No. 100 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa (Functional Inspector Allowance) for civil servants appointed to the Functional Inspector position in Indonesia. The aim is to enhance the quality, performance, and productivity of these employees by providing an allowance that corresponds to their workload, responsibilities, and job risks.
The regulation primarily affects Pegawai Negeri Sipil (civil servants) who are fully appointed to the Jabatan Fungsional Pemeriksa (Functional Inspector position). This includes various levels of inspectors within the civil service sector.
According to Pasal 2, civil servants in the Functional Inspector position are entitled to receive the Tunjangan Pemeriksa monthly. The amount of this allowance is specified in Pasal 3 and detailed in an annex that is an integral part of the regulation. Furthermore, Pasal 4 states that the funding for this allowance comes from the Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (State Revenue and Expenditure Budget). If a civil servant is appointed to a structural position or another functional position, the allowance will cease as per Pasal 5. The payment and cessation procedures for the allowance are outlined in Pasal 6.
Tunjangan Pemeriksa (Functional Inspector Allowance) refers to the financial compensation provided to civil servants in the Functional Inspector role. Jabatan Fungsional Pemeriksa (Functional Inspector position) is the designated role for which this allowance is applicable.
The regulation came into effect on July 12, 2022, as stated in Pasal 7. It does not explicitly replace or amend any previous regulations, but it establishes a new framework for the allowance.
The regulation references several laws and government regulations, including Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 about Civil Servants and Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 regarding civil servant salaries, indicating that it operates within the broader legal framework governing civil service compensation in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 mandates that civil servants appointed to the Functional Inspector position receive the Tunjangan Pemeriksa each month.
Pasal 3 specifies that the amounts for the Tunjangan Pemeriksa are detailed in an annex, which is an inseparable part of the regulation.
According to Pasal 4, the funding for the Tunjangan Pemeriksa is sourced from the Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (State Revenue and Expenditure Budget).
Pasal 5 states that the allowance will be stopped if the civil servant is appointed to a structural or different functional position.
Pasal 6 outlines that the procedures for payment and cessation of the Tunjangan Pemeriksa will follow existing regulations.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR lOOTAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan setara penuh daiam Jabatan Fungsional pemeriksa, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional pemeriksa yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa; Menimbang Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O 14 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun LSZT tentang leratyl?n Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Nega; Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O9g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas peraturan Pemerintah Nomor Z Tahun t97Z tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lrmbaran Negaia Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 43); 4. Peraturan . . . SK No 143274A -- 1 of 5 -- Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OlZ tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 603Tl sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 17 Tah:un 2O2O tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OlT tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771; 5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 2ag; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemeriksa adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa diberikan Tunjangan Pemeriksa setiap hulan. SK No 143271 A Pasal3... -- 2 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 Besaran Tunjangan Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Pemeriksa bagi pegawai Negeri Sipil bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5 Pemberian Tunjangan Pemeriksa dihentikan apabila pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalamjabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan pemeriksa dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undanga.n. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Ttrnjangan Pemeriksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 143272A Agar -- 3 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLTK INDONESIA, PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT N EGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukum, ttd. SK No 143247 A Djaman LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 152 -- 4 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd. Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukrrm, ;t NO. JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Pemeriksa Ahli Utama Rp2.190.000,00 2 Pemeriksa Ahli Madya Rp 1 .493.000,00 3. Pemeriksa Ahli Muda Rp1.190.000,00 4 Pemeriksa Ahli Pertama Rp5a0.000,00 SK No 143248 A Djaman PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1OO TAHUN 2022 TENTANG -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 100/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.