
Stranas PKTA bertujuan untuk:
a. menjamin adanya ketentuan peraturan perundang-
undangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan
penegakannya untuk menghapus segala bentuk
Kekerasan terhadap Anak;
b. mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan
digunakannya Kekerasan, serta memperkuat nilai
dan norma yang mendukung pelindungan dari
segala bentuk Kekerasan terhadap Anak;
c. mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah
untuk Anak, baik di dalam maupun di luar rrrmah;
SK No 147268 A
d.meningkatkan...
-- 3 of 46 --
d
e
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA.
meningkatkan kualitas pengasuhan melalui
pemahaman, kemampuan, dan perilaku
orang tua/pengasuh tentang pengasuhan
berkualitas dan anti Kekerasan;
meningkatkan akses Keluarga Rentan terhadap
layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah
terjadinya Kekerasan dan penelantaran terhadap
Anak;
memastikan ketersediaan dan kemudahan akses
layanan terintegrasi bagi Anak yang berisiko
mengalami Kekerasan dan Anak korban Kekerasan;
dan
memastikan Anak dapat melindungi diri dari
Kekerasan dan mampu berperan sebagai agen
perubahan.
f.
ob'
Pasal 5
(1) Stranas PKTA memuat:
a. kondisi Kekerasan terhadap Anak di Indonesia;
b. arah kebijakan dan strategi penghapusan
Kekerasan terhadap Anak; dan
c. kerangka kelembagaan dan koordinasi.
(2) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
a. penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan
penegakan hukum;
b. penguatan norma dan nilai anti Kekerasan;
c. penciptaan lingkungan yang aman dari
Kekerasan;
d. peningkatan kualitas pengasuhan dan
ketersediaan dukungan bagi orang
tua/pengasuh;
e. pemberdayaan ekonomi Keluarga Rentan;
f. ketersediaan dan akses layanan terintegrasi; dan
g. pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan
diri Anak.
SK No 147269 A
(3) Stranas...
-- 4 of 46 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESII\
(3) Stranas PKTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 6
(1) Kementerian/lembaga melaksanakan Stranas PKTA
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(21 Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah
kabupaten/kota melaksanakan Stranas PKTA
di provinsi dan kabupatenlkota sesuai dengan
urusan dan kewenangan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan Stranas PKTA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri melalui
Tim Koordinasi Perlindungan Anak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan Stranas PKTA sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikoordinasikan oleh gubernur dan
bupati/wali kota.
Pasal 7
Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan
Stranas PKTA dapat melibatkan peran serta Masyarakat.
Pasal 8
Pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 147270 A
Agar
-- 5 of 46 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 153
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
ttd
SK No 147275 A
Djaman
-- 6 of 46 --
PRESIDEN
REPLIBLIK INDONESIA
I-A,MPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR lOl TAHUN 2022
TENTANG
STRATEGI NASIONAL PENGHAPUSAN
KEKERASAN TERHADAP ANAK
STRATEGI NASIONAL PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
BAB I
PENDAHULUAN
Negara menjamin hak dan pelindungan Anak sebagaimana diatur
dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap Anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
pelindungan dari Kekerasan dan diskriminasi. pemerintah Republik
Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Hak Anak sebagai bentuk
komitmen global untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak
Anak.
Sebagai komitmen nasional, pemerintah Republik Indonesia telah
menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan atas
Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2oo2
tentang Perlindungan Anak menjadi Undang_Undang, yang
mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk
memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya
manusia dalam penyelenggaraan pelindungan Anak.
Upaya kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka
memberikan pelindungan Anak telah tertuang dalam beberapa peraturan
dan kebijakan seperti kebijakan kabupaten/kota layak Anak,
perlindungan khusus Anak, serta tindak lanjut pelaksanaan kebiri kimia,
pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman
identitas pelaku Kekerasan seksual terhadap Anak.
SK No l47l79A
Hasil . . .
-- 7 of 46 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja
(SNPHAR) Tahun 2ol8 menunjukan bahwa 1 (satu) dari
17 (tujuh belas) Anak laki-laki dan 1 (satu) dari 11 (sebelas) Anak
perempuan pernah mengalami Kekerasan seksual, 1 (satu) dari
2 (dua) Anak laki-laki dan 3 (tiga) dari 5 (lima) Anak perempuan pernah
mengalami Kekerasan psikis langsung, 14 (empat belas) dari
100 (seratus) Anak laki-laki dan 13 (tiga belas) dari 100 (seratus) Anak
perempuan pernah mengalami Kekerasan psikis tidak langsung melalui
daring (cgberbullyingl, serta 1 (satu) dari 3 (tiga) Anak laki-laki dan
1 (satu) dari 5 (lima) Anak perempuan mengalami Kekerasan fisik. Dapat
disimpulkan bahwa 2 (dua) dari 3 (tiga) Anak perempuan dan Anak laki-
laki di Indonesia pernah mengalami Kekerasan sepanjang hidupnya.
Umumnya Kekerasan yang dialami oleh Anak cenderung diterima
lebih dari 1 (satu) jenis Kekerasan. Berdasarkan laporan dari Anak yang
pernah mengalami Kekerasan, pelaku Kekerasan adalah orang terdekat,
teman sebaya, dan orang dewasa yang dikenal. Ketidaksiapan atas
Penyediaan Layanan pelindungan Anak berdampak pada Anak korban
Kekerasan sulit mendapatkan bantuan dan pendampingan yang tepat.
Akibatnya, Kekerasan masih sering tersembunyi atau tidak terlaporkan
sehingga sulit untuk dicegah, ditangani secara efektif, dan diatasi
dampak jangka panjangnya.
Kementerian/lembaga telah melakukan berbagai upaya
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak, namun hal ini
masih perlu dioptimalkan mengingat dampak jangka panjang Kekerasan
yang berpotensi membahayakan keselamatan dan kesejahteraan Anak.
Hal ini memerlukan langkah strategis yang terencana dan melibatkan
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupatenfkota, dan Masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut,
disusun Stranas PKTA yang sejalan dengan pencapaian target pada
Rencana Pembangunan Jangka panjang Nasional (RpJpN), Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan T\rjuan
Pembangunan Berkelanjutan.
BABII ...
SK No 147180 A
-- 8 of 46 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA.
BAB II
KONDISI KEKERASAN TERHADAP ANAK DI INDONESIA
2.L Situasi Kekerasan terhadap Anak
Berdasarkan data Kekerasan terhadap Anak yang bersumber dari
Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI
PPA) tercatat total 49.141 (empat puluh sembilan ribu seratus empat
puluh satu) kasus dengan total jumlah korban 54.366 (lima puluh empat
ribu tiga ratus enam puluh enam) Anak, selama Tahun 2016-2020 dengan
rincian sebagaimana tercantum pada Tabel 2.1 sebagai berikut:
Tahun Jumlah Anak Korban
Laki-Laki Perempuan Total
(1) (2t (3) (4)
2076 2.229 5.650 7.879
2017 3.681 8.702 11,.793
20t8 4.O49 8.298 L2.347
2019 3.767 7.820 11.587
2020 3.205 7.565 ro.770
16.931 37.435 54.366
Tabel 2.1 Jumlah Anak Korban Kekerasan Tahun 2016-2020
Tabel 2.1 menunjukkan total korban Kekerasan terhadap Anak
mengalami kenaikan dari Tahun 2016 sebesar 7.879 (tujuh ribu delapan
ratus tujuh puluh sembilan) Anak meningkat menjadi 12.347 (dua belas
ribu tiga ratus empat puluh tujuh) Anak di Tahun 2018. Pada
Tahun 2Ol9 dan Tahun 2O2O korban Kekerasan mengalami penurunan
dari 11.587 (sebelas ribu lima ratus delapan puluh tujuh) Anak menjadi
lO.77O (sepuluh ribu tujuh ratus tujuh puluh) Anak. Namun secara
umum, untuk Tahun 2016-2020 masih terjadi kenaikan korban
Kekerasan dari 7.879 (tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan)
Anak menjadi lO.77O (Sepuluh ribu tujuh ratus tujuh puluh) Anak.
SK No 147181 A
Perkembangan . . .
-- 9 of 46 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Perkembangan kasus Kekerasan terhadap Anak di Indonesia
Tahun 2016-2020 berdasarkan jenisnya, secara berturut-turut
menunjukkan kasus tertinggi pada jenis Kekerasan seksual, fisik, psikis,
dan penelantaran sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 1.
7000
6000
5000
4000
3000
2000
1000
0
6458
3190
220L
$N M
&tlr
W
1533
I20rl
I Umur0-5 Tahun
6199
3172
2382
1065
6400
1.4t8
2019
iil umul ll-l/ f3hyn
2307
ffi
ffi t,roza
ffi i';
6567
s905
4765
1040
3556
t957
1723
20t6
2257
2504 2679
2020
1300
6136
924 si1018
iis
Gambar 1.
Jumlah kasus Kekerasan terhadap Anak di Indonesia berdasarkan Jenis
Tahun 2016-2020
Berdasarkan gambar di atas, jumlah kasus Anak yang mengalami
Kekerasan seksual menunjukan kenaikan secara signifikan pada
Tahun 2016-2017 dan pada tahun berikutnya belum terjadi penurunan
yang signifikan. Jumlah kasus Anak yang mengalami Kekerasan fisik
menunjukan penurunan sejak Tahun 2ol8-2o2o. Jumlah kasus Anak
yang mengalami Kekerasan psikis menunjukan kenaikan pada
Tahun 2016-2018 dan terjadi penurunan pada Tahun 2Ol8-2O20. Serta,
jumlah kasus Anak yang mengalami Kekerasan penelantaran cenderung
meningkat.
2017 2018 2019
I Seksual * Fisik .$ Psikis Penelantaran
6564 671,6
3686 3769
8000
7000
6000
5000
4000
3000
2000
1000
0
3334
202$
4079
I
4852
$ltxiii
SW
s$N
ffiw
&i$$s
L602
2018
* U mu r 6-12 Ta hun
2016
Gambar 2.
Jumlah Korban Kekerasan terhadap Anak berdasarkan Kelompok Umur Korban
Tahun 2076-2020
SK No 147182 A Gambar2...
-- 10 of 46 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Gambar 2. diatas menunjukkan kejadian Kekerasan secara umum
meningkat seiring dengan bertambahnya usia Anak. Dalam kurun waktu
5 (lima) tahun yaitu Tahun 2016-2020 korban Kekerasan terhadap Anak
tertinggi terjadi pada kelompok usia 13-17 tahun.
6000
4000
2000
0 I M
ffi
ffi
W
3273 3tB7
ljWl'u*"'I l,,M'' *""
4950
3.695
5188 502s 5035
3826
iis;
*gi
10s*$:
iiii]
4,592
1264
3465
112n\
2019
4.220
It57
1828
9t
599
729
ffi
6
1964
ffi
2078 201 2017
1.495
2020
2.79A
82
I Rumah Tangga = Tempat Kerja ii Lainnya Sekolah ffi Fasilitas Umum
Gambar 3.
Jumlah Kasus Kekerasan berdasarkan Tempat Kejadian Tahun 2016-2020
Sementara, kasus Kekerasan berdasarkan tempat kejadian paling
banyak terdapat di dalam rumah tangga, fasilitas umum, sekolah, dan
tempat lainnya, sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 3. diatas.
5.000
4.000
3.000
2.000
1.000
3.004
1.353
1.138
ffi 'ifr:'
t257
ffi ess
:W slr
2.2L1
$$.sas
$i 1.200
:$ *l,:'
3.3 s6
2019
bantuan hukum
l-w*'
i;*
i*!32s
\$ 1.088
$ *il:'
2016
I pengaduan
ffi pemulangan
20L7 2018
fi rohaniwan ts kesehatan
I rehabilitasi soshl I reintegrasi sosial
2020
Gambar 4.
Jumlah Korban Kekerasan terhadap Anak berdasarkan Jenis Layanan
Tahun 2076-2020
Gambar 4. Jenis layanan yang diberikan pada Anak korban
Kekerasan antara lain layanan pengaduan, rohaniwan, layanan
kesehatan, bantuan hukum, pemulangan, rehabilitasi sosial, dan
reintegrasi sosial. Berdasarkan jenis layanan tersebut, layanan
pemulangan, dan reintegrasi sosial masih rendah.
SK No 147183 A
2.2 Tantangan
-- 11 of 46 --
PRES IDEN
REPUBLIK !NDONESIA,
2.2 Tantangan Penghapusan Kekerasan terhadap Anak
Skema faktor Kekerasan terhadap Anak sulit dicegah, ditangani,
dan diatasi dampak buruknya sebagaimana pada Gambar 5.
Gambar 5. Tantangan dalam Penghapusan Kekerasan terhadap Anak
Terdapat 3 (tiga) kelompok tantangan dalam penghapusan
Kekerasan terhadap Anak yaitu:
a. Faktor ekonomi, sosial, dan budaya
Data-data yang ada tentang Kekerasan terhadap Anak
di Indonesia masih sangat terbatas dan belum bisa memberikan
gambaran utuh tentang kejadiannya. Beberapa studi menunjukkan
faktor pendorong tedadinya Kekerasan terhadap Anak, diantaranya
tekanan ekonomi dan kemiskinan. Kemudian faktor lain adanya
kondisi budaya tertentu dalam Masyarakat, yakni berbagai
pandangan, nilai, dan norma sosial, yang seolah memudahkan
terjadinya atau mendorong dilakukannya tindak Kekerasan terhadap
Anak.
Faktor ekonomi, sosial, dan budaya saling berpengaruh satu
sama lain terhadap terjadinya Kekerasan terhadap Anak, untuk itu
perlu upaya Pencegahan dan Penanganan secara komprehensif.
b. Tata. . .
NORMA SOSIAL YANG
MEMBAHAYAKAN
DAN MELESTARIKAN
KEKERASAN
KORBAN TIDAK BISA
MENGUNGKAPKAN
KEKERASAN YANG
DIALAMINYA
FAKTOR SOSIO-EKONOMI-
BUDAYA YANG MEMICU DAN
MEMBENARKAN
DIGUNAXANNYA KEKERASAN
DAN MENGHALANGI ANAK
MENGUNGKAPKAN KEKERASAN
DAN MENCARI BANTUAN
KETIADAAN AKSES
PADA BANTUAN
FORMAL DAN
INFORMAL
KORBAN TIDAK BISA
MENCARI DAN
MENDAPATKAN
BANTUAN
TATA KELOLA SISTEM DAN
LAYANAN PELINDUNGAN ANAK
YANG TERFRAGMENTASI DAN
TIDAK DIDUKUNG KEBIJAKAN,
SUMBER DAYA, DAN DATA
YANG MEMADAI
KEKERASAN
TERHADAP ANAK
SULIT DICEGAH,
DITANGANI, DAN
DIATASI DAMPAK
BURUKNYA
LEMAHI{YA KUALITAS
SISTEM PENANGANAN
DAN PELAYANAN
PELINDUNGAN
KORBAN TIDAK
SEGERA MENDAPAT
PENANGANAN YANG
TEPAT DAN
MENYELURUH
PEMAHAMAN DAN SIKAP
JEJARING SOSIAL (KELUARGA,
KOMUNITAS, PEI{YEDIA
LAYANAN, PENGAMBILAN
KEBIJAKAN, TEMAN SEBAYA)
DI SEKITAR ANAK YANG TIDAK
MENDUKUNG PENCEGAHAN
DAN PENANGANAN KEKERASAN
TERHADAP ANAK
SK No 147224 A
-- 12 of 46 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. Tata kelola sistem dan layanan pelindungan Anak
Saat Anak mengalami Kekerasan dan membutuhkan bantuan,
akses pengaduan tidak selalu tersedia serta Penanganan tidak selalu
tepat dan segera. Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Anak yang
ada belum sepenuhnya bisa menguatkan ketersediaan dan kualitas
mekanisme serta layanan pelindungan secara merata. Program masih
terfragmentasi di berbagai sektor layanan dasar serta data kasus dan
prevalensi yang belum memadai. Kendala koordinasi dan kolaborasi
lintas sektor, alokasi, dan kapasitas sumber daya serta kesenjangan
data dan pembelajaran harus diatasi agar Kekerasan terhadap Anak
dapat dicegah dan diatasi dampaknya.
c. Pemahaman dan sikap jejaring sosial
Tantangan dalam penghapusan Kekerasan terhadap Anak
lainnya adalah pemahaman dan sikap jejaring sosial di lingkungan
Anak, seperti keluarga, komunitas, penyedia layanan, pengambil
kebijakan, atau teman sebaya yang kurang mendukung Pencegahan
dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak. Kecepatan dan ketepatan
Penanganan Kekerasan terhadap Anak juga dipengaruhi oleh
pandangan dan sikap orang dewasa dan teman sebaya yang dikenal
Anak, termasuk pada penyedia layanan, pengambil kebijakan, dan
pengasuh utama. Untuk itu diperlukan upaya penguatan dan
peningkatan kapasitas jejaring sosial di lingkungan Anak agar
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak dapat
dilakukan dengan lebih cepat dan lebih baik.
BABIII ...
SK No 147185 A
-- 13 of 46 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB III
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
3.1 Arah Kebijakan
salah satu arah kebdakan dalam dokumen RPJMN
Tahun 2o2o-2o24 yaitu meningkatkan kualitas Anak, perempuan, dan
pemuda melalui strategi penguatan upaya pencegahan dan penanganan
berbagai tindak Kekerasan, eksploitasi, termasuk isu pekerja Anak, dan
penelantaran Anak. Untuk itu, dalam rangka menjabarkan arah kebijakan
yang termuat dalam RPJMN Tahun 2o2o-2o24 dan memperhatikan
tantangan dalam penurunan Kekerasan terhadap Anak, arah kebijakan
Stranas PKTA terdiri atas:
a. meningkatkan kapasitas Anak untuk kemandirian dan ketahanan diri
Anak;
b. memperkuat jejaring kerja sama dan sinergitas kementerianf lembaga,
pemerintah daerah, dan Masyarakat untuk meningkatkan
pelindungan Anak dari Kekerasan;
c. penguatan ekonomi keluarga untuk Pencegahan Kekerasan terhadap
Anak; dan
d. meningkatkan efektivitas pengawasan pelaksanaan Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan terhadap Anak yang dilaksanakan oleh
kementerianllembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota.
3.2 Strategi
Untuk menjabarkan arah kebijakan maka ditetapkan z (tujuh)
strategi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak yang
terdiri atas:
a. penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum;
b. penguatan norma dan nilai anti Kekerasan;
c. penciptaan lingkungan yang aman dari Kekerasan;
d. peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi
orang tua/pengasuh;
SK No 147186 A
e.pemberdayaan...
-- 14 of 46 --
PRES IDEN
REtrUBLIK INDONESIA
e. pemberdayaan ekonomi Keluarga Rentan;
f. ketersediaan dan akses layanan terintegrasi; dan
g. pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri Anak.
Selanjutnya, setiap strategi akan dicapai melalui fokus strategi dan
intervensi kunci. Fokus strategi memuat program utama sedangkan
intervensi kunci memuat kegiatan pokok sebagai penjabaran program
utama yang mendukung upaya penghapusan Kekerasan terhadap Anak.
untuk pengukuran dan pencapaian program utama dan kegiatan
pokok, ditetapkan indikator, data dasar, dan target capaian. Indikator
adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai
terhadap kementerianf lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota dalam upaya penghapusan Kekerasan
terhadap Anak. Data dasar merr-rpakan data kondisi kinerja terkait upaya
penghapusan Kekerasan terhadap Anak yang tersedia secara periodik
sampai dengan Tahun 2o2r bersumber dari data pencatatan
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah
daerah kabupatenlkota. Adapun target memuat data capaian yang
diharapkan pada Tahun 2024.
Dalam upaya pencapaian target, perlu ditetapkan
kementerian/lembaga penanggung jawab dan kementerian/lembaga
yang terkait. Kementerian/lembaga penanggung jawab yaitu
kementerianllembaga yang mempunyai kewenangan, tugas, dan fungsi
menjalankan program utama dan kegiatan pokok. Kementerian/lembaga
terkait yaitu kementerian/lembaga yang memiliki keterkaitan tugas fungsi
dalam pencapaian target kementerian/ lembaga penanggung jawab.
SK No 147187 A
Strategi1...
-- 15 of 46 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
_10_
Strategi 1
Penyediaan Kebijakan, Pelaksanaan Regulasi, dan penegakan Hukum
T\rjuan:
Menjamin adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan
kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya, untuk menghapus
segala bentuk Kekerasan terhadap Anak.
Strategi ini mendorong tersedianya kebijakan/regulasi dalam
penghapusan Kekerasan terhadap Anak dan peningkatan pemahaman
para pemangku kepentingan dan penegak hukum untuk memastikan
terlaksananya regulasi dan penegakan hukum.
Fokus Strategi Intervensi
Kunci Indikator Data
Dasar Target 2024
KIL
Penanggung
Jawab
KlLTerkait
(1) (2) (s) (4) (s) (6) (7)
1. Tersedianya
kebijakan/
regulasi dan
aturan
turunannya
sebagai
acuan dalam
penghapusan
Kekerasan
terhadap
Anak
a. mengiden-
tifikasi
peraturan
yang perlu
diubah atau
disusun
Jumlah
laporan
kajian
tentang
peraturan
perundang-
undangan
terkait
perlindungan
Anak
1 laporan 3 laporan Kementerian
Hukum dan
Hak Asasi
Manusia
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
o Kementerian
Agama
o Kementerian
Dalam Negeri
o Kementerian
Kesehatan
o Kementerian
Sosial
o Kementerian
Komunikasi
dan
Informatika
o Kementerian
Luar Negeri
o Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset, dan
Teknologi
o Kementerian
Perhubungan
SK No 147188A
o Kementerian. .
-- 16 of 46 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Fokus Strategi Intenzensi
Kunci Indikator Data
Dasar Target2024
K/L
Penanggung
Jawab
K/LTerkait
(1) (2) (3) (4) (s) (6) (71
o Kementerian
Ketenagakerjaan
o Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/
Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
o Kejaksaan
Republik
Indonesia
o Kepolisian
Negara Republik
Indonesia
o Komisi
Perlindungan
Anak Indonesia ]
b. men5rusun
peraturan
pelaksanaan
dari
peraturan
turunan dari
Undang-
Undang
Perlindungan
Anak
Jumlah
peraturan
pelaksanaan
Undang-
Undang
Perlindungan
Anak
tah
ndang
Ta
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan
Anak
o Kementerian
Dalam Negeri
o Kementerian
Kesehatan
o Kementerian
Sosial
o Kementerian
Komunikasi dan
Informatika
o Kementerian
Luar Negeri
o Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset, dan
Teknologi
o Kementerian
Perhubungan
o Kementerian
Ketenagakerjaan
SK No 147189 A
dan
-- 17 of 46 --
PRESIDEN
REtrUBLIK INDONESIA
_12_
Fokus Strategi Intervensi
Kunci Indikator Data
Dasar Target 2024
K/L
Penanggung
Jawab
K/LTerkait
(1) (2) (3) (41 (s) (6) (7)
dan
Penyelengga-
taar}
Kebijakan
Kabupaten/
Kota Layak
Anak
o Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/
Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
o Kejaksaaan
Republik
Indonesia
o Kepolisian
Negara Republik
Indonesia
oKomisi
Perlindungan
Anak Indonesia
Penyelesaian
2
Menteri
Kesehatan
mengenai
Prosedur
Teknis
Penilaian
Klinis,
Kesimpulan,
dan
Pelaksanaan,
serta
Rehabilitasi
Psikiatri
Rehabilitasi
Medik
Kementerian
Kesehatan
o Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan
Anak
o Kementerian
Hukum dan
Hak Asasi
Manusia
o Kementerian
Sosial
o Mahkamah
Agung
o Kejaksaan
Republik
Indonesia
o Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
SK No 147190 A
Penyelesaian
-- 18 of 46 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESII\
_13_
Fokus Strategi Intervensi
Kunci Indikator Data
Dasar Target2024
KIL
Penanggung
Jawab
K/LTerkait
(1) (2) (3) (41 (s) (6) (7)
Penyelesaian
2 Peraturan
Menteri
Hukum dan
Hak Asasi
Manusia
mengenai
Petunjuk
Teknis Tata
Cara
Pelaksanaan
Tindakan
Pemasangan
dan
Pelepasan
Alat
Pendeteksi
Elektronik,
dan Tata
Cara
Pemberita-
huan
kepada
Jaksa
Kementerian
Hukum dan
Hak Asasi
Manusia
o Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
o Kementerian
Sosial
o Kementerian
Kesehatan
. Kejaksaan
Republik
Indonesia
e Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
1
Menteri
Sosial
mengenai
Rehabilitasi
Sosial
Kementerian
Sosial
o Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
r Kementerian
Hukum dan
Hak Asasi
Manusia
o Kementerian
Kesehatan
o Kejaksaan
Republik
Indonesia
. Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
SK No l47l9l A
Penyelesaian
-- 19 of 46 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Fokus Strategi Intervensi
Kunci Indikator Data
Dasar Target2024
KIL
Penanggung
Jawab
K/LTerkait
(1) (2) (3) (4) (s) (6) (71
Penyelesaian
1 Peraturan
Kejaksaan
Republik
lndonesia
mengenai
Pedoman
Perkara
findak
Pidana
Persetubuhan
lerhadap
Anak dan
Iindak
Pidana
Perbuatan
Cabul
lerhadap
{.nak
Kejaksaan
Republik
Indonesia
o Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
o Kementerian
Komunikasi
dan
Informatika
Jumlah
peraturan
pelaksanaan
dari
Undang
Nomor 11
Ta}:un2Ol2
tentang
Sistem
Peradilan
Pidana Anak
3 Peraturan
Pemerintah
dan2
Peraturan
Presiden
aturan
pelaksana-
an Undang-
Undang
Nomor 11
Tahun2Ol2
tentang
Sistem
Peradilan
Pidana
Anak
2 peraturan
pelaksanaan
dari Undang-
Undang
Nomor 11
Tahun 2Ol2
tentang
Sistem
Peradilan
Pidana Anak
yang
dibentuk
dalam
1 Rancangan
Peraturan
Pemerintah
mengenai
Bentuk dan
Tata Cara
o Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
o Kementerian
Hukum dan
Hak Asasi
Manusia
o Kementerian
Sosial
o Kementerian
Sekretariat
Negara
o Kementerian
Kesehatan
o Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset, dan
Teknologi
o Kejaksaan
Republik
Indonesia
o Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
SK No 147192 A
Pelaksanaan
-- 20 of 46 --
PRES'DEN
REPUBLIK INDONESIA
_15_
Fokus Strategi Intervensi
Kunci Indikator Data
Dasar Target 2024
KIL
Penanggung
Jawab
KlLTerkait
(1) (2) (3) (4) (s) (6) (71
Pelaksanaan
Pidana dan
Tindakan
yang dapat
Dikenakan
pada Anak
o Komisi
Perlindungan
Anak
Indonesia
Tersedianya
peraturan
perundang-
undangan
yang
memberikan
pelindungan
Anak di
ruang digital
Peraturan
Perundang-
undangan
yang secara
integratif
dan spesifik
memberikan
pelindungan
bagr Anak
Ci ruang
Cigital
Kementerian
Komunikasi
dan
Informatika
o Kementerian
Hukum dan
Hak Asasi
Manusia
o Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
o Kejaksaan
Republik
Indonesia
o Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
r Badan Siber
dan Sandi
Negara
Jumlah
dokumen
perencanaan
nasional
yang
mencakup
perlindu-
ngan Anak,
termasuk
2 dokumen 3 dokumen Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/
Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
o Kementerian
Hukum dan
Hak Asasi
Manusia
o Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
SK No 147193 A
upaya
-- 21 of 46 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t6-
Fokus Strategi Intervensi
Kunci Indikator Data
Dasar Target2024
K/L
Penanggung
Jawab
K/LTerkait
(1) (21 (3) (4) (s) (6) (7)
upaya
Pencegahan
Kekerasan
terhadap
Anak
o Kementerian
Sosial
2. Peningkatan
pemahaman
para
pemangku
kepentingan
dan penegak
hukum untuk
memastikan
terlaksananya
peraturan
dan
penegakan
hukum
a. meningkatkan
kapasitas
Aparat
Penegak
Hukum (APH)
dalam
pelaksanaan
peraturan,
penegakan
hukum, dan
pemberian
sanksi yang
tepat
Jumlah APH
yang
tersertifikasi
Sistem
Peradilan
Pidana Anak
1.302 APH 2.tt2 APH Kementerian
Hukum dan
Hak Asasi
Manusia
5OO APH 8OO APH Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
517 APH 934 APH Kejaksaan
Republik
Indonesia
b.meningkatkan
kualitas
layanan
pelindungan
bagi Anak
Korban
Persentase
korban yang
mendapatkan
hak
pelindungan
lOO o/o Lembaga
Perlindungan
Saksi dan
Korban
o Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
o Kementerian
Hukum dan
Hak Asasi
Manusia
o Kementerian
Sosial
o Mahkamah
Agung
. Kejaksaan
Republik
Indonesia
SK No 147220 A
3. PelaksanaarL
-- 22 of 46 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESI.A,
-t7-
Fokus Strategi Interwensi
Kunci Indikator Data
Dasar Target2024
KIL
Penanggung
Jawab
K/L Terkait
(1) (2) (3) (4) (s) (6) (71
3. Pelaksanaan
pemantauan
dan evaluasi
atas
pelaksanaan
regulasi baik
di pusat
maupun di
daerah
secara
berkala
Pen5rusunan
mekanisme
pemantauan
dan evaluasi
regulasi secara
berkala
Jumlah
koordinasi
pemantauan
dan evaluasi
pelaksanaan
penghapusan
Kekerasan
terhadap
Anak
l dokumen Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan
Anak
o Kementerian
Hukum dan
Hak Asasi
Manusia
o Mahkamah
Agung
o Kejaksaaan
Republik
Indonesia
Strategi2...
SK No 147195 A
-- 23 of 46 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Strategi 2
Penguatan Norma dan Nilai Anti Kekerasan
T\rjuan:
Mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya
Kekerasan serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung
pelindungan dari segala bentuk Kekerasan terhadap Anak.
Strategi ini melibatkan semua sektor dan Masyarakat menuju perubahan
norma sosial anti Kekerasan dan memobilisasi Masyarakat untuk
mengubah norma sosial dan perilaku melalui advokasi, forum dialog,
penyuluhan, sosialisasi, dan pelatihan menjadi norma dan perilaku anti
Kekerasan.
Fokus
Strategi
Intervensi
Kunci Indikator Data
Dasar Target 2024
KIL
Penanggung
Jawab
KlLTerkait
(1) (2) (3) (41 (s) (6) (7)
Perubahan
cara pandang
dan praktik
atas norma
dan nilai
untuk
mewujudkan
anti
terhadap Anak
memastikan
adanya
database
nilai-nilai
anti
Kekerasan
berbagai
daerah
Peta terkait
nilai anti
Kekerasan
terhadap
Anak di
berbagai
daerah
1 database/
dokumen
kajian
pemetaan
terkait nilai-
nilai anti
Kekerasan
terhadap
Anak
Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset, dan
Teknologi
o Kementerian
Sosial
o Kementerian
Komunikasi
dan
Informatika
o Kementerian
Dalam Negeri
o Kementerian
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal, dan
Transmigrasi
o Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan
Anak
o Kementerian
Agama
SK No 147196 A
o Badan
-- 24 of 46 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESII\
-t9-
Fokus
Strategi
Intenrensi
Kunci Indikator Data
Dasar Target 2024
KlL
Penanggung
Jawab
KlLTerkait
(1) (2) (3) (41 (s) (6) (71
o Badan
Kependudukan
dan Keluarga
Berencana
Nasional
o Komisi
Perlindungan
Anak Indonesia
b. memperkuat
nilai yang
melindungi
Anak dari
Kekerasan
Jumlah
forum dialog
di institusi
pendidikan/
tokoh
agamal
tokoh adatl
Masyarakat
dalam upaya
penguatan
nilai anti
Kekerasan
3 forum
dialog
o Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset, dan
Teknologi
o Kementerian
Agama
o Kementerian
Dalam Negeri
o Kementerian
Sosial
r Kementerian
Komunikasi
dan Informatika
o Kementerian
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal, dan
Transmigrasi
o Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan
Anak
o Komisi
Perlindungan
Anak Indonesia
Meningkatnya
kesadaran
Masyarakat
yang menolal
Kekerasan
terhadap
Anak
1 kajian Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan
Anak
o Kementerian
Dalam Negeri
o Kementerian
Sosial
o Kementerian
Komunikasi
dan Informatika
. Komisi
Perlindungan
Anak Indonesia
SK No 147197 A
c. melakukan
-- 25 of 46 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Fokus
Strategi
Interwensi
Kunci Indikator Data
Dasar Target 2024
K/L
Penanggung
Jawab
KlLTerkait
(1) (2) (3) (4) (s) (6) (7)
c. melakukan
koordinasi
lintas sektor
dalam
memperkuat
program
yang
mendukung
nilai anti
Kekerasan
Jumlah
forum
koordinasi
lintas sektor
3 forum
koordinasi
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan
Anak
o Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset, dan
Teknologi
o Kementerian
Agama
o Kementerian
Dalam Negeri
o Kementerian
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal, dan
Transmigrasi
o Kementerian
Sosial
Strategi3...
SK No 147198 A
-- 26 of 46 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA.
-2t-
Strategi 3
Penciptaan Lingkungan yang Aman dari Kekerasan
T\rjuan:
Mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk Anak di manapun
Anak berada.
Strategi ini memperkuat peran Masyarakat dalam Pencegahan dan
pengawasan terjadinya tindak Kekerasan, serta pengembangan
mekanisme yang memastikan Anak aman dari risiko Kekerasan.
Fokus
Strategi
Intervensi
Kunci Indikator Data Dasar Target2024
KIL
Penanggung
Jawab
KlLTerkait
(1) (2) (3) (4) (s) (6) (7)
1. Pelibatan
Masyarakat
dalam
menciptakan
lingkungan
yang aman
bagi Anak di
ranah daring
dan luring
a. memperkuat
peran
Masyarakat,
dalam
Pencegahan,
pelaporan,
dan
pengawasan
tindak
Kekerasan
pada Anak
Tersedianya
gerakan
pengawasan
dan
pemantauan
oleh
Masyarakat
pelindungan
Anak
t.921
Perlindungan
Anak
Terpadu
Berbasis
Masyarakat
5000
Perlindungan
Anak
Terpadu
Berbasis
Masyarakat
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
o Kementerian
Agama
r Kementerian
Dalam Negeri
r Kementerian
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal, dan
Transmigrasi
r Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset, dan
Teknologi
o Kementerian
Komunikasi
dan
Informatika
o Kementerian
Sosial
. Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
. Komisi
Perlindungan
Anak
Indonesia
SK No 147199 A
o Badan
-- 27 of 46 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA.
Fokus
Strategi
Intervensi
Kunci Indikator Data Dasar Txget2024
KIL
Penanggung
Jawab
K/LTerkait
(1) (2) (3) {41 (s) (6) (71
o Badan
Nasional
Penanggulangar
Bencana
b. memperkuat
mekanisme
pelindungan
dan
pelaporan
penyebaran
data pribadi
Anak di
ranah daring
dan luring
Tersedianya
mekanisme
tata kelola
data Anak
I dokumen 2 dokumen Kementerian
Komunikasi
dan
Informatika
o Kementerian
Agama
o Kementerian
Dalam Negeri
o Kementerian
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal, dan
Transmigrasi
o Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset, dan
Teknologi
. Kejaksaan
Republik
Indonesia
. Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
oKomisi
Perlindungan
Anak Indonesia
rBadan Nasional
Penanggulangan
Bencana
2. Penyediaan
fasilitas
sosial yang
mudah
diakses dan
ramah Anak
a. meningkatkan
jumlah
Infrastruktur
Ramah Anak
Jumlah
Ruang
Bermain
Ramah
Anak
(RBRA)
yang
terstandar
50 RBRA
terstandar
120 RBRA
terstandar
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
o Kementerian
Pekerjaan
Umum dan
Perumahan
Rakyat
o Kementerian
Dalam Negeri
o Kementerian
Sosial
SK No 147200 A
b. mengembangkan
-- 28 of 46 --
PRES IDEN
REPLIBLIK INDONESIA
Fokus
Strategi
Intervensi
Kunci Indikator Data Dasar Target 2024
K/L
Penanggung
Jawab
K/LTerkart
(1) (2t (3) (4) (s) (6) (71
b. mengembang-
kan
mekanisme
yang inklusif
dan aman
bagi Anak
dari risiko
dan dampak
Kekerasan
seperti Rute
Aman
Selamat
Sekolah
(RASS) dan
Satuan
Pendidikan
Ramah Anak
(sRA)
Jumlah
Provinsi
yang
menerima
penguatan
pondok
pesantren
ramah Anak
34 Provinsi Kementerian
Agama
Jumlah
provinsi yang
menerima
penguatan
lan
Pengembangar:
Rute Aman
Selamat
Sekolah dar:
Satuan
Pendidikan
Ramah Anak
3 Provinsi 34 Provinsi rKementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
rKementerian
Perhubungan
o Kementerian
Dalam Negeri
. Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
c. meningkatkan
kapasitas
jurnalis
dalam
pemberitaan
ramah Anak
Jumlah
Jurnalis yang
dilatih
pemberitaan
ramah Anak
293
Jurnalis
593
Jurnalis
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
Kementerian
Komunikas:i
dan
Informatika
d. meningkatkan
upaya
Pencegahan
peng8unaan
narkoba di
kalangan
pelajar
angka
prevalensi
pelajar
pengSuna
narkoba
3,2 o/o Kurang dari
3,2 o/o
Badan
Narkotika
Nasional
o Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset, dan
Teknologi
o Kementerian
Agama
o Kementerian
Kesehatan
o
SK No 147201 A
Kementerian . . .
-- 29 of 46 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Fokus
Strategi
Intervensi
Kunci Indikator Data Dasar Target2024
KIL
Penanggung
Jawab
K/LTerkait
(1) (2) (3) (41 (s) (6) (71
o Kementerian
Sosial
. Kejaksaan
Republik
Indonesia
. Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
e. meningkatkan
pelindungan
Anak dari
Kekerasan
pada situasi
kebencanaan
Tersedianya
dokumen
perencanaan
manajemen
risiko dan
program
darurat
bencana bagi
pelindungan
Anak dari
Kekerasan
2 dokumen Badan Nasional
Penanggulangan
Bencana
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
Strategi4...
SK No 147202A
-- 30 of 46 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Strategi 4
Peningkatan Kualitas Pengasuhan dan Ketersediaan Dukungan bagi
Orang Tua/Pengasuh
T\rjuan :
Meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan,
dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan
anti Kekerasan di lingkungan keluarga sendiri, keluarga pengganti, dan
Lembaga Pengasuhan Anak.
Strategi ini mendorong upaya melalui pengasuhan Anak tanpa Kekerasan,
mendorong komunikasi dan interaksi yang positif antara pengasuh dan
Anak, serta menyediakan keahlian bagi orang tua untuk secara lebih baik
melindungi Anak.
Fokus
Strategi
Intervensi
Kunci Indikator Data Dasar Target 2024
KIL
Penanggung
Jawab
K/L Terkait
(1) (21 (3) (4) (s) (6) (7)
1. Peningkatan
keahlian
orangtuaf
pengasuh
dalam upaya
pengasuhan
Anak tanpa
Kekerasan
serta
membangun
komunikasi
dan interaksi
yang positif
antara orang
t:ua/
pengasuh
dengan
Anak
meningkatkan
institusi
pengasuhan
tanpa
Kekerasan
serta
membangun
komunikasi
dan interaksi
yang positif
antara orang
tual
pengasuh
dengan Anak
Jumlah
Taman Anak
Sejahtera (TAS)
yang memiliki
program
peningkatan
keahlian bagi
pengasuh
6.432 TAS 8.740 TAS Kementerian
Sosial
r Kementerian
Agama
o Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset, dan
Teknologi
o Kementerian
Dalam Negeri
o Kementerian
Komunikasi
dan Informatika
r Kementerian
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal, dan
Transmigrasi
Jumlah
Taman Asuh
Ceria (TARA)
yang memiliki
program
peningkatan
keahlian bagi
pengasuh
7 TARA 25 TARA Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
SK No 147203 A
o Badan
-- 31 of 46 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Fokus
Strategi
Interwensi
Kunci Indikator Data Dasar Target 2024
KIL
Penanggung
Jawab
K/L Terkait
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
o Badan
Kependudukan
dan Keluarga
Berencana
Nasional
b. peningkatan
kapasitas
keluarga
tentang
pengasuhan
Anak berbasis
hak Anak dan
sebagai
pelopor dan
pelapor
Jumlah
keluarga yang
mendapatkan
pelatihan
pengasuhan
berbasis
Anak
250
keluarga
2000
keluarga
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
o Kementerian
Dalam Negeri
o Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset, dan
Teknologi
o Kementerian
Agama
Jumlah
keluarga yang
mendapatkan
pelatihan
sebagai
pelopor dan
pelapor
100
keluarga
1000
keluarga
c. sosialisasi
dan
kampanye
untuk
mencegah
Kekerasan
terhadap
Anak di
dalam
keluarga,
keluarga
pengganti,
dan lembaga
pengasuhan
alternatif
Pelaksanaan
kegiatan
sosialisasi dan
kampanye
untuk
mencegah
Kekerasan
terhadap Anak
9 kegiatan o Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
o Kementerian
Sosial
o Kementerian
Dalam Negeri
o Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset, dan
Teknologi
o Kementerian
Agama
o Badan
Kependudukan
dan Keluarga
Berencana
Nasional
SK No 147204A
2. Penguatan
-- 32 of 46 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Fokus
Strategi
Interwensi
Kunci Indikator Data Dasar Target 2024
KIL
Penanggung
Jawab
K/LTerkait
(1) (2) (3) (41 (s) (6) (7)
2. Penguatan
kapasitas
penyedia
layanan
keluarga
a. penguatan
kapasitas,
dukungan
operasional,
dan
kemampuan
merekomen-
dasikan
kepada
lembaga
rujukan
untuk
lembaga
konsultasi
keluarga
Pelaksanaan
kegiatan
peningkatan
kapasitas
penyedia
layanan
konsultasi
keluarga
2 kegiatan 4 kegiatan r Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
o Kementerian
Sosial
o Kementerian
Dalam Negeri
r Badan
Kependudukan
dan Keluarga
Berencana
Nasional
b. sertifikasi
sumber
daya
manusia
pada
lembaga
konsultasi
keluarga
Jumlah
sumber daya
manusia
layanan
konsultasi
keluarga
tersertifikasi
280 orang 77O orang Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
o Kementerian
Dalam Negeri
o Kementerian
Sosial
o Badan
Kependudukan
dan Keluarga
Berencana
Nasional
3. Mendorong
Masyarakat
untuk
mengakses
layanan
konsultasi
keluarga.
Memastikan
keterampilan
lembaga/
layanan
konsultasi
keluarga
Tersedianya
lembaga/
layanan
konsultasi
keluarga
yang
terstandar
38
lembaga
konsultasi
keluarga
203
lembaga
konsultasi
keluarga
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
o Kementerian
Dalam Negeri
o Kementerian
Sosial
r Badan
Kependudukan
dan Keluarga
Berencana
Nasional
SK No 147205 A
Strategi5...
-- 33 of 46 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Strategi 5
Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Rentan
T\rjuan:
Meningkatkan akses Keluarga Rentan terhadap layanan pemberdayaan
ekonomi untuk mencegah terjadinya Kekerasan dan penelantaran
terhadap Anak.
Strategi ini mendorong upaya peningkatan skema bantuan sosial untuk
Keluarga Rentan agar terhindar atau mengurangi terjadinya kasus
Kekerasan dalam rumah tangga.
Fokus
Strategi Interwensi Kunci Indikator Data Dasar Target
2024
K/L
Penanggung
Jawab
KlLTerkait
(1) (2) (3) (4) (s) (6) (7)
Penguatan
dan
pelindungan
usaha
Keluarga
Rentan
menyediakan
program dan
layanan
pendampingan,
pelatihan, dan
fasilitasi lain
dalam
mendorong akses
dan
pemberdayaan
usaha Keluarga
Rentan
Jumlah
pelaku usaha
Keluarga
Rentan yang
difasilitasi
standardisasi
dan
sertifikasi
produk
500
UMKM yang
terfasilitasi
standardisasi
dan
sertilikasi
produk
3.810
UMKM yang
terfasilitasi
standardisasi
dan
sertilikasi
produk
Kementerian
Koperasi dan
Usaha Kecil
dan Menengah
o Kementerian
Badan Usaha
Milik Negara
o Kementerian
Pertanian
o Kementerian
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan
o Kementerian
Perindustrian
o Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
o Kementerian
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi
o Kementerian
Sosial
Jumlah
pelaku usaha
Keluarga
Rentan yang
menerima
pelatihan
berbasis
kompetensi
360
UMKM
yang
menerima
pelatihan
berbasis
kompetensi
1.150
UMKM
yang
menerima
pelatihan
berbasis
kompetensi
SK No 147206A
Strategi6...
-- 34 of 46 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Strategi 6
Ketersediaan dan Akses Layanan Terintegrasi
TUjuan:
Memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi
Anak yang berisiko mengalami Kekerasan dan Anak korban Kekerasan.
Strategi ini mendorong pada upaya Penyediaan Layanan pelindungan
Anak korban Kekerasan yang komprehensif dan terstandardisasi serta
terjangkau dan mudah diakses oleh korban.
Fokus Strategi Interwensi
Kunci Indikator Data
Dasar
Target
2024
K/L
Penanggung
Jawab
K/L Terkait
(1) (2) (3) (41 (5) (6) (7)
Penyediaan
Layanan
pelindungan
Anak korban
Kekerasan yang
terstandardi-
sasi dan
terintegrasi
dalam
penyelenggara-
an layanannya
serta mudah
diakses oleh
korban
meningkatkan
kualitas dan
ketersediaan
layanan
melalui
pendekatan
manajemen
kasus dan
mekanisme
rujukan
terpadu yang
melibatkan
koordinasi
lintas sektor
dan layanan
dari lembaga
terkait
Jumlah respon
kasus korban
Kekerasan
terhadap Anak
melalui
pendampingan
dan
rehabilitasi
sosial
3.730
respon
kasus
Kurang
dari 3.730
respon
kasus
Kementerian
Sosial
o Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
. Kejaksaan
Republik
Indonesia
. Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
Jumlah respon
kasus
Kekerasan
terhadap Anak
melalui
layanan
telepon
pelayanan
sosial Anak
53 respon
kasus
Kurang
dari
53 respon
kasus
Kementerian
Sosial
o Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
o Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
SK No 147207 A
Persentase
-- 35 of 46 --
PRESIDEN
FIEPUBLIK INDONESIA
Fokus Strategi Intenrensi
Kunci Indikator Data
Dasar
Target
2024
KIL
Penanggung
Jawab
K/L Terkait
(1) (21 (3) (4) (s) (6) (7)
Persentase
layanan kasus
KTA di
SAPA 129 yarrg
mendapatkan
Penanganan
secara
komprehensif
68 Yo IOO Yo Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
o Kementerian
Sosial
o Kementerian
Kesehatan
o Kementerian
Hukum dan
Hak Asasi
Manusia
o Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
Jumlah kasus
KTA yang
mendapatkan
layanan
SAPA 129
217 Ar:ak 287 Anak Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
o Kementerian
Sosial
o Kementerian
Kesehatan
o Kementerian
Hukum dan
Hak Asasi
Manusia
o Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
Pedoman
mengenai
standardisasi
layanan
pelindungan
perempuan
dan Anak
2
dokumen
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
o Kementerian
Kesehatan
o Kementerian
Sosial
o Kementerian
Hukum dan
Hak Asasi
Manusia
o Kementerian
Dalam Negeri
o Kementerian
Agama
o Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset, dan
Teknologi
SK No 147208 A
Jumlah . . .
-- 36 of 46 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Fokus Strategi Intervensi
Kunci Indikator Data
Dasar
Target
2024
KIL
Penanggung
Jawab
K/L Terkait
(1) (2) (3) (41 (s) (6) (71
Jumlah Unit
Pelaksana
Ieknis Daerah
Perlindungan
Perempuan dan
Anak (UPTD
PPA) yang
Lerstandardisasi
80 UPTD
PPA
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
o Kementerian
Kesehatan
o Kementerian
Sosial
o Kementerian
Hukum dan
Hak Asasi
Manusia
o Kementerian
Dalam Negeri
b. Meningkatkan
pendampingan
hukum,
dukungan
psikososial,
dan
reintegrasi
sosial untuk
korban dan
tersangka
pelaku
kejahatan
seksual
Jumlah
paralegal
pelindungan
Anak di
lembaga-
lembaga
bantuan
hukum yang
mengikuti
Training of
Tlainers
50 orang Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
o Kementerian
Kesehatan
o Kementerian
Sosial
o Kementerian
Hukum dan
Hak Asasi
Manusia
r Kementerian
Dalam Negeri
Jumlah
Pendamping
Sosial di UPTD
PPA dan
SAPA 129
30 orang
pekerja
sosial
di UPTD
Provinsi
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
Kementerian
Dalam Negeri
170 orang
pekerja
sosial
di UPTD
Kabupaten/
Kota
4 orang
pekerja
sosial
pada
SAPA 129
1O orang
pekerja
sosial
pada
SAPA 129
SK No 147209 A
c.meningkatkan...
-- 37 of 46 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Fokus Strategi Intervensi
Kunci Indikator Data
Dasar
Target
2024
K/L
Penanggung
Jawab
K/L Terkait
(1) (2) (3) (4) (s) (6) (71
c. meningkatkan
kualitas untuk
pengumpulan
pengelolaan,
pemantauan,
dan evaluasi
data dan
informasi yang
terpadu
Tersedianya
sistem data
informasi
yang terpadu
1 Sistem
Informasi
Online PPA
1 Sistem
Informasi
Online PPA
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
o Kementerian
Kesehatan
o Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset, dan
Teknologi
o Kementerian
Sosial
r Kementerian
Dalam Negeri
o Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
d. Meningkatkan
jaminan
pelindungan
identitas
saksi, korban,
dan
tersangka,
terutama
Anak di segala
bentuk media
publik, secara
konsisten
Persentase
Anak korban
Kekerasan
yang
terlindungi
identitasnya
lO o/o too % rKementerian
Pemberdayaan
Pelempuan
dan
Perlindungan
Anak
rKementerian
Dalam Negeri
o Kementerian
Kesehatan
o Kementerian
Sosial
o Kementerian
Hukum dan
Hak Asasi
Manusia
o Kementerian
Agama
o Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset, dan
Teknologi
SK No 147210 A
Strategi7...
-- 38 of 46 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Strategi 7
Pendidikan Kecakapan Hidup untuk Ketahanan Diri Anak
Ttrjuan:
Memastikan Anak dapat melindungi diri dari Kekerasan dan mampu
berperan sebagai agen perubahan.
Strategi ini mendorong adanya pendidikan kecakapan hidup yang dapat
membantu kemandirian Anak dalam melindungi diri dan bersikap ketika
mengalami Kekerasan dan mengembangkan kepercayaan diri Anak dalam
menciptakan lingkungan anti Kekerasan.
Fokus
Strategi
Intervensi
Kunci Indikator Data
Dasar Target 2024
KIL
Penanggung
Jawab
K/L Terkait
(1) (2) (3) (4) (s) (6)
1. Peningkatan
kemampuan
Anak untuk
melindungi
diri dan
bersikap
ketika
mengalami
Kekerasan
melalui
pendidikan
kecakapan
hidup
a. Melaksana-
kan
pendidikan
kecakapan
hidup
termasuk
pengetahuan
dan
kemampuan
dalam
mengendali-
kan emosi,
sikap,
prososial
mencegah
perundungan,
dan teknik
lainnya
Persentase
satuan
pendidikan
fang memiliki
program
kecakapan
hidup dan
kemandirian/
penggerak/
pusat
keunggulan
150
Pondok
Pesantren
350
Pondok
Pesantren
Kementerian
Agama
o Kementerian
Sosial
o Kementerian
Komunikasi
dan
Informatika
o Kementerian
Dalam Negeri
r Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan
Anak
. Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
o Badan
Kependudukan
dan Keluarga
Berencana
Nasional
r Badan
Narkotika
Nasional
Jumlah . . .
SK No l472ll A
-- 39 of 46 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Fokus
Strategi
Interwensi
Kunci Indikator Data
Dasar Target 2024
KIL
Penanggung
Jawab
K/L Terkait
(1) (21 (3) (4) (s) (6)
Jumlah
provinsi dan
kabupaten/
kota yane
mendapatkan
materi
penguatan
karakter
untuk
menuntaskan
perundungan,
kekerasan
seksual, dan
intoleransi
pada
ekosistem
pendidikan
191
Provinsi
dan
Kabupaten/
Kota
548
Provinsi
dan
Kabupaten/
Kota
Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset, dan
Teknologi
o Kementerian
Sosial
o Kementerian
Komunikasi dan
Informatika
o Kementerian
Dalam Negeri
o Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan
Anak
. Kepolisian
Negara Republik
Indonesia
. Badan
Kependudukan
dan Keluarga
Berencana
Nasional
o Badan Narkotika
Nasional
Jumlah
provinsi dan
kabupaten/
kota
yang
mendapatkan
materi
penguatan
karakter
terkait
toleransi
beragama,
kesetaraan
gender,
komitmen
kebangsaan,
layanan siswa
kebutuhan
khusus,
pembelajaran
yang
demokratis
pada
ekosistem
pendidikan
t64
Provinsi
dan
Kabupaten/
Kota
548
Provinsi
dan
Kabupaten/
Kota
SK No 147212 A
b. mengintegrasikan
-- 40 of 46 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Fokus
Strategi
Intervensi
Kunci
Indikator Data
Dasar Target 2024
KIL
Penanggung
Jawab
K/LTerkait
(1) (21 (3) (4) (s) (6)
b. mengintegra-
sikan materi
mengenai
dampak
Kekerasan
serta
pentingnya
mencegah
Kekerasan
dan
menciptakan
lingkungan
anti
Kekerasan
Jumlah
satuan
pendidikan
yang
menerapkan
program
untuk
menciptakan
iklim satuan
pendidikan
yang aman
548 satuan
pendidikan
di Provinsi
dan
Kabupaten/
Kota
Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset, dan
Teknologi
o Kementerian
Sosial
o Kementerian
Komunikasi
dan Informatika
o Kementerian
Dalam Negeri
o Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan
Anak
. Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
. Badan
Kependudukan
dan Keluarga
Berencana
Nasional
. Badan
Narkotika
Nasional
2.Peningkatan...
SK No 147213 A
-- 41 of 46 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI.A,
Fokus
Strategi
Interwensi
Kunci
Indikator Data
Dasar Target2024
KIL
Penanggung
Jawab
K/L Terkait
(1) (2) (3) (4) (s) (6)
2. Peningkatan
peran dan
partisipasi
Anak/
kelompok
Anak dalam
mencegah
terjadinya
Kekerasan di
daerah
Meningkatkan
peran dan
kapasitas peer
group dalam
mencegah
Kekerasan
terhadap Anak
di daerah
Jumlah
provinsi,
kabupaten/
kota,
kecamatan,
desa/
kelurahan,
yang
membentuk
forum Anak
atau
kelompok
Anak lainnya
yang
berperan
sebagai
pelopor
bidang
penghapusan
pelindungan
Anak dari
Kekerasan
- 34 Provinsi
-458
Kabupaten/
Kota
-1.625
Kecamatan
-2.694
Desa/
Kelurahan
- 34 Provinsi
.514
Kabupaten/
Kota
-t.657
Kecamatan
-2.747
Desa/
Kelurahan
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
o Kementerian
Dalam Negeri
o Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/
Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
o Kementerian
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal, dan
Transmigrasi
o Badan
Kependudukan
dan Keluarga
Berencana
Nasional
3.3Tahapan...
SK No 147214 A
-- 42 of 46 --
3.3
1.
2.
3.
4.
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Tahapan Pelaksanaan
Tahapan pelaksanaan Stranas PKTA sebagai berikut:
Pemetaan kondisi daerah:
a. identifikasi Kekerasan terhadap Anak;
b. identifikasi aspek sosial budaya;
c. pemangku kepentingan terkait; dan
d. kebijakan terkait penghapusan Kekerasan terhadap Anak.
Penguatan koordinasi dan membangun komitmen bersama untuk
penghapusan Kekerasan terhadap Anak:
a. memperkuat komitmen setiap kementerian/lembaga, organisasi
Masyarakat, dan aliansi penghapusan Kekerasan terhadap Anak
melalui pembuatan kebijakan dan nota kesepakatan dalam
penghapusan Kekerasan terhadap Anak; dan
b. mengembangkan kapasitas forum/kelompok Anak tingkat
kabupaten/kota, provinsi, dan nasional sebagai pelopor dan
pelapor dalam penghapusan Kekerasan terhadap Anak.
Perencanaan dan penganggaran untuk Stranas PKTA:
a. bersifat partisipatif dan dilaksanakan bersama dengan Anak,
organisasi Masyarakat sipil, dunia usaha, media, dan pemerintah
pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten lkota;
b. alokasi anggaran yang diperuntukkan dalam upaya
penghapusan Kekerasan terhadap Anak; dan
c. berdasarkan pada kebutuhan dan usulan dari peserta
perencanaan.
Pelaksanaan upaya penghapusan Kekerasan terhadap Anak:
a. berjenjang dari tingkat rumah, lingkungan, sekolah, tempat
pengasuhan alternatif, tempat umum di mana berkumpul, dan
di mana Anak dipekerjakan; dan
b. pelibatan Anak, orang tua/pengasuh/wali, keluarga besar, tokoh
Masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh
pemuda, tokoh media, dan pengusaha.
SK No 147215 A
5.Pemantauan...
-- 43 of 46 --
PRESIDEN
REPLIBLIK INDONESIA.
5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas penghapusan Kekerasan
terhadap Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
3.4 Keluaran Stranas PKTA
Keluaran Stranas PKTA adalah secara signifikan mengurangi
bentuk Kekerasan dan Indonesia bebas Kekerasan terhadap Anak
Tahun 2030. Target ini sejalan dengan Target Ttrjuan Pembangunan
Berkelanjutan (TPB)/ Sustainable Deuelopment Goals, terutama goal 16.l
yang secara signifikan mengurangi bentuk Kekerasan dan angka kematian
dimanapun; goal 16.2 menghentikan perlakuan kejam, eksploitasi,
perdagangan, dan segala bentuk Kekerasan dan penyiksaan terhadap
Anak; dan goal 16.3 menggalakkan negara berdasarkan hukum di tingkat
nasional dan internasional serta menjamin akses yang sama terhadap
keadilan bagi semua.
BAB TV
SK No 147221 A
-- 44 of 46 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB IV
KERANGKA KELEMBAGAAN DAN KOORDINASI
4.1 Kerangka Kelembagaan
Kerangka kelembagaan dan koordinasi Stranas PKTA merupakan
bagian dari penyelenggaraan koordinasi pelindungan Anak secara
nasional. Pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan arah
kebijakan dan strategi yang telah ditetapkan dalam Stranas PKTA, tidak
dilakukan dengan membentuk kelembagaan secara khusus, tetapi
terintegrasi dengan kelembagaan yang ada dan mekanisme koordinasi
pelindungan Anak yang sudah berjalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 73A ayat (3) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2Ol4 tentang Pembahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2oo2 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa
penyelenggaraan koordinasi perlindungan Anak diatur dengan Peraturan
Pemerintah dan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 59
Tahun 2Ol9 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut telah diatur bahwa Menteri
menetapkan Tim Koordinasi Perlindungan Anak. Pada tingkat daerah,
gubernur dan bupati/wali kota mengoordinasikan pelaksanaan
penyelenggaraan pelindungan Anak di daerah.
Sejalan dengan pengaturan tersebut, Stranas PKTA dilaksanakan
kementerian/lembaga, pemerintah daerah tingkat provinsi, dan
pemerintah daerah tingkat kabupatenlkota yang dikoordinasikan oleh
Menteri melalui Tim Koordinasi Perlindungan Anak yang dibentuk
berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak. Serta, dalam
pelaksanaan Stranas PKTA di daerah, gubernur dan bupati/wali kota
mengoordinasikan pelaksanaan Stranas PKTA di provinsi dan
kabupaten/kota.
4.2 Koordinasi
Koordinasi dalam pelaksanaan Stranas PTKA merupakan bagian
dari penyelenggaraan koordinasi perlindungan Anak secara nasional
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
penyelenggaraan koordinasi perlindungan Anak.
SK No 147217 A
BAB V
-- 45 of 46 --
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
_40_
BAB V
PENUTUP
Keberhasilan pelaksanaan Stranas PKTA sangat ditentukan oleh
komitmen, kebijakan, alokasi anggaran, dan sinergitas pelaksanaan baik
di tingkat pusat maupun daerah. Dengan terah ditetapkannya arah
kebijakan dan strategi Stranas PKTA yang selanjutnya lebih dirinci
menjadi fokus strategi, intervensi kunci, serta penanggung jawab yang
jelas dalam pelaksanaan Stranas PKTA tentunya dapat meningkatkan
efektivitas pelaksanaan Stranas PKTA dalam rangka mewujudkan tujuan
pelindungan Anak secara nasional baik di pusat maupun di daerah.
Selanjutnya, keberhasilan pelaksanaan Stranas PKTA dapat diukur
melalui pencapaian target yang telah ditetapkan oleh
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah
daerah kabupaten/kota. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia
dalam penghapusan Kekerasan terhadap Anak target jangka panjang
Tahun 2030 guna mewujudkan Indonesia Layak Anak Tahun 2ogo,
sekaligus kewajiban dan tanggung jawab Indonesia dalam men5rukseskan
T\rjuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2030.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
undangan dan
Hukum,
ttd.
SK No 147048 A
Djaman
-- 46 of 46 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak
tentang HAK ASASI MANUSIA - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 101/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation aligns with existing laws on child protection, emphasizing the need for collaboration among various governmental and non-governmental entities.